KEPALA DESA …………………
KABUPATEN …………
KEPUTUSAN KEPALA DESA PANDESARI
NOMOR : ……………………………
T E N T A N G
BESARAN TUNJANGAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ………………
KEPALA DESA ……………………..
MENIMBANG : | bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pembayaran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa …………….. secara transparan dan akuntabel perlu ditetapkan besaran Badan Permusyawaratan Desa ……………; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENGINGAT : | 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160); 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161); 13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162); 14. Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 9); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMPERHATIKAN: | Hasil musyawarah pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa pada tanggal …………………; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
M E M U T U S K A N | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENETAPKAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERTAMA : | Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Pandesari diperoleh dari dana Alokasi Dana Desa (ADD); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA : | Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa …………… tiap bulan untuk tahun anggaran ………….. ditetapkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETIGA : |
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Selengkapnya tentang Contoh Surat Keputusan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa download di bawah ini.
Contoh Surat Keputusan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (72.0 KiB, 2,377 hits)