ALOR – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan penggunaan dana desa wajib dilakukan secara swakelola. Hal tersebut disampaikan dihadapan kepala desa dan tokoh masyarakat saat kunjungannya ke Kabupaten Alor.
Pemerintah akan mengintensifkan program padat karya dari dana desa mulai tahun 2018. Nantinya ada 30% dana desa yang dialokasikan untuk program padat karya. Jika ada Rp 60 triliun alokasi dana desa maka Rp18 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai program padat karya. Dana sebesar itu diproyeksikan akan menciptakan 5-6,6 juta tenaga kerja.
“Para tenaga kerja ini akan diproyeksikan terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dana desa seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas,” ujarnya dihadapan para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor pada (28/12).
Untuk program padat karya, lanjut Menteri Eko, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 4 kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas sebagai landasan pelaksanaan program. Dalam SKB 4 menteri tersebut, salah satu titik tekannya adalah larangan pengunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan. Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola sehingga dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri.
“Jadi nanti ada 30% dari dana desa tahun 2018 atau sekitar Rp18 triliun yang digunakan untuk program padat karya. Kami harapkan dana sebesar itu akan menyerap sekitar 5-6,6 juta tenaga kerja. Dengan demikian akan ada peningkatan daya beli hingga hampri Rp100 triliun di kawasan perdesaan,” katanya.
Menteri Eko menekankan agar para kepala desa dalam melaksanakan dan mengawal proyek padat karya tidak takut dikriminalisasi. Dia menjamin jika kesalahan kepala desa hanya sebatas kesalahan administratif tidak akan ditindaklajuti secara hukum. Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa Kemendes PDTT akan melakukan advokasi atau pendampingan terhadap kesalahan-kesalahan prosedur seperti itu.
“Namun jika ada indikasi korupsi atau secara sengaja melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi maka tidak akan ada ampun untuk diajukan ke aparatur penegak hukum. Masa bulan madu untuk menoleransi tindakan-tindakan yang berindikasi pada penyelewengan dana desa telah selesai,” tegasnya.
Lanjutnya, berbagai program pembangunan telah dilaksanakan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di berbagai desa di tanah air. Salah satu dampak dari berbagai program tersebut adalah adanya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di kawasan perdesaan.
“Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik (BPS) tiga tahun terakhir ini telah terjadi penurunan angka kemiskinan di kawasan perdesaan sebesar 4,5%. Angka pengangguran di kawasan perdesaan pun saat ini lebih rendah dibandingkan pengangguran di kawasan perkotaan,” ujarnya.
Menteri Eko optimistis program padat karya cash akan kian mempercepat upaya penurunanan angka kemiskinan di kawasan perdesaan. Apalagi saat ini Kemendes PDTT telah mengembangkan berbagai program baru yang bersifat lintas kementerian/lembaga dengan berkolaborasi dengan banyak kalangan seperti BUMN hingga swasta seperti pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades) dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kami mengembangkan berbagai program dengan skema bisnis yang lebih jelas baik dari sisi permodalan, pengelolaan hingga ketersediaan akses pasar terhadap berbagai produk unggulan di kawasan perdesaan, contohnya BUMDes Tirta Mandiri di Ponggok yang dari keuntungan BUMDesnya bisa memberikan beasiswa sarjana untuk warganya. Atau contohnya di Pandeglang yang berhasil dengan program Prukadesnya yaitu produksi jagung yang bisa meningkatkan PAD Kab Padeglang.” katanya.
Dalam kunjungan kerja ke Desa Waisika , Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, Mendes PDTT didampingi Direktur Jenderal Pembangunan Derah Tertinggal, Samsusl Widodo, Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Yoltuwu Johozua Markus dan Kepala BPSDM Kementerian Kesehatan, menandatangani deklarasi Kabupaten Alor sebagai Kabupaten Stop BABS. Dan penandatanganan peresmian kantor dinas pariwisata Kabupaten Alor. Selain itu, menandatangani Pakta integritas Kabupaten Alor dan meninjau cuci tangan bersama anak-anak Alor.
Lawatan kedua kalinya di Kabupaten Alor ini sangat di apresiasi oleh Bupati Alor Amon Djobo. Dalam kegiatan tersebut, diberikan bantuan 3 unit truk angkut perdesaan yang diserahkan langsung oleh Mendes PDTT kepada masyarakat Alor.
Mengakhiri kunjungannya, Mendes PDTT meninjau BUMDes Lendola, dan menjanjikan bantuan berupa “mesin penghancur kemiri, motor roda tiga (untuk bongkar muat) dan dana stimulus untuk pengembangan BUMDes.
Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2285/di-kabupaten-alor-mendes-pdtt-kembali-tegaskan-dana-desa-2018-wajib-swakelola