Blog

  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai

    Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai

    Kunjungan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar ke Bireuen disambut seribuan Pendamping Desa (PD) di halaman Gedung Hj Fauziah Convention Hall Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen, Jumat (4/8/2023) sore.

    Mendes PDTT didampingi anggota DPR RI Komisi V, H Ruslan M Daud dan pejabat lainnya.

    Dalam sambutannya antara lain menyebutkan, tugas Pendamping Desa (PD) bukan melakukan pendampingan kepala desa, tetapi kewajibannya memberdayakan masyarakat desa dan peningkatan sumber daya desa.

    Pertemuan dengan para pendamping desa untuk meningkatkan sinergitas dan konsolidasi dalam pemberdayaan masyarakat desa dengan seribuan pendamping desa. Para pendamping desa katanya, mulai dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD), Tim Pendamping Profesional, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) bagian dari meningkatkan kinerja dan konsolidasi karena PD merupakan anak kandung
    Kemendes.

    Ditambahkan, akhir-akhir ini mendengar ada kepala desa melakukan korupsi, tidak bisa disalahkan pendamping desa, karena mereka bukan pendampingan kepala desa, tapi bertugas meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa.

    Ditambahkan tugas pendamping desa tidak akan pernah selesai maka keberadaan PD sangat penting. “Saya katakan tugas PD tidak pernah selesai, maka sangat penting SDM harus meningkat dan akan digelar peningkatan kapasitas, sertifikasi khusus PLD,” sebut menteri mendapat sambutan meriah dari para pendamping desa.

    Menteri mengakui akhir-akhir ini banyak yang mempermasalahkan keberadaan pendamping desa, mereka belum bisa bekerja maksimal karena berbagai sebab. Salah satunya, kata Abdul Halim seorang PDL selama ini mendampingi empat desa, nantinya akan diusulkan satu PLD satu desa, sehingga program pemberdayaan masyarakat terlaksana dengan baik.

    Kunjungan kerja ke Bireuen, Abdul Halim Iskandar didampingi anggota DPR RI Komisi V, H Ruslan M Daud dan turut menyampaikan arahan dalam pertemuan dengan para pendamping desa dari Aceh Tamiang, Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah.

    Dalam pertemuan tersebut, Mendes PDTT juga menyerahkan santunan kepada ahli waris keluarga pendamping desa yang meninggal dunia. Kemendes PDTT mengakui, kekompakan PD di Aceh kuat dan harus jadi satu squat yang kuat, apabila ada PD yang sakit harus menyatu sama rasa.

    “PD harus solid, kalau tidak solid tidak akan kuat menjadi pilar Kemendes, karena PD merupakan anak kandung Kemendes,” ujarnya.(*)

    sumber: https://aceh.tribunnews.com/2023/08/04/mendes-pdtt-disambut-seribuan-pd-tugas-pd-bukan-pendampingan-kepala-desa.

  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat

    Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat

    Tiga desa yang terletak di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, baru-baru ini mencatat sejarah baru dalam pelaksanaan Musyawarah Dusun (Musdus) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Desa-desa tersebut yakni Karanganyar, Sumberejo, dan Poncokusumo. Pelaksanaan Musdus di ketiga desa tersebut berhasil diselesaikan dengan rekor waktu tercepat yang pernah tercatat dalam sejarah Kabupaten Malang.

    Karanganyar menjadi desa pertama yang memulai rangkaian Musdus RPJMDesa, dengan dimulainya acara di Dusun Lor Kali pada tanggal 15 Juli 2023 interval 2 hari setelah dilantik. Musdus di Karanganyar kemudian berlanjut secara berjenjang, melewati Dusun Krajankemudian melanjutkan ke Dusun Pancuran, Dusun Karanganyar Kidul, dan diakhiri dengan sukses di Dusun Gadungan pada tanggal 1 Agustus 2023. Proses Musdus di Karanganyar ini mempertemukan warga setempat dalam diskusi dan pemikiran mendalam mengenai potensi dan permasalahan desa yang membutuhkan solusi bersama.

    Desa Sumberejo menyusul dengan format unik, mengadakan Musdus RPJMDes dalam bentuk estafet. Dimulai dari Dusun Sumberejo pada tanggal 17 Juli 2023, estafet Musdus dilanjutkan ke Dusun Jajang, Sumberdewo, dan Wonokerto. Rangkaian Musdus ini sukses menciptakan gelombang semangat partisipasi masyarakat, yang berangkat dari nilai kolaborasi dan persatuan dalam membangun desa. Musdus Sumberejo ini pun ditutup dengan sukses pada tanggal 21 Juli 2023 di Dusun Aran-Aran.

    Poncokusumo tak mau ketinggalan dalam pencapaian gemilang ini. Desa yang berada di lereng Gunung Semeru ini memulai Musdus di Dusun Drigu pada tanggal 26 Juli 2023. Dusun Krajan I menjadi langkah berikutnya sebelum akhirnya Musdus ditutup dengan perbincangan konstruktif di Dusun Krajan II pada tanggal 8 Agustus 2023. Proses Musdus ini di Poncokusumo menjadi kesempatan bagi warga untuk bersama-sama merumuskan rencana pembangunan yang akan mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

    Prestasi luar biasa yang telah diraih oleh ketiga desa ini juga menunjukkan semangat gotong royong dan kesadaran akan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa. Proses Musdus bukan hanya menjadi wadah untuk mengidentifikasi masalah, tetapi juga sebagai ajang untuk merumuskan solusi yang konkret dan berkelanjutan.

    Tingkat kehadiran peserta Musdus yang mencapai 100-150 orang di setiap pertemuan juga menjadi indikator kuatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Tidak lupa keterwakilan perempuan sebesar 30% juga menjadi komponen penting pada acara ini. Dalam Musdus ini, setiap warga memiliki kesempatan untuk berbicara, menyampaikan aspirasi, dan memberikan kontribusi dalam menyusun RPJM Desa.

    Dengan pelaksanaan Musdus yang begitu singkat namun efektif, Karanganyar, Sumberejo, dan Poncokusumo telah membuktikan bahwa kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci dalam mengatasi tantangan dan meraih kemajuan. Kabupaten Malang kini memiliki contoh inspiratif dalam membangun desa yang inklusif dan berdaya saing, melalui Musyawarah Dusun yang merakyat dan efisien. Pelaksanaan Musdus yang cepat dan partisipatif ini akan menjadi contoh inspiratif bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia, tentang bagaimana masyarakat dapat bersatu demi pembangunan yang berkelanjutan.

     

  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa

    Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa

    Laporan keuangan Bumdesa (Badan Usaha Milik Desa) adalah dokumen yang berisi catatan keuangan dan aktivitas keuangan Bumdesa selama periode tertentu. Laporan keuangan Bumdesa bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi keuangan Bumdesa, melacak arus uang masuk dan keluar, serta mengidentifikasi kinerja keuangan Bumdesa.

    Laporan keuangan Bumdesa biasanya terdiri dari tiga bagian utama yaitu:

    1. Laporan Neraca: Laporan yang menunjukkan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas Bumdesa pada akhir periode tertentu.

    2. Laporan Laba Rugi: Laporan yang menunjukkan pendapatan, biaya, dan laba atau rugi Bumdesa selama periode tertentu.

    3. Laporan Arus Kas: Laporan yang menunjukkan jumlah kas masuk dan keluar Bumdesa selama periode tertentu.

    Laporan keuangan Bumdesa ini penting untuk kepentingan manajemen Bumdesa, pemerintah desa, dan masyarakat desa. Dengan memiliki laporan keuangan yang transparan dan akurat, Bumdesa dapat memantau kinerja keuangan dan mengambil keputusan yang lebih baik untuk keberlangsungan dan pengembangan usaha di desa.

    Berikut ini adalah Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. dalam regulasi ini terdapat 3 lampiran panduan, yaitu panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa, panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa Bersama, panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD).

    Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa

    [drivr id=”10cX0kOmJN94_Vema98NT3tZX2u_KZMqP” type=”application”]

     

    Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa Bersama

    [drivr id=”10gzmd0mzGliKSLaF6RlbN6t0waU0M0pj” type=”application”]

     

    Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa

    [drivr id=”10iT9YltPqS5KopwM9c_DaQix1kvi-lEm” type=”application”]

     

    Selengkapnya Tentang Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa.

    [drivr id=”10b4WjP_9TBYWgEyZrNrB9Ko2gI14u–S” type=”application”]

  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN

    BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN

    MENGISI APBDes 2023 DALAM MONEV-DD #1

    disampaikan pada 13 maret 2023 melalui zoom dan kanal youtube. materi kegiatan sebagai berikut:

    [drivr id=”10yGCNsW5nmtzKIstAr1YJbktOMW7tO4V” type=”application”]

     

    tayangan youtube dapat disimak disini:

  • 6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa

    6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa

    Musyawarah desa merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk membahas dan mengambil keputusan penting secara bersama dalam rangka memajukan desa. Kegiatan ini melibatkan seluruh warga desa dan pemimpin desa sebagai pihak yang mengelola kegiatan musyawarah. Fasilitator musyawarah desa bertugas untuk memfasilitasi jalannya musyawarah sehingga tercapai hasil yang optimal dan mencapai kesepakatan yang diinginkan oleh seluruh pihak.

    Berikut adalah beberapa cara fasilitasi musyawarah desa yang dapat membantu fasilitator dalam menjalankan tugasnya:

    1. Persiapkan diri dengan baik

    Sebagai seorang fasilitator, persiapkan diri dengan baik sebelum kegiatan musyawarah dimulai. Lakukan riset terlebih dahulu mengenai topik yang akan dibahas, jangan sampai terjebak dalam pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan. Pastikan pula bahwa tempat dan fasilitas sudah siap dan sesuai untuk mengadakan musyawarah. Jangan lupa mempersiapkan diri fisik dan mental, pastikan kondisi tubuh dan pikiran dalam keadaan yang prima.

    1. Luangkan waktu untuk mengenal para peserta

    Sebelum kegiatan dimulai, luangkan waktu untuk mengenal para peserta musyawarah. Ajaklah mereka berbicara dan bertanya mengenai kepentingan atau masalah yang ingin mereka sampaikan pada musyawarah. Dengan cara ini, para peserta akan merasa lebih nyaman dan mudah terbuka saat musyawarah dimulai.

    1. Berikan pengantar singkat

    Sebelum memulai musyawarah, fasilitator harus memberikan pengantar singkat mengenai tujuan dan prosedur musyawarah. Pastikan seluruh peserta memahami maksud dan tujuan dari musyawarah tersebut, serta aturan-aturan yang berlaku selama musyawarah. Jangan lupa untuk menyebutkan peran dan tanggung jawab masing-masing peserta dalam musyawarah.

    1. Pertahankan sikap netral

    Sebagai fasilitator, penting untuk menjaga sikap netral dalam musyawarah. Jangan berpihak pada salah satu pihak, dan jangan memihak pada kepentingan pribadi. Tetaplah objektif dan berusaha memperoleh kesepakatan yang terbaik untuk seluruh peserta musyawarah.

    1. Gunakan teknik komunikasi yang efektif

    Teknik komunikasi yang efektif dapat membantu fasilitator mempertahankan jalannya musyawarah dengan baik. Berikan kesempatan pada setiap peserta untuk berbicara dan menyampaikan pendapatnya. Dengarkan dengan cermat dan tanggap pada setiap masalah yang disampaikan oleh peserta. Jangan terburu-buru dalam memberikan jawaban, luangkan waktu untuk mempertimbangkan setiap argumen yang disampaikan oleh peserta.

    1. Tampilkan perbedaan pendapat

    Dalam musyawarah, sangat mungkin terjadi perbedaan pendapat di antara peserta. Sebagai fasilitator, tampilkan perbedaan pendapat secara objektif dan berikan kesempatan pada peserta untuk membahas perbedaan tersebut. Jangan memaksakan keputusan atau opini pribadi pada peserta,

  • Keterbukaan Informasi Publik Desa

    Keterbukaan Informasi Publik Desa

    Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di seluruh tingkatan, termasuk di tingkat desa. Dalam konteks desa, keterbukaan informasi publik dapat diartikan sebagai akses publik terhadap informasi-informasi yang berkaitan dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

    Keterbukaan informasi publik desa sangat penting karena desa merupakan unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Sebagai entitas pemerintahan yang berada di level paling bawah dalam hierarki pemerintahan, desa memiliki peran yang sangat strategis dalam menjangkau dan melayani kebutuhan masyarakat di tingkat yang paling dekat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik desa akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah desa.

    Namun, masih banyak desa yang belum sepenuhnya memahami pentingnya keterbukaan informasi publik dan belum melaksanakan kewajiban untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat.

    Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di desa antara lain:

    1. Menyediakan informasi publik secara aktif

    Pemerintah desa harus menyediakan informasi publik secara aktif dan mudah diakses oleh masyarakat. Informasi-informasi yang wajib disediakan oleh pemerintah desa antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Laporan Keuangan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), dan berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

    1. Memperkuat lembaga pengelola informasi publik

    Pemerintah desa harus memperkuat lembaga pengelola informasi publik seperti Sekretariat Desa atau Badan Publik, yang bertanggung jawab atas penyediaan dan pengelolaan informasi publik. Lembaga pengelola informasi publik harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk mengelola informasi publik secara efektif dan efisien.

    1. Meningkatkan partisipasi masyarakat

    Pemerintah desa harus mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah desa. Dalam hal ini, keterbukaan informasi publik menjadi kunci penting untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat. Pemerintah desa harus memastikan bahwa informasi publik tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan.

    1. Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa

    Salah satu aspek penting dari keterbukaan informasi

  • PENYALURAN DANA DESA 2023

    PENYALURAN DANA DESA 2023

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 merupakan salah satu instrumen pelaksanaan strategi fiskal. APBN tahun 2023 juga merupakan penjabaran atas tahapan pembangunan tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

    Dalam APBN tahun 2023 difokuskan untuk mendorong dan memperbaiki produktivitas dalam rangka mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui penguatan reformasi struktural untuk meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia), percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, dan meningkatkan efisiensi belanja barang non prioritas.

    Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

    Berikut ini adalah materi tentang Penyaluran Dana Desa 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan pada 16 Desember 2022 dan diundangkan pada 19 Desember 2022.

  • Pengelolaan Dana Desa 2023

    Pengelolaan Dana Desa 2023

    Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

    Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

    Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

    • Alokasi dasar, dan
    • Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

    Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

    Berikut ini adalah regulasi tentang pengelolaan dana desa yang ditetapkan pada 16 Desember 2022 dan diundangkan pada 19 Desember 2022.

    Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 819), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

     

    sumber: https://jdih.kemenkeu.go.id/

  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa

    6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa

    Musyawarah desa adalah suatu proses konsultasi dan pengambilan keputusan bersama di tingkat desa atau kelurahan, yang melibatkan seluruh anggota masyarakat setempat. Musyawarah desa bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di tingkat desa atau kelurahan secara bersama-sama dengan cara membahas dan mencari solusi terbaik melalui konsultasi dan diskusi yang dilakukan secara terbuka dan demokratis.

    Musyawarah desa merupakan salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di tingkat desa atau kelurahan, karena dengan musyawarah, semua anggota masyarakat setempat dapat terlibat dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Musyawarah desa juga merupakan salah satu cara untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa atau kelurahan, serta untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya kemitraan antara pemerintah dan masyarakat setempat.

    Musyawarah desa atau musyawarah kelurahan adalah suatu proses konsultasi dan pengambilan keputusan bersama di tingkat desa atau kelurahan, yang melibatkan seluruh anggota masyarakat setempat. Berikut adalah tahapan-tahapan yang biasanya dilakukan dalam proses musyawarah desa:

    1. Persiapan: tahap ini meliputi perencanaan jadwal dan tempat musyawarah, penentuan topik yang akan dibahas, serta pembagian tanggung jawab antara pihak-pihak yang terlibat.
    2. Pembukaan: tahap ini dilakukan dengan memberikan sambutan oleh pimpinan musyawarah atau tokoh masyarakat setempat, serta penjelasan tentang tujuan dan manfaat musyawarah.
    3. Pembahasan: tahap ini adalah inti dari musyawarah, di mana para anggota masyarakat setempat dapat menyampaikan pendapat dan masukan terkait topik yang dibahas.
    4. Penyusunan keputusan: setelah semua pendapat dan masukan dibahas, maka para anggota masyarakat akan memutuskan langkah-langkah yang harus diambil sebagai solusi atas masalah yang dihadapi.
    5. Penutupan: tahap ini dilakukan dengan memberikan sambutan oleh pimpinan musyawarah atau tokoh masyarakat setempat, serta penyampaian hasil keputusan yang telah diambil.
    6. Pelaksanaan dan evaluasi: setelah musyawarah selesai, maka tahap selanjutnya adalah pelaksanaan keputusan yang telah diambil, serta evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan tersebut untuk mengetahui apakah telah tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

    Musyawarah desa merupakan salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di tingkat desa atau kelurahan, karena dengan musyawarah, semua anggota masyarakat setempat dapat terlibat dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

    Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

    Dalam perjalanan ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Desa telah diakui sebagai suatu entitas pemerintah terendah. Desa dipandang memiliki peran sentral dalam menciptakan landasan yang kuat melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2019 terdapat 74.954 desa di Indonesia.

    Arah kebijakan Pembangunan Desa saat ini dirumuskan dalam Bab III RPJMN 2020-2024 yang menyebutkan, “Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan”. Dengan masuknya Pembangunan Desa dalam rencana pembangunan nasional, mencerminkan adanya perubahan sudut pandang terhadap Desa. Pembangunan Desa menjadi representasi dari pilar pembangunan nasional. Sudut pandang terhadap pembangunan desa diubah dengan menjadikan pembangunan desa sebagai bagian dari kemajuan pembangunan nasional.

    Implementasi yang nampak dan nyata dari upaya “Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan” sebagaimana dikonsepkan dalam RPJMN 2020-2024 adalah kelanjutan program Dana Desa oleh pemerintah untuk masing-masing desa dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan desa.

    Jumlah Dana Desa pada APBN setiap tahunnya terus meningkat. Pada tahun 2019 besaran Dana Desa berjumlah Rp 70 Triliun dan pada tahun 2020 meningkat menjadi Rp 72 Triliun. Secara pengelolaan keuangan, Dana Desa yang diterima masing-masing desa masuk dan tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

    Pelaksanaan pembangunan di desa menuntut adanya pengadaan barang/jasa. Secara regulasi dalam rangka pengadaan barang/jasa di desa yang sumber pendanaannya berasal dari APBDesa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Peraturan Bupati/Walikota tersebut disusun dengan berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Untuk memudahkan para pelaku pengadaan barang/jasa di desa melaksanakan kegiatan pengadaan maka LKPP menyusun BUKU
    PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA. Buku Pedoman ini diharapkan dapat membantu pelaku pengadaan dalam menyelenggarakan pengadaan Barang/Jasa di desa.

    Pada tahun 2019, LKPP telah mengeluarkan Buku Pintar Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Buku Pintar PBJ di Desa Edisi 2019 bertujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif dan juga petunjuk lebih lanjut terkait pengadaan barang/jasa di Desa dalam bentuk pemberian model/contoh dokumen pengadaan barang/jasa di Desa. Tahun 2021, Buku pintar mengalami perkembangan seiring dengan hasil evaluasi monitoring pada beberapa daerah bahwa pelaksana pengadaan barang/jasa di desa masih memerlukan contoh format dokumen pengadaan secara komprehensif mulai tahap perencanaan kegiatan sampai dengan serah terima pekerjaan. Beberapa dokumen yang dibutuhkan yang tersedia pada pengaturan lainnya seperti pengaturan Pengelolaan Keuangan Desa juga dituangkan pada buku pedoman ini agar memudahkan pelaksana pengadaan melaksanakan tugasnya dengan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

     

    Selengkapnya:

  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

    3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

    Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

    Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

    Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

    1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:

      1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;

      2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan

      3. pengembangan Desa wisata.

    2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:

      1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;

      2. ketahanan pangan nabati dan hewani;

      3. pencegahan dan penurunan stunting;

      4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;

      5. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

      6. perluasan akses layanan kesehatan;

      7. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);

      8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan

      9. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.

    3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa;

    demikianlah 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, semoga dapat memberikan pengetahuan untuk anda.

    sumber: Village Summary permendesa 8/2022 tentang prioritas penggunaa dana desa 2023

     

     

    ikuti update terbaru tentang rekrutmen pendamping desa tahun 2022 dengan follow instagram kami @pendampingdesacom (KLIK DISINI) dan gabung grup telegram Pendamping Desa Nusantara (KLIK DISINI)

  • Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Pendamping Desa 2022

    Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Pendamping Desa 2022

    HASIL SELEKSI ADMINISTRASI REKRUTMEN BARU Pendamping Desa TA.2021, Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Pendamping Desa 2022

    Sebagaimana diketahui, penerimaan pendaftaran Pendamping Desa 2022 dibuka pada tanggal 23 September sampai 2 Oktober 2022.
    saat ini penerimaan pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2022 sudah ditutup Untuk pendaftaran. Peserta atau calon Pendamping Desa 2022 yang sudah melakukan pendaftaran sedang menanti pengumuman hasil seleksi administrasi. dan sedang berlangsung seleksi administrasi

    Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, nantinya berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya.
    Tahap selanjutnya setelah seleksi administrasi adalah tes tulis. Lantas, kapan pengumuman Pendamping Desa Kemendesa 2022?
    Berdasarkan jadwal, pengumuman hasil seleksi administrasi Pendamping Desa 2022 diumumkan pada tanggal 6 Oktober 2022.

    Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Pendamping Desa 2022  Saat ini, pada tanggal 3-5 Oktober 2022 sedang berlangsung proses seleksi administrasi.

    Bagi Anda pendaftar rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022, pahami cara cek hasil seleksi administrasi berikut.

    No Uraian Jadwal Pelaksanaan
    Hari Tanggal
    1 Pengumuman Rekrutmen Jumat 23 September 2022
    2 Penerimaan Pendaftaran Rabu – Minggu 28 September – 2 Oktober 2022
    3 Seleksi administrasi Senin – Rabu 03 – 05 Oktober 2022
    4 Pengumuman hasil seleksi administrasi Kamis 06 Oktober 2022

    Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Pendamping Desa 2022 Pengumuman hasil seleksi administrasi 06 Oktober 2022

    TENTANG

    HASIL SELEKSI ADMINISTRASI

    REKRUTMEN BARU PENDAMPING LOKAL DESA {PLO)

    T.A. 2022

    Berdasarkan hasil seleksi administrasi rekrutmen baru PLO T.A. 2022 yang dilaksanakan berbasis aplikasi pendaftaran pada website http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id. dengan ini disampaikan hal-hal sebagai

    1. Pengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen baru PLO T.A. 2022 dapat diakses pada website http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id dengan cara mengklik tombol “Hasil Seleksi Administrasi” pada halaman depan, diikuti dengan memasukkan NIK dan alamat e-mail masing-masing yang digunakan saat mendaftar, dan selanjutnya klik “submit’
    2. Informasi yang muncul terdiri dari 3 kategori sebagai berikut:
      1. Pelamar Lolos Administrasi dan masuk peringkat pada 600% dari kebutuhan;
      2. Pelamar Tidak Lolos Administrasi karena tidak masuk peringkat 600% dari kebutuhan;
      3. Pelamar Tidak Lolos Administrasi karena tidak memenuhi persyaratan.
    3. Peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya adalah peserta yang memenuhi persyaratan, alamat KTP/domisili sesuai dengan kecamatan yang akan diisi, serta memiliki total nilai yang masuk dalam peringkat maksimal 600% dari total kuota kebutuhan per kecamatan;
    4. Peserta yang dinyatakan “Lolos Administrasi”, selanjutnya akan diundang dan/atau dihubungi oleh Perguruan Tinggi pelaksana rekrutmen untuk mengikuti tahapan seleksi tes tertulis
    5. Tes tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2022 secara daring/ online melalui alamat website sesuai undangan dari Perguruan Tinggi Pelaksana.

     

    Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui oleh seluruh pelamar calon PLO T.A. 2022.

    download BUKU DESA untuk menambah Wawasan terkait literasi Desa

    Apabila sama dengan rekrutmen Pendamping Desa 2021 tahun lalu, pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman resmi rekrutmen PLD 2022 yakni di https://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id/. Simak dan pantau terus https://pendampingdesa.com/ untuk Cek pengumuman hasil seleksi administrasi PLD Kemendesa 2022, simak cara melihat hasilnya.

    Tahapan Seleksi

    • Pendaftara/Registrasi

      1. Isi Form sesuai pendaftaran sesuai dengan kolom yang diminta
      2. Mengunggah/upload dokumen surat lamaran kerja beserta ijazah terakhir yang di tujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
      3. Mengunggah/upload dokumen lainya yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili)
    • Proses Seleksi Pendaftaran

      Proses penyeleksian administrasi oleh tim seleksi

    • Pengumuman Hasil Pendaftaran

      Pengumuman hasil seleksi administrasi,untuk lanjut ke proses lanjutan yakni tes tulis dan tes wawancaraa.

    • Tes Tulis

      Tes tulis akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT

    • Tes Wawancara

      Tes wawancara akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT

    • Penetapan Hasil Seleksi

      Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes

    • Kontrak Kerja dan Penugasan

    HASIL PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI

    [drivr id=”1zp1OHrvoeDbYnkDBZSiibC8gPITMhCYZ” type=”application”]

    Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Pendamping Desa 2022

     

    ikuti update terbaru tentang rekrutmen pendamping desa tahun 2022 dengan follow instagram kami @pendampingdesacom (KLIK DISINI) dan gabung grup telegram Pendamping Desa Nusantara (KLIK DISINI)