Kategori: Pendamping Desa

  • Kewenangan Desa

    Kewenangan Desa

    Kewenangan Desa. Berbeda dengan kewenangan pemerintah, ada beberapa prinsip penting yang terkandung dalam kewenangan desa: (1) Baik kewenangan asal usul maupun kewenangan lokal bukanlah kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah, bukan juga merupakan sisa (residu) yang dilimpahkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana pernah  diatur  dalam UU No.32/2004 dan PP No. 72/2005. Sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, kedua jenis kewenangan itu diakui dan ditetapkan langsung oleh undang- undang dan dijabarkan oleh peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah dalam ini bukanlah perintah yang absolut melainkan sebagai pandu arah yang di dalamnya akan membuat daftar positif (positive list), dan kemudian menentukan pilihan atas positive list itu dan ditetapkan dengan peraturan desa sebagai kewenangan desa. (2) Sebagai konsekuensi desa sebagai masyarakat yang berpemerintahan (self governing community), kewenangan desa yang berbentuk mengatur hanya terbatas  pada pengaturan kepentingan lokal dan masyarakat setempat dalam batas-batas wilayah administrasi desa. Mengatur  dalam hal  ini bukan dalam bentuk mengeluarkan izin baik kepada warga maupun kepada pihak luar seperti investor, melainkan dalam bentuk  keputusan alokatif kepada masyarakat, seperti alokasi anggaran dalam APB Desa, alokasi air kepada warga, dan lain- lain. Desa tidak bisa memberikan izin mendirikan bangunan, izin pertambangan, izin eksploitasi air untuk kepentingan bisnis dan sebagainya. (3) Kewenangan desa lebih banyak mengurus, terutama yang berorientasi kepada pelayanan warga dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai contoh desa melayani dan juga membiayai kegiatan kelompok tani, melatih kader perempuan, membiayai Posyandu, mengembangkan hutan rakyat bersama masyarakat, membikin bagan ikan untuk kepentingan nelayan, dan sebagainya. (4) Selain mengatur  dan  mengurus, desa  dapat  mengakses urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota untuk dimanfaatkan memenuhi kepentingan masyarakat. Selain contoh di atas tentang beberapa desa menangkap air sungai Desa dapat mengakses dan memanfaatkan lahan negara berskala kecil (yang tidak termanfaatkan atau tidak bertuan) untuk memenuhi kepentingan masyarakat setempat. Lahan sisa  proyek pembangunan, tanggul dan bantaran sungai, maupun tepian jalan kabupaten/kota merupakan contoh konkret. Desa dapat memanfaatkan dan menanam pohon di atas lahan itu dengan cara mengusulkan dan memperoleh izin dari bupati/walikota.

    Prinsip-prinsip itu dapat digunakan untuk memahami jenis-jenis kewenangan desa yang tertulis secara eksplisit dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Ada perubahan pengaturan tentang kewenangan desa antara UU No. 32/2004 dengan UU No. 6/2014. Pertama, UU No. 32/2004 menegaskan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan asal-usul desa, sedangkan UU No. 6/2014 menyatakan kewenangan beradasarkan hak asal-usul. Pada dasarnya kedua pengaturan ini mengandung isi yang sama, hanya saja UU No. 32/2004 secara tersurat membatasi pada urusan pemerintahan. Kedua, UU   No.  32/2004 menyatakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, sedangkan UU No. 6/2014 menegaskan kewenangan lokal berskala desa. Jenis kewenangan kedua inilah yang membedakan secara jelas dan tegas antara kedua UU tersebut.

    Tabel

    Kewenangan desa menurut UU No. 32/2004 dan UU No. 6/2014

    UU No. 32/2004 UU No. 6/2014
    Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa Kewenangan berdasarkan hak asal usul
    Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa Kewenangan local berskala Desa
    Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
    Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangperundangan diserahkan kepada desa Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

    Kewenangan  desa  sebenarnya  tidak  hanya  mencakup  empat butir  besar tersebut. Ada satu jenis kewenangan lagi yang dimiliki oleh desa, yaitu kewenangan melekat atau sering disebut sebagai kewenangan atributif yang tidak tersurat dalam UU No. 6/2014. Sebagai organisasi pemerintahan, desa memiliki sejumlah kewenangan melekat (atributif) tanpa harus disebutkan secara tersurat (eksplisit) dalam daftar kewenangan desa. Ada sejumlah kewenangan  melekat  milik  desa  yang  sudah  dimandatkan  oleh  UU  No. 6/2014, yakni: (1) Memilih kepala desa dan menyelenggarakan pemilihan kepala  desa. (2)  Membentuk  dan  menetapkan  susunan  dan  personil perangkat desa. (3) Menyelenggarakan musyawarah desa. (4) Menyusun dan menetapkan perencanaan desa.Menyusun, menetapkan dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.(5) Menyusun, menetapkan dan melaksanakan peraturan desa. (6) Membentuk dan membina lembaga- lembaga kemasyarakatan maupun lembaga adat. (7) Membentuk dan menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     

  • Paradoks dan Involusi Pembangunan Desa

    Paradoks dan Involusi Pembangunan Desa

    Paradoks dan Involusi Pembangunan Desa. Di aras desa, pembangunan menjadi sebuah fungsi dan menu yang disantap setiap hari oleh para pemuka desa. Pembangunan, menurut pemahaman awam, adalah upaya untuk menciptakan atau memperbaiki kondisi fisik dan nonfisik atau material dan spiritual. Jika mengikuti kebebijakan pemerintah di masa lalu, pembangunan desa mempunyai dimensi yang sangat luas: membangun sarana dan prasarana fisik, ekonomi dan sosial; meningkatkan pendapatan masyarakat, menanggulangi kemiskinan, dan masih banyak lagi. Tetapi tradisi yang terjadi, pembangunan di desa adalah pembangunan sarana fisik (yang terlihat hasilnya seperti jalan, irigasi, pasar, tempat ibadah, kantor desa, dan lain-lain), yang diyakini bisa mempermudah transportasi dan arus transaksi ekonomi.

    Paradigma Lama Pembangunan Desa

    • Fokus pada pertumbuhan ekonomi
    • Negara membangun desa
    • Otoritarianisme ditolerir sebagai harga yang harus dibayar karena pertumbuhan
    • Negara memberi subsidi pada pengusaha kecil
    • Negara menyedian layanan sosial
    • Transfer teknologi dari negara maju
    • Transfer aset-aset berharga pada negara maju
    • Pembangunan nyata: diukur dari nilai ekonomis oleh pemerintah
    • Sektoral dan parsial
    • Organisasi hirarkhis untuk melaksanakan proyek
    • Peran negara: produser, penyelenggara, pengatur dan konsumen terbesar.

    Berbagai  program  pembangunan  desa,  baik  sektoral  maupun  spasial, mengalir ke desa dengan dipimpin oleh negara (state led development) atau government driven development. Pada awal tahun 1970-an, negara menerapkan pembangunan desa terpadu (integrated rural development-IRD) untuk menjawab ketertinggalan, kebodohan maupun kemiskinan desa, sekaligus menciptakan wilayah dan penduduk desa yang modern dan maju. Sebagaimana dirumuskan oleh Bank Dunia, IRD mengambil strategi pertumbuhan dan   berbasis-wilayah, terutama wilayah desa. Program IRD secara tipikal menekankan peningkatan produktivitas pertanian sebagai basis pendapatan orang desa, sekaligus mengedepankan kontribusi yang terpadu (sinergis) pendidikan, kesehatan,  pelayanan sosial, pelatihan dan perbaikan infrastruktur pedesaan. Program IRD ditempuh melalui pendekatan perencanaan terpusat (central planning) dengan tujuan agar keterpaduan berbagai  sektor dapat tercapai. Dengan diilhami oleh IRD itu, pemerintah Orde Baru membuat cetak biru (master plan) pembangunan nasional secara terpusat, teknokratis dan holistik, yang dikemas dalam GBHN maupun Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Master plan itu selalu mengedepankan dua sisi pembangunan, yakni sisi sektoral yang mencakup semua sektor kehidupan masyarakat dan sisi spatial/ruang yang mencakup pembangunan nasional, daerah dan desa.  Dalam konteks ini pembangunan desa ditempatkan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, ia bukan sebagai bentuk local development apalagi sebagai indigenous development yang memperhatikan berbagai kearifan lokal. Semua departemen, kecuali Departemen Luar Negeri, mempunyai program pembangunan yang masuk ke desa.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Materi Pelatihan Pendamping Lokal Desa

    Materi Pelatihan Pendamping Lokal Desa

    Materi Pelatihan Pendamping Lokal Desa

    Berikut ini adalah kumpulan materi bahan tyang yang disampaikan pada kegiatan peningkatan kapasitas pendamping lokal desa di Hotel Aria pada tanggal 5-10 Nopember 2017.

    selengkapnya download di bawah ini:

    [download id=”22″]

    [download id=”23″]

    [download id=”24″]

    [download id=”25″]

    [download id=”26″]

    [download id=”27″]

    [download id=”28″]

    [download id=”29″]

    [download id=”30″]

    [download id=”31″]

    [download id=”32″]

    [download id=”33″]

    [download id=”34″]

    [download id=”35″]

    [download id=”36″]

    [download id=”37″]

    [download id=”38″]

  • Karakteristik Desa Lama

    Karakteristik Desa Lama

    Karakteristik Desa Lama

    Negaranisasi, Korporatisasi dan Birokratisasi Desa

    Negara menghadapi dilema dalam memperlakukan desa. Di satu sisi negara- bangsa modern Indonesia berupaya melakukan modernisasi-integrasi- korporatisasi terhadap entitas lokal ke dalam kontrol negara. Negara menerapkan hukum positif untuk mengatur setiap individu dan wilayah, sekaligus memaksa hukum adat  lokal  tunduk  kepadanya. Di sisi lain konstitusi, UUD 1945  Pasal  18B ayat 2, juga mengharuskan negara melakukan rekognisi (pengakuan dan penghormatan) terhadap kesatuan masyarakat hukum adat (desa, gampong, nagari, kampung, negeri dan lain-lain) beserta hak-hak tradisionalnya.   Sejak Orde Baru negara memilih cara modernisasi-integrasi-korporatisasi ketimbang rekognisi (pengakuan dan penghormatan). UU No. 5/1979, UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004 sama sekali tidak menguraikan dan menegaskan asas pengakuan dan penghormatan terhadap desa atau yang disebut nama lain, kecuali hanya mengakui daerah-daerah khusus dan istimewa. Banyak pihak mengatakan bahwa desentralisasi hanya berhenti di kabupaten/kota, dan kemudian desa merupakan residu kabupaten/kota.

    Pasal  200  ayat  (1)  UU  No.  32/2004  menegaskan: “Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawatan desa”. Ini berarti bahwa desa hanya direduksi  menjadi  pemerintahan  semata, dan desa  berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota. Bupati/walikota mempunyai cek kosong untuk mengatur dan mengurus desa secara luas. Pengaturan mengenai penyerahan sebagian urusan kabupaten/kota ke desa, secara jelas menerapkan  asas  residualitas, selain tidak dibenarkan oleh teori desentralisasi  dan hukum tata negara. Melalui regulasi  itu  pemerintah selama ini menciptakan desa sebagai pemerintahan semu (pseudo government).

    Desa Parokhial dan Desa Korporatis

    Desa selama ini menjadi arena kontestasi pengaruh antara adat, pemerintah, jaringan kekerabatan, agama dan organisasi masyarakat sipil. Berbagai pengaruh ini membentuk karakter politik desa. Jika pengaruh adat paling kuat maka akan membentuk. Pengaruh kekerabatan dan agama yang jauh lebih menonjol akan membentuk desa parokhial. Pengaruh pemerintah yang sangat  kuat membentuk desa korporatis, dan pengaruh organisasi masyarakat sipil membentuk desa inklusif atau desa sipil.

    Secara hitoris semua desa, atau sebuatan lain, pada dasarnya merupakan kesatuan masyarakat hukum adat, baik berbentuk genealogis, teritorial maupun campuran keduanya. Desa asli (indigenous village) sebagai desa warisan masa lampau ini masih tetap bertahan di sejumlah daerah (Papua, Maluku, sebagian Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, Bali, sebagian Aceh, Nias, Mentawai, Badui, Anak Dalam dan sebagainya). Pengaruh adat jauh lebih kuat ketimbang pengaruh modernisasi, pemerintah, agama dan juga organisasi masyarakay sipil. Desa-desa ini mempertahankan susunan asli dan pranata  lokal untuk  mengelola pemerintahan dan sumberdaya lokal. Bahkan desa   asli sering  mempertahankan institusi  lokal mereka  dari intervensi negara. Mereka mengabaikan (emoh) negara. Para pemimpin adat mempunyai kekuasaan yang dominan,  mulai  dari dominan dalam penguasaan sumber-sumber agraria hingga menentukan siapa yang menjadi kepala desa, sehingga kepala desa harus tunduk kepada pemimpin adat.

    Desa adat tidak mengenal konsep warga (individu yang ditempatkan sebagai pribadi  secara  utuh,  yang  mempunyai  hak  dan  kewajiban  secara  setara), tetapi lebih mengutamakan kebaikan bersama dengan basis komunitas (community). Kearifan lokal desa adat mengutamakan keseimbangan (hubungan manusia dengan manusia, manusia denganalam dan manusia dengan Tuhan), kecukupan dan keberlanjutan. Pada umumnya desadesa adat mengelola SDA secara komunal yang mampu menghasilkan kemakmuran bersama, sehingga bisa disebut sebagai welfare community. Tetapi kalau dilihat dengan ukuran-ukuran kekinian, desa adat tidak hadir sebagai institusi yang memberikan delivery public goods (seperti kesehatan dan pendidikan).

    Desa asli genealogis yang dibentuk oleh kombinasi antara adat dan struktur kekerabatan  secara  homogen  cenderung  awet  dan  harmonis  meskipun sangat eksklusif (cenderung berorientasi ke dalam dan mengabaikan orang lain yang berbeda). Masalah baru kemudian muncul kearifan lokal semakin memudar, sementara pengaruh negara tidak berdampak signifikan. Pengaruh kearifan lokal dan pengaruh negara lebih kecil ketimbang pengaruh kekerabatan dan keagamaan. Pengaruh agama dan/atau pengaruh kekerabatan membuat desa-desa asli berubah menjadi desa parokhial: ada yang parokhialisme kekerabatan dan ada yang parokhialisme kegamaan. Karakter parokhial kekerabatan memang merupakan warisan sejarah masa lalu, dimana ikatanikatan kekerabatan menjadi social bonding bagi masyarakat, atau yang sering disebut dengan desa genealogis. Pemilihan kepala desa secara langsung selalu menjadi arena kontestasi politik antar kerabat (klan), dan kepala desa yang berkuasa selalu membangun emporium kecil yang dilingkari oleh jaringan kekerabatan. Kepala desa sangat dominan menentukan orang-orang yang duduk di BPD dan lembaga-lembaga lain yang berasal dari kerabatnya. Mereka juga  mempunyai keyakinan bahwa“aliran sumberdaya mengikuti aliran darah”, karena itu kepala desa mendistribusikan  bantuan uang  dari pemerintah hanya kepada lingkaran

    kerabatnya. Hubungan antara kepala desa dan BPD tidak bersifat konfliktual, dan tidak ada juga mekanisme check and balances, melainkan terjadi hubungan kolutif dua institusi pemerintahan desa itu.

    Jika pengaruh agama lebih kuat daripada pengaruh kekerabatan, desa akan tumbuh menjadi desa parokial berbasis agama. Desa seperti ini merupakan desa religius, yang lebih mengutamakan ketuhanan, keimanan, dan kegiatan-kegiatan keagamaan ketimbang kegiatan publik. Banyak kelompok kegamaan yang hadir dalam desa ini. Umat desa ini lebih banyak membicarakan Tuhan, agama dan surga di akherat ketimbang membicarakan masalah-masalah kesehatan, pendidikan, dan neraka di dunia. Ukuran keberhasilan   pembangunan   desa parokhial   berbasis   agama   adalah keberadaan rumah-rumah ibadah, banyaknya ritual-ritual keagamaan, rendahnya kemaksiatan.

    Desa parokhial yang bercorak kekerabatan mengusung semangat “aliran sumberdaya mengikuti aliran darah”, sehingga setiap alokasi sumberdaya selalu menjadi arena pertarungan antarkeluarga. Struktur politik desa didominasi  oleh kartel elite berbasis  kekerabatan. Akibatnya  warga  yang tidak masuk dalam jaringan politik kekerabatan itu akan selalu marginal, tidak memperolah akses ekonomi politik dengan baik. Sedangkan desa parokhial keagamaanmenghasilkan desa religius. Desa semacam ini selalu membicarakan dan mengutamakan Tuhan, akherat dan sederet kegiatan keagamaan ketimbang memperhatikan isu-isu publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan kemiskinan. Jika desa korporatis memperlihatkan cerita sukses pembangunan dengan infrastruktur fisik, sementara para pemimpin dan umat di desa parokhial religius menjadikan tempat ibadah yang besar dan bagus  sebagai ukuran keberhasilan yang paling utama, meskipun bersandingan dengan infrastruktur dan pelayanan publik yang buruk.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     

  • Perspektif Undang-undang Desa

    Perspektif Undang-undang Desa

    Perspektif Undang-undang Desa. Sejak  kemerdekaan 1945, Republik Indonesia tidak pernah memiliki kebijakan dan regulasi  tentang desa yang kokoh, legitimate dan  berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek merupakan rangkaian penyebabnya. Prof. Selo Soemardjan, Bapak Sosiologi Indonesia dan sekaligus promotor otonomi desa, berulangkali sejak 1956 menegaskan bahwa sikap politik pemerintah terhadap desa tidak pernah jelas.

    Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama,  debat  tentang hakekat, makna dan visi negara atas  desa. Sederet masalah  konkret  (kemiskinan,  ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat  pada  desa,  senantiasa  menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa hakekat desa? Apa makna dan manfaat desa bagi negara dan masyarakat? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa  hanya  menjadi  tempat  bermukim dan hanya unit  administratif  yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

    Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik  Indonesia. Satu  pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain yang telah ada jauh sebelum NKRI lahir. Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Apakah desa merupakan sebuah organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota?

    Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hakekat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum”.

    dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan.

    Secara  garis  besar  perubahan ditunjukkan dengan pembalikan  paradigma dalam memandang desa, pemerintahan dan pembangunan yang selama ini telah mengakar  di Indonesia.  Pembalikan itu membuahkan perspektif “desa lama” yang berubah menjadi “desa baru” sebagaimana tersaji dalam tabel berikut:

    Tabel: Desa Lama Vs Desa Baru

    Unsur-Unsur

    Desa Lama

    Desa Baru

    Dasar konstitusi UUD 1945 Pasal 18 ayat 7 UUD  1945  Pasal  18  B ayat  2 dan Pasal 18 ayat 7
    Payung hokum UU No. 32/2004 dan PP No.72/2005 UU No.6/2014
    Visi-misi Tidak ada Negara melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi  kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan  yang kuat dalam melaksanakan Pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera
    Asas utama Desentralisasi-residualitas Rekognisi-subsidiaritas
    Kedudukan Desa sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government) Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government
    Delivery kewenangan dan program Target:pemerintah menentukan target-target kuantitatif dalam memnangun desa Mandat:negara memberi mandat kewenangan, prakarsa dan pembangunan
    Kewenangan Selain kewenangan asal usul,menegaskan tentang sebagian urusan kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa Kewenangan asal-usul (rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas).
    Politik tempat Lokasi: Desa sebagai lokasi proyek dari atas Arena: Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan,pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan
    Posisi dalam pembangunan Obyek Subyek
    Model pembangunan Government driven development atau community driven development Village driven development
    Karakter politik Desa parokhial, dan desa korporatis Desa inklusif
    Demokrasi Demokrasi tidak menjadi asas dan nilai, melainkan menjadi instrumen. Membentuk demokrasi elitis dan mobilisasi partisipasi Demokrasi menjadi asas, nilai, sistem dan tatakelola. Membentuk demokrasi inklusif, deliberatif dan partisipatif
  • Daftar Istilah dan Singkatan Dalam Pendampingan Desa

    Daftar Istilah dan Singkatan Dalam Pendampingan Desa

    Daftar Istilah dan Singkatan Dalam Pendampingan Desa

    1. DESA adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya  disebut  Desa, adalah kesatuan masyarakat  hukum  yang  memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan  mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. KEWENANGAN DESA adalah kewenangan  yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
    3. PEMERINTAHAN DESA adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan  dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    4. PEMERINTAH DESA adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
    5. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
    6. LEMBAGA KEMASYARAKATAN adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan  dan merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat.
    7. MUSYAWARAH DESA atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
    8. MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
    9. KESEPAKATAN  MUSYAWARAH  DESA  adalah  suatu hasil  keputusan  dari Musyawarah  Desa  dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan  dalam Berita.
    10. PERATURAN DESA adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
    11. PEMBANGUNAN DESA adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
    12. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan   Desa dan unsur  masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian  sumber  daya  desa dalam  rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
    13. RPJM DESA (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program dan program Satuan Kerja Perangkat (SKPD) atau lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
    14. RKP DESA (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah dan RPJM Desa.
    15. DAFTAR  USULAN  RKP  DESA  adalah  penjabaran RPJM Desa yang  menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
    16. KEUANGAN DESA adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
    17. ASET DESA adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau  diperoleh  atas  beban Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Desa  atau perolehan hak lainnya yang syah.
    18. APB DESA (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
    19. DANA  DESA  adalah  dana  yang bersumber dari anggaran pendapatan  dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
    20. ALOKASI DANA DESA, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa

    Pemberdayaan Masyarakat Desa

    Ibe Karyanto

    Pemberdayaan Masyarakat Desa

    Lepas dari beragam reaksi, yang pasti UU Desa tegas mengakui kedudukan desa  subyek hukum yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri (Psl 1, at 1). Desa boleh dan berhak merencanakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan desa sebagai subyek tidak hanya diungkapkan secara jelas pada pasal tertentu, tetapi juga tersirat pada setiap pasal. Salah satu rumusan yang menyiratkan semangat pengakuan sebagai subyek adalah pasal yang menyatakan amanat tentang pemberdayaan masyarakat desa (Psl 1, at 12).

    Pemberdayaan masyarakat desa merupakan amanat yang sesungguhnya menjungkirbalikkan pendekatan pembangunan yang selama ini berorientasi pada kekuasaan. Pemberdayaan adalah sebuah konsep pembangunan yang manghadirkan karakter dan nilai-nilai kemanusiaan. Karakter pertama, pemberdayaan mewujudkan pembangunan yang berpusat pada masyarakat. Masyarakat menjadi pelaku utama sekaligus tujuan (people centre). Dalam konteks ini pemberdayaan merupakan bagian dari gerakan budaya. Salah satu karakter dari pemberdayaan adalah kesadaran kritis masyarakat tentang makna pembangunan. Karakter ini mengandaikan tumbuh dari sikap kesediaan masyarakat untuk senantiasa belajar memahami beragam aspek yang mempengaruhi dampak pembangunan bagi masyarakat dan lingkungan.

    Karakter berikutnya adalah partisipatif, yaitu menyertakan keterlibatan aktif masyarakat untuk menggagas, merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan proses pembangunan. Dalam UU Desa karakter ini jelas dan tegas terlihat pada azas pengaturan desa (Pasal 3). Di samping itu karakter partisipatif  juga sejalan dengan kearifan desa yang menghormati musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi desa.

    Berikutnya pemberdayaan memiliki karakter meningkatkan kemampuan (empowering) masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pembangunan. Sejalan dengan karakter ini maka bisa dipahami kalau amanat pasal pemberdayaan dalam UU Desa disertai dengan Peraturan Pemerintah yang menegaskan perlunya para pihak, utamanya pemerintah untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat dan aparatus desa (Psl 128, PP No. 43 Tahun 2014). Tujuan pendampingan adalah untuk meningkatkan kapasitas pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,  pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa (Psl 129 at 1 C, PP. No 43 Tahun 2014).

                Di samping itu pemberdayaan merupakan model pembangunan yang berkarakter keberlanjutan (sustainable). Karakter ini mendorong pelaku pembangunan untuk tidak bersikap pragmatis (aji mumpung) dalam merencanakan dan melakukan pembangunan. Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep yang menuntut kemampuan visioner, kemampuan melihat manfaat pembangunan tidak saja untuk kebutuhan saat ini, tetapi mampu terus menerus memenuhi kebutuhan jangka panjang. Di samping itu kerberlanjutan juga berarti sifat pembangunan yang memperhatikan dampak kehancuran lingkungan. Artinya perencanaan pembangunan perlu disertai dengan upaya menjaga keberlangsungan ketahanan sumber daya alam dan lingkungan.

    Karakter-karakter tersebut juga menegaskan bahwa pemberdayaan merupakan sebuah konsep gerakan budaya, yaitu sebuah gerakan yang dilakukan secara sadar dilakukan terus menerus untuk menghormati martabat manusia dengan memenuhi kebutuhan-kebutuhan asasi dan menjaga lingkungan tempat manusia berada.

    Dalam kerangka implementasi Undang-undang Desa pemberdayaan merupakan sebuah konsep pembangunan yang menjujung tinggi nilai kedaulatan masyarakat desa sebagai subyek, kesatuan masyarkat hukum yang memiliki hak dan kewenangan.  Karena itu keberhasilan pemberdayaan masyarakat desa tidak hanya diukur secara materialistik, terpenuhinya sarana dan prasarana fisik, tetapi juga diukur dari tingkat pemerataan kesejahteraan. Di atas itu semua ukuran yang terpenting adalah perubahan sikap dan perilaku masyarakat. Pemberdayaan merupakan wujud lain dari pendidikan karakter yang mendorong masyarakat tidak hanya semakin mampu atau terampil, tetapi berkembang menjadi masyarakat yang memiliki integritas sosial.

    Bacaan Acuan

    • Astuti, Dwi, “Pedesaan: Potret Pemiskinan yang Belum Usai” dalam Menelusuri Akar Otoritarianisme di Indonesia, Elsam, 2007.
    • Brata Gunadi, Aloysius, “Kehancuran Ekonomi Perdesaan, Mengapa Berlanjut” dalam Menelusuri Akar Otoritarianisme di Indonesia, Elsam, 2007
    • Budiman, Arief Dr, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Gramedia, 1996
    • Kartasasmita, Ginandjar, “Pemberdayaan Masyarakat: Konsep Pembangunan yang Berakar Pada Masyarakat”, (Art), 1997
    • Subhilhar, Pemberdayaan Masyarakat dan Modal Sosial, (Art), …..
    • Zakaria, R. Yando, Peluang dan Tantangan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa” (Art), 2014
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa: Visi Menuju Perubahan Sosial Desa

    Pemberdayaan Masyarakat Desa: Visi Menuju Perubahan Sosial Desa

    Pemberdayaan Masyarakat Desa:

    Visi Menuju Perubahan Sosial Desa

    Ibe Karyanto

     

    Pemberdayaan masyarakat desa merupakan mandat UU Desa yang mengakar pada pokok persoalan (radikal).  Artinya mandat itu diberikan atas dasar pemahaman yang obyektif tentang akar penyebab kemiskinan desa. UU Desa memahami kemiskinan desa bukan sebuah keniscayaan tetapi akibat dari sistem, peraturan perundangan dan kebijakan yang tidak adil terhadap desa. Selama ini desa telah dipinggirkan. Desa ditempatkan hanya sebagai obyek program.

    Penggunaan istilah pemberdayaan masyarakat desa dalam rumusan mandat UU Desa memiliki makna ganda. Di samping bermakna sebagai tindakan memulihkan kuasa, daya masyarakat desa, pemberdayaan dalam UU Desa juga bermakna pengakuan atas berlangsungnya proses pemiskinan dan kondisi kemiskinan di desa.

    Pembangunan dan Kemiskinan

    Pemberdayaan merupakan bagian dari perkembangan pandangan para pemikir kritis yang berusaha menghadirkan teori baru tentang ekonomi pembangunan. Gagasan kritis tentang pemberdayaan mucul sebagai bentuk alternatif dari model pembangunan yang materialistis, berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Sementara pertumbuhan ekonomi diukur dari jumlah rata-rata penghasilan masyarakat produktif di suatu negara dalam periode tertentu. Hasilnya memang bisa menjadi indikasi pembanding kemajuan ekonomi suatu negara dibanding negara lain. Namun di balik data keberhasilan tersebut teori pertumbuhan ekonomi senantiasa menyisakan kenyataan jumlah masyarakat miskin dan tak berdaya yang lebih besar.

    Tersebutlah salah satu filosof, tokoh eknomi berkebangsaan Slotlandia, Adam Smith (1723 – 1790), yang memperkenalkan teori pertumbuhan ekonomi. Baginya pertumbuhan ekonomi akan terjadi kalau ada pembagian kerja. Karena pembagian kerja akan memacu produktivitas dan dengan demikian mempercepat pula pendapatan. Produktivitas dan peningkatan pendapatan akan terjadi kalau disertai terbukanya pasar. Pasar atau sektor swasta menjadi penentu ukuran meningkatnya pertumbuhan ekonomi.

    Dari cikal bakal teorinya Adam Smith berkembang teori lain yang disebut teori pertumbuhan ekonomi modern. Teorinya menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, tetapi juga keterlibatan negara.  Ada dua kecenderungan dalam teori pertumbuhan ekonomi modern. Teori yang satu menekankan pentingnya penumpukan (akumulasi) modal. Penumpukan modal ditentukan oleh dua unsur penting yaitu unsur kepemilikan tabungan (investasi) dan produktivitas modal. Semakin tinggi kemampuan produksi modal, semakin tinggi pula kemampuan untuk memperbesar tabungan (investasi). Dengan demikian semakin tinggi pula pertumbuhan ekonomi.

    Teori itu tetap menyisakan kesenjangan antara kaum yang memiliki modal, yang mampu menabung atau berinvestasi dengan kaum yang tidak memiliki modal. Terlebih ketika tokoh sejamannya Keynes menekankan unsur kelebihan tenaga kerja (surplus of labour). Menurut teori ini kelebihan tenaga kerja membuat harga tenaga kerja menjadi murah. Karena itu pemilik modal atau pengusaha bisa mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan kelebihan tenaga kerja tanpa perlu memikirkan kewajibannya untuk menaikkan upah.

    Pemikiran untuk mencari model pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat yang merata terus berkembang. Lahir kemudian teori pertumbuhan ekonomi neoklasik, yang menempatkan teknologi sebagai unsur penting pendorong pertumbuhan ekonomi. Muncul lagi teori yang menekankan pentingnya unsur kemampuan manusia (human capital). Kemampuan manusia perlu dikembangkan melalui pendidikan atu pelatihan untuk mendorong tingginya tingkat pertumbuhan eknomi. Manusia menjadi unit produksi. Menyusul kemudian teori yang menjelaskan pembangunan merupakan perubahan yang akan dicapai melalui pertumbuhan ekonomi secara bertahap.

    Harapannya setiap hasil pembangunan akan dirasakan oleh setiap penduduk sampai ke lapisan yang paling bawah. Namun kenyataan di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, menunjukkan bahwa teori-teori pembangunan belum terbukti menjamin pertumbuhan ekonomi benar-benar bisa merembes dan dirasakan oleh masyarakat bawah. Pertumbuhan ekonomi dari masa ke masa menegaskan bahwa yang kaya semakin kaya, sedangkan yang miskin tetap miskin. Bisa jadi yang miskin malah semakin miskin.

    Oleh karena itu dalam perkembangan berikut muncul pandangan-pandangan alternatif yang memikirkan pembangunan tidak hanya semata diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga diukur dari pertumbuhan kesejahteraan sosial. Pandangan ini menekankan pentingya mengembangkan model pembangunan yang berkeadilan. Selama 4 sampai 5 dekade terakhir bahkan semakin menguat pandangan yang mempromosikan supaya setiap teori pembangunan menempatkan nilai-nilai demokrasi, Hak Asasi Manusia, gender dan nilai-nilai kemanusiaan universal sebagai pusat perhatian.

    Sekalipun pandangan itu semakin menguat, tetapi toh belum terbukti menjadi kenyataan. Sampai sejauh ini pembangunan ekonomi masih terus tumbuh di atas ketidakadilan yang melahirkan ketimpangan. Pertumbuhan ekonomi masih menyisakan kemiskinan.

    Ketidakberdayaan Desa

    Pembangunan tidak hanya menyisakan kemiskinan di perkotaan. Data Badan Pusat Statistik tahun 2014 menunjukan jumlah penduduk miskin di Indonesia kebanyakan adalah penduduk yang bermata pencaharian petani. Artinya data tersebut bisa dibaca bahwa kemiskinan lebih banyak  dijumpai di pedesaan yang nota bene masih merupakan sektor penyerap tenaga kerja terbanyak. Kondisi tersebut  boleh dikatakan belum pernah mengalami perubahan berarti dari waktu ke waktu. Ironis, desa sebagai sumber daya utama negeri agraris justru hidup dalam kemiskinan.

    Sejarah desa adalah sejarah kemiskinan petani di atas tanahnya sendiri yang kaya. Kemiskinan pedesaan merupakan kemiskinan struktural, yaitu kemiskinan akibat dari sistem tata kelola dan kebijakan yang tidak adil. Kemiskinan struktural di pedesaan sudah dimulai dari sejak pemerintah kolonial memberikan secara berlebihan hak penguasaan tanah kepada pengusaha-pengusaha swasta melalui Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) tahun 1870. Akibatnya pengusaha swasta menguasai sebagian terbesar tanah, sementara sebagian penduduk bumi putera hanya memiliki sebagian kecil sisa tanah. Ketimpangan kepemilikan atas tanah mengakibatkan kesenjangan pembagian kekayaan.

    Warisan kemiskinan pasca kolonial masih berlangsung di masa kemerdekaan. Di masa kemerdekaan produk hukum dan peraturan yang menyakut tata kelola pedesaan banyak dipengaruhi peraturan yang diproduksi pemerintah kolonial. Ambil contoh, makna desentralisasi desa yang menjadi amanat UU No.1 Tahun 1945 tidak berbeda dengan desentralisasi desa yang dimaksud dalam peraturan perundangan yang diberlakukan pemerintah kolonial. Di masa kolonial desentralisasi yang diberikan bersifat transaksional. Desentralisasi memberikan kewenangan pada Kepala Desa untuk mengatur sendiri wilayah desanya dengan maksud supaya pemerintah kolonial mendapat kemudahan dalam menarik pajak dan upeti. Demikian pula dengan produk Undang-undang lain yang terkait dengan tata kelola desa belum sepenuhnya mengembalikan kewenangan desa. Desa diberikan otonomi tetapi sekaligus pemerintahan desa ditetapkan sebagai bagian dari pemerintahan terkecil dan terbawah.

    Harapan kembalinya kewenangan desa sempat muncul ketika lahir UU No. 18 Tahun 1965 yang mendudukan desa sebagai daerah yang memiliki kekuasaan hukum, politik dan pemerintahan otonom. Posisi desa menjadi semakin kuat ketika pemerintah menetapkan Undang-undang No.19 Tahun 1965 tentang Desa Swapraja. Amanat Undang-undang ini menghadirkan semangat untuk menjunjung nilai-niali demokrasi, kemandirian dan kemerdekaan desa.

    Namun sayang, implementasi amanat Undang-undang belum sempat terwujud Orde Baru sudah mengambil alih kekuasaan. Kepemimpinan Orde Baru segera membekukan Undang-undang tersebut melalui ketetapan Undang-undang No. 6 Tahun 1969 yang menyabut pemberlakukan seluruh Undang-undang tentang desa. Sementara belum ada peraturan perundangan tentang desa yang menggantikan. Akibatnya banyak tanah-tanah desa yang dikuasai oleh elit desa dan pemilik modal.

    Desa semakin menderita dan pemiskinan desa semakin menguat akibat dari perundang-undangan dan kebijakan Orde Baru  yang tidak adil. Di satu sisi peraturan perundangan dan kebijakan memberangus kewenangan pemerintahan desa, tapi di sisi lain dibuka kesempatan luas bagi para pemilik modal untuk menjadikan desa sebagai lahan investasi. Undang-undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing merupakan produk perundangan yang tidak secara langsung menngatur tentang desa, namun mempercepat dampak kemiskinan di desa. Undang-undang tersebut memberikan kesempatan bagi para pemilik modal asing untuk masuk ke Indonesia dan menguasai industri pertanian dan industri lainnya.

    Produk perundangan Orde Baru lain yang melemahkan keberadaan desa adalah UU No.5 Tahun 1979. Undang-undang ini jelas menunjukkan karakter kekuasaan otoritarian pemerintah pusat yang memberangus kewenangan desa untuk bisa mengatur dan menguasai. Salah satu amanatnya adalah menyeragamkan bentuk dan susunan desa. Akibatnya desa kehilangan karakter sosial-budayanya.

    Kebijakan Orde Baru lain yang menambah beban kemiskinan desa adalah kebijakan ditetapkannya industrialisasi pertanian melalui revolusi hijau. Dalam jangka pendek kebijakan revolusi hijau memang terbukti mampu meningkatkan produksi pertanian secara nasional. Namun dalam jangka panjang industrialisasi pertanian menyisakan penderitaan berkepanjangan. Kearifan budaya yang menyertai siklus tanam sampai panen tergerus oleh sikap pragmatis petani yang lebih mengandalkan teknologi dari pada keterlibatan sosial masyarakat desa. Pengetahuan dan keterampilan perempuan tani tidak lagi diperhitungkan. Kebiasaan memanfaatkan pestisida dan teknologi pengolahan tanah menggerus tingkat kesuburan tanak.

    Memasuki era reformasi banyak pihak berharap akan ada angin kebijakan pembangunan yang segar yang juga menghentikan pemiskinan desa. Namun harapan tinggal harapan. Pemerintahan semasa reformasi masih belum menunjukkan kesungguhan niat politik untuk melakukan perubahan desa. Dua produk hukum, UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004 belum mampu menjawab hakekat kedudukan desa. Desa masih didudukkan sebagai pemerintahan terkecil bagian dari pemerintahan di atasnya. Posisi desa adalah obyek yang tidak memiliki kewenangan mengatur kehidupannya sendiri.

    Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) merupakan produk perundangan terbaru yang dihasilkan sesudah lebih dari lima belas tahun pemerintahan reformasi. Ada sebagian pihak yang menyambut kehadiran UU Desa dengan keraguan (skeptis). Tapi sebagian terbesar menyambutnya dengan penuh harapan (optimistik). Para pihak yang optimistik melihat UU Desa sebagai gerbang harapan bagi desa, atau yang disebtu dengan nama lain.

    Bacaan Acuan

    • Astuti, Dwi, “Pedesaan: Potret Pemiskinan yang Belum Usai” dalam Menelusuri Akar Otoritarianisme di Indonesia, Elsam, 2007.
    • Brata Gunadi, Aloysius, “Kehancuran Ekonomi Perdesaan, Mengapa Berlanjut” dalam Menelusuri Akar Otoritarianisme di Indonesia, Elsam, 2007
    • Budiman, Arief Dr, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Gramedia, 1996
    • Kartasasmita, Ginandjar, “Pemberdayaan Masyarakat: Konsep Pembangunan yang Berakar Pada Masyarakat”, (Art), 1997
    • Subhilhar, Pemberdayaan Masyarakat dan Modal Sosial, (Art), …..
    • Zakaria, R. Yando, Peluang dan Tantangan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa” (Art), 2014
  • Menyusun Kerangka Acuan Pelatihan

    Menyusun Kerangka Acuan Pelatihan

    Tujuan

    Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat:

    1. Mengembangkan latar belakang tujuan-tujuan sebuah pelatihan;
    2. Mengidentifikasi strategi  dan  manajemen pelatihan   yang   perlu dicantumkan dalam kerangka acuan;
    3. Menyusun kerangka acuan sebuah pelatihan berbasis masyarakat

    Waktu

    2 JP ( 90 menit)

    Metode

    Ceramah, Curah pendapat, Diskusi

    Media

    • Lembar Diskusi

    Alat Bantu

    Bahan bacaan (ToR Pelatihan)

    Proses Penyajian

    1. 1. Jelaskan tujuan, hasil, dan harapan yang akan dicapai melalui pembelajaran sub pokok bahasan “Menyusun Kerangka Acuan Pelatihan”.
    1. Lakukan review tentang materi sebelumnya, termasuk tupoksi pendamping Desa terkait dengan materi ini.
    1. Berikan    kesempatan    peserta    untuk    memberikan    pendapat    dan menyampaikan pengalaman terkait:
    • Sudahkan pernahkan peserta mengelola pelatihan
    • Apabila sudah pernah mengelola pelatihan, persilahkan untuk membagi pengalamannya, tentang persiapan apa saja yang diperlukan, dokumen- dokumen apa yang dibutuhkan untuk mengelola pelatihan.
    • Apa yang dimuat dalam dokumen pelatihan sebagai langkah awal persiapan pelatihan.
    1. Bagilah kelompok dan beri tugas untuk membuat membuat TOR Pelatihan masyarak Mintalah kelompok tersebut untuk:
    • Mengembangkan latar belakang pelatihan dan tujuan yang sesuai;
    • Rancangan strategi dan manajemen pelatihan;
    • Sasaran yang akan diundang sebagai peserta;
    • Kelengkapan teknis kegiatan.
    1. Minta salah satu kelompok untuk menunjukkan hasil pekerjaannya kepada peserta l Berilah komentar dan catatan tentang:
    • Latar belakang kegiatan
    • Tujuan kegiatan
    • Susunan kepanitiaan
    • Peserta
    • Kelengkapan teknis kegiatan
    1. Sebelum menutup sesi, berikan penegasan tentang pentingnya penguasaan TOR atau kerangka acuan pelatihan.
  • BUM DESA: “DESA MEMANDANG EKONOMI”

    BUM DESA: “DESA MEMANDANG EKONOMI”

    BUM DESA: “DESA MEMANDANG EKONOMI”

    Setelah pelantikan sebagai Menteri Desa, Eko Putro Sanjoyo melakukan kunjungan keJawa Tengah dan bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Sindonews,1/8/2016). Komunikasi  politik  kebijakan  berdesa  ini  patut  diapresiasi, terutama langsung membahas isu ekonomi desa yang penting, yakni pengelolaan badan usaha milik desa (BUM Desa).

    Provinsi Jawa Tengah dan sekitarnya dikenal dengan prakarsa BUM Desa yang sukses. BUM  Desa  Bleberan  di  Gunung  Kidul  berbasis  desa  wisata  berupa  Gua  Rancang Kencono dan air terjun Sri Gethuk. BUM Desa Ponggok Klaten mengelola revitalisasi umbul yang dijadikan wisata masyarakat setempat dan pengunjung dari daerah lain. “BUM Desa Bersama” Karangsambung Kebumen bergerak di unit usaha konveksi dan potensial melakukan ekspor.

    Fondasi kebijakan BUM Desa sebelumnya telah dicanangkan pada masa Menteri Desa Marwan Jafar, melalui penerbitan Peraturan Menteri Desa No 4/2015 yang mengatur BUM Desa. Isu kebijakan kali ini dinyatakan Menteri Desa Eko Putro Sanjoyo, meliputi pendirian BUM Desa sesuai potensi Desa, manajemen BUM Desa, dan kerja sama BUM Desa dengan pihak ketiga.

    Tragedi

    Teori ekonomi yang menekankan investasi untuk pertumbuhan ekonomi selalu mengalami kegagalan ketika dibawa ke desa. Kebenaran statistika pertumbuhan belum tentu diikuti dengan pengukuran yang tepat bagi kesejahteraan (Stiglitz, Sen, Fitoussi:

    2009). Mesin pertumbuhan (engine of growth) tidak cukup menolong usaha masyarakat desa. Tambang timah bertaburan di Belitung Timur, tapi saat ini mulai menurun kekuatannya sebagai mesin pertumbuhan. Masyarakat desa masih menjadi “penonton”, termarjinalisasi sehingga sulit mengakses pundi-pundi itu.

    Ketika penulis memfasilitasi diskusi dengan perwakilan desa di Pemkab Belitung Timur (2016), muncul gagasan pembentukan BUM Desa Bersama yang dimiliki 2 (dua) desa atau lebih untuk mengelola lahan eks-timah, kawasan perdesaan wisata, dan kerja sama antardesa lainnya. Di Karangasem Bali, BUM Desa Bersama dan BKAD (Badan Kerja sama Antar Desa) sudah memutuskan BUM Desa Bersama sebagai mesin pertumbuhan melalui pengelolaan aset dan perguliran dana warisan PNPM-MPd.

    Kedudukan BUM Desa dan BUM Desa Bersama tak dapat dilepaskan dengan rencana investasi desa. Terminologi rencana investasi Desa dalam UU Desa bukanlah dibingkai dalam perspektif “ekonomi melihat desa”, tetapi “desa melihat ekonomi”. Adagium “ekonomi melihat desa” adalah “ambil sepuluh bisa, kenapa hanya ambil satu”. Investasi desa model ini hanya memberi ruang pada ekstraksi, akumulasi, dan eksploitasi. Eksploitasi akan mengakibatkan tragedy of commons (Garret Hardin: 2001) terhadap sumber daya desa yang bersta- tus kepemilikan bersama, seperti laut, pesisir, irigasi tersier, bahan tambang, dan seterusnya.  Adagium “desa melihat ekonomi” adalah desa mempunyai rasa kebercukupan (nrimo ing pandhum), keseimbangan, dan tradisi lokalitas.

    Bagi ekonom yang ber-grand theory, perspektif ini dicap sebagai ekonomi subsisten. BUM Desa Wadas Karawang bergerak di pemenuhan sembako dan elpiji. BUM DESA Bojong Purwakarta mengelola unit usaha pasar Desa. BUM Desa Lempeni Lumajang mengolah limbah sampah, didukung program Jalin Matra Pemprov Jawa Timur. Posisi Kementerian Desa dan institusi pemerintah lainnya sudah saatnya kritis atas labelisasi ekonomi   subsisten   desa,   dan   beralih   ke   tradisi   lokalitas       sebagai   mesin pertumbuhannya.

    Mesin Pertumbuhan

    Kebijakan pendirian, pengelolaan, dan kerja sama BUM Desa dengan pihak lainnya menghadapi   pertanyaan institusional, siapa yang menguasai dan mengelola proses ekonomi desa? Pendirian BUM Desa sesuai potensi desa terganggu dengan isu legalitas badan hukum dan miskin pendekatan prakarsa. UU Desa sudah tegas mencantumkan legalitas BUM Desa melalui Peraturan Desa (Perdes), tetapi masih dianggap lemah karena tidak dilegalisasi dengan Perda dan akta notaris (interpretasi atas UU No 32/-

    2004 Pemda jo PP No 72/2005 Desa). Pasca  terbitnya UU Desa,  asas hukum lex posterior  derogat  legi  priori  berlaku  sehingga rezim  regulasi  sebelumnya dikesampingkan.

    Desa adalah pihak yang ber- kuasa dan berhak mengelola proses ekonomi desa, sepanjang  ditujukan untuk common pool resources. Di Kabupaten Bandung, BUM Desa Sukamenak merintis kerja sama dengan BUM Desa Cangkuang untuk pengelolaan air bersih sebagai common pool resources. BUM Desa Bersama Karang Intan, Banjar Baru, Kalsel, bergerak dalam unit sim- pan pinjam, air bersih, pembayaran listrik, pembelian gabah, pakan ternak,wisata desa, karamba ikan, pengasapan karet, dan penggemukan sapi.

    Keberhasilan BUM  Desa wisata inspiratif bagi pemerintah untuk menciptakan regulasi dan kebijakan yang sederhana, “di desa kami ada gua dan umbul yang menarik, lalu dibuatlah   BUM   Desa”.   BUM   Desa   dan   BUM   Desa   Bersama   menjadi   “mesin pertumbuhan”, badan usaha yang bercirikan kesadaran lokalitas desa, sekaligus mencegah tragedi.

    Siasat kebijakan Kementerian Desa ke depan sudah saatnya hadir untuk common pool resources dan shareholding secara inkremental. Pertama, pengakuan atas kreasi BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang telah eksis. Kedua, kapitalisasi atas aset desa yang dimiliki bersama. Ketiga, kolaborasi BUM Desa atau BUM Desa Bersama dengan perusahaan  swasta  dalam  sistem shareholding  yang  diamanatkan  Nawa  Cita  dan RPJMN 2015 – 2019. (Anom Surya Putra, Koran SINDO, 5 Agustus 2016. Dikutip dengan sedikit adaptasi).

  • Pengembangan Ekonomi Kawasan Perdesaan

    Pengembangan Ekonomi Kawasan Perdesaan

    Pendahuluan

    Masyarakat desa masih jauh dari kata sejahtera, menurut Indeks Desa Membangun

    (IDM) sebanyak 18,87% desa termasuk dalam kategori desa sangat tertinggal, sebanyak

    45,41% desa berstatus desa tertinggal, sebanyak 30,66% desa termasuk dalam kategori desa berkembang, sebanyak 4,83% desa berstatus desa maju, dan persentase terendah desa mandiri sebanyak 0,23% dari total jumlah desa. Permasalahan umum di desa saat ini adalah kemiskinan dan ketimpangan. Menurut data BPS September 2015 sebanyak

    62,75% penduduk miskin Indonesia berada di desa. Selanjutnya rasio gini di desa pada 2014 sebesar 0,32 lebih rendah dibandingkan rasio gini kota yang mencapai 0,43.

    Ketimpangan kepemilikan asset ditunjukan oleh data penguasaan lahan pertanian. Berdasarkan data sebesar 88% desa di Indonesia menggantungkan hidup penduduknya pada sektor pertanian. Terdapat 16.170 desa yang melakukan peralihan lahan dari lahan pertanian sawah menjadi lahan pertanian non sawah dan lahan non pertanian. Dimana  41,1%  desa  melakukan  peralihan  lahan  sawah  pertanian  menjadi  lahan pertanian  non  sawah.  Sedangkan  lahan  yang  beralih  fungsi  menjadi  lahan  non pertanian sebanyak 58,9% dari total desa yang melakukan peralihan fungsi lahan sawah pertanian (BPS, Podes 2014).

    Fakta lain menunjukkan sumberdaya yang ada di Desa malah dikuasai oleh bukan penduduk desa, sehingga Desa tidak dapat menikmati hasil sumberdaya yang mereka miliki. Hal inilah yang memicu semakin tingginya ketimpangan pendapatan yang akut. Selain itu, masalah yang terjadi di Desa adalah Desa sebagai produsen barang primer dan konsumen barang tersier. Dapat diartikan bahwa Desa hanya sebagai pemasok kebutuhan barang olahan, hasil barang olahan tersebut akan dijual kembali ke Desa. Pada akhirnya, sumber daya Desa terus tersedot untuk memenuhi kebutuhan bahan mentah  di  kota  dan  penjualan  komoditas  Desa  tidak  cukup  untuk  memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Pokok Kebijakan

    Tri Matra Pembangunan Desa adalah pokok kebijakan yang dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menindaklanjuti fakta di atas.  Program pertama (Matra I) adalah Jaring Komunitas Wiradesa. Masalah yang dihadapi saat ini adalah perampasan daya manusia warga Desa itu yang ternyatakan

    pada situasi ketidakberdayaan, kemiskinan dan bahkan marjinalisasi. Program kedua (Matra II) adalah Lumbung Ekonomi Desa. Masalah utama yang ada di desa adalah penguasaan sumberdaya yang ada di desa. Terakhir, Program ketiga (Matra III) adalah Lingkar Budaya Desa. Pembangunan Desa haruslah dilakukan karena kolektivisme, yang di dalamnya terdapat kebersamaan, persaudaraan, solidaritas, dan kesadaran untuk melakukan perubahan secara bersama.

    Salah   satu   Implementasi   Tri   Matra   Pembangunan   Desa  kepada   Desa   adalah mendorong desa untuk mendirikan BUM Desa sebagai penopang perekonomian di Desa. BUM Desa dapat menjadi representasi Desa dalam mengelola sumber daya yang dimiliki Desa. Di samping itu, permasalahan keterbatasan desa untuk mengakses pasar dapat diatasi oleh BUM Desa. Dengan menerapkan strategylinkage antar BUM Desa (BUM Desa bersama dan BUMADes) penghasil bahan baku perantara dengan industri yang bergerak di sektor hilir. Dalam skema ini, BUM Desa berfungsi sebagai penyedia input bagi industri pengolahan akhir.

    BUM Desa

    Geliat  pengembangan  ekonomi  perdesaan  dapat  dipicu melalui lembaga  ekonomi yang  dimiliki  oleh  desa,  yaitu  BUM Desa. BUM  Desa  secara  jelas  diatur  pada Permendesa No.4 Tahun 2015. Pendirian BUM Desa bertujuan :

    1. Meningkatkan perekonomian Desa;
    2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
    3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
    4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
    5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
    6. Membuka lapangan kerja;
    7. Meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat  melalui perbaikan  pelayanan  umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
    8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

    Pendirian BUM Desa hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa. Pokok bahsan

    yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa   meliputi: (a) Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat; (b) Organisasi pengelola BUM Des; (c) Modal usaha BUM Desa; dan (d) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa

    Hasil kesepakatan Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum yang berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. BUM Desa juga dapat membentuk unit usaha meliputi :

    a.   Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM  Desa,  sesuai dengan  peraturan  perundangundangan  tentang  Perseroan Terbatas; dan

    b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

    Sumberdaya yang ada di desa harus dikelola dengan ekonomis dan berkelanjutan. Selain  itu,  diversifikasi  jenis  usaha  BUM  Desa  dapat  dilakukan  untuk  memperluas segmen pasar. Pengembangan potensi usaha ekonomi desa dapat dilakukan melalui BUM Desa, antara lain :

    Bisnis Sosial (Social Business) Sederhana

    Memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dan memeperoleh keuntungan finansial. Contoh : air minum desa, lumbung pangan, dan usaha listrik Desa

    Bisnis Penyewaan Barang

    Melayani kebutuhan masyarakat desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah. Contoh : alat transportasi, gedung pertemuan, dan rumah toko

    Usaha Perantara

    Memberikan jasa pelayanan kepada warga. Contoh : Jasa pembayaran listrik, pasar desa untuk memasarkan produk masyarakat dan jasa pelayanan lainnya

    Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang

    Menyediakan barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Contoh : pabrik es, hasil pertanian, sarana produksi pertanian dan kegiatan produktif lainnya

    Bisnis Keuangan

    Memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa. Contoh : memberikan akses kredit dan peminjaman masyarakat desa

    Usaha Bersama

    Sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. Contoh : dapat berdiri sendiri serta diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama dan dapat pula menjalankan kegiatan usaha bersama seperti desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat.

    Namun, segala upaya ini harus didasari oleh aksi kolektif pemerintah desa dan masyarakat. Sehingga BUM Desa memiliki nilai transformasi sosial, ekonomi dan budaya. Hal inilah yang menjadikan BUM Desa sebagai salah satu lembaga ekonomi rakyat yang berperan sebagai pilar demokrasi ekonomi.

    BUM Desa bersama

    Dalam rangka kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. Pendirian BUM Desa bersama disepakati melalui Musyawarah antar Desa yang difasilitasi oleh badan kerjasama antar Desa yang terdiri dari : (a) Pemerintah Desa; (b) Anggota Badan Permusyawaratan Desa; (c) Lembaga Kemasyarakatan Desa; (d) Lembaga Desa lainnya; dan (e) Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender. BUM Desa bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa bersama.

    BUM Desa Antar-Desa

    BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih. Kerjasama antar 2 ( dua) BUM Desa atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota. Kerjasama antar dua BUM Desa atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa. Kerjasama antar dua BUM Desa atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama. Naskah perjanjian kerjasama antar dua BUM Desa atau lebih paling sedikit memuat :

    1. Subyek kerjasama; b.  Obyek kerjasama; c.   Jangka waktu;
    2. Hak dan kewajiban;
    3. Pendanaan;
    4. Keadaan memaksa;
    5. Pengalihan aset; dan
    6. Penyelisaian perselisihan

    Naskah perjanjian kerjasama antar dua BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari asing-masing BUM Desa yang bekerjasama. Kegiatan kerjasama antar dua  BUM  Desa  atau  lebih  dipertanggungjawabkan  kepada  Desa masing-masing sebagai pemilik BUM Desa. Dalam hal kegiatan kerjasama antar unit usaha BUM Desa yang  berbadan  hukum  diatur  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.

    Strategi Pengembangan BUM Desa

    Secara umum strategi pembangunan BUMDesa dapat dilakukan melalui tiga skema berikut. Pertama, strategi replika. Skema ini memiliki arti bahwa strategi pembangunan yang pernah berhasil   (succes story) diimplementasikan BUM Desa akan digunakan sebagai konsep pemberdayaan BUM Desa lainnya. Strategi ini menempatkan partisipasi oleh masyarakat desa sebagai aktor yang paling penting. Dikarenakan kesadaran dan rasa memiliki (sense of belonging) BUM Desa dari masyarakat itu sendirilah yang dapat membantu tumbuh kembangnya BUM Desa tersebut.

    Kedua, linkage strategy. Maksudnya, pembangunan dilakukan satu lini dengan pembangunan  desa  tetangga,  sama  halnya dengan  strategi  replikasi,  desa  bukan bagian  keseluruhan  dari wilayah pemerintah daerah. Oleh karena itu, penghubung strategi itu bukan hanya lintas pemerintah desa tetapi juga masih dalam lingkup satu pemerintahan  daerah.  Secara  umum, linkage strategy  di  desa-desa  tetangga  lebih mudah  dilakukan, karena kemauan  politik  yang  lebih  mudah  untuk  diakomodasi.

    Misalnya, jika pembangunan di desa menempatkan intensifikasi penangkapan ikan tertentu, maka daerah lain di wilayah pemerintah daerah yang sama harus disiapkan pasar yang memadai. Dengan begitu, setiap penawaran barang yang muncul akan langsung diterima oleh pasar.

    Ketiga, strategi otonomi. Dalam beberapa hal, Pemerintahan desa memiliki sumber daya yang memadai untuk dimaksimalkan. Namun, dalam implementasinya sumber daya yang ada tersebut belum digali secara maksimal, sehingga berbagai potensi yang seharusnya bisa hadir belum menyeruak. Ini bisa terjadi karena selain regulasi yang ada memberikan kewenangan bagi pemerintahan desa untuk memaksimalkan potensi yang ada, juga disebabkan semangat desentralisasi memberikan pondasi bagi pemerintahan desa untuk berlomba menjadi lebih baik dari wilayah lain. Makna lain dari strategi ini adalah pembangunan hanya cocok dilakukan apabila suatu desa memiliki infrastruktur ekonomi, sosial dan politik yang memadai sehingga secara mandiri dapat melakukan proses pembangunan tanpa harus melakukan replikasi maupun keterkaitan dengan desa lain.

  • Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

    Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

     

    Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan  Desa.  Hal-hal pokok yang perlu  dipahami berkenaan dengan Bab ini mencakup: pengertian dan makna laporan pertanggungjawaban, tahap, prosedur, dan tatacara penyampaian laporan pertanggungjawaban. Selain itu perlu dihayati bahwa pada hakikatnya laporanpertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa adalah pemenuhan tanggungjawab kepada masyarakat-rakyat desa atas pengelolaan uang dan kepentingan rakyat oleh Pemerintah Desa.

    Pelaporan

    Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan  Desa dapat  dipertanggungjawabkan  dari  berbagai aspek: Hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban PemerintaD desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.

    Fungsi

    Pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk:

    • Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
    • Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan

    Prinsip

    Hal-hal penting atau prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pelaporan ini, antara lain:

    1. a) Menyajikan informasi data yang valid, akurat dan terkini. b) Sistematis (mengikuti kerangka pikir logis)
    2. c) Ringkas dan jelas
    3. d) Tepat waktu sesuai kerangka waktu yang telah ditetapkan dalam Permendagri

    Tahap, dan Prosedur Penyampaian Laporan

    Pelaporan yang dimaksud dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah penyampaian laporan realisasi/pelaksanaan APB Desa secara tertulis oleh Kepala Desa (Pemerintah Desa) kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dipilah dalam dua tahap:

    • Laporan    Semester    Pertama    disampaikan    oleh    Kepala    Desa    kepada

    Bupati/Walikota paling lambat  pada akhir bulan Juli tahun berjalan

    • Laporan Semester Kedua/Laporan Akhir disampaiakan oleh Kepala Desa kepada

    Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

    Dokumen

    Dokumen laporan yang disampaikan adalah

    1. 1. Form Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I, untuk Laporan Semester I
    2. 2. Form Realisasi Laporan Akhir, Untuk laporan akhir

    Laporan Pertanggungjawaban

    Laporan Pertanggungjawaban ini pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

    Laporan Pertanggungjawaban ini ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan menyertakan lampiran:

    1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa sesuai Form yang ditetapkan.
    2. Laporan Kekayaan Milik Desa, dan
    3. Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke Desa.

    Pertanggungjawaban Kepada Masyarakat

    Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi  juga harus  disampaikan  kepada  masyarakat  baik  langsung  maupun  tidak langsung.

    Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat bisa disampaikan melalui Musyawarah Desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis, yang dihadiri BPD dan  unsur-unsur  masyarakat  lainnya.  Selain  itu,  laporan  pertanggungjawaban  juga dapat disebarluaskan melalui berbagai sarana komunikasi dan informasi: papan Informasi Desa, web site resmi pemerintah kabupaten atau bahkan desa.

     

    Penyampaian Informasi Laporan Kepada Masyarakat

    Ditegaskan dalam asas pengelolaan keuangan adanya asas partisipatif. Hal itu berarti dalam pengelolaan keuangan desa harus dibuka ruang yang luas bagi peran aktif masyarakat. Sejauh yang ditetapkan dalam Permendagri, Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban   realisasi/pelaksanaan   APBDesa   wajib   diinformasikan   secara tertulis kepada masyarakat dengan menggunakan media yang mudah diakses oleh masyarakat.

    Maksud pokok dari penginformasian itu adalah agar seluas mungkin masyarakat yang mengetahui berbagai hal terkait dengan kebijakan dan realisasi pelaksanaan APBDesa. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan masukan, saran, koreksi terhadap pemerintah desa, baik yang berkenaan dengan APBDesa yang telah maupun yang akan dilaksanakan.

    Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaporan dan Pertanggungjawaban.

    Sebagaimana telah dinyatakan diatas bahwa hakikat pelaporan pertanggungjawaban adalah pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: Hukum, administrasi, maupun moral.  Hal itu dapat dipenuhi apabila azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan secara baik dan benar.

    Asas Penerjemahannya dalam Pelaporan dan

    Pertanggungjawaban

    Yang dibutuhkan
    Partisipasi Membuka ruang bagi masyarakat untuk mencermati laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Mengagendakan penyampaian Laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Desa
    Transparansi Menginformasikan secara terbuka, Laporan realisasi/pelaksanaan APBDesa, Menyampaikan, Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Desa Pengelolaan secara efektif media/sarana penyampaian informasi,  Aspirasi masyarakat  agar LPj diagendakan dalam Musyawarah Desa
    Akuntabel Laporan Semester I dan Laporan akhir sesuai Form yang telah ditetapkan, Isi/materi Lapaoran sesuai, Dokumen Laporan, Pertanggungjawaban sesuai ketentuan, Laporan Pertanggungjawaban disusun melalui  proses pembahasan  dengan BPD,  Laporan disampaikan kepada

    Bupati/Walikota sesuai ketentuan,  Laporan       diinformasikan       kepada

    Warga yang memiliki pengetahuan terkait laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa, Warga  yang  peduli dan menaruh           perhatian terhadap laporan pertanggungjawaban Pengelolaan      Keuangan