Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Senin, Januari 23, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Daftar Istilah dan Singkatan Dalam Pendampingan Desa

Perspektif Undang-undang Desa

admin by admin
November 10, 2017
in Pendamping Desa
0 0
0
0
SHARES
349
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perspektif Undang-undang Desa. Sejak  kemerdekaan 1945, Republik Indonesia tidak pernah memiliki kebijakan dan regulasi  tentang desa yang kokoh, legitimate dan  berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek merupakan rangkaian penyebabnya. Prof. Selo Soemardjan, Bapak Sosiologi Indonesia dan sekaligus promotor otonomi desa, berulangkali sejak 1956 menegaskan bahwa sikap politik pemerintah terhadap desa tidak pernah jelas.

Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama,  debat  tentang hakekat, makna dan visi negara atas  desa. Sederet masalah  konkret  (kemiskinan,  ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat  pada  desa,  senantiasa  menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa hakekat desa? Apa makna dan manfaat desa bagi negara dan masyarakat? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa  hanya  menjadi  tempat  bermukim dan hanya unit  administratif  yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik  Indonesia. Satu  pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain yang telah ada jauh sebelum NKRI lahir. Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Apakah desa merupakan sebuah organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota?

Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hakekat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum”.

dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan.

Secara  garis  besar  perubahan ditunjukkan dengan pembalikan  paradigma dalam memandang desa, pemerintahan dan pembangunan yang selama ini telah mengakar  di Indonesia.  Pembalikan itu membuahkan perspektif “desa lama” yang berubah menjadi “desa baru” sebagaimana tersaji dalam tabel berikut:

Tabel: Desa Lama Vs Desa Baru

Unsur-Unsur

Desa Lama

Desa Baru

Dasar konstitusi UUD 1945 Pasal 18 ayat 7 UUD  1945  Pasal  18  B ayat  2 dan Pasal 18 ayat 7
Payung hokum UU No. 32/2004 dan PP No.72/2005 UU No.6/2014
Visi-misi Tidak ada Negara melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi  kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan  yang kuat dalam melaksanakan Pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera
Asas utama Desentralisasi-residualitas Rekognisi-subsidiaritas
Kedudukan Desa sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government) Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government
Delivery kewenangan dan program Target:pemerintah menentukan target-target kuantitatif dalam memnangun desa Mandat:negara memberi mandat kewenangan, prakarsa dan pembangunan
Kewenangan Selain kewenangan asal usul,menegaskan tentang sebagian urusan kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa Kewenangan asal-usul (rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas).
Politik tempat Lokasi: Desa sebagai lokasi proyek dari atas Arena: Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan,pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan
Posisi dalam pembangunan Obyek Subyek
Model pembangunan Government driven development atau community driven development Village driven development
Karakter politik Desa parokhial, dan desa korporatis Desa inklusif
Demokrasi Demokrasi tidak menjadi asas dan nilai, melainkan menjadi instrumen. Membentuk demokrasi elitis dan mobilisasi partisipasi Demokrasi menjadi asas, nilai, sistem dan tatakelola. Membentuk demokrasi inklusif, deliberatif dan partisipatif
Post Views: 972
Tags: Perspektif Undang-undang Desa

Related Posts

6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
Pendamping Desa

6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa

Desember 20, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa
Berita Desa

8 Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah pada Tingkat Desa

September 26, 2022
rekrutmen pendamping lokal desa 2022
Lowongan

REKRUTMEN PENDAMPING DESA TAHUN 2022

September 28, 2022
Next Post
Daftar Istilah dan Singkatan Dalam Pendampingan Desa

Karakteristik Desa Lama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In