Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Minggu, September 17, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Daftar Istilah dan Singkatan Dalam Pendampingan Desa

Perspektif Undang-undang Desa

admin by admin
November 10, 2017
in Pendamping Desa
0 0
0
0
SHARES
469
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perspektif Undang-undang Desa. Sejak  kemerdekaan 1945, Republik Indonesia tidak pernah memiliki kebijakan dan regulasi  tentang desa yang kokoh, legitimate dan  berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek merupakan rangkaian penyebabnya. Prof. Selo Soemardjan, Bapak Sosiologi Indonesia dan sekaligus promotor otonomi desa, berulangkali sejak 1956 menegaskan bahwa sikap politik pemerintah terhadap desa tidak pernah jelas.

Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama,  debat  tentang hakekat, makna dan visi negara atas  desa. Sederet masalah  konkret  (kemiskinan,  ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat  pada  desa,  senantiasa  menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa hakekat desa? Apa makna dan manfaat desa bagi negara dan masyarakat? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa  hanya  menjadi  tempat  bermukim dan hanya unit  administratif  yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik  Indonesia. Satu  pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain yang telah ada jauh sebelum NKRI lahir. Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Apakah desa merupakan sebuah organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota?

Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hakekat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum”.

dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan.

Secara  garis  besar  perubahan ditunjukkan dengan pembalikan  paradigma dalam memandang desa, pemerintahan dan pembangunan yang selama ini telah mengakar  di Indonesia.  Pembalikan itu membuahkan perspektif “desa lama” yang berubah menjadi “desa baru” sebagaimana tersaji dalam tabel berikut:

Tabel: Desa Lama Vs Desa Baru

Unsur-Unsur

Desa Lama

Desa Baru

Dasar konstitusi UUD 1945 Pasal 18 ayat 7 UUD  1945  Pasal  18  B ayat  2 dan Pasal 18 ayat 7
Payung hokum UU No. 32/2004 dan PP No.72/2005 UU No.6/2014
Visi-misi Tidak ada Negara melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi  kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan  yang kuat dalam melaksanakan Pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera
Asas utama Desentralisasi-residualitas Rekognisi-subsidiaritas
Kedudukan Desa sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government) Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government
Delivery kewenangan dan program Target:pemerintah menentukan target-target kuantitatif dalam memnangun desa Mandat:negara memberi mandat kewenangan, prakarsa dan pembangunan
Kewenangan Selain kewenangan asal usul,menegaskan tentang sebagian urusan kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa Kewenangan asal-usul (rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas).
Politik tempat Lokasi: Desa sebagai lokasi proyek dari atas Arena: Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan,pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan
Posisi dalam pembangunan Obyek Subyek
Model pembangunan Government driven development atau community driven development Village driven development
Karakter politik Desa parokhial, dan desa korporatis Desa inklusif
Demokrasi Demokrasi tidak menjadi asas dan nilai, melainkan menjadi instrumen. Membentuk demokrasi elitis dan mobilisasi partisipasi Demokrasi menjadi asas, nilai, sistem dan tatakelola. Membentuk demokrasi inklusif, deliberatif dan partisipatif
Post Views: 1,061
Tags: Perspektif Undang-undang Desa

Related Posts

Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias ikut Bimtek eHDW
Pendamping Desa

Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW

Agustus 30, 2023
Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai, Mengapa?
Pendamping Desa

Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai

Agustus 15, 2023
BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN
Pendamping Desa

BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN

Maret 13, 2023
6 cara fasilitasi musyawarah desa
Pendamping Desa

6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa

Februari 26, 2023
6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
Pendamping Desa

6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa

Desember 20, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
Next Post
Daftar Istilah dan Singkatan Dalam Pendampingan Desa

Karakteristik Desa Lama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW Agustus 30, 2023
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai Agustus 15, 2023
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat Agustus 13, 2023
  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Maret 24, 2023
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN Maret 13, 2023

Categories

  • Berita Desa (116)
  • BUMDESA (2)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (60)
  • OPINI (6)
  • Pendamping Desa (88)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (6)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In