Karakteristik Desa Lama
Negaranisasi, Korporatisasi dan Birokratisasi Desa
Negara menghadapi dilema dalam memperlakukan desa. Di satu sisi negara- bangsa modern Indonesia berupaya melakukan modernisasi-integrasi- korporatisasi terhadap entitas lokal ke dalam kontrol negara. Negara menerapkan hukum positif untuk mengatur setiap individu dan wilayah, sekaligus memaksa hukum adat lokal tunduk kepadanya. Di sisi lain konstitusi, UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, juga mengharuskan negara melakukan rekognisi (pengakuan dan penghormatan) terhadap kesatuan masyarakat hukum adat (desa, gampong, nagari, kampung, negeri dan lain-lain) beserta hak-hak tradisionalnya. Sejak Orde Baru negara memilih cara modernisasi-integrasi-korporatisasi ketimbang rekognisi (pengakuan dan penghormatan). UU No. 5/1979, UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004 sama sekali tidak menguraikan dan menegaskan asas pengakuan dan penghormatan terhadap desa atau yang disebut nama lain, kecuali hanya mengakui daerah-daerah khusus dan istimewa. Banyak pihak mengatakan bahwa desentralisasi hanya berhenti di kabupaten/kota, dan kemudian desa merupakan residu kabupaten/kota.
Pasal 200 ayat (1) UU No. 32/2004 menegaskan: “Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawatan desa”. Ini berarti bahwa desa hanya direduksi menjadi pemerintahan semata, dan desa berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota. Bupati/walikota mempunyai cek kosong untuk mengatur dan mengurus desa secara luas. Pengaturan mengenai penyerahan sebagian urusan kabupaten/kota ke desa, secara jelas menerapkan asas residualitas, selain tidak dibenarkan oleh teori desentralisasi dan hukum tata negara. Melalui regulasi itu pemerintah selama ini menciptakan desa sebagai pemerintahan semu (pseudo government).
Desa Parokhial dan Desa Korporatis
Desa selama ini menjadi arena kontestasi pengaruh antara adat, pemerintah, jaringan kekerabatan, agama dan organisasi masyarakat sipil. Berbagai pengaruh ini membentuk karakter politik desa. Jika pengaruh adat paling kuat maka akan membentuk. Pengaruh kekerabatan dan agama yang jauh lebih menonjol akan membentuk desa parokhial. Pengaruh pemerintah yang sangat kuat membentuk desa korporatis, dan pengaruh organisasi masyarakat sipil membentuk desa inklusif atau desa sipil.
Secara hitoris semua desa, atau sebuatan lain, pada dasarnya merupakan kesatuan masyarakat hukum adat, baik berbentuk genealogis, teritorial maupun campuran keduanya. Desa asli (indigenous village) sebagai desa warisan masa lampau ini masih tetap bertahan di sejumlah daerah (Papua, Maluku, sebagian Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, Bali, sebagian Aceh, Nias, Mentawai, Badui, Anak Dalam dan sebagainya). Pengaruh adat jauh lebih kuat ketimbang pengaruh modernisasi, pemerintah, agama dan juga organisasi masyarakay sipil. Desa-desa ini mempertahankan susunan asli dan pranata lokal untuk mengelola pemerintahan dan sumberdaya lokal. Bahkan desa asli sering mempertahankan institusi lokal mereka dari intervensi negara. Mereka mengabaikan (emoh) negara. Para pemimpin adat mempunyai kekuasaan yang dominan, mulai dari dominan dalam penguasaan sumber-sumber agraria hingga menentukan siapa yang menjadi kepala desa, sehingga kepala desa harus tunduk kepada pemimpin adat.
Desa adat tidak mengenal konsep warga (individu yang ditempatkan sebagai pribadi secara utuh, yang mempunyai hak dan kewajiban secara setara), tetapi lebih mengutamakan kebaikan bersama dengan basis komunitas (community). Kearifan lokal desa adat mengutamakan keseimbangan (hubungan manusia dengan manusia, manusia denganalam dan manusia dengan Tuhan), kecukupan dan keberlanjutan. Pada umumnya desadesa adat mengelola SDA secara komunal yang mampu menghasilkan kemakmuran bersama, sehingga bisa disebut sebagai welfare community. Tetapi kalau dilihat dengan ukuran-ukuran kekinian, desa adat tidak hadir sebagai institusi yang memberikan delivery public goods (seperti kesehatan dan pendidikan).
Desa asli genealogis yang dibentuk oleh kombinasi antara adat dan struktur kekerabatan secara homogen cenderung awet dan harmonis meskipun sangat eksklusif (cenderung berorientasi ke dalam dan mengabaikan orang lain yang berbeda). Masalah baru kemudian muncul kearifan lokal semakin memudar, sementara pengaruh negara tidak berdampak signifikan. Pengaruh kearifan lokal dan pengaruh negara lebih kecil ketimbang pengaruh kekerabatan dan keagamaan. Pengaruh agama dan/atau pengaruh kekerabatan membuat desa-desa asli berubah menjadi desa parokhial: ada yang parokhialisme kekerabatan dan ada yang parokhialisme kegamaan. Karakter parokhial kekerabatan memang merupakan warisan sejarah masa lalu, dimana ikatanikatan kekerabatan menjadi social bonding bagi masyarakat, atau yang sering disebut dengan desa genealogis. Pemilihan kepala desa secara langsung selalu menjadi arena kontestasi politik antar kerabat (klan), dan kepala desa yang berkuasa selalu membangun emporium kecil yang dilingkari oleh jaringan kekerabatan. Kepala desa sangat dominan menentukan orang-orang yang duduk di BPD dan lembaga-lembaga lain yang berasal dari kerabatnya. Mereka juga mempunyai keyakinan bahwa“aliran sumberdaya mengikuti aliran darah”, karena itu kepala desa mendistribusikan bantuan uang dari pemerintah hanya kepada lingkaran
kerabatnya. Hubungan antara kepala desa dan BPD tidak bersifat konfliktual, dan tidak ada juga mekanisme check and balances, melainkan terjadi hubungan kolutif dua institusi pemerintahan desa itu.
Jika pengaruh agama lebih kuat daripada pengaruh kekerabatan, desa akan tumbuh menjadi desa parokial berbasis agama. Desa seperti ini merupakan desa religius, yang lebih mengutamakan ketuhanan, keimanan, dan kegiatan-kegiatan keagamaan ketimbang kegiatan publik. Banyak kelompok kegamaan yang hadir dalam desa ini. Umat desa ini lebih banyak membicarakan Tuhan, agama dan surga di akherat ketimbang membicarakan masalah-masalah kesehatan, pendidikan, dan neraka di dunia. Ukuran keberhasilan pembangunan desa parokhial berbasis agama adalah keberadaan rumah-rumah ibadah, banyaknya ritual-ritual keagamaan, rendahnya kemaksiatan.
Desa parokhial yang bercorak kekerabatan mengusung semangat “aliran sumberdaya mengikuti aliran darah”, sehingga setiap alokasi sumberdaya selalu menjadi arena pertarungan antarkeluarga. Struktur politik desa didominasi oleh kartel elite berbasis kekerabatan. Akibatnya warga yang tidak masuk dalam jaringan politik kekerabatan itu akan selalu marginal, tidak memperolah akses ekonomi politik dengan baik. Sedangkan desa parokhial keagamaanmenghasilkan desa religius. Desa semacam ini selalu membicarakan dan mengutamakan Tuhan, akherat dan sederet kegiatan keagamaan ketimbang memperhatikan isu-isu publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan kemiskinan. Jika desa korporatis memperlihatkan cerita sukses pembangunan dengan infrastruktur fisik, sementara para pemimpin dan umat di desa parokhial religius menjadikan tempat ibadah yang besar dan bagus sebagai ukuran keberhasilan yang paling utama, meskipun bersandingan dengan infrastruktur dan pelayanan publik yang buruk.
Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.