Kategori: Pendamping Desa

  • Contoh Surat Keputusan Tentang Besaran Tunjangan Tetap Perangkat

    Contoh Surat Keputusan Tentang Besaran Tunjangan Tetap Perangkat

    KEPALA DESA ………………

    KABUPATEN ……………………

    KEPUTUSAN KEPALA DESA ………………………..

    NOMOR :  ………………………………………………….

    ­ T E N T A N G

    BESARAN PENGHASILAN TETAP

    PERANGKAT DESA ……………….

    KEPALA DESA …………………..

    MENIMBANG        : bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pembayaran penghasilan tetap bagi perangkat desa secara transparan dan akuntabel perlu ditetapkan besaran tunjangan kinerja  perangkat desa;
    MENGINGAT         : 1.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

    2.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014      Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

    3.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

    4.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

    5.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

    6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

    7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);

    8.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

    9.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

    10.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

    11.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);

    12.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161);

    13.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162);

    14.   Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 9);

    MEMPERHATIKAN: Hasil musyawarah pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa pada tanggal …………………………..;
     M E M U T U S K A N
    MENETAPKAN
    PERTAMA              : Penghasilan Tetap Perangkat Desa diperoleh dari dana Alokasi Dana Desa (ADD);
    KEDUA                  : Besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa tiap bulan untuk tahun anggaran ………… ditetapkan sebagai berikut:

    No Jabatan Jumlah Tunjangan
    1 Kepala Desa …………….,-
    2 Sekretaris Desa …………….,-
    3 Kaur Keuangan ……………,-
    4 Modin ……………,-
    5 Kebayan …………….,-
    6 Kepetengan …………….,-
    7 Kuwowo …………….,-
    8 Kamituwo …………….,-
     

    KETIGA                :

     

     

     

     

    Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

    Selengkapnya tentang Contoh Surat Keputusan Tentang Besaran Tunjangan Tetap Perangkat download bawah ini:

    [download id=”50″]

  • Contoh Surat Keputusan Insentif RT RW

    Contoh Surat Keputusan Insentif RT RW

    KEPALA DESA ……………………

    KABUPATEN ………………..

    KEPUTUSAN KEPALA DESA ………………….

    NOMOR :  ………………………………………

    ­ T E N T A N G

    BESARAN DANA INSENTIF BAGI KETUA RT DAN KETUA RW

    SERTA DANA OPERASIONAL RT/RW

     KEPALA DESA ……………………………….

    MENIMBANG        : bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pembayaran dana insentif Ketua RT dan Ketua RW serta dana operasional RT/RW Desa ……………. secara transparan dan akuntabel perlu ditetapkan Surat Keputusan;
    MENGINGAT         : 1.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014      Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);

    8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

    9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

    10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

    11.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);

    12.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161);

    13.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162);

    14.   Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 9);

    MEMPERHATIKAN : Hasil musyawarah pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa pada tanggal …………………………;
     M E M U T U S K A N
    MENETAPKAN
    PERTAMA              : Dana insentif Ketua RT dan Ketua RW serta dana operasional RT/RW Desa ………………… diperoleh dari dana Alokasi Dana Desa (ADD);
    KEDUA                 : Dana insentif Ketua RT dan Ketua RW Desa ……………… untuk tahun anggaran 2016 ditetapkan sebesar Rp. …………….,- (lima puluh ribu rupiah) per orang untuk tiap bulannya;
    KETIGA                 :

     

    Dana operasional RT/RW besarnya menyesuaikan dengan kebutuhan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
    KEEMPAT              :

     

     

     

     

    Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

    Selengkapnya tentang contoh SK insentif RT RW di Desa Download di bawah ini:

    [download id=”49″]

     

  • CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN

    CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN

    CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN

    KEGIATAN PEMBANGUNAN ………………… DUSUN ……………… RT. …… RW. …. DESA ………………

    TAHUN ANGGARAN …………………..


    Pada hari ini senin tanggal lima belas bulan agustus tahun dua ribu enam belas bertempat di Kantor Desa …………………., Kecamatan ………………….., Kabupaten ………………………,

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama                : …………………………………….

    Alamat               : …………………………………

    Jabatan              : Kepala Desa ……………………………..

    Berdasarkan SK Bupati Malang Nomor …………………………………………., selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    Nama                 : ………………………………….

    Alamat               : ……………………………………………..

    Jabatan              : Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK)

    Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa ………………………. Nomor  ………………………………………, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    Menyatakan bahwa :

    • Pihak Kedua untuk terakhir kali menyerahkan hasil pekerjaan berupa Pembangunan ………………………………….. RT. …………….. RW. ……………. Desa ………………………. kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama menerima penyerahan tersebut;
    • Pekerjaan dinyatakan selesai tanggal ………… ………….. 20….;
    • Dengan adanya Serah Terima Akhir Pekerjaan ini, maka segala kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan …………………………………. RT. …………….. RW. ……………. Desa ………………………. dinyatakan telah berakhir.

    Demikian berita acara ini kami dibuat  agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahuinya.

     

    Selengkapnya tentang berita acara download di bawah ini:

    [download id=”48″]

  • CONTOH BERITA ACARA PERTANGGUNGJAWABAN PEMBANGUNAN

    CONTOH BERITA ACARA PERTANGGUNGJAWABAN PEMBANGUNAN

    CONTOH BERITA ACARA PERTANGGUNGJAWABAN PEMBANGUNAN

    BERITA ACARA

    MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA

    LAPORAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA SEMESTER I

    Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2016 di Desa …………………… Kecamatan ………. Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur maka pada:

    Hari dan Tanggal           : …………………………

    J a m                            : ……………… s.d. ………………….

    Tempat                         : ………………………..

    Telah diselenggarakan pertemuan Musyawarah Desa dalam rangka Pertanggungjawaban Kegiatan yang dihadiri oleh wakil–wakil dari masyarakat desa serta unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan sebagaimana tercantum dalam lampiran Daftar Hadir.

    Materi atau topik yang dibahas dalam Forum ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :

    A. Materi Bahasan

    Materi yang dibahas dalam musyawarah desa ini antara lain:

    1. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Semester I ;
    2. Tanggapan/ masukan masyarakat atas laporan pelaksanaan kegiatan;
    3. Pembahasan tanggapan dan masukan masyarakat;
    4. Merumuskan tindaklanjut tanggapan dan masukan masyarakat;

    B.  Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

    Pemimpin Rapat      :     ………………………………..  dari Kepala Desa

    Sekretaris / Notulis :     ……………………………….. dari Sekretaris TPK

    Nara Sumber           :    

    1. ……………………………….. dari Ketua TPK
    2. ………………………….. dari Koordinator (PTPKD)
    3. ……………………… dari Kepala Seksi (PTPKD)
    4. ……………………… dari Bendahara Desa

    Selengkapnya tentang contoh berita acara download di bawah ini:

    [download id=”47″]

     

  • STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) EVALUASI KINERJA PENDAMPING PROFESIONAL

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) EVALUASI KINERJA PENDAMPING PROFESIONAL

    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

    EVALUASI KINERJA PENDAMPING PROFESIONAL

    1. Mekanisme Evaluasi Kinerja
      • Mekanisme

    Mekanisme evaluasi kinerja pendamping professional disusun sebagai berikut:

    1. Evaluasi penilaian kinerja dilakukan secara hirarkis dari jenjang pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga tingkat Pusat (Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi);
    2. Camat/Kasi yang membidangi pendampingan bertanggungjawab:
    3. Melakukan evaluasi kinerja terhadap PD;
    4. Melakukan evaluasi kinerja terhadap PLD;
    5. Bersama PD memfasilitasi “Forum Konsultasi Masyarakat” (FKM) yang dituangkan dalam Berita Acara. FKM bertujuan untuk memberi penilaian terhadap PLD. Peserta FKM terdiri dari Kades, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan yang dilakukan pada setiap akhir periode evkin;
    6. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui SKPD yang membidangi pendampingan Desa dibantu Tenaga Ahli di Kabupaten secara kolektif bertanggungjawab:
    7. Melakukan evaluasi kinerja PD;
    8. Mengirim hasil rekap evkin menilai dan mengirimkan rekap evkin PD dan PLD kepada Satker P3MD Provinsi dan;
    9. Mendokumentasikan rekap evkin PD dan PLD yang bertugas di wilayah kabupatennya.
    10. Pemerintah Provinsi melalui Sarker P3MD Provinsi bertanggungjawab:
    11. Melakukan evaluasi kinerja TA kabupaten;
    12. Menyusun daftar final dan menandatangani hasil Evkin;
    13. Mengirim hasil rekap Evkin TA kabupaten, PD dan PLD kepada Satker P3MD Ditjend PPMD Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dan;
    14. Mendokumentasikan rekap evkin TA, PD dan PLD yang bertugas di wilayah propinsinya.
    15. Satker P3MD Ditjend PPMD Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi:
      1. Melakukan review dan mengesahkan terhadap rekapitulasi laporan evaluasi kinerja dan rekomendasi yang disusun oleh pemerintah Provinsi. Review ini dimaksudkan untuk menghimpun masukan dan pembelajaran (lesson learned);
      2. Menentukan tindak lanjut rekomendasi evaluasi kinerja yang disampaikan Satker Provinsi;
      3. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Evkin.
    • Aspek Penilaian

    Aspek penilaian dalam evaluasi kinerja pendamping profesional mencakup 4 (empat) aspek utama yaitu: kinerja pendampingan, kinerja supervisi, kinerja koordinasi, dan kinerja administrasi.

    1. Kinerja Pendampingan
      • Kewajiban Pendampingan

    Yang dimaksud dengan kinerja pendampingan adalah unjuk kerja pendamping profesional dalam bekerja sesuai Tupoksi. Untuk itu, pendamping profesional berkewajiban memenuhi pelaksanaan Tupoksi dengan mengacu pada:

    • Etika profesi sebagai pendamping profesional;
    • Norma kebijakan yang secara substansial terkandung dalam asas-asas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni, rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, gotong royong, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan;
    • Uraian tugas, yakni paparan tugas teknis penjabaran Tupoksi  pendamping profesional.

    selengkapnya tentang SOP Evkin Pendamping Desa download di bawah ini:

    [download id=”43″]

    form Evkin Pendamping Desa:

    [download id=”44″]

    [download id=”45″]

    [download id=”46″]

  • SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional

    SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional

    SOP Pembinaan dan Pengendalian

    Tenaga Pendamping Profesional

    Direktorat JenderalPembangunan danPemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementrian Desa, PembangunanDaerahTertinggaldanTransmigrasi

     

    DAFTAR ISI

    DAFTAR ISI
    PENGANTAR
    DAFTAR ISTILAH
    BAB I PENDAHULUAN
    A.LatarBelakang
    B.Maksud dan Tujuan
    C.Landasan Hukum Pelaksana Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD)
    BAB II TUGAS POKOK DAN FUNGSI
    A.Satker Pusa
    B.SekretariatNasional
    C.SatkerP3MDProvinsi
    D.Sekretariat Satker P3MD Provinsi
    E.SKPDKabupaten/Kota
    F. Camat
    G.Kepala Desa
    H.Konsultan Nasional (KN)
    I. KonsultanPendampinganWilayah (KPW)
    J. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM)
    K.Pendamping Desa(PD)
    L. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur(PDTI)
    M.Pendamping Lokal Desa(PLD)

    BAB III ADMINISTRASI KONTRAK INDIVIDU
    A.Pengelolaan Administrasi Surat Perjanjian Kerja (SPK)
    B.Penerbitan Surat Perintah Tugas(SPT)
    C.DataPendamping Profesional
    D.Laporan Individu
    E.Laporan Kegiatan
    F. Bukti Kehadiran
    G.AdministrasiRencana Kerja Harian danPerjalanan Dinas 38H.LaporanBiayaOperasional Kantor

    BAB IV PENGELOLAAN PENDAMPING PROFESIONAL
    A.TataPerilakudan Etika Profesi
    B.Prosedur Pemetaan dan Penempatan PendampingProfesional
    C.Mobilisasi (Penempatan)Pendamping Profesional
    D.MobilisasiPendamping Profesional Cadangan dan
    dari Hasil Promosi
    E.Koordinator Pendamping Profesional
    F. Usia,Hari dan Jam Kerja Pendamping Profesional
    G.Cuti dan Ijin
    H.Relokasi
    I. Pemutusan Hubungan Kerja(PHK)
    J. Masa Transisi
    K.Pengunduran Diri

    BAB V PEMBAYARAN HONORARIUM DAN BANTUAN BIAYAOPERASIONAL
    A.Latar Belakang
    B.Pembayaran Honorarium
    C.Pembayaran Bantuan Biaya Operasional Pendamping
    Profesional
    D.Pembaruan Daftar Induk Pendamping Profesional
    E.Daftar Nominatif Honorarium dan Biaya Operasional
    Pendamping Profesional
    F. Mekanisme PembayaranPendamping Profesional
    DanOperator Komputer
    G.Pembayaran Pendamping Profesional Yang Bertugas

    BAB VI STRUKTURORGANISASIPENDAMPINGAN DESA

    BAB VII PELAPORANPENDAMPING PROFESIONAL
    A.Pendahuluan
    B. JenisPelaporan
    C.Jenjang Pelaporan
    D.Waktu Pelaporan

    BAB VIII PENUTUP
    E.Penutup

    Selengkapnya tentang SOP SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional download di bawah ini.

    [download id=”42″]

  • RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

    RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

    RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA. Dalam perencanaan pembangunan Desa, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi: penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa); dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RPJM Desa, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.

    Rancangan  RPJM Desa  memuat visi dan  misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan  pembangunan  Desa,  pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

    Langkah-Langkah Penyusunan RPJM Desa

    Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.

    Penyusunan RPJM Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

    • pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
    • penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
    • pengkajian keadaan Desa;
    • penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
    • penyusunan rancangan RPJM Desa;
    • penyusunan  rencana   pembangunan   Desa   melalui   musyawarah   perencanaan pembangunan Desa; dan
    • penetapan RPJM Desa.

    Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

    Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa, yang terdiri dari:

    • kepala Desa selaku pembina;
    • sekretaris Desa selaku ketua;
    • ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
    • anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Jumlah anggota tim penyusun RPJM Des, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak

    11 (sebelas) orang.Tim penyusun RPJM Des, harus mengikutsertakan perempuan. Tim penyusun RPJM Des ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota; pengkajian keadaan Desa; penyusunan rancangan RPJM Desa; danpenyempurnaan rancangan RPJM Desa.

    Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

    Tim penyusun RPJM Desa kemudian melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pem- bangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:

    • rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
    • rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
    • rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
    • rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
    • rencana pembangunan kawasan perdesaan.
    1. Pengkajian Keadaan Desa

    Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa. Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut:

    • penyelarasan data Desa;
    • penggalian gagasan masyarakat; dan
    • penyuunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.

    Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

    1. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa

    Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa.Musyawarah Desa, membahas dan menyepakati sebagai berikut:

    • laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
    • rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan
    • rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan

    Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

    1. Penyusunan Rancangan RPJM Desa

    Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud di atas. Rancangan RPJM Desa, dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Berita acara rancangan RPJM Desa disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala  Desa.  Kepala  Desa  memeriksa  dokumen  rancangan  RPJM  Desa  yang  telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa. Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, maka langsung dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

    1. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan

    Pembangunan Desa.

    Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.Musyawarah per- encanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsurmasyarakat terdiri atas: tokoh adat; tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok  nelayan;  perwakilan  kelompok  perajin;  perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan perwakilan kelompok masyarakat  miskin.  Selain unsur  masyarakat  tersebut,  musyawarah  perencanaan

    pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

    Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditu- angkan dalam berita acara.

    Penetapan dan perubahan RPJM Desa

    Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pem- bangunan Desa.Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh  kepala  Desa  dan  Badan  Permusyawaratan  Desa untuk  ditetapkan  menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

    Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:

    • terjadi peristiwa  khusus,  seperti  bencana  alam,  krisis  politik,  krisis  ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
    • terdapat perubahan mendasar  atas  kebijakan  Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

    RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

    RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA. Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota  berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa  paling lambat  akhir  bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

    Kegiatan Penyusunan RKPDesa

    Kepala  Desa  menyusun  RKP  Desa  dengan  mengikutsertakan masyarakat  Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

    1. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
    2. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
    3. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa;
    4. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
    5. penyusunan rancangan RKP Desa;
    6. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
    7. penetapan RKP Desa;
    8. perubahan RKP Desa; dan
    9. pengajuan daftar usulan RKP Des

    Penyusunan

    Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

    1. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
    2. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
    3. membentuk tim  verifikasi  sesuai  dengan  jenis  kegiatan dan  keahlian  yang dibutuhka

    Tim Penyusun

    Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:

    1. kepala Desa selaku pembina;
    2. sekretaris Desa selaku ketua;
    3. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
    4. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

    Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

    (i) pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;

    (ii) pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; (iii)  penyusunan rancangan RKP Desa; dan

    (iv)  penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

    Keterangan masing-masing kegiatan di atas adalah sebagai berikut:

    a. Pencermatan Pagu  Indikatif  Desa  dan  Penyelarasan  Program/Kegiatan Masuk ke Desa.

    Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang: pagu indikatif Desa; dan rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa. Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.

    Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa yang meliputi:

    • rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
    • rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan  bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
    • rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;dan
    • rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan  dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.

    b. Pencermatan Ulang RPJM Desa

    Tim  penyusunan  RKP  Desa  mencermati  skala prioritas  usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

    c. Penyusunan Rencana RKP Desa

    Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:

    1. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
    2. pagu indikatif Desa;
    3. pendapatan asli Desa;
    4. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
    5. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
    6. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
    7. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
    8. hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketig

    Rancangan  RKP  Desa  dituangkan  dalam  format rancangan  RKP  Desa, dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa dan diverifikasi oleh tim verifikasi.

    Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.

    Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Rancangan RKP Desa, berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:

    1. pagu indikatif Desa;
    2. pendapatan asli Desa;
    3. c. swadaya masyarakat Desa;
    4. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
    5. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

    Perubahan RKP Desa

    RKP Desa dapat diubah dalam hal:

    1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
    2. terdapat  perubahan  mendasar  atas  kebijakan Pemerintah,  pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
    3. Kepala  Desa  menyelenggarakan  musyawarah  perencanaan pembangunan  Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa   disesuaikan   dengan  terjadinya   peristiwa   khusus   dan/atau   terjadinya perubahan mendasar.
    4. Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.

    Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa

    Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat.  Penyampaian daftar usulan RKP Desa aling  lambat 31  Desember  tahun berjalan. Daftar usulan RKP Desa menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota.

    Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa. Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.Informasi diterima pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Kelembagaan di Desa

    Kelembagaan di Desa

    Kelembagaan di Desa

    Kepala desa/desa Adat sebagaimana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, berkedudukan sebagai  kepala  Pemerintah  Desa/Desa  Adat  dan  sebagai  pemimpin masyarakat.Meskipun Kepala desa memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat.Artinya  kepala  desa  memperoleh mandat  dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah.Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.Bupati/Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat.

    UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government).Dalam rangka self governing community Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati, posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah.Sedangkan dalam rangka local self government Kades  merupakan  kepala  pemerintahan  organisasi pemerintahan  paling  kecil  dan paling bawah dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Masa jabatan kepala Desa diatur dalam Pasal 39 UU No. 6/2014 yakni;

    (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

    (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

    Perangkat Desa

    • Perangkat Desa terdiri atas sekretariat Desa; pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis.
    • Perangkat desa bertugas membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

    1 Diolah dari Buku Tanya Jawab Seputar UU Desa, Kemendesa PDTT, 2015.

    • Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
    • Persyaratan pengangkatan perangkat desa:

    –    berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

    –    berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

    –    terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan

    –    syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Sebagaimana syarat perangkat desa diatas, rentang umur antara 20 tahun hingga 42 tahun bukanlah masa jabatan perangkat desa, melainkan syarat atau batasan umur bagi seseorang yang melamar menjadi perangkat desa. Artinya seseorang yang boleh melamar menjadi perangkat desa ketika berumur antara 20 tahun hingga 42 tahun. Seseorang yang masih berumur kurang dari 20 tahun atau lebih dari 42 tahun, maka yang bersangkutan tidak boleh mendaftar atau melamar menjadi perangkat desa.

    BPD dan Musyawarah Desa

    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan institusi demokrasi perwakilan desa, meskipun ia bukanlah parlemen atau lembaga legislatif seperti DPR. Ada pergeseran (perubahan) kedudukan BPD dari UU No. 32/2004 ke UU No. 6/2014 (Tabel 1).Menurut UU No. 32/2004 BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama pemerintah desa, yang berarti BPD ikut mengatur dan mengambil keputusan desa.Ini artinya fungsi hukum (legislasi) BPD relatif kuat.Namun UU No. 6/2014 mengeluarkan (eksklusi) BPD dari unsur penyelenggara pemerintahan dan melemahkan fungsi legislasi BPD.BPD menjadi lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan, sekaligus juga menjalankan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa serta menyelenggarakan musyawarah desa.Ini berarti bahwa  eksklusi BPD  dan pelemahan fungsi hukum BPD  digantikan dengan penguatan fungsi politik (representasi, kontrol dan deliberasi).

    Secara  politik  musyawarah  desa  merupakan  perluasan  BPD. Pada  UU  No.  6/2014 tentang Desa, dalam Pasal 1 (ayat 5) disebutkan bahwa Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Pengertian tersebut memberi  makna  betapa  pentingnya  kedudukan  BPD  untuk  melaksanakan fungsi pemerintahan, terutama mengawal berlangsungnya forum permusyawaratan dalam musyawarah desa.

    Tabel 1

    Kedudukan dan fungsi BPD menurut UU 32/2004 dan UU 6/2014

    No Komponen UU No. 32/2004 UU No. 6/2014
    1. Definisi BPD Lembaga          yang          merupakan Lembaga    yang    melaksanakan    fungsi

     

    perwuju dan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa pemerintahan        yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
    2. Kedudukan BPD Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD berwenang dan  ikut mengatur dan mengurus desa. Sebagai   lembaga  desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut mengatur dan mengurus desa.
    3. Fungsi hukum Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
    4. Fungsi politik BPD sebagai kanal (penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan  Desa  (Perdes)  dan Peraturan Kepala Desa Ø   menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;

    Ø   melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

    Ø Menyelenggarakan musyawarah desa

    Kepala Desa dan perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bekerja setiap hari nonstop dan penuh waktu (full time).Karena itu mereka memperoleh penghasilan tetap.Sedangkan BPD berbeda dengan DPRD. BPD bersifat semi-relawan yang tidak bekerja penuh waktu (full time) seperti Pemerintah Desa, sehingga hak yang diterima adalah tunjangan.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Tri Matra Pembangunan Desa

    Tri Matra Pembangunan Desa

    Tri Matra Pembangunan Desa

    Upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa hendak dikuatkan dengan menyelesaikan masalah-masalah yang menjadi halangan utama bagi kemajuan dan kemandirian Desa. Di sisi lain, upaya tersebut juga diharapkan mampu dikembangkan sebagai daya lenting bagi peningkatan kesejahteraan kehidupan Desa. Teknokratisme Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdiri di atas tiga matra.Pertama, Jaring Komunitas Wiradesa (Jamu Desa).Matra ini diarahkan untuk mengarusutamakan penguatan kapabilitas manusia sebagai inti pembangunan desa sehingga  mereka  menjadi subyekberdaulat atas pilihan-pilihan yang diambil. Kedua, Lumbung Ekonomi Desa (Bumi Desa). Matra ini mendorong muncul dan berkembangnya geliat ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik dan partisipan gerakan ekonomi di desa. Ketiga, Lingkar Budaya Desa (Karya Desa). Matra ini mempromosikan pembangunan yang meletakkan partisipasi warga dan komunitas sebagai akar gerakan sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain.

    Jaring Komunitas Wiradesa (Jamu Desa).

    Matra ini bertujuan untuk memperkuat kualitas manusia dengan memperbanyak kesempatan dan pilihan dalam upayanya menegakkan hak dan martabat. Memajukan kesejahteraan, baik sebagai individu, keluarga maupun kolektif warga Desa. Masalah yang dihadapi saat ini adalah perampasan daya manusia warga Desa itu yang ternyatakan pada situasi ketidakberdayaan, kemiskinan dan bahkan marjinalisasi.Fakta ketidakberdayaan  itu kini  telah  berkembang  menjadi  sebab,  aspek  dan  sekaligus dampak yang menghalangi manusia warga Desa hidup bermartabat dan sejahtera. Kemiskinan berkembang dalam sifatnya yang multidimensi dan cenderung melanggar hak asasi.Situasi ini diperburuk dengan dengan adanya ketiadaan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, maupun informasi. Sehingga kehidupan masyarakat miskin di perdesaan dirasa semakin marjinal. Di sini, matra Jaring Komunitas Wiradesa menjadi dasar dilakukannya tindakan yang mampu mendorong ekspansi  kapabilitas  dengan  memperkuat  daya  pada  berbagai aspek kehidupan manusia warga Desa yang menjangkau aspek nilai dan moral, serta pengetahuan lokal Desa.Penguatan kapabilitas dilakukan dalam rangka peningkatan stok pengetahuan masyarakat desa, baik melalui pendidikan formal di sekolah maupun pendidikan diluar sekolah  (non formal). Melalui penciptaan komunitas belajar dan balai-balai rakyat sebagai media pencerahan dengan basis karakteristik sosial dan budaya setempat. Tidak hanya sekedar menambah pengetahuan dan keterampilan, peningkatan kapabilitas masyarakat desa merupakan modal penting dari tegaknya harkat dan martabat masyarakat serta kemampuan masyarakat untuk mengontrol  jalannya kegiatan ekonomi dan politik.

    Lumbung Ekonomi Desa (Bumi Desa).

    Matra kedua dari pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini merupakan suatu ihtiar untuk mengoptimalisasikan sumberdaya di desa dalam rangka mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.Konsep Lumbung Ekonomi Desa merupakan  pengejawantahan  amanat konstitusi sebagaimana yang  tertuang  dalam pasal 33 UUD 1945.Yaitu amanat untuk melakukan pengorganisasian kegiatan ekonomi berdasar atas asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta penggunaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Lumbung Ekonomi Desa diarahkan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, ketahanan energi dan kemandirian ekonomi desa.Sebagai basis kegiatan pertanian dan perikanan, desa diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan di wilayahnya sendiri dan di wilayah lain, tanpa melupakan penumbuhan aktivitas ekonomi produktif di sektor hilir.Optimalisasi sumberdaya desa juga mesti tercermin dalam kesanggupan desa memenuhi kebutuhan energi yang juga merupakan kebutuhan pokok masyarakat desa.Kemandirian ekonomi desa tercermin dari berjalannya aktivitas ekonomi yang dinamis dan menghasilkan penciptaan lapangan kerja secara berkelanjutan di perdesaan. Termasuk mendorong kemampuan masyarakat desa mengorganisir sumber daya finansial di desa melalui sistem bagi hasil guna  mendukung  berlangsungnya   kegiatan ekonomi yang berkeadilan.

    Aktor utama Lumbung Ekonomi Desa dititikberatkan pada komunitas, tanpa mengesampingkan peran individu sebagai aktor penting kegiatan ekonomi desa.Hal ini berarti bahwa kegiatan ekonomi di desa utamanya mesti dijalankan secara kolektif berdasarkan prinsip gotong royong yang menjadi ciri khas sosio-kultural masyarakat Indonesia pada umumnya, dan masyarakat desa pada khususnya.Dari aspek ini, organisasi ekonomi di desa berperan penting dalam memikul beban untuk menggerakkan aktivitas ekonomi di desa yang memiliki semangat kolektivitas, pemerataan, dan solidaritas sosial. Organisasi ekonomi  itu  dapat berupa  koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), lembaga keuangan mikro, usaha bersama, atau yang lainnya.Selain itu dan tidak kalang pentingnya, lembaga-lembaga ekonomi ini haruslah memiliki kecakapan dan keterbukaan dalam menjalankan usaha perekonomian di desa. Dalam konteks pelaksanaan UU Desa misalnya, pembentukan BUMDesa yang kuat mensyaratkan pengelolaan oleh orang-orang Desa yang teruji secara nilai dan moral, serta memiliki modal sosial yang kuat, serta mampu mengembangkan kreasi dan daya untuk menjangkau modal, jaringan dan informasi.

    Pokok soal yang utama adalah membekali masyarakat dengan aset produktif yang memadai sehingga akses terhadap sumber daya ekonomi menjadi lebih besar. Sumber daya ekonomi harus sedapat mungkin ditahan di desa dan hanya keluar melalui proses penciptaan nilai tambah. Di sinilah letak pentingnya intervensi inovasi dan adopsi teknologi serta dukungan sarana dan prasarana agar proses penciptaan nilai tambah dari   kegiatan  ekonomi  di desa  berjalan   secara   baik.  Paradigma   lama  yang menempatkan desa sebagai pusat eksploitasi sumberdaya alam dan tenaga tenaga kerja  tidak  terampil  (unskill  labour)  telah menyebabkan  terus meluasnya persoalan bangsa, mulai dari: tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, tersingkirnya pengetahuan dan kearifan lokal warga, terabaikannya peran strategis perempuan, rendahnya daya saing, hingga meluasnya kerusakan lingkungan. Desa harus menjadi sentra inovasi, baik secara sosial, ekonomi, dan teknologi.Inovasi secara sosial dimaksudkan untuk meningkatkan soliditas dan solidaritas antarwarga dengan memegang kuat nilai-nilai dan budaya luhur di masing-masing desa. Inovasi secara sosial  ini nantinya  diharapkan  dapat  meningkatkan  daya-lenting  warga (resilience) dalam menghadapi berbagai tantangan di depan. Inovasi secara ekonomi dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas warga untuk menggeser model ekonomi eksploitatif ke arah ekonomi inovatif yang alat ukur keberhasilannya diantaranya: terbukanya lapangan pekerjaan di desa, meningkatnya nilai tambah produk, serta berkurang tekanan terhadap eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan. Sedang inovasi secara teknologi adalah sebuah kesadaran untuk mengembangkan teknologi tepat guna berbasis sumberdaya alam lokal, teknologi lokal, dan sumberdaya manusia lokal.

    Lingkar Budaya Desa (Karya Desa)

    Matra ini merupakan suatu proses pembangunan desa sebagai bagian dari kerja budaya (kolektivisme) yang memiliki semangat kebersamaan, persaudaraan dan kesadaran melakukan perubahan bersama dengan pondasi nilai, norma dan spirit yang tertanam di desa. Matra ketiga ini mensyaratkan adanya promosi pembangunan yang meletakkan partisipasi warga dan komunitas sebagai akar gerakan sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain.Gerakan pembangunan Desa tidaklah tergantung pada inisiatif orang perorang, tidak juga tergantung pada insentif material (ekonomi), tetapi lebih dari itu semua adalah soal panggilan kultural. Berdasar Lingkar Budaya Desa, gerakan pembangunan Desa haruslah dilakukan karena kolektivisme, yang di dalamnya terdapat kebersamaan, persaudaraan, solidaritas, dan kesadaran untuk melakukan perubahan secara bersama. Dana Desa dalam konteks memperkuat pembangunan dan pemberdayaan Desa misalnya, harus dipahami agar tidak menjadi bentuk ketergantungan baru.Ketiadaan Dana Desa tidak boleh dimaknai tidak terjadi pembangunan.Karenanya Dana Desa haruslah menghasilkan kemajuan, bukan kemunduran. Maka, pembangunan Desa dimaknai sebagai kerja budaya dengan norma dan moral sebagai pondasinya, sebagai code of conduct, dan dengan begitu perilaku ekonomi dalam kehidupan Desa akan mampu menegakkan martabat dan mensejahterahkan.

    Tiga  Matra  pembangunan  dan  pemberdayaan masyarakat Desa tersebut  di  atas memiliki keterkaitan satu dengan yang lain. Komitmen untuk menjalankan program dan kegiatan di dalam lingkungan Ditjen PPMD dengan menggunakan pendekatan (metode) ini, diharapkan dapat melipatgandakan kemampuan mencapai target dan menghasilkan dampak yang bisa dipertahankan (sustained impact) untuk kemajuan dan kesejahteraan Desa [.]

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • NOTA KESEPAHAMAN KEMENDESA, KEMENDAGRI, POLRI  tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan  Dana Desa

    NOTA KESEPAHAMAN KEMENDESA, KEMENDAGRI, POLRI tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa

    Pendampingdesa.com – mencoba menginventarisir dokumen nota kesepahaman kemendesa, kemendagri, polri tentang pencegahan pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. harapannya dengan adanya dokumen ini dapat disampaikan luas kepada desa. memberikan pengertian kepada desa dampingan tentang proses-proses pengawasan yang ada di desa.

    NOTA KESEPAHAMAN KEMENDESA, KEMENDAGRI, POLRI
    tentang
    Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan
    Dana Desa

    Selengkapnya tentang Nota Kesepahaman Download file di bawah ini:

    [download id=”39″]

  • Kewenangan lokal berskala desa

    Kewenangan lokal berskala desa

    Kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan lokal terkait dengan kepentingan masyarakat setempat yang sudah dijalankan oleh desa atau mampu dijalankan oleh desa, karena muncul dari prakarsa masyarakat. Dengan kalimat lain, kewenangan lokal adalah kewenangan  yang lahir karena prakarsa dari desa sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal desa. Kewenangan yang terkait dengan kepentingan masyarakat ini mempunyai cakupan yang relatif kecil dalam lingkup desa, yang berkaitan sangat dekat dengan kebutuhan hidup sehari-hari warga desa, dan tidak mempunyai dampak keluar (eksternalitas) dan kebijakan makro yang luas. Jenis kewenangan lokal berskala desa ini merupakan turunan  dari  konsep  subsidiaritas, yang berarti  bahwa baik masalah maupun urusan berskala lokal yang sangat  dekat dengan masyarakat sebaik mungkin diputuskan dan diselesaikan oleh organisasi lokal (dalam hal ini adalah desa), tanpa harus ditangani oleh organisasi yang lebih tinggi. Menutut konsep subsidiaritas, urusan yang terkait dengan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa desa dan masyarakat setempat, disebut sebagai kewenangan lokal berskala desa.

    masalah maupun   urusan   berskala   lokal   yang   sangat  dekat dengan masyarakat sebaik mungkin diputuskan dan diselesaikan oleh organisasi lokal (dalam hal ini adalah desa), tanpa harus ditangani oleh organisasi yang lebih tinggi. Menutut konsep subsidiaritas, urusan yang terkait dengan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa desa dan masyarakat setempat, disebut sebagai kewenangan lokal berskala desa.

    Tabel Daftar positif kewenangan lokal berskala desa

    No Mandat Pembangunan Daftar Kewenangan Lokal
    1 Pelayanan dasar Posyandu, penyediaan air bersih, sanggar belajar dan seni, perpustakaan desa, poliklinik desa.
    2 Sarana dan prasarana Jalan desa, jalan usaha tani, embung desa, rumah ibadah, sanitasi dan drainase, irigasi tersier, dan lainlain.
    3 Ekonomi lokal Pasar desa, usaha kecil berbasis desa, karamba ikan, lumbung pangan,  tambatan perahu, wisata desa,  kios, rumah potong hewan dan tempat pelelangan ikan desa, dan lain-lain.
    4 SDA dan lingkungan Hutan dan kebun rakyat, hutan bakau, dll.

    Daftar positif kewenangan desa juga bisa dijabarkan secara sektoral. Kewenangan lokal desa secara sektoral ini meliputi dimensi kelembagaan, infastruktur, komoditas, modal dan pengembangan. Pada sektor pertanian misalnya, desa mempunyai kewenangan mengembangkan dan membina kelompok tani, pelatihan bagi petani, menyediakan infrastruktur pertanian berskala desa, penyediaan anggaran untuk modal, pengembangan benih, konsolidasi lahan, pemilihan bibit unggul, sistem tanam, pengembangan teknologi tepat guna, maupun diversifikasi usaha tani.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.