Kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan lokal terkait dengan kepentingan masyarakat setempat yang sudah dijalankan oleh desa atau mampu dijalankan oleh desa, karena muncul dari prakarsa masyarakat. Dengan kalimat lain, kewenangan lokal adalah kewenangan  yang lahir karena prakarsa dari desa sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal desa. Kewenangan yang terkait dengan kepentingan masyarakat ini mempunyai cakupan yang relatif kecil dalam lingkup desa, yang berkaitan sangat dekat dengan kebutuhan hidup sehari-hari warga desa, dan tidak mempunyai dampak keluar (eksternalitas) dan kebijakan makro yang luas. Jenis kewenangan lokal berskala desa ini merupakan turunan  dari  konsep  subsidiaritas, yang berarti  bahwa baik masalah maupun urusan berskala lokal yang sangat  dekat dengan masyarakat sebaik mungkin diputuskan dan diselesaikan oleh organisasi lokal (dalam hal ini adalah desa), tanpa harus ditangani oleh organisasi yang lebih tinggi. Menutut konsep subsidiaritas, urusan yang terkait dengan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa desa dan masyarakat setempat, disebut sebagai kewenangan lokal berskala desa.

masalah maupun   urusan   berskala   lokal   yang   sangat  dekat dengan masyarakat sebaik mungkin diputuskan dan diselesaikan oleh organisasi lokal (dalam hal ini adalah desa), tanpa harus ditangani oleh organisasi yang lebih tinggi. Menutut konsep subsidiaritas, urusan yang terkait dengan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa desa dan masyarakat setempat, disebut sebagai kewenangan lokal berskala desa.

Tabel Daftar positif kewenangan lokal berskala desa

No Mandat Pembangunan Daftar Kewenangan Lokal
1 Pelayanan dasar Posyandu, penyediaan air bersih, sanggar belajar dan seni, perpustakaan desa, poliklinik desa.
2 Sarana dan prasarana Jalan desa, jalan usaha tani, embung desa, rumah ibadah, sanitasi dan drainase, irigasi tersier, dan lainlain.
3 Ekonomi lokal Pasar desa, usaha kecil berbasis desa, karamba ikan, lumbung pangan,  tambatan perahu, wisata desa,  kios, rumah potong hewan dan tempat pelelangan ikan desa, dan lain-lain.
4 SDA dan lingkungan Hutan dan kebun rakyat, hutan bakau, dll.

Daftar positif kewenangan desa juga bisa dijabarkan secara sektoral. Kewenangan lokal desa secara sektoral ini meliputi dimensi kelembagaan, infastruktur, komoditas, modal dan pengembangan. Pada sektor pertanian misalnya, desa mempunyai kewenangan mengembangkan dan membina kelompok tani, pelatihan bagi petani, menyediakan infrastruktur pertanian berskala desa, penyediaan anggaran untuk modal, pengembangan benih, konsolidasi lahan, pemilihan bibit unggul, sistem tanam, pengembangan teknologi tepat guna, maupun diversifikasi usaha tani.

Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *