Kelembagaan di Desa
Kepala desa/desa Adat sebagaimana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat.Meskipun Kepala desa memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat.Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah.Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.Bupati/Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat.
UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government).Dalam rangka self governing community Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati, posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah.Sedangkan dalam rangka local self government Kades merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masa jabatan kepala Desa diatur dalam Pasal 39 UU No. 6/2014 yakni;
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Perangkat Desa
- Perangkat Desa terdiri atas sekretariat Desa; pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis.
- Perangkat desa bertugas membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
1 Diolah dari Buku Tanya Jawab Seputar UU Desa, Kemendesa PDTT, 2015.
- Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
- Persyaratan pengangkatan perangkat desa:
– berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
– berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
– terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
– syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sebagaimana syarat perangkat desa diatas, rentang umur antara 20 tahun hingga 42 tahun bukanlah masa jabatan perangkat desa, melainkan syarat atau batasan umur bagi seseorang yang melamar menjadi perangkat desa. Artinya seseorang yang boleh melamar menjadi perangkat desa ketika berumur antara 20 tahun hingga 42 tahun. Seseorang yang masih berumur kurang dari 20 tahun atau lebih dari 42 tahun, maka yang bersangkutan tidak boleh mendaftar atau melamar menjadi perangkat desa.
BPD dan Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan institusi demokrasi perwakilan desa, meskipun ia bukanlah parlemen atau lembaga legislatif seperti DPR. Ada pergeseran (perubahan) kedudukan BPD dari UU No. 32/2004 ke UU No. 6/2014 (Tabel 1).Menurut UU No. 32/2004 BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama pemerintah desa, yang berarti BPD ikut mengatur dan mengambil keputusan desa.Ini artinya fungsi hukum (legislasi) BPD relatif kuat.Namun UU No. 6/2014 mengeluarkan (eksklusi) BPD dari unsur penyelenggara pemerintahan dan melemahkan fungsi legislasi BPD.BPD menjadi lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan, sekaligus juga menjalankan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa serta menyelenggarakan musyawarah desa.Ini berarti bahwa eksklusi BPD dan pelemahan fungsi hukum BPD digantikan dengan penguatan fungsi politik (representasi, kontrol dan deliberasi).
Secara politik musyawarah desa merupakan perluasan BPD. Pada UU No. 6/2014 tentang Desa, dalam Pasal 1 (ayat 5) disebutkan bahwa Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Pengertian tersebut memberi makna betapa pentingnya kedudukan BPD untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, terutama mengawal berlangsungnya forum permusyawaratan dalam musyawarah desa.
Tabel 1
Kedudukan dan fungsi BPD menurut UU 32/2004 dan UU 6/2014
No | Komponen | UU No. 32/2004 | UU No. 6/2014 |
1. | Definisi BPD | Lembaga yang merupakan | Lembaga yang melaksanakan fungsi |
perwuju dan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa | pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis | ||
2. | Kedudukan BPD | Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD berwenang dan ikut mengatur dan mengurus desa. | Sebagai lembaga desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut mengatur dan mengurus desa. |
3. | Fungsi hukum | Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa | Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, |
4. | Fungsi politik | BPD sebagai kanal (penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa | Ø menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
Ø melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa Ø Menyelenggarakan musyawarah desa |
Kepala Desa dan perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bekerja setiap hari nonstop dan penuh waktu (full time).Karena itu mereka memperoleh penghasilan tetap.Sedangkan BPD berbeda dengan DPRD. BPD bersifat semi-relawan yang tidak bekerja penuh waktu (full time) seperti Pemerintah Desa, sehingga hak yang diterima adalah tunjangan.
Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa