Kategori: Modul Pendampingan

  • Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Undang- Undang Desa

    Kerjasama Desa dalam Pelaksanaan Undang- Undang Desa

    Latar Belakang

    Kerjasama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Badan kerjasama desa merupakankelembagaan kerjasama desa yang menjalankan fungsi kerjasama desa dengan desa lain dan/atau  kerjasama desa dengan pihak ketiga. Pihak Ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.Kerja sama desa diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan-peraturan turunannya. Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama antar Desa meliputi:

    1. Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
    2. Kegiatan  kemasyarakatan,   pelayanan,   pembangunan,   dan   pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
    3. Bidang keamanan dan ketertiban

    Kerja sama antarDesa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kerjasama Desa dengan Desa dalam 1 (satu) Kecamatan; dan Desa dengan Desa di lain Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota.

    Tujuan

    Secara umum kerjasama Desa dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kerjasama dengan pihak ketiga dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa. Kerjasama Desa bertujuan:

    1. mengelola, melindungi dan melestarikan aset Desabeserta hasil pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat;
    2. menjalankan kerjasama Desadengan Desa lain dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga;
    3. untuk  meningkatkan  kepentingan  Desa dalam  rangka  meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
    4. sebagai lembaga yang representatif mewakili masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan di tingkat Kecamatan.

    Prinsip-Prinsip

    Kerjasama antar Desa dilaksanakan dalam semangat dan prinsip-prinsip  Undang- Undang Desa, yaitu:

    1. Rekognisi yaitu pengakuan terhadap hak asal usul Desa b.     Kebersamaan;
    2. Kegotongroyongan;
    3. Partisipasif;
    4. Demokratis;
    5. Kesetaraan;
    6. Pemberdayaan;
    7. Berkelanjutan; dan
    8. Akuntabilitas.

    Ruang Lingkup

    Ruang lingkup kerjasama desa dan kerjasama dengan pihak ketiga dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kerjasama dengan pihak ketiga dimusyawarahkan dalam musyawarah desa. Kerjasama Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam bidang:

    1. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
    2. peningkatan pelayanan pendidikan;
    3. kesehatan;
    4. sosial budaya;
    5. ketentraman dan ketertiban;
    6. pemanfaatan  sumber  daya  alam  dan  teknologi tepat    guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
    7. tenaga kerja;
    8. pekerjaan umum;
    9. batas desa; dan
    10. lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan de

    Badan Kerjasama Desa

    Dalam melaksanakan kerjasama desa ini, desa membentuk lembaga/badankerjasama antar desa yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Untuk pelayanan usaha antar desa, dapat dibentuk BUM Desa yang kepemilikannya dimiliki oleh dua Desa atau lebih yang melakukan kerjasama. Badan kerja Desa terdiri dari:

    1. Pemerintah Desa;
    2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
    3. Lembaga Kemasyarakatan Desa;
    4. Lembaga Desa lainnya;
    5. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender (PP Nomor 43 Tahun 2014).

    Dalam menjalankan perannya dalam mendorong kerjasama Desa, Badan Kerjasama Desa mempunyai tugas pokok, sebagai berikut:

    1. Membantu Kepala Desa dalam merumuskan rencana dan program kerjasama dengan desa lain dan/atau pihak ketiga;
    2. Membatu secara langsung pengelolaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama Desa dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;
    3. menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan    dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif;
    4. Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban  pelaksanaan Kerjasama Desa kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa.

    Sedangkan fungsi pokok Badan Kerjasama Desa, diantaranya:

    1. Perumusan rencana kerjasama Desa dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;
    2. Persiapan bahan rancangan peraturan bersama kerjasama Desa dengan Desa lain dan/aatau pihak ketiga;
    3. Penjabaran peraturan bersama kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga dalam program dan rancangan kerja Badan Kerjasama Desa;
    4. Pelaksanaan program dan rencana kerja;
    5. Penanganan masalah yang ditimbulkan akibat dari kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;
    6. Pelestarian, pengamanan dan pengembangan aset dan/atau hasil dari kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;
    7. Pelaksanaan  monitoring, evaluasi dan  pelaporan kerjasama  dengan Desa  lain dan/atau pihak ketiga.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Tata Cara Penutupan Musyawarah dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

    Tata Cara Penutupan Musyawarah dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

    Tata Cara Penutupan Musyawarah dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

    Penutupan Acara Musyawarah Desa

    Pimpinan Musyawarah Desa menutup rangkaian acara Musyawarah Desa. Penutupan  dilakukan oleh  pimpinan sidang dengan terlebih dahulu dilakukan penyampaian catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.Sekretaris Musyawarah Desa menyampaikan catatan sementara dan laporan singkat hasil Musyawarah Desa.Apabila seluruh peserta atau sebagian besar peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa menyepakati catatan sementara dan laporan singkat, catatan sementara diubah menjadi catatan tetap dan laporan singkat ditetapkan sebagai hasil Musyawarah Desa.Catatan tetap dan laporan singkat ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Desa, sekretaris Musyawarah Desa, Kepala Desa, dan salah seorang wakil peserta Musyawarah Desa.Selanjutnya  jika  sudah  dicapai keputusan Musyawarah Desa, pimpinan Musyawarah Desa menutup secara resmi acara Musyawarah Desa.

    Mekanisme Pengambilan Keputusan  Musyawarah Desa

    Dalam Permendesa No. 2/2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa Pasal 45-56 Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal cara pengambilan keputusan tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

    Keputusan Berdasarkan Mufakat

    Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan gagasan, pendapat dan saran, kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh seluruh peserta musyawarah.

    Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak

    Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian peserta Musyawarah Desa yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian peserta Musyawarah Desa yang lain.

    Pemungutan Suara

    Keputusan  berdasarkan  suara  terbanyak  adalah  sah  apabila diambil dalam Musyawarah Desa dihadiri dan disetujui oleh separuh ditambah 1 (satu) orang dari jumlah peserta yang hadir.Jika dalam keputusan tidak tercapai dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, diupayakan agar ditemukan   jalan   keluar  yang disepakati atau dapat   dilakukan pemungutan suara secara berjenjang.

    Berita Acara Penetapan Keputusan

    Setiap keputusan Musyawarah Desa, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Hasil keputusan Musyawarah Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan salah seorang perwakilan peserta Musyawarah Desa.

    Tindak Lanjut Keputusan Musyawarah Desa

    Setelah Berita Acara dan keputusan ditetapkan, langkah selanjutnya menindaklanjti hasil keputusan sebagau bentuk komitmen bersama atas kesepakatan yang dibuat.Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.

    Penyelesaian Perselisihan

    Seringkali dalam penyelesaian masalah tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan para pihak meskipun sudah dilakukan pertemuan atau musyawarah secara intensif.Demikian halnya dalam Musyawarah Desa.Apabila terjadi perselisihan, maka perlu ditemukan jalan keluarnya dengan mengedepankan nilai-nilai atau semangat kebersamaan dan kekeluargaan[.]

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Undangan dalam Musyawarah Desa dan Tata Tertib Pelaksanaan Musyawarah

    Undangan dalam Musyawarah Desa dan Tata Tertib Pelaksanaan Musyawarah

    Undangan dalam Musyawarah Desa dan Tata Tertib Pelaksanaan Musyawarah

    Undangan, Peninjau dan Wartawan

    Undangan Musyawarah Desa terdiri dari:

    (1) Mereka yang bukan warga Desa yang hadir dalam Musyawarah

    Desa atas undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa; dan

    (2) Anggota masyarakat Desa yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan tidak resmi tetapi tidak mendaftar diri kepada panitia.

    Undangan dapat berbicara dalam Musyawarah Desa atas persetujuan pimpinan Musyawarah Desa, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan   keputusan   Musyawarah   Desa.Undangan   disediakan tempat  tersendiri.Undangan  harus menaati  tata  tertib  Musyawarah Desa.

    Peninjau dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam Musyawarah

    Desa tanpa undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.

    Pengaturan Pembicaraan

    Pembicara  dalam  mengajukan  aspirasinya  tidak  boleh menyimpang dari pokok pembicaraan tentang hal yang bersifat strategis.Apabila peserta menurut pendapat pimpinan Musyawarah Desa menyimpang dari pokok  pembicaraan,  kepada yang bersangkutan oleh pimpinan Musyawarah Desa diberi peringatan dan diminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

    Pelanggaran Tata Tertib Musyawarah

    Pimpinan Musyawarah Desa menjaga agar ketentuan tata tertib musyawarah tetap dipatuhi oleh undangan, peninjau dan wartawan. Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta agar undangan, peninjau, dan/atau wartawan yang mengganggu ketertiban Musyawarah Desa meninggalkan ruang musyawarah dan apabila permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang musyawarah atas perintah pimpinan Musyawarah Desa.

    Menutup dan Menunda Musyawarah

    Pimpinan Musyawarah Desa dapat menutup atau menunda acara musyawarah apabila terjadi peristiwa yang tidak diduga dan dapat mengganggu kelancaran musyawarah. Lamanya penundaan acara musyawarah tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.

    Risalah, Catatan dan Laporan Singkat

    Sekretaris Musyawarah Desa bertugas untuk menyusun risalah, catatan dan laporan singkat Musyawarah Desa.Sekretaris Musyawarah Desa menyusun risalah untukdibagikan kepada peserta dan pihak yang bersangkutan setelah acara Musyawarah Desa selesai.Risalah Musyawarah Desa secara terbuka dapat dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di desa agar diketahui oleh seluruh masyarakat desa.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Manfaat Musyawarah Desa dan Tata Tertib dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa

    Manfaat Musyawarah Desa dan Tata Tertib dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa

    Manfaat Musyawarah Desa dan Tata Tertib dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa

    Manfaat Muswarah Desa

    Berikut diuraikan beberapa manfaat dari sebuah musyawarah desa, diantaranya:

    1)  Melatih untuk menyuarakan pendapat (ide)

    2)  Masalah dapat segera terpecahkan

    3)  Keputusan yang diambil memiliki nilai keadilan

    4)  Hasil keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak

    5)  Dapat menyatukan pendapat yang berbeda

    6)  Adanya kebersamaan

    7)  Dapat mengambil kesimpulan yang benar

    8)  Mencari kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan

    9)  Menghindari celaan

    10) Menciptakan stabilitas emosi

    Tata Tertib Musyawarah Desa

    Beberapa unsur-unsur pokok yang perlu diperhatikan dalam Musyawarah Desa, yaitu peserta, undangan dan pendamping. Digambarkan sebagai berikut:

    1)    Pimpinan Musyawarah

    Pimpinan Musyawarah Desa menjaga agar permusyawaratan Desa berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tentang Tata Tertib Musyawarah Desa.

    2)    Pendamping Desa

    Pimpinan Musyawarah Desa dapat meminta pendamping Desa yang berasal dari satuan kerja prangkat daerah kabupaten/kota, pendamping profesional dan/atau pihak ketiga untuk membantu memfasilitasi jalannya Musyawarah Desa.

    Pendamping Desa  tidak memiliki  hak  untuk berbicara yang bersifat memutuskan sebuah kebijakan publik terkait hal strategis yang sedang dimusyawarahkan.Pendamping Desa melakukan tugas sebagai berikut:

    (1)  Memberikan  informasi  yang  benar  dan  lengkap  tentang  pokok pembicaraan;

    (2)  Mengklarifikasi arah pembicaraan dalam musyawarah desa yang sudah menyimpang dari pokok pembicaraan;

    (3)  Membantu mencarikan jalan keluar; dan

    (4)  Mencegah terjadinya konflik dan pertentangan antarpeserta yang dapat berakibat pada tindakan melawan hukum.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Hak dan Kewajiban Masyarakat serta Karakteristik dalam Musyawarah Desa

    Hak dan Kewajiban Masyarakat serta Karakteristik dalam Musyawarah Desa

    Hak dan Kewajiban Masyarakat serta Karakteristik dalam Musyawarah Desa

    Hak dan Kewajiban Masyarakat

    Hak masyarakat dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa diantaranya mendapatkan informasi secara lengkap dan benar tentang hal-hal bersifat strategis, pengawasan dan perlakuan yang sama dalam menyampaikan aspirasi. Kewajiban masyarakat mendorong swadaya gotong-royong dalam penyusunan kebijakan publik melalui Musyawarah Desa. Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram selama proses berlangsungnya Musyawarah Desa. Melaksanakan komitmen hasil dari musyawarah. Secara ringkas dapat digambarkan pada bagan berikut:

    Karakteristik Musyawarah Desa

    Musyawarah Desa mempunyai empat karakteristik, yaitu:

    Pertama, Musyawarah Desa sebagai wadah demokrasi asosiatif.Artinya seluruh elemen desa merupakan asosiasi yang berdasar pada asas kebersamaan, kekeluargaan dan gotongroyong. Mereka membangun aksi kolektif untuk kepentingan desa. Kekuatan asosiatif ini juga bisa hadir sebagai masyarakat sipil yang berhadapan dengan negara dan modal.

    Kedua, Musyawarah Desa sebagai wadah demokrasi inklusif atau demokrasi untuk semua. Berbagai elemen desa tanpa membedakan agama, suku, aliran, golongan, kelompok maupun kelas duduk bersama dalam pembahasan hal-hal startegis di desa.

    Ketiga, Musyawarah Desa sebagai wadah demokrasi deliberatif. Artinya Musyawarah Desa menjadi tempat untuk tukar informasi, komunikasi, diskusi atau musyawarah untuk mufakat mencari kebaikan bersama.

    Keempat, Musyawarah Desa mempunyai fungsi demokrasi protektif. Artinya Musyawarah Desa dapat menyeimbangkan kedudukan desa dari intervensi negara, modal atau pihak lain yang merugikan desa dan masyarakat.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Tujuan dan Prinsip-Prinsip Musyawarah Desa

    Tujuan dan Prinsip-Prinsip Musyawarah Desa

    Tujuan dan Prinsip-Prinsip Musyawarah Desa

    Tujuan Muswarah Desa

    Musyawarah desa dilaksanakan untuk membuka kebekuan atau kesulitan dalam pengambilan  keputusan  dan  memberikan  kesempatan  kepada  masyarakat untuk melihat sebuah persoalan pembangunan dari berbagai sudut pandang.Melalui musyawarah desa, keputusan yang dihasilkan sesuai dengan standar dan persepsi seluruh peserta. Keputusan yang diperoleh dengan musyawarah akan lebih berbobot karena di dalamnya terdapat pendapat, pemikiran dan ilmu dari para peserta. Musyawarah desa dilakukan untuk memperoleh kesepakatan bersama sehinggakeputusan yang akhirnya diambil bisa diterima dan dijalankan oleh semua peserta dengan penuh rasa tanggung jawab.Dengan demikian, pemaksanaan desa sebagai self governing community (SGC) direpresentasikan oleh Musyawarah Desa.

    Prinsip-Prinsip Muswarah Desa

    1)   Partisipatif

    Partisipasi berarti keikutsertaan masyarakat Desa dalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan strategis Desa.Partisipasi dilaksanakan tanpa memandang perbedaan gender (laki-laki/perempuan), tingkat ekonomi (miskin/kaya), status sosial (tokoh/orang biasa), dan seterusnya. Dalam Musyawarah Desa, pelaksanaan partisipasi tersebut dijamin sampai dalam tingkat yang sangat teknis.

    2)   Demokratis

    Setiap warga masyarakat berhak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan Musyawarah Desa. Masyarakat diberikan kesempatan sesuai hak dan kewajibannya untuk menyatakan pandangan, gagasan, pendapat dan sarannya terkait pembahasan hal-hal yang bersifat startegis di desa. Musyawarah desa merupakan representasi keterwakilan masyarakat dalam penentuan  kebijakan  pembangunan di desa.Musyawarah mendorong  kerjasama,  kolektivitas, kelembagaan  dan hubungan  sosial yang lebih harmonis.

    3)   Transparan

    Proses Musyawarah Desa berlangsung sebagai kegiatan yang berlangsung demi kepentingan masyarakat Desa. Sebab itu masyarakat Desa harus mengetahui apa yang tengah berlangsung dalam proses pengambilan keputusan di desa. Prinsip transparan berarti tidak ada yang disembunyikan dari   masyarakat  Desa, kemudahan dalam mengakses  informasi, memberikan  informasi  secara  benar, baik dalam hal materi permusyawaratan.

    4)   Akuntabel

    Dalam setiap tahapan kegiatan Musyawarah Desa yang dilaksanakan harus dikelola secara benar dan dapat   dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau pemangku kepentingan baik secara moral, teknis, administratif dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku atau yang disepakati bersama oleh masyarakat, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Pengertian dan Dasar Pemikiran dalam Musyawarah Desa

    Pengertian dan Dasar Pemikiran dalam Musyawarah Desa

    Pengertian dan Dasar Pemikiran dalam Musyawarah Desa

    Pengertian Musyawarah Desa

    Istilah musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan  dan mengajukan sesuatu. Istilah  lain dalam tata Negara  Indonesia dan kehidupan modern tentang  musyawarah dikenal   dengan   sebutan   “syuro”, “rembug   desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kata  Musyawarah menurut bahasa berarti “berunding” dan “berembuk”. Pengertian musyarawarah menurut istilah adalah perundingan bersama antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keputusan yang terbaik.Musyawarah adalah pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu masalah.Cara pengambilan keputusan  bersama  dibuat apabila  keputusan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat luas.

    Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi di Desa yang berfungsi untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang bersifat strategis.Menempatkan Musyawarah Desa sebagai bagian dari kerangka kerja demokratisasi dimaksudkan untuk mengedepankan  Musyawarah  Desa  yang  menjadi mekanisme utama pengambilan keputusan Desa.Dengan demikian, perhatian khusus terhadap Musyawarah Desa merupakan bagian integral terhadap kerangka kerja demokratisasi Desa. Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat  yang  diselenggarakan oleh Badan  Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

    Dasar Pemikiran Musywarah Desa

    Musyawarah desa merupakan institusi dan proses demokrasi deliberatif yang berbasis desa. Secara historis musyawarah desa merupakan tradisi masyarakat lokal Indonesia.Salah satu model musyawarah desa yang telah lama hidup dan dikenal di tengahtengah masyarakat desa adalah Rapat Desa (rembug Desa) yang ada di Jawa.Dalam tradisi rapat desa selalu diusahakan untuk tetap memperhatikan   setiap  aspirasi   dan  kepentingan warga sehingga usulan masyarakat dapat terakomodasi dan memperkecil munculnya konflik di masyarakat. Beberapa pembelajaran dari pelaksanaan musyawarah dibeberapa  tempat seperti Kerapatan Adat Nagari di Sumatera Barat, Saniri di Maluku, Gawe rapah di Lombok, Kombongan di Toraja, Paruman di Bali. Menunjukkan tradisi musyawarah masa lalu cenderung elitis, bias gender dan tidak melibatkan kaum miskin dan kelompk rentan lainnya.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Musyawarah Desa

    Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Musyawarah Desa

    Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Musyawarah Desa

    BPD bertanggung jawab menyelenggarakan musyawarah desa. Tanggung jawab itu mencakup tahap persiapan, pelaksanaan dan pasca musdes:

    1. Tahap persiapan, BPD bertanggung jawab memastikan kelompok-kelompok masyarakat melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat (kelompoknya) secara partisipatif. Hasil pemetaan kebutuhan inilah yang akan menjadi bahan dalam menetapkan prioritas belanja desa. BPD bersama masyarakat juga melakukan penilaian terhadap hasil pembangunan yang dijadikan bahan pembahasan Musyawarah Desa.
    2. Tahap pelaksanaan, BPD memimpin penyelenggaraan musyawarah desa.
    3. Tahap pasca  musdes,  BPD  memastikan  prioritas  belanja yang ditetapkan musdes dan rekomendasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dilaksanakan oleh pemerintahan desa.

    Musyawarah desa melibatkan masyarakat yang diwakili oleh perwakilan kelompok dan tokoh  masyarakat.Kelompok  merujuk pada kelompok-kelompok  sosial yang ada  di desa, bisa formal maupun informal mencakup kelompok tani, kelompok perempuan, kelompok nelayan, dll.Tokoh merujuk pada individu yang memiliki pandangan yang perlu diperhatikan demi kemajuan desa seperti tokoh pendidikan, tokoh keagamaan, tokoh adat, kader pemberdayaan desa dll.Dengan pengertian di atas, memang ada resiko bahwa musyawarah desa akhirnya dapat dibajak oleh kelompok elit desa.

    Karena  itu,  adalah  tugas  BPD  dan  fasilitator  pendamping desa  untuk  menjamin kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan secara sosial dan budaya, seperti perempuan, anak-anak dan berkebutuhan khusus tidak tertampung kepentingannya dalam musyarawah desa. Ada dua cara untuk menjamin ini terjadi. Pertama, melibatkan kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan dalam musyawarah desa, baik dalam penilaian kebutuhan maupun dalam proses pengambilan keputusan dalam tahap pelaksanaan musyawarah. Kedua,  kalau  ada keterbatasan kelompok  miskin  terlibat dalam proses –karena keterbatasan akses, kapasitas dan apatisme- maka BPD dan faslitator harus memperjuangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan kelompok

    miskin dan terpinggirkan. Ini dapat memanfaatkan serangkaian metode dan alat untuk menjadikan prioritas belanja lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan kelompok miskin dan terpinggirkan[.]

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

    Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

    Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Sesuai dengan UU Desa pasal 54, Musyawarah Desa wajib diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal strategis desa. Ada hal strategis desa yang harus dibahas ketika muncul dan atau dibutuhkan desa seperti pendirian/pembubaran BUMDesa, pengelolaan/ pelepasan/ pemberian aset desa, kerja sama antar desa dan pembahasan RPJMDesa. Ada masalah strategis yang harus dibahas secara  tahunan yaitu menetapkan prioritas  belanja desa berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kegiatan tahun sebelumnya.Musyawarah desa diselenggarakan BPD dengan sumber pendanaan dari APBDesa.Musyawarah Desa sangat penting dalam mewujudkan demokrasi berlandaskan musyawarah (deliberative democracy) dimana keputusan-keputusan penting menyangkut kehidupan warga desa tidak hanya diputuskan oleh pemerintah desa melainkan oleh seluruh komponen masyarakat.

    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) lebih teknis, yaitu menindaklanjuti prioritas belanja yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Desa menjadi lebih rinci seperti perhitungan teknis, rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Karena itu Musrenbangdes merupakan domain pemerintahan desa (kepala dan perangkat desa), tentu saja dalam proses musrenbangdes pemerintahan desa tetap melibatkan BPD dan perwakilan kelompok masyarakat untuk menjamin mandat Musyawarah Desa diimplementasikan dalam perencanaan yang lebih teknis.

    Sebelum  UU  6/2014, Musrenbangdes dilaksanakan untuk  menjaring aspirasi masyarakat desa terhadap pembangunan/pelayanan yang akan diselenggarakan oleh Satuan Kerja  Perangkat  Daerah  (SKPD). Ini dilakukan karena desa dianggap  tidak

    memiliki   sumber   daya   untuk   pembangunannya,   sehingga  pembangunan   akan dilakukan oleh SKPD. Dengan kata lain desa dilihat sebagai pengusul dan penerima manfaat pembangunan.

    UU Desa mengalokasikan sumber daya keuangan ke desa berdasarkan prinsip pengakuan  dan  subsidiaritas.Dan  MusDes merupakan  kegiatan  tahunan  bertujuan untuk menetapkan prioritas belanja desa. Dengan demikian, musdes akan efektif jika seluruh sumber pendanaan yang signifikant bagi desa telah diketahui oleh desa yaitu setelah RKP (nasional) dan RKPD/KUA PPAS (daerah) ditetapkan sebelum bulan juni. Berdasarkan kedua informasi tersebut maka perkiraan dana yang akan diperoleh desa bisa diketahui/diinformasikan kepada desa.

    Tentu saja desa dapat mengusulkan program/kegiatan kepada SKPD. Unsulan program tersebut dipisahkan dari program/kegiatan yang menjadi kewenangan desa dan akan disampaikan oleh Desa dalam forum Musrenbang Kecamatan/Kabupaten yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Materi Pelatihan Pendamping Lokal Desa

    Materi Pelatihan Pendamping Lokal Desa

    Materi Pelatihan Pendamping Lokal Desa

    Berikut ini adalah kumpulan materi bahan tyang yang disampaikan pada kegiatan peningkatan kapasitas pendamping lokal desa di Hotel Aria pada tanggal 5-10 Nopember 2017.

    selengkapnya download di bawah ini:

    [download id=”22″]

    [download id=”23″]

    [download id=”24″]

    [download id=”25″]

    [download id=”26″]

    [download id=”27″]

    [download id=”28″]

    [download id=”29″]

    [download id=”30″]

    [download id=”31″]

    [download id=”32″]

    [download id=”33″]

    [download id=”34″]

    [download id=”35″]

    [download id=”36″]

    [download id=”37″]

    [download id=”38″]

  • Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

    Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

    Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan rencana teknis pengerjaan kegiatan di lapangan, Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan  Barang  dan  Jasa  guna  menyediakan  barang/jasa  sesuai  kebutuhan suatu kegiatan yang akan dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga.   Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan untuk dan menjamin:

    • Penggunaan anggaran secara efisien efisien
    • Efektifitas pelaksanaan sebuah kegiatan
    • Jaminan ketersediaan barang dan jasa yang sesuai (tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi)
    • Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan barang/jasa
    • Peluang yang  adil  bagi  seluruh  masyarakat  atau  pengusaha  terutama yang berada di desa setempat untuk berpartisipasi

    Dengan demikian, pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel serta sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.  Hal ini dimaksudkan  agar  pelaksanaan  pengadaan  barang/jasa  dapat  berjalan  sesuai dengan  tata  kelola  pemerintahan  yang  baik  dan    memberikan  manfaat  yang optimal bagi pembangunan desa.

    Prioritas bagi warga dan.atau pengusaha desa setempat, serta barang dan jasa yang tersedia atau dapat disediakan di desa setempat, mengandung maksud untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi lolal/desa.    Dengan demikian, memberikan dampak yang nyata bagi perkembangan eknomi masyarakat desa. Namun,   proses   pengadaan   itu   harus   tetap   berdasar   pada   ketentuan   dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.

    Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

    Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.   Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa. Salah satu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Perka LKPP No. 13

    Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka dimaksud dinyatakan secara jelas bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDesa di luar ruang lingkup pengaturan pasal 2 Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012. Menurut Perka LKPP tersebut, tata cara pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Desa yang sumber pembiayaannya dari APBDesa ditetapkan oleh kepala daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan  peraturan Kepala LKPP dan kondisi masyarakat setempat.

    Berikut disajikan informasi tentang pokok-pokok pengaturan dalam Perka LKPP dimaksud:

    Pengajuan SPP

    Selanjutnya,  Kepala  Seksi  sebagai  Koordinator  Pelaksana  Kegiatan mengajukan. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:

    • Berdasarkan RAB  tersebut,  Pelaksana  Kegiatan  membuat  Surat  Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Transaksi.
    • Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap SPP beserta lampirannya.
    • Kepala Seksi mengajukan dokumen SPP yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa
    • Kepala Desa menyetujui SPP dan untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.

    Pembayaran

    Prosedur dan tatacara pembayaran ditetapkan sebagai berikut:

    • Kepala Seksi menyerahkan dokumen SPP yang telah disetujui/disahkan Kepala Desa
    • Bendahara melakukan pembayaran sesuai SPP
    • Bendahara melakukan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi.

    Tentang Pajak

    Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak adalah perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

    • Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Jadi wajib pajak terdiri dari dua golongan besar yaitu orang pribadi atau badan dan pemotong atau pemungut pajak.
    • Pemotong pajak adalah istilah yang digunakan pemungut pajak penghasilan (PPh) atas pengeluaran yang sudah jelas /pasti sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal  pengeluaran untuk  gaji,  upah,  honorarium (imbalan  kerja atau  jasa)  sewa, bunga, dividen, royalti (imbalan penggunaan harta atas modal). Bendahara diwajibkan untuk memotong PPh atas pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh, ada PPh perorangan (PPh 21) dan PPh badan (PPh 23).
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha. Prinsip dasar cara pemungutan PPN adalah penjual atau pengusaha kena pajak (PKP) memungut pajak dari si pembeli. Pembeli pada waktu menjual memungut PPN terhadap pembeli berikutnya. Penjual atau PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak minimal dua rangkap. Lembar kedua untuk PKP penjual – namanya Pajak. Keluaran dan lembar pertama untuk PKP pembeli – namanya pajak masukan. Tarif PPN pada umumnya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual selanjutnya yang harus dibayar oleh pembeli adalah 110% (seratus sepuluh persen)
    • Setiap  penerimaan  dan  pengeluaran  pajak  dicatat  oleh  Bendahara  dalam buku pembantu kas pajak.

    Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan

    Kepala  Seksi/Pelaksana  Kegiatan  bertanggungjawab  terhadap  tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Kas Pembantu kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa. Buku Kas Pembantu Kegiatan ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan.

  • Proses Pelaksanaan Pegelolaan Keuangan di Desa

    Proses Pelaksanaan Pegelolaan Keuangan di Desa

    Pengantar

    Berdasarkan APBDesa yang dihasilkan pada tahap Perencanaan, dimulailah tahap Pelaksanaan. Kegiatan pokok pada tahap ini mencakup: penyusunan RAB, pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan selanjutnya pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal yang juga sangat pentig untuk dipahami dengan tepat dan benar adalah tugas dan tanggungjawab masing-masing pelaku (Pengelola). Bab ini akan memaparkan secara rinci topik di atas.

    Pengertian

    Pelaksanaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan APBDesa. Kegiatan pokok dalam fase pelaksanaan ini pada dasarnya bisa dipilah menjadi dua: 1) Kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang, dan 2) Pelaksanaan kegiatan di lapangan. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan   Pengelolaan Keuangan Desa, adalah:

    • Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa (pasal 24 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014).
    • Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah (pasal 24 ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014).
    • Pengeluaran  desa  yang  mengakibatkan  beban  APBDesa  tidak  dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa(pasal 26 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014). Pengecualian untuk belanja pegawai  yang  bersifat mengikat dan operasional kantor yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.

    Tugas dan Tanggungjawab Pelaku

    Unsur Pengelola

    Tugas dan Tanggungjawab

    Kepala Seksi (Kasi) Meyusun RAB – Rencana Anggaran Biaya, Mengajukan SPP –  surat permohonan pencairan, Memfasilitasi pengadaan Barang dan Jasa, Mengerjakan Buku Kas Pembantu Kegiatsn
    Sekretaris Desa: Memverifikasi RAB, Memverifikasi persyaratan pengajuan SPP
    Kepala Desa Mengesahkan RAB, Menyetujui SPP
    Bendahara Melakukan pembayaran/pengeluaran uang dari kas Desa, Mencatat transaksi dan menyusun Buku Kas Umum, Mendokumentasikan bukti bukti pengeliaran

    Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan

    Kegiatan awal yang harus dilakukan pada tahap ini meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan Barang dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian kegiatan dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:

    Penyusunan RAB

    Sebelum menyusun RAB,   harus dipastikan tersedia data tentang standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Standar harga dimaksud diperoleh melalui survey harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Adapun prosedur dan  tatacara penyusunan RAB adalah sebagai berikut:

    • Pelaksana  Kegiatan  (Kepala  Seksi)  menyiapkan    RAB  untuk  semua  rencana kegiatan
    • Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud
    • Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa
    • Kepala  Desa  menyetujui  dan  mensahkan  Rencana  Anggaran  Biaya  Kegiatan (RAB).

    Contoh RAB

    RENCANA ANGGARAN KEGIATAN
    DESA: MUTIARA  KEC.: BATU MULIA
    TAHUN ANGGARAN 2015

     

    1.      Bidang                    :       Pelaksanaan Pembangunan Desa

    2.     Kegiatan                  :       Jalan Lingkungan (Rabat Beton)

    3.     Waktu Pelaksanaan    :

     

    Rincian Pendanaan

     

    No.

     

    URAIAN

     

    Volume

     

    Satuan

     

    Harga Satuan Rp.

     

    Jumlah                     Rp.

    1 2 3 4 5
    1. Belanja Barang dan Jasa
    1.1 Upah Pekerja 137 HOK 40.000 5.480.000
    1.2 Upah Tukang 45 HOK 50.000 2.250.000
    1.3 Paku 5-10 cm 11 Kg 16.000 176.000
    1.4 Minyak Bekesting 4 Ltr 2.000 7.200
    1.5 Benang 5 bh 3.000 15.000
    1.6 Mobil Pik Up 4 hari 250.000 1.000.000
    1.7 Ember 5 glg 5.000 25.000
    Sub Total 1) 8.953.200
    2. Belanja Modal
     

    2.1

     

    Beton Readymix

     

    86

     

    M3

     

    800.000

     

    68.800.000

     

    2.2

     

    Kayu Bekesting

     

    2

     

    M3

     

    1.100.000

     

    1.760.000

     

    2.3

     

    Pasir Urug

     

    25

     

    M3

     

    110.000

     

    2.706.000

     

    2.4

     

    Plastik cor

     

    757

     

    M2

     

    2.000

     

    1.514.000

     

    2.5

     

    Batu Scroup

     

    11

     

    M3

     

    130.000

     

    1.430.000

    2.6 Papan Proyek 1 bh 150.000 150.000
    2.7 Prasasti Marmer 1 bh 350.000 350.000
    Sub Total 2)           76.710.000
    Total                     85.663.200,00
                                                                                   Desa Mutiara, tanggal………

    Disetujui/Mensahkan

     

    Kepala Desa                                                    Pelaksana Kegiatan