Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

  • 2 min read
  • Nov 19, 2017

Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Sesuai dengan UU Desa pasal 54, Musyawarah Desa wajib diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal strategis desa. Ada hal strategis desa yang harus dibahas ketika muncul dan atau dibutuhkan desa seperti pendirian/pembubaran BUMDesa, pengelolaan/ pelepasan/ pemberian aset desa, kerja sama antar desa dan pembahasan RPJMDesa. Ada masalah strategis yang harus dibahas secara  tahunan yaitu menetapkan prioritas  belanja desa berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kegiatan tahun sebelumnya.Musyawarah desa diselenggarakan BPD dengan sumber pendanaan dari APBDesa.Musyawarah Desa sangat penting dalam mewujudkan demokrasi berlandaskan musyawarah (deliberative democracy) dimana keputusan-keputusan penting menyangkut kehidupan warga desa tidak hanya diputuskan oleh pemerintah desa melainkan oleh seluruh komponen masyarakat.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) lebih teknis, yaitu menindaklanjuti prioritas belanja yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Desa menjadi lebih rinci seperti perhitungan teknis, rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Karena itu Musrenbangdes merupakan domain pemerintahan desa (kepala dan perangkat desa), tentu saja dalam proses musrenbangdes pemerintahan desa tetap melibatkan BPD dan perwakilan kelompok masyarakat untuk menjamin mandat Musyawarah Desa diimplementasikan dalam perencanaan yang lebih teknis.

Sebelum  UU  6/2014, Musrenbangdes dilaksanakan untuk  menjaring aspirasi masyarakat desa terhadap pembangunan/pelayanan yang akan diselenggarakan oleh Satuan Kerja  Perangkat  Daerah  (SKPD). Ini dilakukan karena desa dianggap  tidak

memiliki   sumber   daya   untuk   pembangunannya,   sehingga  pembangunan   akan dilakukan oleh SKPD. Dengan kata lain desa dilihat sebagai pengusul dan penerima manfaat pembangunan.

UU Desa mengalokasikan sumber daya keuangan ke desa berdasarkan prinsip pengakuan  dan  subsidiaritas.Dan  MusDes merupakan  kegiatan  tahunan  bertujuan untuk menetapkan prioritas belanja desa. Dengan demikian, musdes akan efektif jika seluruh sumber pendanaan yang signifikant bagi desa telah diketahui oleh desa yaitu setelah RKP (nasional) dan RKPD/KUA PPAS (daerah) ditetapkan sebelum bulan juni. Berdasarkan kedua informasi tersebut maka perkiraan dana yang akan diperoleh desa bisa diketahui/diinformasikan kepada desa.

Tentu saja desa dapat mengusulkan program/kegiatan kepada SKPD. Unsulan program tersebut dipisahkan dari program/kegiatan yang menjadi kewenangan desa dan akan disampaikan oleh Desa dalam forum Musrenbang Kecamatan/Kabupaten yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota.

Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *