Pengantar
Berdasarkan APBDesa yang dihasilkan pada tahap Perencanaan, dimulailah tahap Pelaksanaan. Kegiatan pokok pada tahap ini mencakup: penyusunan RAB, pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan selanjutnya pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal yang juga sangat pentig untuk dipahami dengan tepat dan benar adalah tugas dan tanggungjawab masing-masing pelaku (Pengelola). Bab ini akan memaparkan secara rinci topik di atas.
Pengertian
Pelaksanaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan APBDesa. Kegiatan pokok dalam fase pelaksanaan ini pada dasarnya bisa dipilah menjadi dua: 1) Kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang, dan 2) Pelaksanaan kegiatan di lapangan. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa, adalah:
- Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa (pasal 24 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014).
- Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah (pasal 24 ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014).
- Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa(pasal 26 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014). Pengecualian untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional kantor yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.
Tugas dan Tanggungjawab Pelaku
Unsur Pengelola |
Tugas dan Tanggungjawab |
Kepala Seksi (Kasi) | Meyusun RAB – Rencana Anggaran Biaya, Mengajukan SPP – surat permohonan pencairan, Memfasilitasi pengadaan Barang dan Jasa, Mengerjakan Buku Kas Pembantu Kegiatsn |
Sekretaris Desa: | Memverifikasi RAB, Memverifikasi persyaratan pengajuan SPP |
Kepala Desa | Mengesahkan RAB, Menyetujui SPP |
Bendahara | Melakukan pembayaran/pengeluaran uang dari kas Desa, Mencatat transaksi dan menyusun Buku Kas Umum, Mendokumentasikan bukti bukti pengeliaran |
Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan
Kegiatan awal yang harus dilakukan pada tahap ini meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan Barang dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian kegiatan dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:
Penyusunan RAB
Sebelum menyusun RAB, harus dipastikan tersedia data tentang standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Standar harga dimaksud diperoleh melalui survey harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Adapun prosedur dan tatacara penyusunan RAB adalah sebagai berikut:
- Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi) menyiapkan RAB untuk semua rencana kegiatan
- Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud
- Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa
- Kepala Desa menyetujui dan mensahkan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan (RAB).
Contoh RAB RENCANA ANGGARAN KEGIATAN
1. Bidang : Pelaksanaan Pembangunan Desa 2. Kegiatan : Jalan Lingkungan (Rabat Beton) 3. Waktu Pelaksanaan :
Rincian Pendanaan |
|||||||
No. |
URAIAN |
Volume |
Satuan |
Harga Satuan Rp. |
Jumlah Rp. |
||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||
1. | Belanja Barang dan Jasa | ||||||
1.1 | Upah Pekerja | 137 | HOK | 40.000 | 5.480.000 | ||
1.2 | Upah Tukang | 45 | HOK | 50.000 | 2.250.000 | ||
1.3 | Paku 5-10 cm | 11 | Kg | 16.000 | 176.000 | ||
1.4 | Minyak Bekesting | 4 | Ltr | 2.000 | 7.200 | ||
1.5 | Benang | 5 | bh | 3.000 | 15.000 | ||
1.6 | Mobil Pik Up | 4 | hari | 250.000 | 1.000.000 | ||
1.7 | Ember | 5 | glg | 5.000 | 25.000 | ||
Sub Total 1) | 8.953.200 | ||||||
2. | Belanja Modal | ||||||
2.1 |
Beton Readymix |
86 |
M3 |
800.000 |
68.800.000 |
||
2.2 |
Kayu Bekesting |
2 |
M3 |
1.100.000 |
1.760.000 |
||
2.3 |
Pasir Urug |
25 |
M3 |
110.000 |
2.706.000 |
||
2.4 |
Plastik cor |
757 |
M2 |
2.000 |
1.514.000 |
||
2.5 |
Batu Scroup |
11 |
M3 |
130.000 |
1.430.000 |
||
2.6 | Papan Proyek | 1 | bh | 150.000 | 150.000 |
2.7 | Prasasti Marmer | 1 | bh | 350.000 | 350.000 | ||
Sub Total 2) 76.710.000 | |||||||
Total 85.663.200,00 | |||||||
Desa Mutiara, tanggal………
Disetujui/Mensahkan
Kepala Desa Pelaksana Kegiatan |