Pengantar

Berdasarkan APBDesa yang dihasilkan pada tahap Perencanaan, dimulailah tahap Pelaksanaan. Kegiatan pokok pada tahap ini mencakup: penyusunan RAB, pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan selanjutnya pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal yang juga sangat pentig untuk dipahami dengan tepat dan benar adalah tugas dan tanggungjawab masing-masing pelaku (Pengelola). Bab ini akan memaparkan secara rinci topik di atas.

Pengertian

Pelaksanaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan APBDesa. Kegiatan pokok dalam fase pelaksanaan ini pada dasarnya bisa dipilah menjadi dua: 1) Kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang, dan 2) Pelaksanaan kegiatan di lapangan. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan   Pengelolaan Keuangan Desa, adalah:

Tugas dan Tanggungjawab Pelaku

Unsur Pengelola

Tugas dan Tanggungjawab

Kepala Seksi (Kasi) Meyusun RAB – Rencana Anggaran Biaya, Mengajukan SPP –  surat permohonan pencairan, Memfasilitasi pengadaan Barang dan Jasa, Mengerjakan Buku Kas Pembantu Kegiatsn
Sekretaris Desa: Memverifikasi RAB, Memverifikasi persyaratan pengajuan SPP
Kepala Desa Mengesahkan RAB, Menyetujui SPP
Bendahara Melakukan pembayaran/pengeluaran uang dari kas Desa, Mencatat transaksi dan menyusun Buku Kas Umum, Mendokumentasikan bukti bukti pengeliaran

Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan

Kegiatan awal yang harus dilakukan pada tahap ini meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan Barang dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian kegiatan dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:

Penyusunan RAB

Sebelum menyusun RAB,   harus dipastikan tersedia data tentang standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Standar harga dimaksud diperoleh melalui survey harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Adapun prosedur dan  tatacara penyusunan RAB adalah sebagai berikut:

Contoh RAB

RENCANA ANGGARAN KEGIATAN
DESA: MUTIARA  KEC.: BATU MULIA
TAHUN ANGGARAN 2015

 

1.      Bidang                    :       Pelaksanaan Pembangunan Desa

2.     Kegiatan                  :       Jalan Lingkungan (Rabat Beton)

3.     Waktu Pelaksanaan    :

 

Rincian Pendanaan

 

No.

 

URAIAN

 

Volume

 

Satuan

 

Harga Satuan Rp.

 

Jumlah                     Rp.

1 2 3 4 5
1. Belanja Barang dan Jasa
1.1 Upah Pekerja 137 HOK 40.000 5.480.000
1.2 Upah Tukang 45 HOK 50.000 2.250.000
1.3 Paku 5-10 cm 11 Kg 16.000 176.000
1.4 Minyak Bekesting 4 Ltr 2.000 7.200
1.5 Benang 5 bh 3.000 15.000
1.6 Mobil Pik Up 4 hari 250.000 1.000.000
1.7 Ember 5 glg 5.000 25.000
Sub Total 1) 8.953.200
2. Belanja Modal
 

2.1

 

Beton Readymix

 

86

 

M3

 

800.000

 

68.800.000

 

2.2

 

Kayu Bekesting

 

2

 

M3

 

1.100.000

 

1.760.000

 

2.3

 

Pasir Urug

 

25

 

M3

 

110.000

 

2.706.000

 

2.4

 

Plastik cor

 

757

 

M2

 

2.000

 

1.514.000

 

2.5

 

Batu Scroup

 

11

 

M3

 

130.000

 

1.430.000

2.6 Papan Proyek 1 bh 150.000 150.000
2.7 Prasasti Marmer 1 bh 350.000 350.000
Sub Total 2)           76.710.000
Total                     85.663.200,00
                                                                               Desa Mutiara, tanggal………

Disetujui/Mensahkan

 

Kepala Desa                                                    Pelaksana Kegiatan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *