Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Senin, Februari 6, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Proses Pelaksanaan Pegelolaan Keuangan di Desa

Proses Pelaksanaan Pegelolaan Keuangan di Desa

admin by admin
Oktober 25, 2017
in Modul Pendampingan
0 0
0
0
SHARES
627
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengantar

Berdasarkan APBDesa yang dihasilkan pada tahap Perencanaan, dimulailah tahap Pelaksanaan. Kegiatan pokok pada tahap ini mencakup: penyusunan RAB, pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan selanjutnya pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal yang juga sangat pentig untuk dipahami dengan tepat dan benar adalah tugas dan tanggungjawab masing-masing pelaku (Pengelola). Bab ini akan memaparkan secara rinci topik di atas.

Pengertian

Pelaksanaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan APBDesa. Kegiatan pokok dalam fase pelaksanaan ini pada dasarnya bisa dipilah menjadi dua: 1) Kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang, dan 2) Pelaksanaan kegiatan di lapangan. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan   Pengelolaan Keuangan Desa, adalah:

  • Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa (pasal 24 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014).
  • Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah (pasal 24 ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014).
  • Pengeluaran  desa  yang  mengakibatkan  beban  APBDesa  tidak  dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa(pasal 26 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014). Pengecualian untuk belanja pegawai  yang  bersifat mengikat dan operasional kantor yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.

Tugas dan Tanggungjawab Pelaku

Unsur Pengelola

Tugas dan Tanggungjawab

Kepala Seksi (Kasi) Meyusun RAB – Rencana Anggaran Biaya, Mengajukan SPP –  surat permohonan pencairan, Memfasilitasi pengadaan Barang dan Jasa, Mengerjakan Buku Kas Pembantu Kegiatsn
Sekretaris Desa: Memverifikasi RAB, Memverifikasi persyaratan pengajuan SPP
Kepala Desa Mengesahkan RAB, Menyetujui SPP
Bendahara Melakukan pembayaran/pengeluaran uang dari kas Desa, Mencatat transaksi dan menyusun Buku Kas Umum, Mendokumentasikan bukti bukti pengeliaran

Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan

Kegiatan awal yang harus dilakukan pada tahap ini meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan Barang dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian kegiatan dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:

Penyusunan RAB

Sebelum menyusun RAB,   harus dipastikan tersedia data tentang standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Standar harga dimaksud diperoleh melalui survey harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Adapun prosedur dan  tatacara penyusunan RAB adalah sebagai berikut:

  • Pelaksana  Kegiatan  (Kepala  Seksi)  menyiapkan    RAB  untuk  semua  rencana kegiatan
  • Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud
  • Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa
  • Kepala  Desa  menyetujui  dan  mensahkan  Rencana  Anggaran  Biaya  Kegiatan (RAB).

Contoh RAB

RENCANA ANGGARAN KEGIATAN
DESA: MUTIARA  KEC.: BATU MULIA
TAHUN ANGGARAN 2015

 

1.      Bidang                    :       Pelaksanaan Pembangunan Desa

2.     Kegiatan                  :       Jalan Lingkungan (Rabat Beton)

3.     Waktu Pelaksanaan    :

 

Rincian Pendanaan

 

No.

 

URAIAN

 

Volume

 

Satuan

 

Harga Satuan Rp.

 

Jumlah                     Rp.

1 2 3 4 5
1. Belanja Barang dan Jasa
1.1 Upah Pekerja 137 HOK 40.000 5.480.000
1.2 Upah Tukang 45 HOK 50.000 2.250.000
1.3 Paku 5-10 cm 11 Kg 16.000 176.000
1.4 Minyak Bekesting 4 Ltr 2.000 7.200
1.5 Benang 5 bh 3.000 15.000
1.6 Mobil Pik Up 4 hari 250.000 1.000.000
1.7 Ember 5 glg 5.000 25.000
Sub Total 1) 8.953.200
2. Belanja Modal
 

2.1

 

Beton Readymix

 

86

 

M3

 

800.000

 

68.800.000

 

2.2

 

Kayu Bekesting

 

2

 

M3

 

1.100.000

 

1.760.000

 

2.3

 

Pasir Urug

 

25

 

M3

 

110.000

 

2.706.000

 

2.4

 

Plastik cor

 

757

 

M2

 

2.000

 

1.514.000

 

2.5

 

Batu Scroup

 

11

 

M3

 

130.000

 

1.430.000

2.6 Papan Proyek 1 bh 150.000 150.000
2.7 Prasasti Marmer 1 bh 350.000 350.000
Sub Total 2)           76.710.000
Total                     85.663.200,00
                                                                               Desa Mutiara, tanggal………

Disetujui/Mensahkan

 

Kepala Desa                                                    Pelaksana Kegiatan

 

Post Views: 1,214
Tags: Proses Pelaksanaan Pegelolaan Keuangan di Desa

Related Posts

penyaluran dana desa 2023
Keuangan Desa

PENYALURAN DANA DESA 2023

Desember 29, 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Modul Pendampingan

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Desember 18, 2022
Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022
Modul Pendampingan

Tahapan Seleksi REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2022

September 28, 2022
7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa
Modul Pendampingan

7 Tahapan Rembuk Stunting Tingkat Desa

September 23, 2022
Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem
Modul Pendampingan

Pedoman Umum Kemiskinan Ekstrem

Juli 11, 2022
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL
Modul Pendampingan

PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA DIGITAL

Juli 3, 2022
Next Post
Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In