Penulis: admin

  • Kontribusi Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan terhadap pencapaian SDGs Desa

    Kontribusi Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan terhadap pencapaian SDGs Desa

    Kontribusi Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan terhadap pencapaian SDGs Desa

    Selain sebagai upaya pencapaian visi dan misi pembangunan jangka panjang Indonesia, terdapat hubungan erat antara pelaksanaan Desa Peternakan Terpadu-Berkelanjutan dengan tujuan SDGs Desa. Adapun hubungan kegiatan tersebut dengan SDGs Desa ialah:

    1. Terwujudnya Desa Tanpa Kemiskinan dan Desa Kelaparan, yang pada pelaksanaannya, tentu merupakan dampak dari kegiatan usaha dan ekonomi peternakan. Produk-produk usaha peternakan terpadu berkelanjutan akan memenuhi kebutuhan dan keterjangkauan pangan nabati dan hewani bagi desa setempat dan desa-desa sekitarnya.
    2. Terwujudnya Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Konsumsi dan Produksi Desa yang Ramah Lingkungan, dan Desa Peduli Lingkungan. Produksi kotoran hewan menjadi pupuk organik (cair, padat, dan biourine) serta biogas akan berkontribusi dalam pelestarian alam dan berkontribusi pula pada penggunaan energi bersih dan terbarukan.
    3. Terwujudnya Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata melalui aktivitas keterlibatan serta partisipasi masyarakat desa pada sisi pengelolaan serta pengembangan kelembagaan yang menjalankan peternakan terpadu-berkelanjutan.

    Selengkapnya tentang PEDOMAN UMUM DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN (KLIK DISINI)

  • PENDEKATAN STRATEGIS DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

    PENDEKATAN STRATEGIS DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

    PENDEKATAN STRATEGIS DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

    Desa-Desa tidak akan mampu membangun atau mendirikan sebuah sistem hulu hingga hilir secara sendiri. Desa atau Desa-Desa juga diharapkan menerapkan pendekatan strategis; di mana Desa atau Desa-Desa harus mampu membangun keterpaduan pada berbagai aspek:

    1. Keterpaduan Kelembagaan dan Pengelolaan;
    2. Keterpaduan pembiayaan;
    3. Keterpaduan Sistem Pasokan-Pemasaran; dan
    4. Keterpaduan peranan pemerintah.

    Tiga pendekatan strategis di atas (poin 1-3), akan dijelaskan dalam tahapan teknis pada bagian selanjutnya. Keterpaduan peran pemerintah juga akan memberikan dampak yang signifikan terhadap keberhasilan Desa Peternakan Terpadu-Berkelanjutan. Dalam konteks ini, berikut adalah beberapa peranan pemerintah, yang secara strategis, dapat dikolaborasikan dalam konteks kegiatan ini:

    1. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memiliki peran penting untuk:
      1. Memberikan fasilitasi kepada desa yang akan menjalankan usaha peternakan terpadu-berkelanjutan;
      2. Memberikan ruang pengaturan yang lebih fleksibel agar dapat menggunakan dana desa untuk pengembangan peternakan terpadu-berkelanjutan;
      3. Memberikan fasilitasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan peternakan terpadu-berkelanjutan; dan
      4. Melaksanakan fasilitasi, sosialisasi dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga di tingkat Pusat, Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
    2. Kementerian Pertanian memiliki peran penting untuk:
      1. Koordinasi dan fasilitasi terkait dukungan dan bantuan teknis terkait pakan, reproduksi ternak dan kesehatan hewan;
      2. Pembinaan dan pendampingan teknis; dan
      3. Koordinasi terkait fasilitasi sarana rumah potong hewan.
    3. Pemerintah Daerah memiliki peran penting untuk:
      1. Koordinasi dan fasilitasi terkait dukungan dan bantuan teknis terkait pakan, reproduksi ternak dan kesehatan hewan pada wilayahnya; dan
      2. Pembinaan dan pendampingan teknis dan manajerial pada wilayahnya.
    4. Pemerintah Desa memiliki peran penting untuk:
      1. Memprioritaskan penggunaan dana desa untuk penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani dalam mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
      2. Menetapkan kebijakan dan strategi yang mendukung perencanaan, pelaksanaan Desa Peternakan TerpaduBerkelanjutan, dan distribusi produk usaha peternakan terpaduberkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
    5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki peran penting sebagai: Mitra pengembangan teknologi energi terbarukan khususnya di bidang pemanfaatan limbah menjadi biogas.
    6. Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN memiliki peran penting sebagai: Stakeholder dalam mempermudah pemasaran hasil usaha peternakan terpadu-berkelanjutan.
    7. Swasta:
      1. Memberikan bantuan permodalan baik melalui skema hibah, CSR atau pinjaman untuk pembuatan kandang sapi komunal beserta fasilitas pengolahan limbah, penyediaan ternak yang sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku;
      2. Melaksanakan kemitraan antara petani yang saling menguntungkan, terbuka dan saling mempercayai;
      3. Menyediakan input produksi yang berkualitas; dan
      4. Membantu pemasaran hasil usaha Peternakan Terpadu dan upaya mengurangi risiko kegagalan usaha.

    Selengkapnya tentang PEDOMAN UMUM DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN (KLIK DISINI)

  • KONSEP DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

    KONSEP DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

    KONSEP DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

    Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321)
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
    6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
    7. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
    8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);
    9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
    10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252).
    11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

    Konsep

    Berangkat dari konsepsi global yang menyatakan bahwa salah satu cara meningkatkan produktivitas, nilai tambah keekonomian, keberlangsungan bisnis, optimalisasi teknologi terbarukan dan tepat guna, serta mulai berkurangnya hamparan lahan pertanian, ialah melalui integrated-farming system (IFS), maka konsep Desa Peternakan Terpadu-Berkelanjutan ini diluncurkan sebagai sebuah solusi dari persoalan-persoalan yang sudah dipaparkan sebelumnya.

    Dalam bentuk bahasa yang sederhana, kata “keterpaduan/terpadu” bermakna kebersamaan/bersama menjalankan bisnis peternakan ini agar mendapatkan hasil yang optimal. Pada konteks yang lain, hal ini bermakna, lahan/hamparan tanah yang dikelola diisi bermacam hewan ternak, jenis tanaman, dan bentuk luaran lain yang dihasilkan melalui pendekatan-pendekatan teknologi terbarukan dan tepat guna.

    Keterpaduan Pengelolaan Lahan
    Keterpaduan Pengelolaan Lahan

    Berdasarkan pada gambar di atas, maka terlihat jelas di dalam sebuah lahan, terdapat berbagai macam komponen bangunan, dukungan teknologi olahan, dan termasuk di dalamnya pasokan pangan terhadap ternak yang dikelola oleh masyarakat desa. Serta, pada setiap komponen, dapat dipastikan, memiliki nilai keekonomian yang dapat dihitung menggunakan neraca keuangan yang berbeda-beda. Sekaligus, akan memberikan dampak peningkatan kualitas penghasilan bagi pengelola, masyarakat, dan pemerintahan desa yang menyelenggarakan kegiatan usaha tersebut.

    selengkapnya tentang PEDOMAN UMUM DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN (KLIK DISINI)

  • PEDOMAN UMUM DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

    PEDOMAN UMUM DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

    KATA PENGANTAR PENYUSUN

    Buku Pedoman Umum Desa Peternakan Terpadu-Berkelanjutan, disusun untuk memberi pemahaman yang utuh tentang kegiatan strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat Desa. Substansi pedoman ini berisi pokok-pokok pemikiran tentang usaha peternakan terpadu-berkelanjutan, melalui usaha produktif terpadu antara lain: peternakan, perikanan dan tanaman yang dikelola secara terpadu oleh BUM Desa dan BUM Desa Bersama.Dalam pengelolaannya mencakup juga manajemen pemanfaatan limbah produk ternak, ikan sebagai nutrisi dan pupuk organik bagi pertumbuhan tanaman, serta kotoran ternak dapat pula dikelola menjadi biogas sebagai sumber energi terbarukan di perdesaan untuk penerangan kandang, rumah dan pemanas bahan pangan berupa kompor masak, lampu penerangan serta menggerakkan peralatan mesin. Dalam hal ini terjadilah simbiosis mutualistik antar komoditi sehingga usaha terpadu ini bersifat zero waste, hemat pemakaian sumber daya, ramah lingkungan, mendorong kelembagaan usaha seperti BUM Desa dan BUM Desa Bersama, sehingga usaha tersebut dapat menjadi usaha yang korporatif dan menjadi usaha ekonomi berkelanjutan di perdesaan.

    Sasaran dari Pedoman Penjelasan Umum ini adalah para pengelola BUM Desa dan BUM Desa Bersama serta para pihak yang tertarik terhadap pengembangan usaha peternakan terpadu-berkelanjutan yang menguntungkan dibandingkan dengan hanya usaha komoditi tunggal. Kegiatan pertanian terpadu dimaksud merupakan solusi atas tantangan ke depan dengan semakin sempit dan terdegradasinya lahan usaha tani, melalui inovasi yang mengoptimalkan pemanfaatan lahan dengan pola usaha terpadu yaitu: peternakan, perikanan dan tanaman. Dampaknya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat perdesaan.

    Pedoman umum ini, selanjutnya akan dijabarkan dalam Petunjuk Teknis yang lebih rinci dan operasional dalam pelaksanaan sesuai kondisi lapangan yang dikelola oleh BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

    Disadari bahwa penyusunan Pedoman Umum ini masih terdapat kekurangan, kesalahan dan kekhilafan. Untuk ini kami Tim Penyusun mengharapkan masukan, saran dan rekomendasi yang konstruktif untuk penyempurnaannya.

    DAFTAR ISI

    BAB I PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang
    2. Maksud dan Tujuan
    3. Sasaran
    4. Ruang Lingkup

    BAB II KONSEP DESA PETERNAKAN TERPADU-BERKELANJUTAN

    1. Dasar Hukum
    2. Konsep
    3. Pendekatan Strategis
    4. Kontribusi Desa Peternakan Terpadu-Berkelanjutan terhadap pencapaian SDGs Desa

    BAB III IMPLEMENTASI DESA PETERNAKAN TERPADU-BERKELANJUTAN

    1. Analisis Risiko
    2. Pelaksanaan Peternakan Terpadu-Berkelanjutan
    3. Kelembagaan dan Pengelolaan
      1. Kelembagaan
      2. Pengelolaan
    4. Desain Pembiayaan

    BAB IV PEMASARAN DAN DISTRUBUSI

    1. Strategi Pemasaran
    2. Saluran Distribusi

    BAB V MONITORING DAN EVALUASI

    1. Monitoring dan Evaluasi
    2. Pelaporan

     

    Selengkapnya tentang PEDOMAN UMUM DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN dibawah ini:

    [drivr id=”1A85XMmFsi1sinrxMAqXtsYHuvywpquQd” type=”application”]

  • Pemerintah Hibahkan Dana Desa 2022 untuk BLT dan Pemberdayaan Masyarakat

    Pemerintah Hibahkan Dana Desa 2022 untuk BLT dan Pemberdayaan Masyarakat

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menterii Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa (DD) 2022.

    “Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa,” imbuh pria yang akrab disapa Gus Halim itu seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/12/2021).

    Adapun rincian penggunaan desa tersebut adalah 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani.

    Kemudian, sekitar 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi. Sementara itu, sebanyak 32 persen untuk program prioritas hasil musyawarah desa (musdes).

    Pernyataan tersebut Gus Halim sampaikan saat meluncurkan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan program Sarjana Nagari di Auditorium Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (11/12/2021).

    Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, bagian paling menggembirakan saat ini adalah besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT.

    Dengan besaran BLT tersebut, kata Gus Halim, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.

    “Jadi jangan terlalu dipikirkan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022. Sebaliknya, justru kita harus berterima kasih,” ujarnya.

    Ia mengaku, Perpres 104 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa dipertanyakan stakeholder desa.

    Padahal, perpres tersebut seharusnya dimaknai karena hadir dalam masa darurat untuk warga desa terdampak pandemi Covid-19 yang membutuhkan jaring pengaman sosial, salah satunya dalam bentuk BLT Desa.

    “Jika nanti tahun 2023, Covid-19 usai maka akan kembali pada Undang-undang lama,” katanya.

    Menurut Gus Halim, fokus penggunaan dana desa 2022 untuk BLT dinilai sudah tepat. Sebab, kebijakan ini diklaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.

    Oleh karenanya, sebut dia, seluruh pihak harus berterima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) karena Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 mampu menjadi payung hukum berbagai langkah taktis dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di Tanah Air.

    “Salah satu implementasinya ya di 2022 untuk Dana Desa difokuskan pada BLT sebagai jaring pengaman sosial,” imbuh Gus Halim

    Penggunaan APBN diatur dalam skema darurat

    Pada kesempatan tersebut, Gus Halim mengatakan, selama pandemi Covid-19 penggunaan APBN diatur dalam skema darurat.

    Dari skema darurat itu, maka refocusing anggaran tidak bisa dihindari. Salah satunya seperti di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) misalnya refocusing anggaran terjadi lebih dari lima kali. Dua kali pada TA 2020 dan empat kali di TA 2021.

    “Jadi refocusing anggaran di masa pandemi ini sesuatu yang biasa agar anggaran yang ada benar-benar teralokasikan sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya.

    Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) itu menegaskan, kebijakan Presiden Jokowi menyalurkan Dana Desa sendiri difokuskan untuk peningkatan ekonomi dan pengembangan SDM.

    Hingga 2021, kata dia, telah disalurkan dana desa sebanyak Rp 401 triliun. Dalam beberapa tahun terakhir kebijakan ini diklaim telah memberi dampak signifikan bagi desa.

    ” Dana desa sangat berguna untuk melaksanakan prioritas-prioritas pembangunan desa. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 maupun yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada seluruh desa di nusantara,” kata Gus Halim.

    Salah satunya, lanjut dia, desa-desa di Sumbar. Ia mengaku, pihaknya sedang mencari pola yang tepat agar Sumbar bisa memperoleh Dana Desa yang proporsional.

    Dengan formulasi yang diramu tersebut, Gus Halim berharap, pihaknya bisa membuat sekitar 2.000 jorong yang membentuk nagari dapat memperoleh dana desa.

    “Saya yakin ini tidak mudah tapi saya akan berusaha,” katanya.

    sumber: https://kilaskementerian.kompas.com/kemendes/read/2021/12/13/11033041/pemerintah.hibahkan.dana.desa.2022.untuk.blt.dan.pemberdayaan.masyarakat

  • Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun Anggaran 2022

    Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun Anggaran 2022

    Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021

    Tentang

    Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun Anggaran 2022

     

    Selengkapnya tentang regulasi di bawah ini:

    [drivr id=”1Sw-L2IfI0Py54pBsvp947ODmYylD6yBO” type=”application”]

     

     

    sumber: https://jdih.setneg.go.id/Terbaru

  • PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENDAMPINGAN DESA WISATA

    PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENDAMPINGAN DESA WISATA

    PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENDAMPINGAN DESA WISATA

    DESA WISATA

    Desa wisata dalam konteks wisata pedesaan dapat disebut sebagai aset kepariwisataan yang berbasis pada potensi pedesaan dengan segala keunikan dan daya tariknya yang dapat diberdayakan dan dikembangkan sebagai produk wisata untuk menarik kunjungan wisatawan ke lokasi desa tersebut.

    KARAKTERISTIK DESA WISATA

    1. Aksesbilitasnya baik, sehingga mudah dikunjungi wisatawan dengan menggunakan berbagai jenis alat transportasi.
    2. Memiliki obyek-obyek menarik berupa alam, seni budaya, legenda, makanan local, dan sebagainya untuk dikembangkan sebagai obyek wisata.
    3. Masyarakat dan aparat desanya menerima dan memberikan dukungan yang tinggi terhadap desa wisata serta para wisatawan yang datang ke desanya.
    4. Keamanan di desa tersebut terjamin.
    5. Tersedia akomodasi, telekomunikasi, dan tenaga kerja yang memadai.
    6. Beriklim sejuk atau dingin.
    7. Berhubungan dengan obyek wisata lain yang sudah dikenal oleh masyarakat luas.

    PRINSIP PENGEMBANGAN DESA WISATA

    1. Produk Wisata
      1. Keaslian  (Authenticity)
      2. Tradisi Masyarakat Setempat  (Local Tradition)
      3. Sikap dan Nilai (Attitudes and Value)
      4. Konservasi   dan   Daya   Dukung  (conservation dan Carrying Capacity)
    1.  Sumber Daya Manusia Yang Kompeten dan Profesional
    2. Pengelolaan Desa Wisata
    3. Promosi dan Pemasaran Yang Fokus dan Selektif
    4. Investasi yang Berorientasi pada Aset Lokal

    USP atau nilai jual keunikan sebuah produk adalah fitur yang membuat satu destinasi pariwisata berbeda dari pesaing. USP harus memenuhi kriteria berikut:

    • Berharga untuk pengunjung (tidak hanya berbeda, tetapi harus bernilai dimata pengunjung).
    • Langka di antara destinasi wisata pesaing saat ini dan memiliki potensi.
    • Tidak mudah ditiru (Imperfectly imitable).
    • Tidak ada pengganti strategis yang setara untuk aset atau keterampilan.

    Pengelolaan Destinasi

    • Pengelolaan destinasi adalah pendekatan profesional untuk memberikan petunjuk kepada upaya untuk menjadikan pariwisata sebagai aktivitas ekonomi.
    • Pengelolaan destinasi melibatkan manajemen bauran destinasi (daya tarik wisata, amenitas, dan aksesibilitas) yang terkoordinasi dan terintegrasi.
    • Pengelolaan destinasi yang efektif memerlukan perencanaan pariwisata jangka panjang, pemantauan yang berkelanjutan, dan evaluasi.

    Selengkapnya tentang PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN PENDAMPINGAN DESA WISATA

    [drivr id=”1yIosy3AI8frvaPWwlDLD-pAz9ZCkSIRj” type=”application”]

    Oleh
    Dr. HARYADI DARMAWAN,MM
    LEKTOR KEPALA
    PEMBANTU KETUA BIDANG KERJASAMA DAN PENJAMINAN MUTU

  • Tips Sukses Desa Wisata

    Tips Sukses Desa Wisata

    Tips Sukses Desa Wisata

    Pendekatan supply demand side dengan kebijakan pembangunan desa sebagai basis orientasi pengembangan desa wisata;

    • Wisatawan memutuskan berangkat ke suatu destinasi adalah berdasar kepada keinginannya ‘membeli pengalaman yang menyenangkan’ untuk sesuatu yang tidak ada atau berbeda dengan tempat asalnya.
    • Pariwisata bukanlah sektor ekonomi murni, formula demand – supply tidak berlaku sepenuhnya di sektor ini, tetapi lebih kepada “Supply creates its own market”.

    Dukungan Penuh dari Pemerintahan Daerah;

    • Pembentukan kelembagaan desa wisata yang kuat sebagai wadah untuk mengorganisir semua kegiatan desa wisata menuntut Kepala daerah sebagai “playing captain”  untuk mengarahkan secara teknis, arah dan kebijakan kepariwisataannya, seraya menginduksi, mengenalkan, memperluas cakrawala pandang, tentang apakah desa wisata itu.
    • “Top of the top management” (Kepala Daerah) dituntut mengarahkan biduk pembangunan dan pengembangan kepariwisataan desanya kearah daya tarik wisata dengan skala nasional bahkan internasional, disertai komitmen tinggi berdasar suatu pemahaman yang tinggi pula oleh aparat dibawahnya.

    Standar Internasional Kepariwisataan;

    • Salah satu langkah besar agar destinasi desa wisata menjadi tujuan wisatawan mancanegara adalah membuatkan standarisasi dan sertifikasi internasional dari berbagai macam fasilitas dan kegiatan
    • Dampak lanjutan sebuah destinasi desa wisata yang sudah berstandar internasional akan menjadi salah satu sasaran investasi karena disitu masyarakatnya sudah terdidik, paham menjaga lingkungan hidup, sudah tersentuh dengan berbagai program capacity building baik itu soft skills/ soft knowledge maupun yang infrastruktur fisik dan concern memperhatikan aspek keberlanjutan.

    Beberapa langkah prioritas penggiat desa wisata:

    1. Inovasi kepariwisataan pengembangan objek dan daya tarik desa wisata harus berbasis kekuatan sumber daya dan kekuatan pasar, namun tetap memperhatikan aturan dan arahan pengembangan tata ruang desa dan mendukung green traveling sebagai bagian dari penyehatan lingkungan.
    2. Awali dengan membangun pola komunikasi yang intens dengan berbagai pihak merupakan syarat mutlak jika ingin ada percepatan desa wisata yang dibangun.
    3. Peningkatan kualitas wisata mix attraction yang berkarakter mix-culture terutama yang berkaitan dengan produk art performance harus berbasis pada identitas lokal desa yang kuat dengan pelayanan inovatif yang berstandar health tourism serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
    4. Mengoptimalkan fitur-fitur unik desa wisata secara arif sebagai diversifikasi aktivitas wisata desa dengan pendekatan digital marketing/ promoting.

    Ancangan dasar spirit wisatawan mengunjungi suatu destinasi desa wisata adalah motivasi ingin mendapatkan pengalaman yang menyenangkan dari sesuatu destinasi yang tidak ada atau berbeda dengan tempat asalnya. Rasa senang, pengalaman indah dan suasana kebatinan yang diekspektasikan tersebut dapat terwujud bila seluruh mata rantai kepariwisataan di desa wisata berjalan mulus sesuai dengan harapan para wisatawan.

     

    selengkapnya Tips Sukses Desa Wisata

    [drivr id=”13zJhGbMLH_o6FxvapReRCqCtF70pLKdn” type=”application”]

     

     

    Disampaikan oleh:

    Dr. Yudhi Koesworodjati, S.E., MPA.

  • Menteri Desa Tantang BPKP Bikin Desa Akuntabel

    Menteri Desa Tantang BPKP Bikin Desa Akuntabel

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membuat Desa Akuntabel. Akuntabilitas pelaporan keuangan di level desa diperlukan seiring kian masifnya pembangunan desa-desa di Indonesia.

    Halim Iskandar mengatakan saat ini banyak kementerian/lembaga yang membikin desa percontohan sesuai dengan bidang tugasnya. Seperti desa konstitusi yang digagas Mahkamah Konstitusi, Desa Bersih Narkoba yang diinisiasi Badan Narkotika Nasional, Desa Pancasila yang digagas BPIP, dan terbaru Desa Antikorupsi yang dibentuk oleh KPK.

    “Saya sangat senang dengan hal ini. Nah, saya kepingin BPKP juga punya, Desa Akuntabel atau Sistem akuntabilitas pembangunan desa (Sakti Desa) kan yang sangat berkompeten BPKP,” ujar Halim Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

    Saat menerima Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh beserta rombongan, hari ini, Halim Iskandar mengatakan Kemendes PDTT menjadikan akuntabilitas pelaporan keuangan desa sebagai salah satu fokus pembinaan di level desa.

    Bahkan, Kemendes PDTT punya Sistem Akuntabilitas Pembangunan Desa (Sakti Desa) untuk memastikan pelaporan penggunaan dana pembangunan benar-benar tersusun dengan baik.

    “Salah satu keraguan banyak orang saat desa akan mendapatkan dana desa dari APBN adalah kemampuan desa dalam merancang anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga metode pelaporannya atau dari sisi akuntabilitasnya. Nah sisi akuntabilitas ini yang hingga hari ini akan terus kita perbaiki,” katanya.

    Halim Iskandar menuturkan jika BPKP bisa turun langsung dalam meningkatkan akuntabilitas dengan membuat Desa Akuntabilitas maka akan ada contoh baik yang bisa diduplikasi di desa-desa lain.

    Pemerintah Desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan contoh konkret bagaimana merancang anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga metode pelaporannya.

    “Sehingga yang berkaitan dengan akuntabilitas kinerja pembangunan desa, sekaligus kalau bisa kan mewujudkan dan memberikan kemudahan dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban) bagi desa,” katanya.

    Dalam pertemuan tersebut, Halim Iskandar juga menjelaskan program-program yang sudah dan akan dilakukan Kemendes PDTT. Menurutnya, saat ini Kemendes PDTT telah menyiapkan perencanaan pembangunan desa berbasis data SDGs Desa sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo.

    “Kita rumuskan SDGs Desa ini, karena waktu pertama Pak Presiden nugasin saya itu beliau bilang hari ini dana desa belum dirasakan secara umum oleh masyarakat, masih dirasakan oleh segelintir orang. Sampai dua kali beliau bilang,” ungkap Halim Iskandar.

    “Dan saya memang memahami masalah itu, karena dana desa memang hanya dinikmati oleh sekelompok orang saja. Yang kelas bawah tidak tahu. Tidak pernah merasakan adanya dana desa,” sambungnya.

    Oleh karena itu, lanjutnya, SDGs Desa dirumuskan dengan menggunakan prinsip no one left behind, dalam artian kehadiran dana desa harus dirasakan oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga kelas bawah.

    “Dengan harapan, siapapun ketika berbicara pembangunan di desa itu jelas arahnya. Desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan di desa, desa layak air bersih dan sanitasi sampai pada desa Berjejaring untuk pembangunan desa,” ujarnya.

    Menanggapi hal tersebut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, merespon baik dan siap untuk mengawal program-program Kemendes PDTT tersebut. Menurutnya, BPKP yang ada di seluruh Indonesia ini juga dapat terlibat untuk validasi data maupun berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

    “Saya sangat senang sekali ini Pak Menteri dengerinnya. Jadi ada berapa hal yang bisa kita lakukan untuk membantu Pak Menteri. Menurut saya sudah bagus ini, sudah lebih jauh dari bayangan saya. Nanti kami akan mencocokkan supaya ada clearance – finishingnya semua. Terus kegiatan-kegiatannya apa. Artinya yang pertama seperti tadi, Sakti Desa ini bisa, bikin desa akuntabel bisa, walaupun namanya tetap pakai Sakti Desa,” ujar Ateh.

    sumber: https://news.detik.com/berita/d-5837792/mendes-tantang-bpkp-bikin-desa-akuntabel

  • HASIL SELEKSI ADMINISTRASI REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2021

    HASIL SELEKSI ADMINISTRASI REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2021

    HASIL SELEKSI ADMINISTRASI REKRUTMEN PENDAMPING DESA 2021

    Berdasarkan hasil seleksi administrasi rekrutmen baru PLD TA. 2021 melalui sistem aplikasi pendaftaran pada web http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Peserta yang dinyatakan Lolos Administrasi dan Tidak Lolos dapat dilihat pada web http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id dengan mengklik menu “Hasil Pendaftaran” kemudian memasukkan NIK dan alamat e-mail masing-masing yang digunakan saat mendaftar.
    2. Peserta yang dinyatakan Lolos Administrasi akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi tes tulis yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara;
    3. Tes tulis akan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2021 secara daring/online,
    4. Ketentuan pelaksanaan tes tulis akan disampaikan kemudian melalui web http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id. Oleh karena itü peserta yang dinyatakan Lolos Administrasi agar sering memantau web tersebut.
    5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman lebih lanjut menjadi tanggung jawab peserta.

    Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

     

    selengkapnya:

    [drivr id=”1jmBu-x6bfCp5cbOVbhmeVJA6pfgZvH-I” type=”application”]

     

    sumber: https://kemendesa.go.id/berita/index.php/view/publikasi/507/hasil-seleksi-administrasi-rekrutmen-baru-pld-ta2021

  • Gus Halim: Keberhasilan Peternakan Telur BUMDes Lalang Jaya Bisa Dicontoh Desa Lain

    Gus Halim: Keberhasilan Peternakan Telur BUMDes Lalang Jaya Bisa Dicontoh Desa Lain

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar berharap, keberhasilan peternakan telur Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) Sedulang Jaya, Desa Lalang Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, dapat dicontoh desa-desa lain di Indonesia.

    Percontohan tersebut, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat desa sekaligus mendorong peningkatan kinerja BUMDes.

    “Oleh karena itu, saya mengajak seluruh BUMDes di Indonesia agar tidak segan menduplikasi model usaha BUMDes yang telah sukses,” tutur pria yang akrab disapa Gus Halim itu seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/11/2021). Pernyataan tersebut ia sampaikan saat meninjau langsung usaha peternakan ayam petelur yang dikelola BUMDes Lalang Jaya, Jumat (19/11/2021).

    Untuk diketahui, BUMDes Sedulang Jaya berhasil memproduksi lebih dari 3.000 butir telur per hari. BUMDes ini menyuplai sebagian kebutuhan telur ayam di Kabupaten Belitung Timur.

    Melihat keberhasilan BUMDes tersebut, Gus Halim memberikan apresiasi tinggi, terutama pada business model BUMDes Sedulang Jaya. “Dari sisi produksi dan pemasaran juga terencana dengan baik sehingga bisa diduplikasi oleh BUMDes lain yang mempunyai unit usaha sejenis,” ujarnya.

    Gus Halim meyakini, peternakan ayam petelur BUMDes Sedulang Jaya dapat membantu penguatan ketahanan pangan hewani di Kabupaten Belitung Timur yang juga dikenal sebagai Negeri Laskar Pelangi.

    Tak hanya itu, kata dia, pengembangan usaha peternakan tersebut juga akan membantu warga untuk dapat memperoleh telur ayam dalam kondisi segar. Dengan perolehan telur ayam yang segar, kebutuhan gizi masyarakat setempat dapat terpenuhi dengan baik.

    “Produksi peternakan ini membuat telur yang dikonsumsi masyarakat Belitung Timur masih segar ketimbang harus mendatangkan dari luar daerah. Penting ini diterapkan,” imbuh Gus Halim. Di samping itu, ia mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan produk lokal yang ada di desa.

    Menurut Gus Halim, membeli produk lokal penting dilakukan untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi di desa dan daerah. “Telur ayam dari luar banyak, tetapi kalau masih ada dari lokal, ya diambil saja untuk percepatan ekonomi di daerah. Kalau bisa, perputaran uang itu jangan sampai keluar daerah, bahkan kalau bisa justru masuk,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa (Kades) Lalang Jaya Artono mengatakan, usaha peternakan BUMDes Sedulang Jaya baru dikelola sekitar dua tahun terakhir dan mengambil modal awal dari dana desa.

    Tak hanya peternakan, sebut dia, BUMDes Sedulang Jaya juga memiliki unit usaha di sektor lain, yaitu pertokoan dan perkebunan hortikultura, seperti sayuran dan cabai.

    “Kami membaca potensi peternakan ayam petelur di (Kabupaten) Belitung Timur cukup luar biasa. Terlebih, pasokan telur masih kurang dan Desa Lalang Jaya terletak di tengah kota Kecamatan Manggar yang sangat strategis,” ucap Artono.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, pengembangan usaha BUMDes tak hanya berhasil membuka peluang kerja bagi sejumlah warga di Desa Lalang Jaya, tetapi juga berdampak pada peningkatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

    Artono menambahkan, tak sedikit warga desa setempat menjadi reseller telur ayam produksi BUMDes Sedulang Jaya. “Harga telur yang kami jual cukup murah karena memang punya desa. Paling penting adalah ekonomi masyarakat bisa meningkat,” ujarnya.

     

    sumber: https://kilaskementerian.kompas.com/kemendes/read/2021/11/20/10150051/gus.halim.keberhasilan.peternakan.telur.bumdes.lalang.jaya.bisa.dicontoh.desa.lain

  • Strategi Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa

    Strategi Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa

    Strategi Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa

    Paradigma Solidaritas Sosial

    • Masyarakat bersifat hierarkis
    • Ada solidaritas antar lapisan sosial
    • Orientasi pada kemandirian lapisan bawah
    • Tidak berdaya karena belum mampu memanfaatkan potensi/kapabilitas
    • Konsekuensi pemberdayaan:
      • Penguatan lapisan bawah dalam kelompok
      • Kemandirian lapisan bawah daripada konflik dengan lapisan atas
    • Eksemplar: IDT, Kemendesa PDTT

    PENDAMPINGAN SEBAGAI PENINGKATAN KAPASITAS MASYARAKAT DESA

    Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas

    • pemerintahan Desa
    • pembangunan Desa,
    • pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama
    • peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa
    • kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

    CARA PENDAMPINGAN

    • pendampingan kepada Pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
    • Pendampingan Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa
    • meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

    PENINGKATAN KAPASITAS SEBAGAI STRATEGI PENGELOLAAN PENDAMPING

    1. pelatihan
    2. mentoring
    3. peningkatan kapasitas diri secara mandiri
    4. peningkatan kapasitas diri melalui komunitas pembelajar
    5. forum diskusi terfokus
    6. kegiatan peningkatan kapasitas

    PENINGKATAN KAPASITAS MANDIRI

    • Mendalami buku dan literatur
    • Mendalami video, Youtube, dan video
    • Seminar, webinar
    • Kursus, kuliah
    • Diskusi untuk fokus tertentu pendukung pendampingan

     

    Selengkapnya materi Strategi Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa

    [drivr id=”1r6XcRtjHIQEi86T2OXXm3GIiFkYtADVV” type=”application”]