Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membuat Desa Akuntabel. Akuntabilitas pelaporan keuangan di level desa diperlukan seiring kian masifnya pembangunan desa-desa di Indonesia.
Halim Iskandar mengatakan saat ini banyak kementerian/lembaga yang membikin desa percontohan sesuai dengan bidang tugasnya. Seperti desa konstitusi yang digagas Mahkamah Konstitusi, Desa Bersih Narkoba yang diinisiasi Badan Narkotika Nasional, Desa Pancasila yang digagas BPIP, dan terbaru Desa Antikorupsi yang dibentuk oleh KPK.
“Saya sangat senang dengan hal ini. Nah, saya kepingin BPKP juga punya, Desa Akuntabel atau Sistem akuntabilitas pembangunan desa (Sakti Desa) kan yang sangat berkompeten BPKP,” ujar Halim Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
Saat menerima Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh beserta rombongan, hari ini, Halim Iskandar mengatakan Kemendes PDTT menjadikan akuntabilitas pelaporan keuangan desa sebagai salah satu fokus pembinaan di level desa.
Bahkan, Kemendes PDTT punya Sistem Akuntabilitas Pembangunan Desa (Sakti Desa) untuk memastikan pelaporan penggunaan dana pembangunan benar-benar tersusun dengan baik.
“Salah satu keraguan banyak orang saat desa akan mendapatkan dana desa dari APBN adalah kemampuan desa dalam merancang anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga metode pelaporannya atau dari sisi akuntabilitasnya. Nah sisi akuntabilitas ini yang hingga hari ini akan terus kita perbaiki,” katanya.
Halim Iskandar menuturkan jika BPKP bisa turun langsung dalam meningkatkan akuntabilitas dengan membuat Desa Akuntabilitas maka akan ada contoh baik yang bisa diduplikasi di desa-desa lain.
Pemerintah Desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan contoh konkret bagaimana merancang anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga metode pelaporannya.
“Sehingga yang berkaitan dengan akuntabilitas kinerja pembangunan desa, sekaligus kalau bisa kan mewujudkan dan memberikan kemudahan dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban) bagi desa,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Halim Iskandar juga menjelaskan program-program yang sudah dan akan dilakukan Kemendes PDTT. Menurutnya, saat ini Kemendes PDTT telah menyiapkan perencanaan pembangunan desa berbasis data SDGs Desa sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo.
“Kita rumuskan SDGs Desa ini, karena waktu pertama Pak Presiden nugasin saya itu beliau bilang hari ini dana desa belum dirasakan secara umum oleh masyarakat, masih dirasakan oleh segelintir orang. Sampai dua kali beliau bilang,” ungkap Halim Iskandar.
“Dan saya memang memahami masalah itu, karena dana desa memang hanya dinikmati oleh sekelompok orang saja. Yang kelas bawah tidak tahu. Tidak pernah merasakan adanya dana desa,” sambungnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, SDGs Desa dirumuskan dengan menggunakan prinsip no one left behind, dalam artian kehadiran dana desa harus dirasakan oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga kelas bawah.
“Dengan harapan, siapapun ketika berbicara pembangunan di desa itu jelas arahnya. Desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan di desa, desa layak air bersih dan sanitasi sampai pada desa Berjejaring untuk pembangunan desa,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, merespon baik dan siap untuk mengawal program-program Kemendes PDTT tersebut. Menurutnya, BPKP yang ada di seluruh Indonesia ini juga dapat terlibat untuk validasi data maupun berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Saya sangat senang sekali ini Pak Menteri dengerinnya. Jadi ada berapa hal yang bisa kita lakukan untuk membantu Pak Menteri. Menurut saya sudah bagus ini, sudah lebih jauh dari bayangan saya. Nanti kami akan mencocokkan supaya ada clearance – finishingnya semua. Terus kegiatan-kegiatannya apa. Artinya yang pertama seperti tadi, Sakti Desa ini bisa, bikin desa akuntabel bisa, walaupun namanya tetap pakai Sakti Desa,” ujar Ateh.
sumber: https://news.detik.com/berita/d-5837792/mendes-tantang-bpkp-bikin-desa-akuntabel