Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Minggu, Januari 29, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Mendes Tantang BPKP Bikin Desa Akuntabel

Menteri Desa Tantang BPKP Bikin Desa Akuntabel

admin by admin
Desember 3, 2021
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
157
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membuat Desa Akuntabel. Akuntabilitas pelaporan keuangan di level desa diperlukan seiring kian masifnya pembangunan desa-desa di Indonesia.

Halim Iskandar mengatakan saat ini banyak kementerian/lembaga yang membikin desa percontohan sesuai dengan bidang tugasnya. Seperti desa konstitusi yang digagas Mahkamah Konstitusi, Desa Bersih Narkoba yang diinisiasi Badan Narkotika Nasional, Desa Pancasila yang digagas BPIP, dan terbaru Desa Antikorupsi yang dibentuk oleh KPK.

“Saya sangat senang dengan hal ini. Nah, saya kepingin BPKP juga punya, Desa Akuntabel atau Sistem akuntabilitas pembangunan desa (Sakti Desa) kan yang sangat berkompeten BPKP,” ujar Halim Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

Saat menerima Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh beserta rombongan, hari ini, Halim Iskandar mengatakan Kemendes PDTT menjadikan akuntabilitas pelaporan keuangan desa sebagai salah satu fokus pembinaan di level desa.

Bahkan, Kemendes PDTT punya Sistem Akuntabilitas Pembangunan Desa (Sakti Desa) untuk memastikan pelaporan penggunaan dana pembangunan benar-benar tersusun dengan baik.

“Salah satu keraguan banyak orang saat desa akan mendapatkan dana desa dari APBN adalah kemampuan desa dalam merancang anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga metode pelaporannya atau dari sisi akuntabilitasnya. Nah sisi akuntabilitas ini yang hingga hari ini akan terus kita perbaiki,” katanya.

Halim Iskandar menuturkan jika BPKP bisa turun langsung dalam meningkatkan akuntabilitas dengan membuat Desa Akuntabilitas maka akan ada contoh baik yang bisa diduplikasi di desa-desa lain.

Pemerintah Desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan contoh konkret bagaimana merancang anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga metode pelaporannya.

“Sehingga yang berkaitan dengan akuntabilitas kinerja pembangunan desa, sekaligus kalau bisa kan mewujudkan dan memberikan kemudahan dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban) bagi desa,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Halim Iskandar juga menjelaskan program-program yang sudah dan akan dilakukan Kemendes PDTT. Menurutnya, saat ini Kemendes PDTT telah menyiapkan perencanaan pembangunan desa berbasis data SDGs Desa sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo.

“Kita rumuskan SDGs Desa ini, karena waktu pertama Pak Presiden nugasin saya itu beliau bilang hari ini dana desa belum dirasakan secara umum oleh masyarakat, masih dirasakan oleh segelintir orang. Sampai dua kali beliau bilang,” ungkap Halim Iskandar.

“Dan saya memang memahami masalah itu, karena dana desa memang hanya dinikmati oleh sekelompok orang saja. Yang kelas bawah tidak tahu. Tidak pernah merasakan adanya dana desa,” sambungnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, SDGs Desa dirumuskan dengan menggunakan prinsip no one left behind, dalam artian kehadiran dana desa harus dirasakan oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga kelas bawah.

“Dengan harapan, siapapun ketika berbicara pembangunan di desa itu jelas arahnya. Desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan di desa, desa layak air bersih dan sanitasi sampai pada desa Berjejaring untuk pembangunan desa,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, merespon baik dan siap untuk mengawal program-program Kemendes PDTT tersebut. Menurutnya, BPKP yang ada di seluruh Indonesia ini juga dapat terlibat untuk validasi data maupun berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Saya sangat senang sekali ini Pak Menteri dengerinnya. Jadi ada berapa hal yang bisa kita lakukan untuk membantu Pak Menteri. Menurut saya sudah bagus ini, sudah lebih jauh dari bayangan saya. Nanti kami akan mencocokkan supaya ada clearance – finishingnya semua. Terus kegiatan-kegiatannya apa. Artinya yang pertama seperti tadi, Sakti Desa ini bisa, bikin desa akuntabel bisa, walaupun namanya tetap pakai Sakti Desa,” ujar Ateh.

sumber: https://news.detik.com/berita/d-5837792/mendes-tantang-bpkp-bikin-desa-akuntabel

Post Views: 109
Tags: Menteri Desa Tantang BPKP Bikin Desa Akuntabel

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
Tips Sukses Desa Wisata

Tips Sukses Desa Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In