PENDEKATAN STRATEGIS DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

Desa-Desa tidak akan mampu membangun atau mendirikan sebuah sistem hulu hingga hilir secara sendiri. Desa atau Desa-Desa juga diharapkan menerapkan pendekatan strategis; di mana Desa atau Desa-Desa harus mampu membangun keterpaduan pada berbagai aspek:

  1. Keterpaduan Kelembagaan dan Pengelolaan;
  2. Keterpaduan pembiayaan;
  3. Keterpaduan Sistem Pasokan-Pemasaran; dan
  4. Keterpaduan peranan pemerintah.

Tiga pendekatan strategis di atas (poin 1-3), akan dijelaskan dalam tahapan teknis pada bagian selanjutnya. Keterpaduan peran pemerintah juga akan memberikan dampak yang signifikan terhadap keberhasilan Desa Peternakan Terpadu-Berkelanjutan. Dalam konteks ini, berikut adalah beberapa peranan pemerintah, yang secara strategis, dapat dikolaborasikan dalam konteks kegiatan ini:

  1. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memiliki peran penting untuk:
    1. Memberikan fasilitasi kepada desa yang akan menjalankan usaha peternakan terpadu-berkelanjutan;
    2. Memberikan ruang pengaturan yang lebih fleksibel agar dapat menggunakan dana desa untuk pengembangan peternakan terpadu-berkelanjutan;
    3. Memberikan fasilitasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan peternakan terpadu-berkelanjutan; dan
    4. Melaksanakan fasilitasi, sosialisasi dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga di tingkat Pusat, Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
  2. Kementerian Pertanian memiliki peran penting untuk:
    1. Koordinasi dan fasilitasi terkait dukungan dan bantuan teknis terkait pakan, reproduksi ternak dan kesehatan hewan;
    2. Pembinaan dan pendampingan teknis; dan
    3. Koordinasi terkait fasilitasi sarana rumah potong hewan.
  3. Pemerintah Daerah memiliki peran penting untuk:
    1. Koordinasi dan fasilitasi terkait dukungan dan bantuan teknis terkait pakan, reproduksi ternak dan kesehatan hewan pada wilayahnya; dan
    2. Pembinaan dan pendampingan teknis dan manajerial pada wilayahnya.
  4. Pemerintah Desa memiliki peran penting untuk:
    1. Memprioritaskan penggunaan dana desa untuk penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani dalam mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
    2. Menetapkan kebijakan dan strategi yang mendukung perencanaan, pelaksanaan Desa Peternakan TerpaduBerkelanjutan, dan distribusi produk usaha peternakan terpaduberkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
  5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki peran penting sebagai: Mitra pengembangan teknologi energi terbarukan khususnya di bidang pemanfaatan limbah menjadi biogas.
  6. Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN memiliki peran penting sebagai: Stakeholder dalam mempermudah pemasaran hasil usaha peternakan terpadu-berkelanjutan.
  7. Swasta:
    1. Memberikan bantuan permodalan baik melalui skema hibah, CSR atau pinjaman untuk pembuatan kandang sapi komunal beserta fasilitas pengolahan limbah, penyediaan ternak yang sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku;
    2. Melaksanakan kemitraan antara petani yang saling menguntungkan, terbuka dan saling mempercayai;
    3. Menyediakan input produksi yang berkualitas; dan
    4. Membantu pemasaran hasil usaha Peternakan Terpadu dan upaya mengurangi risiko kegagalan usaha.

Selengkapnya tentang PEDOMAN UMUM DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN (KLIK DISINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *