PENDEKATAN STRATEGIS DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN
Desa-Desa tidak akan mampu membangun atau mendirikan sebuah sistem hulu hingga hilir secara sendiri. Desa atau Desa-Desa juga diharapkan menerapkan pendekatan strategis; di mana Desa atau Desa-Desa harus mampu membangun keterpaduan pada berbagai aspek:
- Keterpaduan Kelembagaan dan Pengelolaan;
- Keterpaduan pembiayaan;
- Keterpaduan Sistem Pasokan-Pemasaran; dan
- Keterpaduan peranan pemerintah.
Tiga pendekatan strategis di atas (poin 1-3), akan dijelaskan dalam tahapan teknis pada bagian selanjutnya. Keterpaduan peran pemerintah juga akan memberikan dampak yang signifikan terhadap keberhasilan Desa Peternakan Terpadu-Berkelanjutan. Dalam konteks ini, berikut adalah beberapa peranan pemerintah, yang secara strategis, dapat dikolaborasikan dalam konteks kegiatan ini:
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memiliki peran penting untuk:
- Memberikan fasilitasi kepada desa yang akan menjalankan usaha peternakan terpadu-berkelanjutan;
- Memberikan ruang pengaturan yang lebih fleksibel agar dapat menggunakan dana desa untuk pengembangan peternakan terpadu-berkelanjutan;
- Memberikan fasilitasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan peternakan terpadu-berkelanjutan; dan
- Melaksanakan fasilitasi, sosialisasi dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga di tingkat Pusat, Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
- Kementerian Pertanian memiliki peran penting untuk:
- Koordinasi dan fasilitasi terkait dukungan dan bantuan teknis terkait pakan, reproduksi ternak dan kesehatan hewan;
- Pembinaan dan pendampingan teknis; dan
- Koordinasi terkait fasilitasi sarana rumah potong hewan.
- Pemerintah Daerah memiliki peran penting untuk:
- Koordinasi dan fasilitasi terkait dukungan dan bantuan teknis terkait pakan, reproduksi ternak dan kesehatan hewan pada wilayahnya; dan
- Pembinaan dan pendampingan teknis dan manajerial pada wilayahnya.
- Pemerintah Desa memiliki peran penting untuk:
- Memprioritaskan penggunaan dana desa untuk penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani dalam mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
- Menetapkan kebijakan dan strategi yang mendukung perencanaan, pelaksanaan Desa Peternakan TerpaduBerkelanjutan, dan distribusi produk usaha peternakan terpaduberkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki peran penting sebagai: Mitra pengembangan teknologi energi terbarukan khususnya di bidang pemanfaatan limbah menjadi biogas.
- Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN memiliki peran penting sebagai: Stakeholder dalam mempermudah pemasaran hasil usaha peternakan terpadu-berkelanjutan.
- Swasta:
- Memberikan bantuan permodalan baik melalui skema hibah, CSR atau pinjaman untuk pembuatan kandang sapi komunal beserta fasilitas pengolahan limbah, penyediaan ternak yang sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan kemitraan antara petani yang saling menguntungkan, terbuka dan saling mempercayai;
- Menyediakan input produksi yang berkualitas; dan
- Membantu pemasaran hasil usaha Peternakan Terpadu dan upaya mengurangi risiko kegagalan usaha.
Selengkapnya tentang PEDOMAN UMUM DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN (KLIK DISINI)