Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Minggu, September 17, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
KONSEP DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

KONSEP DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

KONSEP DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

admin by admin
Desember 19, 2021
in Uncategorized
0 0
0
0
SHARES
412
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONSEP DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
  6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
  7. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252).
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Konsep

Berangkat dari konsepsi global yang menyatakan bahwa salah satu cara meningkatkan produktivitas, nilai tambah keekonomian, keberlangsungan bisnis, optimalisasi teknologi terbarukan dan tepat guna, serta mulai berkurangnya hamparan lahan pertanian, ialah melalui integrated-farming system (IFS), maka konsep Desa Peternakan Terpadu-Berkelanjutan ini diluncurkan sebagai sebuah solusi dari persoalan-persoalan yang sudah dipaparkan sebelumnya.

Dalam bentuk bahasa yang sederhana, kata “keterpaduan/terpadu” bermakna kebersamaan/bersama menjalankan bisnis peternakan ini agar mendapatkan hasil yang optimal. Pada konteks yang lain, hal ini bermakna, lahan/hamparan tanah yang dikelola diisi bermacam hewan ternak, jenis tanaman, dan bentuk luaran lain yang dihasilkan melalui pendekatan-pendekatan teknologi terbarukan dan tepat guna.

Keterpaduan Pengelolaan Lahan
Keterpaduan Pengelolaan Lahan

Berdasarkan pada gambar di atas, maka terlihat jelas di dalam sebuah lahan, terdapat berbagai macam komponen bangunan, dukungan teknologi olahan, dan termasuk di dalamnya pasokan pangan terhadap ternak yang dikelola oleh masyarakat desa. Serta, pada setiap komponen, dapat dipastikan, memiliki nilai keekonomian yang dapat dihitung menggunakan neraca keuangan yang berbeda-beda. Sekaligus, akan memberikan dampak peningkatan kualitas penghasilan bagi pengelola, masyarakat, dan pemerintahan desa yang menyelenggarakan kegiatan usaha tersebut.

selengkapnya tentang PEDOMAN UMUM DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN (KLIK DISINI)

Post Views: 303
Tags: KONSEP DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

Related Posts

Peran Pendamping Desa
Uncategorized

Peran Pendamping Desa

Juli 14, 2022
DESA CERDAS AKSELERASI PEMBANGUNAN INDONESIA
Uncategorized

DESA CERDAS AKSELERASI PEMBANGUNAN INDONESIA

Desember 29, 2021
Pelaksanaan Peternakan Terpadu Berkelanjutan
Uncategorized

Pelaksanaan Peternakan Terpadu Berkelanjutan

Desember 22, 2021
Kontribusi Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan terhadap pencapaian SDGs Desa
Berita Desa

Kontribusi Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan terhadap pencapaian SDGs Desa

Desember 22, 2021
PENDEKATAN STRATEGIS peternakan terpadu berkelanjutan pendampingdesa.com
Uncategorized

PENDEKATAN STRATEGIS DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

Desember 20, 2021
PEDOMAN UMUM DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN pendampingdesacom
Uncategorized

PEDOMAN UMUM DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

Desember 18, 2021
Next Post
PENDEKATAN STRATEGIS peternakan terpadu berkelanjutan pendampingdesa.com

PENDEKATAN STRATEGIS DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW Agustus 30, 2023
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai Agustus 15, 2023
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat Agustus 13, 2023
  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Maret 24, 2023
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN Maret 13, 2023

Categories

  • Berita Desa (116)
  • BUMDESA (2)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (60)
  • OPINI (6)
  • Pendamping Desa (88)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (6)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In