Penulis: admin

  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    download di bawah ini:

    [download id=”93″]

    [download id=”94″]

  • Mendes Bukukan Sukses Dana Desa Berjudul Rural Ekonomics II Meyakini Desa Mau & Mampu Membangun

    Mendes Bukukan Sukses Dana Desa Berjudul Rural Ekonomics II Meyakini Desa Mau & Mampu Membangun

    JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo meluncurkan buku keduanya berjudul Rural EKOnomics II, Meyakini Desa Mau & Mampu Membangun. Banyak tokoh yang mengapresiasi ide dan gagasan Menteri Eko yang ditungkan di buku keduanya tersebut. Ide dan model bisnisnya dalam membangun desa selama empat tahun belakang ini mampu mempercepat pembangunan di desa-desa.

    “Buku ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, karena bisnis modelnya kan terus berubah seperti infrastruktur, ini pendekatannya lebih pada pemberdayaan masyarakat dan ekonomi. Dan kita kasih contoh desa-desa yang secara ekonomi menggunakan dana desa itu berhasil,” kata Menteri Eko saat memberikan sambutan pada acara Launching Buku Rural EKOnomics II di The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarat, Selasa (4/12).

    Dia mencontohkan Desa Kutuh dan dikloning desa-desa lain, selain itu ada bursa inovasi desa yang menurutnya seperti kelompencapir zaman dulu jadi masyarakat diajak menggunakan dana untuk pemberdayaan ekonomi.

    Dia menambahkan selama pengalamannya membangun desa tidaklah mudah, ia melihat langsung realitas di lapangan. “Bangun desa itu bukan hal yang gampang tapi bukan yang impossible juga. Perlu energi yang luar biasa, tidak bisa kerja sendiri dan perlu stakeholder dan rangkul semua. Untuk mempercepat membangun desa maka mengajak semuanya ikut bangun desa,” jelasnya.

    Sejalan dengan hal tersebut, Country Director of World Bank Indonesia Rodrigo Chavez mengapresiasi perjalanan model pembanguann desa yang dilakukan Menteri Eko dan akan lebih banyak kesempatan kerja sama ke depannya.

    Dia menambahkan, ada dua tantangan dalam pembangunan desa. Pertama, prasarana, kedua, SDM. Menurutnya Kemendes PDTT bertugas membantu menutupi tantangan di pedesaan itu. Prasarana di daerah pinggiran Indonesia Timur yang masih susah dan Kemendes PDTT bisa gunakan dana yg dibutuhkan untuk bangun prasarana di sana.

    “Tingkat kemiskinan menurun, Indonesia dalam hati dan pikiran saya memiliki semua kemampuan untuk jadi negara yang makmur dan sejahtera. Semua yang sudah dijalankan Menteri Eko dan Kemendes PDTT kedepan khususnya kalau membangun sistem model dan konektivitas desa, yakin Indonesia bisa bangun desa terus,” ujarnya optimistis.

    Bupati Banyuwangi Azwar Anas juga mengapresiasi peluncuran buku ini. Menurutnya ini momentum luar biasa dari desa-desa.

    “Beliau (Menteri Eko) berbicara makro ekonomi dulu, dan memberi pandangan baru. Homestay-homestay di kota saya (Banyuwangi) pernah disidak sama beliau. Jadi perlu ada afirmatif action tentang dana desa, harus ada transfer teknologi dan inovasi, pelayanan yang berbasis digital, banyakin homestay daripada hotel, suatu daerah disebut maju bukan karena banyak hotelnya tapi berapa jumlah homestay yang dibuat rakyatnya.”

    Sementara itu dari sisi akademisi, Rektor IPB Arif Satria mengatakan bahwa Menteri Eko ini kontekstual, intelegent, connecting people, dan visioner. Dan menurutnya itu leadership yang dbutuhkan saat ini.

    “Akademi desa adalah sebuah era transformasi masyarakat desa punya digital leterasi. Dengan buku ini lebih terdokumentasi, jadi bisa untuk bahan pembelajaran,” ujarnya

    Sejalan dengan hal tersebut, Tanri Abeng mengatakan bahwa semuanya tergantung pemimpinnya. Menteri Eko ini dinilai memahami ilmu manajeman.

    “Kemajuan yang bisa diciptakan dalam waktu yang relatif singkat 4 tahun, belaiu mampu memanage. Terjadi pertumbuhan baru di desa, kuncinya leadership, manajemen, dan SDM,” pungkasnya.(*)

     

    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2740/mendes-bukukan-sukses-dana-desa-berjudul-rural-ekonomics-ii-menyakini-desa-mau-mampu-membangun

  • Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional P3MD Jawa Timur 2018

    Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional P3MD Jawa Timur 2018

    Satuan Kerja P3MD
    Dinas Pemberdayaan Masyarakat

    Provinsi Jawa Timur

    Membutuhkan Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)
    Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut

    1. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Ditujukan bagi pelamar dengan Domisili tempat tinggal di Provinsi Jawa Timur, dan bersedia ditempatkan di Kecamatan dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.
    2. Pendamping Lokal Desa (PLD) Ditujukan bagi pelamar yang berdomisili di Kecamatan yang kosong sebagaimana keterangan
      kecamatan kosong dibawah ini.

    Kuota Pendamping pada Kecamatan yang Kosong
    Kuota Pendamping yang akan direkrut:

    Persyaratan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)

    1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III);
    2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan 0 (nol) tahun untuk Strata 1 (S-1);
    3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
    4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
    5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
    6. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
    7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
    8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
    9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan interne
    10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
      11. Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
      12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

    Persyaratan Pendamping Lokal Desa (PLD)

    1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
    2. Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
    3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
    4. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
    5. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
    6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
    7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
      8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
      9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
      10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
      11. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
      12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.

    Jangka Waktu Pengumuman
    Pengumuman ini berlaku dan di tayangkan mulai tanggal 06 s.d 09 Desember 2018 pada :

    1. Papan Pengumuman Kantor Dinas PMD Kabupaten/Kota;
      2. Papan Pengumuman Kantor Kecamatan Lokasi P3MD se Jatim;
      3. Papan Pengumuman Kantor Desa Lokasi P3MD se Jatim;
      4. Papan Pengumuman Kantor/Sekretariat Pendamping P3MD Kabupaten/Kota;
      5. Website www.dpmd.jatimprov.go.id ;
      6. Website www.desahebat.com .

    Waktu Pendaftaran

    • Pendaftaran dibuka pada hari Jumat, tanggal 07 Desember 2018, pukul 09.00 WIB;
    • Pendaftaran ditutup pada hari Minggu, tanggal 09 Desember 2018, pukul 12.00 WIB.
    • Tata Cara Pendaftaran
      Pendaftaran HANYA dilakukan secara online melalui Website : www.satkerp3mdjawatimur.id

    Informasi Selengkapnya download di bawah ini:

    Revisi Pengumuman Penambahan Kuota Pendamping Desa:

    [download id=”91″]

     

  • Materi Rapat Koordinasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pelayanan Sosial Dasar Tahun Anggaran 2018

    Materi Rapat Koordinasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pelayanan Sosial Dasar Tahun Anggaran 2018

    Kumpulan Materi yang disampaikan dalam kegiatan rapat koordinasi tenaga ahli pemberdayaan masyarakat bidang pelayanan sosial dasar (TA PSD) tahun anggaran 2018. Kegiatan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 2-5 desember 2018. Materi ini dibagikan dengan tujuan agar menjadi tambahan referensi bacaan sehingga dapat menunjang proses pendampingan desa khususnya di bidang pelayanan sosial dasar.

    materi sebagai berikut:

    [download id=”83″]

    [download id=”84″]

    [download id=”85″]

    [download id=”86″]

    [download id=”87″]

    [download id=”88″]

    [download id=”89″]

  • Materi FGD: Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pengawasan Dana Desa

    Materi FGD: Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pengawasan Dana Desa

    Materi Focus Group Discussion (FGD) diselenggarakan oleh Kementerian Desa PDTT di Surabaya pada tanggal 21-23 November 2018 Hotel Aria Centra Surabaya. Berikut kami bagikan semoga dapat menjadi materi tambahan dalam mendorong partisipasi masyarakat desa.

    [download id=”77″]

    [download id=”78″]

    [download id=”79″]

    [download id=”80″]

    [download id=”81″]

    [download id=”82″]

  • DESA DAN PENDAMPING DESA DIBERI PENGHARGAAN OLEH KEMENDES PDTT

    DESA DAN PENDAMPING DESA DIBERI PENGHARGAAN OLEH KEMENDES PDTT

    JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan penghargaan kepada sejumlah desa dan pendamping desa terbaik. Penghargaan tersebut diberikan pada kegiatan Simposium Desa Menjemput Asa dan Deklarasi Program Literasi Desa, Deklarasi Program Desa Bebas Narkoba, Peluncuran Majalah Wanua di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (29/11).

    Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid mengatakan, penghargaan tersebut adalah bentuk apresiasi terhadap desa dan kerja keras para pejuang desa. Penghargaan desa terbaik dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni kategori penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; kategori prioritas penggunaan dana desa dan padat karya tunai; kategori prakarsa dan inovatif; dan kategori pelayanan informasi dan transparansi publik.

    “Untuk penghargaan bagi pejuang pendamping desa teladan, ini mewakili dari tiga wilayah Indonesia. Yakni wilayah timur, tengah, barat,” ujarnya.

    Terkait kegitan simposium Desa Menjemput Asa tersebut, Taufik Madjid mengatakan, adalah bagian dari upaya bersama dalam rangka refleksi empat tahun perjalanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam rangka melaksanakan mandat Undang-Undang Desa. Dalam simposium tersebut, juga dideklarasikan literasi desa sebagai bagian dari akademi desa 4.0 untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di perdesaan.

    “Kita juga deklarasikan (program) desa bebas Narkoba bekerja sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), meluncurkan Suara Desa untuk laporan streaming ke seluruh desa, launching majalah Wanua sebagai nama asli dari desa kita. Kemudian bersama ombudshman juga kita luncurkan buku desa kontra urbanisasi,” paparnya.

    Adapun penerima penghargaan desa terbaik kategori penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di antaranya: Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunung Kidul; Desa Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara; dan Desa Bonto Jai Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng.

    Selanjutnya penerima penghargaan desa terbaik kategori prioritas penggunaan dana desa dan padat karya tunai di antaranya: Desa Bantala Kecamatan Lowalema Kabupaten Flores Timur; Desa Pagerharjo Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulonprogo; dan Desa Ngrance Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.

    Selanjutnya penerima penghargaan desa terbaik kategori prakarsa dan inovatif di antaranya: Desa Kundur Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepuluan Meranti; Desa Wukirsari Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman; dan Desa Maspul Kecamatan Sebatik Tengh Kabupaten Nunukan.

    Kemudian penerima penghargaan desa terbaik kategori pelayanan informasi dan transparansi publik di antaranya: Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro; Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi; dan Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kertanegara.

    Adapun penghargaan pendamping desa teladan untuk Indonesia Wilayah Barat yakni Ulil Himmah, PLD Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro; Asep Deni William, PD Kecamatan Madalaya Kabupaten Bandung; dan Siti Mubarokah, PDTI Kecamatan Kecong Kabupaten Jember.

    Selanjutnya penghargaan pendamping desa teladan untuk Indonesia Wilayah Tengah yakni Suksoro, PLD Kecamatan Malinao Kota, Kabupaten Malinao; Jusbal, PD Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa; dan Monalisa PDTI Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur.

    Kemudian penghargaan pendamping desa teladan untuk Indonesia Wilayah Timur yakni Haris Molle, PLD Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon; Santi Hardini, PD Kecamatan Woloa, Kabupaten Buton; dan Moh Dari Is Takome, PDTI Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.(*)

    sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2735/kemendes-pdtt-berikan-penghargaan-kepada-desa-dan-pendamping-desa-terbaik

  • DORONG INOVASI DESA UNTUK PERCEPATAN EKONOMI DI DESA

    DORONG INOVASI DESA UNTUK PERCEPATAN EKONOMI DI DESA

    SEMARANG – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tahun depan pembangunan desa melalui dana desa difokuskan pada pemberdayaan ekonomi dan inovasi desa. Hal tersebut disampaikan pada saat acara Sarasehan Pengelolaan Dana Desa Se-Jawa Tengah Tahun 2018 di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang, yang diikuti Kepala Desa dan Pendamping Desa se-Jawa Tengah, Kamis (22/11).
    “Ke depan, dana desa digunakan untuk perbaikan/pemberdayaan ekonomi dan inovasi. Banyak sekali desa wisata yang bisa dikembangkan. Ada desa yang angkat urusan air untuk wisata, misalnya. Kedua, hal-hal yang bersifat produksi. Di desa ada produksi kopi. Sekarang dijual kalau bisa dalam bentuk sudah jadi, ada packaging-nya, atau barang setengah jadi, sehingga dijual tidak dalam bentuk mentahan lagi, sehingga ada nilai tambah,” ungkapnya.
    Presiden melanjutkan, hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) harus diperhatikan, yaitu yang meliputi pemberdayaan ekonomi dan inovasi. Pembangunan SDM menurutnya merupakan investasi jangka panjang. Dan meminta yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, suasana belajar di desa ditingkatkan.
    “Misal yang berkaitan dengan stunting, jadi perhatian kita semua. Posyandu dihidupkan, pemberian makanan tambahan, sekolah dan pendidikan, jangan sampai ada anak di desa yang tidak sekolah. Kita semua harus kompak agar yang namanya dana desa betul-betul bermanfaat bagi rakyat yang ada di desa,” terangnya.
    Selama empat tahun pemerintahan Pesiden Joko Widodo dan  Wakil Presiden Jusuf Kalla, menjadikan desa bintang utama pembangunan. Menurutnya membangun desa berarti membangun Indonesia yang asli. “Desa selalu ada di pikiran dan hati saya karena saya orang desa,” ungkapnya bangga.
    Dalam perjalanan empat tahun dana desa terus naik signifikan dari Rp20 Triliun , kemudian Rp47 Triliun, tahun berikutnya Rp60 Triliun, pada tahun 2018 Rp60 Triliun, dan pada tahun 2019 Rp70 Triliun.
    “Naik naik naik terus. Apa yg dihasilkan dari dana desa? Yang kita harapkan dana ini jangan ada kembali lagi ke kota apalagi ke Jakarta. Saat membelanjakan dana itu gunakan material yang ada di desa itu. Beli bahan baku di desa, maksimal kecamatan. Tanpa perputaran uang di desa mustahil ada kesejahteraan.
    Kedua, gunakan tenaga kerja dari masyarakat setempat dengan Padat Karya Tunai sehingga uang tersebar dan terdistribusi ke masyarakat. Dana yang ‘di-tembak-kan (dana desa) harus fokus dan tepat, jangan diecer-ecer,” pesannya di hadapan para kepala desa dan pendamping desa.
    Selanjutnya, Ia menanggapi keluhan kepala desa dan pendamping desa terkait laporan pertanggungjawaban/SPJ yang masih menyulitkan, dia berjanji tahun depan akan mengubah undang-undang untuk mempermudah laporan.
    “Akan mengubah undang-undang untuk mempermudah membuat laporan SPJ. (Namun) Penyusunan laporan dan pengelolaan keuangan harus sesuai azas,” pungkasnya.
    Senada dengan hal itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan dana desa yang pada tahun depan lebih banyak dipakai untuk peningkatan Sumber Daya Manusia, melalui pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi desa akan terus dibantu oleh pendamping desa. Dengan adanya pendamping desa ini diharapkan bisa memunculkan potensi dan inovasi di desa-desa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa.
    “Pelatihan kepada pendamping desa ini terus dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pendamping desa. Salah satunya untuk menggenjot program inovasi desa. Karena dengan inovasi desa, desa-desa lebih cepat maju,” tutupnya.
    Dalam acara tersebut turut hadir Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.(*)
    sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2726/presiden-joko-widodo-dorong-inovasi-desa-untuk-percepatan-ekonomi-di-desa
  • Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Pelaksana Kegiatan

    Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Pelaksana Kegiatan

    Contoh Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Pelaksana Kegiatan Lengkap dengan Pakta Integritas.

    berikut ini adalah contoh SK Kepala Desa Tentang Tim Pelaksana Kegiatan Lengkap dengan Pakta Integritas. harapannya dapat memberikan format dan gambaran tentang SK TPK. tidak menutup kemungkinan format ini berbeda dengan daerah lain.

     

    KEPUTUSAN KEPALA DESA
    DESA ………. KECAMATAN ………. KABUPATEN ………
    NOMOR :  ….. /       /……./……..
    TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA (TPK)

    DESA ……. TAHUN ……
    KEPALA DESA ……………

    Selengkapnya tentang SK TPK download di bawah ini:

    [download id=”76″]

     

  • PENGUMUMAN REKRUTMEN MANDIRI PENGISIAN KEKOSONGAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) TAHUN 2018 PROVINSI BENGKULU

    PENGUMUMAN REKRUTMEN MANDIRI PENGISIAN KEKOSONGAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) TAHUN 2018 PROVINSI BENGKULU

    PENGUMUMAN REKRUTMEN MANDIRI PENGISIAN KEKOSONGAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP)
    TAHUN 2018
    PROVINSI BENGKULU
    PROVINSI BENGKULU

    A. PENEMPATAN DESA

    1. Pendamping Lokal Desa (PLD)

    B. PENEMPATAN KECAMATAN

    1. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
      2. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI

    C. Persyaratan dan kuota Pendamping Lokal Desa (PLD) :

    • Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
    • Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan /atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
    • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader
    • Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
    • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
      Kuota 43 Orang :

    Kabupaten Bengkulu Selatan 2 Orang:

    Kecamatan Manna 1 Orang
    Kecamatan Pino Raya 1 Orang
    Kabupaten Rejang Lebong 2 Orang:

    Kecamatan Bermani Ulu 1 Orang
    Kecamatan Sindang Beliti Ulu 1 Orang
    Kabupaten Bengkulu Utara 10 Orang:

    Kecamatan Enggano 1 Orang
    Kecamatan Kerkab 1 Orang
    Kecamatan Kota Argamakmur 1 Orang
    Kecamatan Giri Mulya 1 Orang
    Kecamatan Batik Nau 1 Orang
    Kecamatan Putri Hijau 1 Orang
    Kecamatan Air Besi 1 Orang
    Kecamatan Air Padang 1 Orang
    Kecamatan Marga Sakti Sebelat 2 Orang
    Kabupaten Kaur 4 Orang:

    1. Kecamatan Tanjung Kemuning 1 Orang
    2. Kecamatan Maje 1 Orang
    3. Kecamatan Semidang Gumai 1 Orang
    4. Kecamatan Lungkang Kule 1 Orang

    Kabupaten Seluma 9 Orang :

    Kecamatan Talo 2 Orang
    Kecamatan Semidang Alas 2 Orang
    Kecamatan Air Periukan 1 Orang
    Kecamatan Seluma Barat 1 Orang
    Kecamatan Seluma Utara 1 Orang
    Kecamatan UluTalo 2 Orang
    Kabupaten Mukomuko 5 Orang

    Kecamatan Pondok Suguh 1 Orang
    Kecamatan Ipuh 1 Orang
    Kecamatan Selagan Raya 1 Orang
    Kecamatan Penari 2 Orang
    Kabupaten Lebong 1 Orang :
    1. Kecamatan Rimbo Pengadang 1 Orang

    Kabupaten Bengkulu Tengah 10 Orang :

    Kecamatan Karang Tinggi 1 Orang
    Kecamatan Talang Empat 1 Orang
    Kecamatan Pematang Tiga 1 Orang
    Kecamatan Pagar Jati 4 Orang
    Kecamatan Merigi Sakti 1 Orang
    Kecamatan Pondok Kubang 1 Orang
    Kecamatan Bang Haji 1 Orang

    D. Persyaratan dan kuota Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
    Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma Ill (D-III);
    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma Ill (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-I);
    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
    Kuota 5 Orang terdiri dari:

    1. Kabupaten Bengkulu Utara :1 Orang Kecamatan Air Padang 1 Orang
    2. Kabupaten Seluma :1 Orang Kecamatan Sukaraja 1 Orang
    3. Kabupaten Mukomuko :1 Orang Kecamatan Selagan Raya 1 Orang
    4. Kabupaten Bengkulu Tengah : 2 Orang Kecamatan Pondok Kelapa 1 Orang Kecamatan Bang Haji 1 Orang

    E. Persyaratan dan kuota Pendamping Desa Teknik lnfrastruktur (PDTI)
    Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma Ill (D-III);
    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan 0 (nol) tahun untuk Strata 1 (S-I);
    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun
    Kuota 6 Orang terdiri dari :
    Kabupaten Kaur :1 Orang
    Kabupaten Bengkulu Utara :1 Orang
    Kabupaten Mukomuko :3 Orang
    Kabupaten Bengkulu Tengah :1 Orang

    F. Waktu Pendaftaran
    Pendaftaran di Buka Pada Tanggal 21 – 27 November 2018

    G. Tata cara Pendaftaran
    Lamaran ditujukan kepada Satker P3MD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu
    Berkas lamaran diantar langsung ke Panitia pada jam kerja dengan Alamat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu Jl, Cendana No 18 Telp. (0736) 21383,21654 Bengkulu
    Berkas Lamaran diterima oleh Panitia paling lambat Tanggal 27 November 2018 Pukul 16.00 WIB

    Nb:

    Untuk PDP dan PLD diutamakan berdomisili di Kecamatan sesuai kuota serta PDTI diutamakan berdomisili di Kabupaten sesuai kuota.
    Pengumuman juga dapat di lihat website Dinas PMD Provinsi Bengkulu : http://dpmd.bengkuluprov.go.id
    Peserta wajib mencantumkan kode Posisi yang dilamar pada sudut kanan atas amplop (Pendamping Lokal Desa =PLD, Pendamping Desa Pemberdayaan =PDP, Pendamping Desa Teknik Infarstruktur=PDTI)

    Bengkulu, 19 November 2018
    PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA

    TTD

    RIDHONA HERDIAN, ST
    NIP.19870620 201402 1 001

    Pertanyaan seputar berkas lamaran :

    1. Berkas lamaran apa aja pak? Jawaban : sesuai persyaratan semua harus dibuktikan dengan data tertulis. surat lamaran dan daftar riwayat hidup Umur dan domisili dibuktikan dgn copy KTP Lulus d3/S1 dibuktikan dengan copy ijazah dan transkrip Punya pengalaman kerja di pemberdayaan dibuktikan dgn surat keterangan/pengalaman kerja/sertifikat pas photo 3*4 warna 2 lbr
    2. Surat lamaran ditulis tangan/ketik ? Jawaban : kedua boleh asal jelas dibaca
    3. Foto apakah dilampirkan ? Jawaban : persyaratan lamaran kerja foto adalah wajib ukuran 3*4 setidaknya 2 lembar berwarna
    4. Umur saya blm cukup, apakah bisa mengikuti ? Jawaban : persyaratan umur adalah seleksi administrasi yg pertama

  • PERMENDESA PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

    PERMENDESA PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

    PERMENDESA PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019,  Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

    PERMENDESA PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

    download di bawah ini:

    [download id=”75″]

  • Kunjungan 2 Desa Kecamatan Turen Replikasi Inovasi Mina Padi Desa Sukowilangun

    Kunjungan 2 Desa Kecamatan Turen Replikasi Inovasi Mina Padi Desa Sukowilangun

    Pasca Bursa Inovasi Desa (BID) Kabupaten Malang yang diadakan pada 15 Oktober 2018 di Dome Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Desa diminta untuk mencari inovasi yang sesuai dengan kondisi desa masing-masing. Setelah menemukan inovasi yang diperlukan, desa mengisi kartu komitmen. Kartu komitmen menjadi bukti ketertarikan inovasi di suatu desa. Tahapan inovasi selanjutnya adalah replikasi inovasi. Replikasi memberikan peluang kepada desa untuk berkunjung dan melihat langsung inovasi di desa yang telah dipilih.

    Hari Kamis tanggal 8 November 2018, Desa Sukowilangun Kecamatan Kalipare menerima kunjungan dari Desa Undaan dan Desa Tawangrejeni Kecamatan Turen. Kunjungan ini merupakan tindaklanjut dari kartu komitmen yang sudah diisi oleh desa tersebut. Berkunjung ke Desa Sukowilangun untuk belajar bagaimana mina padi di lahan tadah hujan dibuat. Ronmbongan yang hadir terdiri dari Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Turen, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Turen, dan Perangkat Desa dari kedua desa tersebut. Rombongan sampai di balai desa pukul 10.30WIB, diterima TPID Kecamatan Kalipare, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Kepala Desa Sukowilangun. Kegiatan seremonial diawali dengan sambutan Kepala Desa Sukowilangun, dilanjutkan dengan penyampaian sekilas tentang Mina Padi di Lahan Tadah Hujan. Antusias peserta kunjungan terlihat menyimak serius materi yang di sampaikan di Balai Desa Sukowilangun itu.

    Setelah penyampaian materi, peserta diajak langsung ke lahan mina padi. Lokasi mina padi tertelak di Dusun Kopral berjarak sekitar 500 meter dari kantor Desa Sukowilangun. Melihat kondisi lahan mina padi menjadi banyak pelajaran yang dapat dipetik oleh rombongan dari desa undaan dan tawangrejeni. Diantaranya tentang teknik tanam padi di lahan kering, pengaturan sirkulasi air, bahan dan biaya untuk membuat media tanam mina padi, sharing penanganan hama tanaman, proses pembesaran ikan.

    Sesuai dengan rekap hasil BID Kabupaten Malang, terdapat 4 desa yang tertarik untuk mereplikasi inovasi Mina Padi di Lahan Tadah Hujan desa sukowilangun. Desa yang tertarik diantaranya; Desa Undaan, Desa Tawangrejeni, Desa Talangsuko, Desa Sitirejo. Penyesuain jadwal kunjungan untuk kegiatan replikasi inovasi masih terus dikoordinasikan agar dapat maksimal dalam proses replikasi inovasi. Sharing informasi kepada Desa Luar Sukowilangun diharapkan mampu memberi bekal untuk melakukan inovasi dalam kegiatan menanam padi.

    Inovasi Mina Padi di Lahan Tadah Hujan Desa Sukowilangun menjadi inovasi menanam padi tanpa harus bergantung pada musim hujan. Kegiatan penanaman padi dengan metode mina padi terus digalakkan Kelompok Tani Suka Maju secara bertahap di desa Sukowilangun khususnya di lahan-lahan yang potensial. Harapan kedepan lahan-lahan yang biasanya menganggur di musim kemarau dapat dimaksimalkan dengan Inovasi Mina Padi di Lahan Tadah Hujan. Selain mudah dan murah, metode ini juga menjadi peluang usaha yang menjanjikan. (By.PLD_PD)

     

    Foto Kegiatan