Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Kamis, Februari 9, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
DORONG INOVASI DESA UNTUK PERCEPATAN EKONOMI DI DESA

DORONG INOVASI DESA UNTUK PERCEPATAN EKONOMI DI DESA

admin by admin
November 29, 2018
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SEMARANG – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tahun depan pembangunan desa melalui dana desa difokuskan pada pemberdayaan ekonomi dan inovasi desa. Hal tersebut disampaikan pada saat acara Sarasehan Pengelolaan Dana Desa Se-Jawa Tengah Tahun 2018 di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang, yang diikuti Kepala Desa dan Pendamping Desa se-Jawa Tengah, Kamis (22/11).
“Ke depan, dana desa digunakan untuk perbaikan/pemberdayaan ekonomi dan inovasi. Banyak sekali desa wisata yang bisa dikembangkan. Ada desa yang angkat urusan air untuk wisata, misalnya. Kedua, hal-hal yang bersifat produksi. Di desa ada produksi kopi. Sekarang dijual kalau bisa dalam bentuk sudah jadi, ada packaging-nya, atau barang setengah jadi, sehingga dijual tidak dalam bentuk mentahan lagi, sehingga ada nilai tambah,” ungkapnya.
Presiden melanjutkan, hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) harus diperhatikan, yaitu yang meliputi pemberdayaan ekonomi dan inovasi. Pembangunan SDM menurutnya merupakan investasi jangka panjang. Dan meminta yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, suasana belajar di desa ditingkatkan.
“Misal yang berkaitan dengan stunting, jadi perhatian kita semua. Posyandu dihidupkan, pemberian makanan tambahan, sekolah dan pendidikan, jangan sampai ada anak di desa yang tidak sekolah. Kita semua harus kompak agar yang namanya dana desa betul-betul bermanfaat bagi rakyat yang ada di desa,” terangnya.
Selama empat tahun pemerintahan Pesiden Joko Widodo dan  Wakil Presiden Jusuf Kalla, menjadikan desa bintang utama pembangunan. Menurutnya membangun desa berarti membangun Indonesia yang asli. “Desa selalu ada di pikiran dan hati saya karena saya orang desa,” ungkapnya bangga.
Dalam perjalanan empat tahun dana desa terus naik signifikan dari Rp20 Triliun , kemudian Rp47 Triliun, tahun berikutnya Rp60 Triliun, pada tahun 2018 Rp60 Triliun, dan pada tahun 2019 Rp70 Triliun.
“Naik naik naik terus. Apa yg dihasilkan dari dana desa? Yang kita harapkan dana ini jangan ada kembali lagi ke kota apalagi ke Jakarta. Saat membelanjakan dana itu gunakan material yang ada di desa itu. Beli bahan baku di desa, maksimal kecamatan. Tanpa perputaran uang di desa mustahil ada kesejahteraan.
Kedua, gunakan tenaga kerja dari masyarakat setempat dengan Padat Karya Tunai sehingga uang tersebar dan terdistribusi ke masyarakat. Dana yang ‘di-tembak-kan (dana desa) harus fokus dan tepat, jangan diecer-ecer,” pesannya di hadapan para kepala desa dan pendamping desa.
Selanjutnya, Ia menanggapi keluhan kepala desa dan pendamping desa terkait laporan pertanggungjawaban/SPJ yang masih menyulitkan, dia berjanji tahun depan akan mengubah undang-undang untuk mempermudah laporan.
“Akan mengubah undang-undang untuk mempermudah membuat laporan SPJ. (Namun) Penyusunan laporan dan pengelolaan keuangan harus sesuai azas,” pungkasnya.
Senada dengan hal itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan dana desa yang pada tahun depan lebih banyak dipakai untuk peningkatan Sumber Daya Manusia, melalui pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi desa akan terus dibantu oleh pendamping desa. Dengan adanya pendamping desa ini diharapkan bisa memunculkan potensi dan inovasi di desa-desa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa.
“Pelatihan kepada pendamping desa ini terus dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pendamping desa. Salah satunya untuk menggenjot program inovasi desa. Karena dengan inovasi desa, desa-desa lebih cepat maju,” tutupnya.
Dalam acara tersebut turut hadir Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.(*)
sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2726/presiden-joko-widodo-dorong-inovasi-desa-untuk-percepatan-ekonomi-di-desa
Post Views: 1,339
Tags: kemendes

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
DESA DAN PENDAMPING DESA DIBERI PENGHARGAAN OLEH KEMENDES PDTT

DESA DAN PENDAMPING DESA DIBERI PENGHARGAAN OLEH KEMENDES PDTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In