Tag: pendamping desa

  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai

    Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai

    Kunjungan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar ke Bireuen disambut seribuan Pendamping Desa (PD) di halaman Gedung Hj Fauziah Convention Hall Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen, Jumat (4/8/2023) sore.

    Mendes PDTT didampingi anggota DPR RI Komisi V, H Ruslan M Daud dan pejabat lainnya.

    Dalam sambutannya antara lain menyebutkan, tugas Pendamping Desa (PD) bukan melakukan pendampingan kepala desa, tetapi kewajibannya memberdayakan masyarakat desa dan peningkatan sumber daya desa.

    Pertemuan dengan para pendamping desa untuk meningkatkan sinergitas dan konsolidasi dalam pemberdayaan masyarakat desa dengan seribuan pendamping desa. Para pendamping desa katanya, mulai dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD), Tim Pendamping Profesional, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) bagian dari meningkatkan kinerja dan konsolidasi karena PD merupakan anak kandung
    Kemendes.

    Ditambahkan, akhir-akhir ini mendengar ada kepala desa melakukan korupsi, tidak bisa disalahkan pendamping desa, karena mereka bukan pendampingan kepala desa, tapi bertugas meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa.

    Ditambahkan tugas pendamping desa tidak akan pernah selesai maka keberadaan PD sangat penting. “Saya katakan tugas PD tidak pernah selesai, maka sangat penting SDM harus meningkat dan akan digelar peningkatan kapasitas, sertifikasi khusus PLD,” sebut menteri mendapat sambutan meriah dari para pendamping desa.

    Menteri mengakui akhir-akhir ini banyak yang mempermasalahkan keberadaan pendamping desa, mereka belum bisa bekerja maksimal karena berbagai sebab. Salah satunya, kata Abdul Halim seorang PDL selama ini mendampingi empat desa, nantinya akan diusulkan satu PLD satu desa, sehingga program pemberdayaan masyarakat terlaksana dengan baik.

    Kunjungan kerja ke Bireuen, Abdul Halim Iskandar didampingi anggota DPR RI Komisi V, H Ruslan M Daud dan turut menyampaikan arahan dalam pertemuan dengan para pendamping desa dari Aceh Tamiang, Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah.

    Dalam pertemuan tersebut, Mendes PDTT juga menyerahkan santunan kepada ahli waris keluarga pendamping desa yang meninggal dunia. Kemendes PDTT mengakui, kekompakan PD di Aceh kuat dan harus jadi satu squat yang kuat, apabila ada PD yang sakit harus menyatu sama rasa.

    “PD harus solid, kalau tidak solid tidak akan kuat menjadi pilar Kemendes, karena PD merupakan anak kandung Kemendes,” ujarnya.(*)

    sumber: https://aceh.tribunnews.com/2023/08/04/mendes-pdtt-disambut-seribuan-pd-tugas-pd-bukan-pendampingan-kepala-desa.

  • PENDAMPING DESA SALAH SATU KUNCI PERFORMA KEMENDES PDTT

    PENDAMPING DESA SALAH SATU KUNCI PERFORMA KEMENDES PDTT

    Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar didampingi Plt. Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rosyidah Rachmawaty dan Staf Khusus Menteri, Abdul Malik Haramain beri arahan  dalam kegiatan Training of Trainers (TOT) Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional P3PD tahap III di Hotel Salak Padjajaran Bogor, Senin (14/12/2020).

    Dalam arahannya, Abdul Halim Iskandar atau yang karib disapa Gus Menteri ini dengan tegas mengatakan, salah satu kunci keberhasilan performa Kemendes PDTT ada di pendamping desa.

    “Kenapa pendamping selalu saya pikirkan? Karena sejak awal sudah saya sampaikan ke teman-teman di Kemendes PDTT, salah satu kunci performa Kemendes PDTT itu ada di pendamping,” ujar Gus Menteri.

    Tugas baru pendamping desa ke depan, kata Gus Menteri, adalah pemutakhiran data Sistem Informasi Desa (SID) milik Kemendes PDTT yang akan memuat semua data desa di seluruh Indonesia menjadi salah satu indikatornya.

    Menurutnya, dengan terlatih dan teredukasinya pendamping desa akan dapat membantu dan mengupdate SID di setiap saat.

    “Karena basis utama yang bisa menunjukkan dan memberikan dukungan eksistensi Kemendes PDTT adalah data, bukan yang lain,” jelas Gus Menteri.

    “Nah, kalau kita tidak bisa memberikan sajian data yang valid dan update, maka kita tidak akan bisa memberikan satu perawatan yang tinggi terhadap keberadaan Kemendes PDTT,” sambungnya.

    Dengan data valid dan terupdate yang diperoleh, lalu kemudian dianalisis dan diinformasikan ke publik oleh Kemendes PDTT, di situlah Ia meyakini jika data Kemendes PDTT akan menjadi referensi.

    Ia berharap, dengan adanya ToT ini dapat memberikan transformasi pengetahuan dan keterampilan seluruh pendamping desa.

    “Saya berharap betul bahwa kegiatan ToT ini menghasilkan satu produk yang akhirnya betul-betul bisa memberikan transformasi pengetahuan dan keterampilan kepada seluruh pendamping meskipun tentu dengan segala keterbatasan yang ada,” ungkapnya.

    Selain itu, Gus Menteri juga meminta para pendamping untuk terus menyosialisasikan kebijakan-kebijakan Kemendes PDTT. Hal itu diharapkan agar perencanaan pembangunan desa bisa selaras dengan kebijakan-kebijakan Kemendes PDTT.

    “Kuncinya juga di pendamping desa, dalam upaya memberikan arahan dan motivasi kepada pengambil kebijakan di desa untuk berjalan sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Kemendes PDTT.” Tutup Gus Menteri.

  • MENTERI HALIM: KAPASITAS PENDAMPING DESA HARUS DITINGKATKAN

    MENTERI HALIM: KAPASITAS PENDAMPING DESA HARUS DITINGKATKAN

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menerima kunjungan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola di ruang kerjanya, Rabu (5/2).
    Pertemuan tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas pendamping desa.
    “Tahun ini memang kita moratorium pengisian kekurangan (pendamping desa). Saya ingin fokus ke capacity building (pengembangan kapasitas),” ujar Menteri Halim.
    Menteri Halim mengatakan, pengembangan kapasitas penting untuk memastikan kualitas pendamping desa mumpuni dari berbagai aspek.
    Menteri Halim berharap pendamping desa mudah beradaptasi dan tanggap terhadap permasalahan-permasalahan baru di desa.
    “Nanti ada assessment juga untuk pendamping desa. Bisa drop kalau tidak ada peningkatan kapasitas,” ujar Menteri Halim.
    Terkait hal tersebut, Longki Djanggola mengatakan, Sulawesi Tengah sendiri memiliki sekitar 1.800 desa dengan jumlah pendamping desa sebanyak 800 orang.
    Dari 800 pendamping desa tersebut, 50 diantaranya mengundurkan diri karena telah miliki profesi dan pekerjaan lain.
    “50 pendamping desa mengundurkan diri karena ada yang sudah jadi guru, tenaga kontrak, dan lain-lain,” ujar Longki Djanggola.
    Longki mengakui, banyaknya program pemerintah yang fokus ke desa memiliki dampak signifikan terhadap peningkataan taraf hidup masyarakat desa.
    Longki mengatakan, diturunkannya anggaran langsung ke desa berdampak besar pada peningkatan perputaran uang perdesaan.
    “Sekarang perputaran uang ada di desa. Jadi betul-betul masyarakat desa itu hidup. Tinggal bagaimana memanage-nya (mengelola),” ujar Longki.
    Pertemuan tersebut juga membahas tentang pengembangan kawasan transmigrasi di Sulawesi Tengah.
    Program transmigrasi di Sulawesi Tengah memiliki kontribusi besar terhadap proses pembangunan daerahnya.
    “Peranan transmigrasi begitu besar,” ujar Longki.
    sumber: https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/3090/menteri-halim-kapasitas-pendamping-desa-harus-ditingkatkan
  • Tenaga Pendamping P3MD Teken Kontra 2020, Harus Lebih Baik dari 2019

    Tenaga Pendamping P3MD Teken Kontra 2020, Harus Lebih Baik dari 2019

    Pendampingan Desa atau Nagari di Sumatera Barat tahun 2020 diwanti-wanti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Propinsi Sumatera Barat, Drs. H. Syafrizal, MM harus lebih baik dari tahun sebelumnya.

    Penandatanganan Kontrak Tenaga Pendamping P3MD Sumbar dihadiri sebanyak 80 orang Tenaga Ahli Pendamping Profesional (TAPM) dan perwakilan Pendamping Desa dari 14 Kabupaten yang mendapat Dana Desa di Sumatera Barat.

    Penandatanganan Kontrak juga disaksikan oleh Koordinator Propinsi KPW II P3MD Sumbar, Feri Irawan, dan Koordinator PID Sumbar, Khairul Anwar yang akrap dipanggil dengan Tan Rajo.

    Sebelumnya dilakukan penandatanganan kontrak, seluruh TAPM dan Pendamping Desa telah dilakukan penilaian kinerja pendampingan selama tahun 2019 yang dilakukan oleh DPMN Sumbar Bersama Konsultan Pendamping Wilayah II Program Pembangunan dan Pendampingan Masyarakat Desa (P3MD Sumbar).

    Dari hasil penilaian tersebut, kalau kinerja Pendampingan di Sumatera Barat secara umum berjalan dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan dapatnya Pemerintah Propinsi Sumatera Barat sebagai salah satu Pembina terbaik Dana Desa di Indonesia tahun 2019

    “Keberhasilan Pemerintah Sumbar dalam Pendampingan Desa/Nagari tidak terlepas dari Tenaga Pendamping yang ada sekarang. Karena itu DPMN Sumbar Bersama KPW P3MD Sumbar menilai kawan-kawan Tenaga Ahli P3MD dan Pendamping Desa layak untuk dilanjutkan,” tegas Syafrizal.

    Namun demikian, ia meminta agar pendampingan Desa/Nagari tahun 2020 harus jauh lebih baik lagi pada tahun 2019.

    Berapa kekurangan yang masih ada harus dihilangkan dan yang terpenting, katanya, memasuki tahun 2020 ini, tekad dan semangat yang dikembangkan oleh Tenaga Pedamping harus diperbarui dengan komitmen yang lebih kuat lagi sesuai dengan etos dan semangat dimiliki tenaga pendamping.

    Selain memperbarui semangat dan etos kerja, tahun 2020 ini, DPMN Sumbar Bersama seluruh tenaga pendamping, akan fokus pada beberapa kerja pendampingan dan pemberdayaan dalam pembangunan desa/Nagari.

    “Di antaranya mendorong munculnya kerjasama dengan desa/nagari dengan berbagai Lembaga seperti Perguruan Tinggi, LSM, Perantau atau Lembaga-lembaga lain yang dapat terlibat dalam pembangunan desa/nagari. Akan ada group WA sendiri yang melibatkan DPMN, KPW dan Tenaga Ahli dalam mendorong kerjasama desa/nagari ini,” tegasnya.

    Disamping mendorong kerjasama desa, program lain yang didorong adalah soal kegiatan perhutanan masyarakat, pembinaan desa adat dan kegiatan- kegiatan lain yang telah menjadi prioritas kegiatan Dana Desa sesuai yang diatur dengan Permendes -PDTT No 11 Tahun 2019, Prioritas Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.

    “Dalam beberapa bulan ke depan saya juga mengingatkan kawan-kawan pendamping yang ada untuk memperhatikan pencairan dana desa tahap pertama dan penguatan perencanaan pembangunan desa/nagari,” tambahnya.

    Stafrizal.mengjngatkan agar kegiatan dana desa/nagari tahun 2020 agar lebih baik adalah soal kekompakan tenaga pendamping, pembinaan secara berjenjang diantara tenaga pendamping dan loyalitas terhadap program P3MD sehingga program itu sukses dalam membangun desa/nagari di Sumatera Barat.(rilis)

     

    Sumber: https://www.tribunsumbar.com/tenaga-pendamping-p3md-teken-kontra-2020-harus-lebih-baik-dari-2019/

  • Ratusan Tenaga Ahli Pendamping Desa Ikuti Rakor Refresh dan Outbond

    Ratusan Tenaga Ahli Pendamping Desa Ikuti Rakor Refresh dan Outbond

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) refresh dan outbond di Pantai Duta Desa Randutatah Kecamatan Paiton, Kamis (10/10/2019).
    Kegiatan ini diikuti oleh 149 orang terdiri dari Tenaga Ahli (TA), pendamping desa serta Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Probolinggo. Selain melakukan rakor, mereka juga mengikuti outbond untuk lebih meningkatkan kekompakan dan kebersamaan diantara para pendamping.
    Sekretaris DPMD Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengatakan tenaga pendamping desa ini merupakan mitra dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam melakukan pendampingan di desa. Terutama kegiatan pemutakhiran Indek Membangun Desa (IDM) Kabupaten Probolinggo.
    “Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana evaluasi kinerja pendamping desa di Kabupaten Probolinggo. Harapannya nanti terbangun sinergitas dan koordinasi yang lebih baik lagi dalam rangka membantu pelaksanaan pembangunan desa di Kabupaten Probolinggo agar desa-desa lebih maju,” katanya.
    Menurut Syamsul Huda, saat ini yang banyak mendapatkan perhatian adalah tingkat kemajuan desa yang tertuang dalam IDM. Sebab IDM ini merupakan salah satu indikator kinerja dari Bupati Probolinggo. Sehingga ke depan akan lebih memperbanyak tingkat kemajuan desa untuk meningkatkan strata IDM.
    “Dalam IDM ini banyak indikator untuk kemajuan desa. Yang sudah tinggi akan terus kita pertahankan dan lebih ditingkatkan. Sementara yang masih rendah akan kita bantu untuk memperbaikinya. Sehingga ke depan IDM bisa lebih meningkat lagi,” tegasnya.
    Syamsul Huda mengharapkan tenaga pendamping desa ini bisa terus membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pembangunan desa. “Jika dikaitkan dengan RPJMD, hal ini merupakan sasaran keenam dalam mewujudkan kemandirian desa,” tambahnya,
    Sementara Tenaga Ahli (TA) Pelayanan Sosial Dasar (PSD) Kabupaten Probolinggo Mistria Harmonis mengungkapkan kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja, semangat dan kekompakan agar lebih fresh dalam melaksanakan pendampingan ke desa.
    “Tentunya kami sangat bersyukur karena DPMD Kabupaten Probolinggo telah memfasilitasi kegiatan ini. Sekali-kali memang perlu untuk refreshing, baik otak maupun pikiran. Harapannya dengan kegiatan ini dapat terjalin keakraban antara satu pendamping dengan pendamping lain sehingga lebih mempermudah koordinasi dan komunikasi antara PA, PD dan PLD di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
    Mistria Harmonis menilai kegiatan semacam ini sangat bermanfaat sekali bagi para pendamping desa. Sebab dengan kegiatan ini, mereka mampu menyampaikan keluhan-keluhan yang dihadapi di lapangan.
    “Ini merupakan bentuk apresiasi dari DPMD Kabupaten Probolinggo agar kinerja pendamping desa atas tugasnya melakukan pemutakhiran dalam peningkatan strata desa berupa IDM. Apalagi ada target untuk meningkatkan kembali IDM di tahun berikutnya. Minimal mandiri 15 desa, maju 100 desa, berkembang 210 serta tidak ada desa tertinggal,” pungkasnya. (mel/nis).
    sumber: https://kumparan.com/kabarpaspasuruan/ratusan-tenaga-ahli-pendamping-desa-ikuti-rakor-refresh-dan-outbond-1s2JITEv8YE
  • STRATEGI SASARKAN DANA DESA PADA JANTUNG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

    STRATEGI SASARKAN DANA DESA PADA JANTUNG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

    Berpuluh tahun silam sejak lahirnya Desa Gaya Baru pada tahun 1960-an hingga Tahun 2014 sebelum UU Desa No.6 Tahun 2014 lahir, Desa seperti seorang gadis kurapan yang untuk menyebut namanya saja enggan, apa lagi mengayunkan langkah untuk menjajaki kehidupan di Desa. Masa-masa itu, Desa merupakan sebuah kampung yang gelap, primitif dan terbelakang dalam segala aspek baik itu dari sisi infrastruktur, geliat ekonomi maupun pelayanan sosial dasar.

    Tahun 2014 setelah setahun Undang Undang Desa No. 6 Tahun 2014, terhitung sejak awal tahun anggaran 2015 hingga sekarang penghujung tahun 2018, Desa seolah menjadi gadis molek bestari yang menjadi rebutan untuk meminang dan menikahinya. Banyak mata dan hati terpana pada Desa, bahkan ada yang nekat datang dari Kota dengan segala jiwa dan raga untuk mendekati Desa, melewati jalan berbatu, tikungan dan tanjakan, menabrak badai dan matahari hanya untuk mendapatkan keuntungan di Desa. Dana Desa pun menjadi rebutan para kontraktor yang memiliki modal, adanya Dana Desa, banyak kaum intelek yang dulunya meninggalkan Desa dan hidup di Kota, berbondong-bondong kembali ke Desa dan bersaing untuk menjadi Kepala Desa, Aparat Desa dan Kader Desa, Banyak Kaum muda dari Kota dengan idealisme membangun Desa baik lewat BUMDes maupun kegiatan dan aktifitas lainnya di Desa yang bersumber dari Pos Pembiayaan Dana Desa dan akhirnya Pemerintah Republik Indonesia pun membuka ruang memobilisasi ribuan anak muda di seantero negeri ini untuk menjadi Pendamping Desa dan ditugaskan ke seluruh pelosok Desa dari Sabang Sampai Merauke. Data terakhir dari Kementrian Desa, Jumlah Desa di Indonesia 79.400 Desa dengan total Pendamping Desa 40.000 personil. Pada titik kembali ke Desa sebuah tanya menggugat, apakah Kembali ke Desa merupakan sebuah panggilan hidup ataukah datang ke Desa hanya untuk meraup keuntungan dari Dana Desa dan setelah itu menghempaskan Desa dalam ketertinggalan yang sama?

                Woody Guthrie dengan petikan dawai gitarnya melantunkan lirik lagu “As I was walking a ribbon of highway / I saw above me an endless skyway / I saw below me a golden valley / This land was made for you and me.” Guthrie menggambarkan keindahan alam Amerika seraya mengecam siapapun yang tidak layak untuk berbagi kebahagiaan dari Tanah Amerika yakni orang-orang serakah, perampas lahan, tuan tanah yang jahat dan sebagainya. Balada Guthrie “This Land is Your Land” akhirnya menginspirasi dua orang muda Amerika Adam Motsinger dan John Mantzaris meninggalkan pekerjaan mapan di kota untuk hidup di Desa dan membaktikan diri menghidupkan gairah masyarakat di Desa untuk berdaya dan mandiri. Mereka datang ke Desa dan tinggal di Desa. Tidak lagi meninggalkan Desa hingga tulisan ini direalese.

    “ Kami menyadari sepenuhnya bahwa banyak hal yang ingin kami lakukan di Desa misalnya menanam tanaman yang berumur panjang, membangun dari Desa merupakan sebuah idelisme dan bakal memakan waktu yang lama. Namun kami pasti bisa bila kami tinggal di Desa. Pemikiran-pemikiran jangka pendek, menengah dan panjang serta berkelanjutan itu yang menarik kami memutuskan untuk tinggal dan hidup di Desa.” Kata Motsinger seperti yang dilansir The Guardain.

    UU Desa No.6 Tahun 2014 Bab 1 Pasal 1 mendefinisikan Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Repblik Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Desa sesungguhnya memberikan kewenangan penuh kepada Desa untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Ada dua kewenangan yang diamanatkan Undang Undang Desa No. 6 Tahun 2014 yakni Kewenangan Desa berdasarkan asal usul dan Kewenangan local berskala desa. Kehadiran Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan tantangan sekaligus harapan baru bagi Desa. Dalam Undang Undang tersebut, Pemberdayaan Masyarakat menjadi sebuah misi, tujuan, asas dan agenda kebijakan yang secara prinsip diwujudkan dengan mengakui dan menetapkan kewenangan desa, sementara Pemerintah berkewajiban agar Desa mampu melaksanakan upaya Pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan. Pendamping Desa dalam keberadaannya di Desa merupakan salah satu kekuatan yang hadir untuk membantu Desa dalam mempercepat kemajuan Desa menjadi Desa berdaya di mana pola pemberdayaan masyarakat menjadi titik sasaran pendampingan, sehingga dengan demikian masyarakat yang tidak berdaya beralih menjadi berdaya menuju mandiri hingga madani.

    Fakta bahwa Dana Desa menjadi rebutan para pemodal dan para elite di Desa menjadi tantangan tersendiri bagi Pendamping Desa dalam melaksanakan tugas pendampingan. Ahmad Heri Firdaus Ekonom Institute for Development of Economics and Finance mengatakan bahwa Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah hingga ratusan triliun sejak tahun 2015 silam lebih banyak dimanfaatkan oleh 20 % masyarakat yang merupakan golongan teratas. Fakta ini bila dikorelasikan dengan data Badan Pusat Statistik benar adanya bahwa ratio ketimpangan antara penduduk kaya dan miskin di Indonesia turun tipis dari 0,391 pada September 2017 menjadi 0,389 pada Bulan Maret 2018. Fakta ini diperkuat lagi dengan viralnya kasus penangkapan 900 Kepala Desa di Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memang sungguh benar adanya bahwa Dana Desa yang tujuannya memberdayakan masyarakat desa untuk menjadi mandiri sesungguhnya belum tepat sasar. Lalu apakah momok dari fakta tersebut yang harus menjadi hambatan bagi seorang Pendamping Desa? Haruskah Pendamping Desa diam dengan keadaan tersebut? Tentu tidak.

    Undang-Undang Desa No,6 Tahun 2014 menggariskan dua belas tugas pendamping Desa yakni mengawal implementasi UU Desa dan mendorong pelaksanaan UU Desa itu dengan cara memberdayakan warga desa dan melahirkan kader-kader pembangungan desa yang baru. Untuk menjalankannua, pendamping desa harus menjalankan dua belas fungsi utama yakni 1) memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan local berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul, 2) memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis, 3) Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa, 4) memfasilitasi demokratisasi desa, 5) Memfasilitasi kaderisasi desa, 6) Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa, 7) Memasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan atau antardesa, 8) Memfasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan seta pelatihan dan advokasi hukum, 9) Memfasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel, 10) Memfasilitasi pembentukan dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa, 11) Memasilitasi kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga, 12) Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan. Seyogyanya dua belas fungsi utama Pendamping Desa yang terpapar akan dilaksanakan dengan baik apabila Pendamping Desa berkomitmen pada diri untuk melakukan improvisasi pendampingan lewat praktek Live In.

    Live In merupakan sebuah langkah praktis dalam menitiksasarkan Dana Desa dalam progres Pemberdayaan Masayarakat Desa. Live In dalam konteks ini adalah tinggal bersama, hidup bersama untuk merasakan kehidupan masyarakat di Desa baik suka maupun duka. Dengan tinggal bersama dan hidup bersama masyarakat di Desa, maka dalam proses pendampingan, seorang pendamping desa akan menjadi lebih intens berinteraksi dengan masyarakat desa, sehingga dengan demikian maka setiap kebutuhan yang ada di desa akan diprogramkan secara partisipatif dalam musyawarah bersama. Hanya dengan Live In maka program yang lahir di desa untuk didanai dengan Dana Desa adalah Program yang lahir karena kebutuhan masyarakat desa bukan keinginan segelintir oknum elite di Desa. Dengan Praktek Live In, seorang Pendamping Desa dengan sendirinya dapat mengoptimalkan dan menghindarkan penyelewengan dana desa lewat interaksi aktif bersama aparat desa dan stakeholder di desa dan dengan dengan demikian dapat menjawabi tantangan kebutuhan di desa lewat memastikan seluruh masyarakat desa dampingan dapat menunaikan amanat Undang Undang Desa yakni pelestarian dan pemajuan budaya dan mendorong partisipasi masyarakat desa, meningkatkan ketahanan sosial budaya dan memajukan perekonomian masyarakat desa, membentuk pemerintah desa yang baik, meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan di desa. Bukan obyek pembangunan di desa.

    Berikut adalah beberapa contoh hasil praktek Live In di Desa di area Wilayah Kecamatan Golewa. Dengan komitmen Live in, masyarakat di Desa Sarasedu menjadi terbuka pada peningkatan kapasitas Kelompok tani hortikultura. Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan terlibat dalam musyawarah Desa dan sepakat melahirkan sebuah program yang berasas pada kebutuhan masyarakat Desa Sarasedu yakni Menjadikan Desa Sarasedu sebagai Desa Agrowisata Hortikultura dengan lokusnya di Puncak Hedakela. Begitu pula Desa Ekoroka, seluruh aparat Desa Ekoroka, BPD Ekoroka dan masyarakat Desa Ekoroka sekarang telah mendirikan Badan Usaha Milik Desa Sehati Ekoroka dengan jenis usaha Percetakan Batako dan Ternak Ayam Kampung. Di Desa Wae Ia dan Desa Ratogesa pun masyarakat di dua desa tersebut telah mencanangkan Desa Wae Ia dan Desa Ratogesa sebagai Desa Layak Anak. Kini setelah Bursa Inovasi di Kabupaten Ngada, Pendamping Desa di Golewa berkomitmen untuk tetap menerapkan praktek live in untuk menyukseskan program One Village One Inovation dengan berlandaskan pada asas musyawarah desa untuk menetapkan model inovasi berdasarkan potensi desa yang sudah dipetakan oleh masyarakat desa secara partisipatif sesuai tipologi desa yang ada di Kecamatan Golewa.

    Berdasarkan pengalaman praktek Live In di Desa, sebagai seorang pendamping desa harus mengamini pesan Bapak Farry Francis saat memberikan materi pada Kegiatan Pelatihan dan Pengutan Kapasitas Pendamping Desa di Nusa Tenggara Timur bahwa sesungguhnya Pendamping Desa bukan seorang Santa Claus yang menghadirkan diri di desa dengan membawa program sebagai hadiah bagi masyarakat di Desa. Tetapi sesungguhnya harus terjun dan hidup langsung dengan masyarakat di desa dengan mewujudkan semangat partisipasi masyarakat desa untuk melahirkan program di desa berdasarkan kebutuhan masyarakat di Desa.

    Dengan ada dan tinggal bersama masyarakat di desa lewat praktek Live In maka pendamping desa dapat mewujudkan keterpanggilan jiwa dalam pengabdian yang total bagi kemandirian masayrakat desa dampingannya serta otomatis menunaikan amanat Peraturan menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 yakni yang dituju oleh seorang pendamping desa adalah peningkatan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintah desa dan pembangunan desa, kemudian meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif, sinergi program pembangunan desa antar sector dan optimalisasi aset local secara emansipatoris.

    Hidup di desa sesungguhnya adalah sebuah balada kehidupan dalam pencarian kebahagiaan hidup dengan terlibat aktif menghidupkan yang lain.

    “HIDUP DI DESA MERUPAKAN SEBUAH BALADA KEHIDUPAN MENCARI KEBEBASAN JIWA UNTUK HIDUP DAN MENGHIDUPKAN.”

    Salam Berdesa/Charles Lakapu