Blog

  • Layanan Informasi Desa

    Layanan Informasi Desa

    Layanan Informasi Desa. Saat ini sudah semakin banyak desa yang memulai inisitif manajemen pemerintahan desa modern. Dimulai dari penataan kantor desa sedemikian rupa sehingga tidak kalah dengan kantor-kantor kelurahan di Kota. Salah satu diantara desa tersebut adalah Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Tata letak ruang kantor sangat Desa Ngroto modern. mulai dari penyediaan meja kerja sesuai dengan seksi yang ada sampai penyediaan meja layanan informasi untuk pelayanan masyarakat.

    Meja layanan informasi sangat penting. Meja informasi sebagai barisan terdepat dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat. Sehingga, siapapun yang masuk ke kantor tersebut untuk mengurus sesuatu, mendapatkan kejelasan dengan terlebih dahulu bertanya pada petugas layanan informasi.

    Teruslah berinovasi, Membangun Indonesia dari Desa.

    Oleh:
    A’ asis wanto

    Wajah layanan informasi Desa Ngroto Pujon

     

  • Optimalisasi Kecamatan Dalam Mengawasi Keuangan Desa

    Optimalisasi Kecamatan Dalam Mengawasi Keuangan Desa

    Optimalisasi Kecamatan Dalam Mengawasi Keuangan Desa. Kegiatan test run Modul Public Finance Management (PFM) bagi fronline service providers yang diselenggarakan oleh Penabulu Foundation dengan dukungan program KOMPAK di Hotel Ibis Style Kota Malang, 15-19 Mei 2017, untuk efektifitas peserta dibagi kedalam 5 kelas. Diantaranya adalah Kelas Optimalisasi Peran Kecamatan dalam Mengawasi Pengelolaan Keuangan Desa yang mayoritas pesertanya unsur Kecamatan dari 5 Kabupaten di Jawa Timur.

    Selain unsur kecamatan juga ada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dipermades) atau sejenis, karena memang memiliki keterkaitan dalam tugas mengawasi pengelolaan keuangan desa. Secara garis besar, materi yang diberikan pada kelas ini meliputi : Optimalisasi Peran Kecamatan dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

    Materi yang diberikan adalah bagaimana meningkatkan kapasitas perangkat Kecamatan khususnya seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dipermades dalam mengawasi pengelolaan dana, serta bagaimana agar mereka mampu juga memberikan asistensi kepada desa yang membutuhkan.

    #Membangun Indonesia dari Desa #Awasi Anggarannya

    Oleh:
    A’ asis wanto


    Foto diambil di lokasi acara pada Rabu, 17 Mei 2017

     

  • Rakor Rutin Pendamping Desa Kabupaten Malang

    Rakor Rutin Pendamping Desa Kabupaten Malang

    Pendampingdesa.com – Rakor Rutin Pendamping Desa Kabupaten Malang. Pada tanggal 27 juli 2017 bertempat di Aula Anusapati Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang digelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendamping Desa. Rakor Pendamping Desa dilakukan sebagai wadah komunikasi dan sharing tentang desa. Kegiatan Rakor diikuti oleh Pendamping Ahli (PA), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala DPMD Bapak Eko.

    Agenda dalam rakor kali ini adalah penyampaian informasi umum tentang program P3MD, Evaluasi permintaan data dari pusat, laporan pendampingan dan penyampaian tentang BUMDes.

    Kepala DPMD Kab. Malang berpesan kepada para pendamping untuk lebih ekstra lagi dalam pendampingan desa, sudah ada kepala desa di Kab. Malang yang terjerat kasus hukum karena penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Selain itu, Pendamping Ahli dan DPMD sedang dalam proses inisiasi juknis tentang penatausahaan. Tujuan dibuatnya juknis penatausahaan agar ada acuan dan pemahaman secara menyeluruh tentang penatausahaan yang ada di desa terutama menyangkut dana desa dan alokasi dana desa.

  • Akses Informasi di Desa akan Semakin Mudah

    Akses Informasi di Desa akan Semakin Mudah

    Pendampingdesa.com – Hari ini 5/8/2017 sedang berlangsung kegiatan lokakarya standar layanan informasi publik pemerintahan desa di Aula Gajahmada Desa Ngroto. Kegiatan lokakarya diikuti oleh dua desa yaitu Desa Ngabab dan Desa Ngroto. Dalam kegiatan ini dihadiri unsur Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Pujon.

    Kegiatan lokakarya diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat dan Lembaga PATTIRO. Kegiatan ini sekaligus memberikan informasi pada masyarakat tentang undang-undang  keterbukaan informasi publik desa. Informasi desa dibagi dalam 4 kategori yaitu informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Media informasi juga bisa disediakan secara online dan offline. Online menggunakan media web site dan media sosial milik desa. Salah satu tahapan memperoleh informasi, pemohon informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi agar pemohon informasi terdokumentasikan.

    Peserta yang terlibat dalam kegiatan lokakarya sangat terbuka dan aktif mengikuti kegiatan. Terlihat dari respon positif tentang pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi publik desa. Bapak Prayogi selaku Kades Ngroto mengungkapkan, “di Desa sudah menjadi entertaimen disoroti agar tidak disoroti keterbukaan informasi sangat diperlukan kegiatan ini juga menindaklanjuti UU KIP nomor 14 tahun 2008. Kedepan desa punya payung hukum tentang informasi yg diberikan kepada masyarakat”.

    Harapan kedepan desa dapat menjalankan mekanisme permohonan informasi di desa agar ruang partisipasi masyarakat dapat meningkat. Tingkat akuntabilitas dan transparansi di desa juga semakin meningkat.

  • Musyawarah untuk Perencanaan Desa Genengan

    Musyawarah untuk Perencanaan Desa Genengan

    Musyawarah untuk Perencanaan Desa Genengan. Desa Genengan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Walau agak terlambat dalam siklus perencanaan desa namun, proses perencanaan mulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) bagi desa yang baru Pilihan Kepala Desa (PILKADES) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2018 sudah mulai berjalan.

    Proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa tidak lagi hanya dilakukan di atas meja Pemerintahan Desa. Perencanaan Desa saat ini sudah bergeser pada pola partisipatif dengan pelibatan banyak elemen di desa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Dusun (Musdus). Masyarakat yang terlibat diantaranya dari unsur tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan, pemuda, dll.

    Semua diberikan hak yang sama dalam proses pelaksanaan musyawarah. usulan dan gagasan masyarakat diterima oleh ketua pelaksana musyawarah desa. Harapan kedepan kegiatan musyawarah desa dapat terlaksana dan semakin konsisten.

    Doc. Agustus – September 2017 PDP – PLD
    Kec.Pakisaji, Kab. Malang, Prov. Jatim

  • Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

    Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

    Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan rencana teknis pengerjaan kegiatan di lapangan, Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan  Barang  dan  Jasa  guna  menyediakan  barang/jasa  sesuai  kebutuhan suatu kegiatan yang akan dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga.   Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan untuk dan menjamin:

    • Penggunaan anggaran secara efisien efisien
    • Efektifitas pelaksanaan sebuah kegiatan
    • Jaminan ketersediaan barang dan jasa yang sesuai (tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi)
    • Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan barang/jasa
    • Peluang yang  adil  bagi  seluruh  masyarakat  atau  pengusaha  terutama yang berada di desa setempat untuk berpartisipasi

    Dengan demikian, pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel serta sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.  Hal ini dimaksudkan  agar  pelaksanaan  pengadaan  barang/jasa  dapat  berjalan  sesuai dengan  tata  kelola  pemerintahan  yang  baik  dan    memberikan  manfaat  yang optimal bagi pembangunan desa.

    Prioritas bagi warga dan.atau pengusaha desa setempat, serta barang dan jasa yang tersedia atau dapat disediakan di desa setempat, mengandung maksud untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi lolal/desa.    Dengan demikian, memberikan dampak yang nyata bagi perkembangan eknomi masyarakat desa. Namun,   proses   pengadaan   itu   harus   tetap   berdasar   pada   ketentuan   dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.

    Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

    Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.   Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa. Salah satu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Perka LKPP No. 13

    Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka dimaksud dinyatakan secara jelas bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDesa di luar ruang lingkup pengaturan pasal 2 Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012. Menurut Perka LKPP tersebut, tata cara pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Desa yang sumber pembiayaannya dari APBDesa ditetapkan oleh kepala daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan  peraturan Kepala LKPP dan kondisi masyarakat setempat.

    Berikut disajikan informasi tentang pokok-pokok pengaturan dalam Perka LKPP dimaksud:

    Pengajuan SPP

    Selanjutnya,  Kepala  Seksi  sebagai  Koordinator  Pelaksana  Kegiatan mengajukan. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:

    • Berdasarkan RAB  tersebut,  Pelaksana  Kegiatan  membuat  Surat  Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Transaksi.
    • Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap SPP beserta lampirannya.
    • Kepala Seksi mengajukan dokumen SPP yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa
    • Kepala Desa menyetujui SPP dan untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.

    Pembayaran

    Prosedur dan tatacara pembayaran ditetapkan sebagai berikut:

    • Kepala Seksi menyerahkan dokumen SPP yang telah disetujui/disahkan Kepala Desa
    • Bendahara melakukan pembayaran sesuai SPP
    • Bendahara melakukan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi.

    Tentang Pajak

    Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak adalah perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

    • Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Jadi wajib pajak terdiri dari dua golongan besar yaitu orang pribadi atau badan dan pemotong atau pemungut pajak.
    • Pemotong pajak adalah istilah yang digunakan pemungut pajak penghasilan (PPh) atas pengeluaran yang sudah jelas /pasti sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal  pengeluaran untuk  gaji,  upah,  honorarium (imbalan  kerja atau  jasa)  sewa, bunga, dividen, royalti (imbalan penggunaan harta atas modal). Bendahara diwajibkan untuk memotong PPh atas pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh, ada PPh perorangan (PPh 21) dan PPh badan (PPh 23).
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha. Prinsip dasar cara pemungutan PPN adalah penjual atau pengusaha kena pajak (PKP) memungut pajak dari si pembeli. Pembeli pada waktu menjual memungut PPN terhadap pembeli berikutnya. Penjual atau PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak minimal dua rangkap. Lembar kedua untuk PKP penjual – namanya Pajak. Keluaran dan lembar pertama untuk PKP pembeli – namanya pajak masukan. Tarif PPN pada umumnya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual selanjutnya yang harus dibayar oleh pembeli adalah 110% (seratus sepuluh persen)
    • Setiap  penerimaan  dan  pengeluaran  pajak  dicatat  oleh  Bendahara  dalam buku pembantu kas pajak.

    Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan

    Kepala  Seksi/Pelaksana  Kegiatan  bertanggungjawab  terhadap  tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Kas Pembantu kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa. Buku Kas Pembantu Kegiatan ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan.

  • Proses Pelaksanaan Pegelolaan Keuangan di Desa

    Proses Pelaksanaan Pegelolaan Keuangan di Desa

    Pengantar

    Berdasarkan APBDesa yang dihasilkan pada tahap Perencanaan, dimulailah tahap Pelaksanaan. Kegiatan pokok pada tahap ini mencakup: penyusunan RAB, pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan selanjutnya pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal yang juga sangat pentig untuk dipahami dengan tepat dan benar adalah tugas dan tanggungjawab masing-masing pelaku (Pengelola). Bab ini akan memaparkan secara rinci topik di atas.

    Pengertian

    Pelaksanaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan APBDesa. Kegiatan pokok dalam fase pelaksanaan ini pada dasarnya bisa dipilah menjadi dua: 1) Kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang, dan 2) Pelaksanaan kegiatan di lapangan. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan   Pengelolaan Keuangan Desa, adalah:

    • Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa (pasal 24 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014).
    • Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah (pasal 24 ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014).
    • Pengeluaran  desa  yang  mengakibatkan  beban  APBDesa  tidak  dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa(pasal 26 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014). Pengecualian untuk belanja pegawai  yang  bersifat mengikat dan operasional kantor yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.

    Tugas dan Tanggungjawab Pelaku

    Unsur Pengelola

    Tugas dan Tanggungjawab

    Kepala Seksi (Kasi) Meyusun RAB – Rencana Anggaran Biaya, Mengajukan SPP –  surat permohonan pencairan, Memfasilitasi pengadaan Barang dan Jasa, Mengerjakan Buku Kas Pembantu Kegiatsn
    Sekretaris Desa: Memverifikasi RAB, Memverifikasi persyaratan pengajuan SPP
    Kepala Desa Mengesahkan RAB, Menyetujui SPP
    Bendahara Melakukan pembayaran/pengeluaran uang dari kas Desa, Mencatat transaksi dan menyusun Buku Kas Umum, Mendokumentasikan bukti bukti pengeliaran

    Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan

    Kegiatan awal yang harus dilakukan pada tahap ini meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan Barang dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian kegiatan dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:

    Penyusunan RAB

    Sebelum menyusun RAB,   harus dipastikan tersedia data tentang standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Standar harga dimaksud diperoleh melalui survey harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Adapun prosedur dan  tatacara penyusunan RAB adalah sebagai berikut:

    • Pelaksana  Kegiatan  (Kepala  Seksi)  menyiapkan    RAB  untuk  semua  rencana kegiatan
    • Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud
    • Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa
    • Kepala  Desa  menyetujui  dan  mensahkan  Rencana  Anggaran  Biaya  Kegiatan (RAB).

    Contoh RAB

    RENCANA ANGGARAN KEGIATAN
    DESA: MUTIARA  KEC.: BATU MULIA
    TAHUN ANGGARAN 2015

     

    1.      Bidang                    :       Pelaksanaan Pembangunan Desa

    2.     Kegiatan                  :       Jalan Lingkungan (Rabat Beton)

    3.     Waktu Pelaksanaan    :

     

    Rincian Pendanaan

     

    No.

     

    URAIAN

     

    Volume

     

    Satuan

     

    Harga Satuan Rp.

     

    Jumlah                     Rp.

    1 2 3 4 5
    1. Belanja Barang dan Jasa
    1.1 Upah Pekerja 137 HOK 40.000 5.480.000
    1.2 Upah Tukang 45 HOK 50.000 2.250.000
    1.3 Paku 5-10 cm 11 Kg 16.000 176.000
    1.4 Minyak Bekesting 4 Ltr 2.000 7.200
    1.5 Benang 5 bh 3.000 15.000
    1.6 Mobil Pik Up 4 hari 250.000 1.000.000
    1.7 Ember 5 glg 5.000 25.000
    Sub Total 1) 8.953.200
    2. Belanja Modal
     

    2.1

     

    Beton Readymix

     

    86

     

    M3

     

    800.000

     

    68.800.000

     

    2.2

     

    Kayu Bekesting

     

    2

     

    M3

     

    1.100.000

     

    1.760.000

     

    2.3

     

    Pasir Urug

     

    25

     

    M3

     

    110.000

     

    2.706.000

     

    2.4

     

    Plastik cor

     

    757

     

    M2

     

    2.000

     

    1.514.000

     

    2.5

     

    Batu Scroup

     

    11

     

    M3

     

    130.000

     

    1.430.000

    2.6 Papan Proyek 1 bh 150.000 150.000
    2.7 Prasasti Marmer 1 bh 350.000 350.000
    Sub Total 2)           76.710.000
    Total                     85.663.200,00
                                                                                   Desa Mutiara, tanggal………

    Disetujui/Mensahkan

     

    Kepala Desa                                                    Pelaksana Kegiatan

     

  • Membaca Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

    Membaca Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

    Membaca Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

    Struktur/susunan APBDes terdiri dari tiga komponen pokok:
    a. Pendapatan Desa
    b. Belanja Desa
    c. Pembiayaan Desa

    Masing-masing komponen itu diuraikan lebih lanjut, sebagai berikut:

    A. Pendapatan Desa

    Pendapatan Desa, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan  hak  desa  dalam  1  (satu)  tahun  anggaran  yang  tidak  perlu dibayar kembali oleh desa.

    Kelompok Pendapatan Jenis Pendapatan Rincian Pendapatan
    Pendapatan  Asli Desa a. Hasil Usaha

    b. Hasil Aset

    c.  Swadaya, partisipasi, gotong royong

    d. Lain-lain Pendapatan Asli Desa

    Hasil Bumdes, Tanah Kas Desa

    Tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi

    Membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat   berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang

    Hasil pungutan desa

    Transfer a.  Dana Desa;

    b.  Bagian dari   Hasil Pajak   Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;

    c.  Alokasi Dana Desa (ADD);

    d. Bantuan  Keuangan  dari  APBD Provinsi; dan

    e. Bantuan Keuangan      APBD Kabupaten/Kota.

    Pendapatan Lain-lain a.  Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;

    b. Lain-lain  pendapatan  Desa yang sah.

    Pemberian  berupa  uang dari  pihak ketiga

    Hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau bantuan perusahaan yang berlokasi di desa

    B. Belanja Desa

    Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

    Kelompok Belanja Jenis Kegiatan (Sesuai RKP Desa) Jenis Belanja dan Rincian Belanja
    Penyelenggaraan Pemerintahan Desa a. Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan

    b. Kegiatan operasional kantor

    Belanja Pegawai

    1.   Pembayaran penghasilan tetap

    Kepala Desa (1 org). Perangkat Desa (Kaur,  Kasi, Kadus, dll mis. 11 org)

    2.   Pembayaran tunjangan

    Kepala Desa, Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus), BPD (mis: 5 org)

    3.   Insentif RT dan RW (mis: 5 RW, 25 RT)

    Belanja Barang dan Jasa

    – ATK, Listrik, Air, Telepon
    – Fotocopy/Penggandaan Benda Pos

    Belanja Modal

    – Komputer
    – Mesin Tik
    – Meja, Kursi, Lemari

    Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan (Rabat Beton), dll (contoh) 1.    Belanja Barang dan Jasa
    Upah, Sewa Mobil, Minyak Bekesting, Paku, Benang

    2.    Belanja Modal
    Marmer Prasasti, Beton Readymix, Kayu, Pasir, Batu, Plastik Cor

    Pembinaan Kemasyarakatan Desa Kegiatan Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan (contoh) 1.  Belanja Barang dan Jasa
    Honor Pelatih, Transpor Peserta, Konsumsi, Alat Pelatihan, dll

    2.  Belanja Modal

    Pemberdayaan Masyarakat Desa Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani (contoh) 1.  Belanja Barang dan Jasa
    Honor Penyuluh Pertanian, Transpor Penyuluh, Konsumsi, Alat Pelatihan

    2.  Belanja Modal

    Belanja Tak Terduga

    Komposisi Belanja dalam APBDesa

    Pasal 100, PP 43 2014, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:

    paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa

    paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:

    1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;

    2. operasional Pemerintah Desa;

    3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan

    4. insentif rukun tetangga dan rukun warga

    Perhitungan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintah Desa

    Pasal 81 PP 43 Tahun 2014, Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

    Pengalokasian  ADD  untuk  penghasilan  tetap  kepala  Desa  dan  perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:

    a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
    b. ADD yang berjumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 700.000.000,00  (tujuh  ratus  juta  rupiah)  digunakan  maksimal 50%  (lima puluh perseratus);
    c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus);
    d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).

    C.   Pembiayaan Desa

    Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

    Penerimaan Pembiayaan a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya

    b. Pencairan Dana Cadangan

    c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

    Pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, Penghematan belanja, Sisa dana kegiatan lanjutan.
    Pengeluaran Pembiayaan a.   Pembentukan Dana Cadangan

    b.  Penyertaan Modal Desa.

    Kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

    Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan

    Perencanaan adalah awal dari sebuah kegiatan. Bila perencanaan itu dilakukan dengan tepat dan baik, akan memberikan pengaruh yang besar terhadap pelaksanaan dan kemudian hasil kegiatan. Ketepata perencanaan itu akan terjamin bila dalam prosesnya benar-benar mengacu pada ketentuan dan didasarkan pada azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa. Bagaimana agar azas-azas itu mewujud dalam proses perencanaan? Tabel di bawah ini, mencoba memberikan gambaran.

    Asas

    Penerjemahannya dalam Perencanaan

    Yang dibutuhkan …

    Partisipasi – Pemerintah  Desa membuka ruang/mengikutsertakan masyarakat  dalam  menyusun RKP Desa maupun Rancangan APBDesa.

    – BPD melakukan konsultasi dengan masyarakat sebelum membahas Rancangan APBDesa bersama Pemerintah Desa.

    – Masyarakat  memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan/atau BPD

    – Komitmen Kepala Desa untuk melibatkan masyarakat secara optimal.

    – Warga masyarakat yang memahami ketentuan maupun teknis penyusunan APBDesa
    – Aturan dan mekanisme kerja BPD yang memastikan adanya konsultasi publik
    – Tata kerja BPD untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.

    Transparansi Mengumumkan, menginformasikan

    jadwal,  agenda,  dan  proses perencanaan, serta hasil perencanaan secara terbuka kepada masyarakat

    – Sosialisasi   dilakukan   secara resmi  oleh Pemerintah  Desa dan BPD

    – Sarana prasarana penyebartahuan informasi

    – Warga peduli informasi

    Akuntabel – Proses  (tahap  kegiatan) dilakukan sesuai ketentuan.

    – Kegiatan dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

    – Rencana disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dan data.

    – Rencana disepakati oleh para pihak terkait

    – Mengumumkan, menyosialisasikan ketentuan dan proses peyusunan APBDesa.

    – Pembahasan          Rancangan APBDesa dilakukan secara terbuka,   dalam   arti   dapat dihadiri oleh masyarakat.

    – Warga yang peduli pembahasan APBDesa

    Tertib dan Disiplin Anggaran – Mengalokasikan   anggaran   dalam jumlah tertentu dalam APBDesa untuk membiayai proses perencanaan

    – Anggaran dimaksud digunakan secara tepat jumlah dan hanya untuk kegiatan perencanaan

    Rincian kegiatan dalam proses perencanaan yang membutuhkan dukungan pendanaan secara wajar.

    Sumber: Modul Pendampingan Desa

  • Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa

    Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa

    Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa

    Pengantar

    Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan pada Bab ini.

    Pengertian

    Secara  umum,  pengertian  perencanaan  keuangan  adalah  kegiatan  untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDes.

    Sebagaimana telah dipaparkan pada Bab I, penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa,  yaitu rencana  pembangunan  tahunan yang ditetapkan  dengan  Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.

    Fungsi APB Desa
    Sebagai  dokumen  yang  memiliki  kekuatan  hukum,  APBDesa  menjamin  kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana   yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.

    Ketentuan Penyusunan APB Desa
    Apa saja yang Harus Diperhatikan dalam Penyusunan APBDes?
    Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:
    APBDesa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.

    • APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutny
    • Rancangan APBDesa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
    • APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya  pada  31  Desember  pada  tahun  yang  sedang dijalani.

    Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:

    a.  Pendapatan Desa
    Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur    secara     rasional    dan    memiliki    kepastian    serta    dasar    hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.

    b. Belanja Desa
    Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan  keuangan  desa  harus    konsisten  (sesuai  dengan  rencana, tepat jumlah,  dan  tepat peruntukan),  dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    c. Pembiayaan Desa
    Pembiayaan  desa  baik  penerimaan  pembiayaan  maupun  pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.

    d. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)
    Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.

    Mekanisme, Tugas, dan Tanggungjawab Pelaku dalam Penyusunan APB Desa
    Mekanisme (prosedur dan tatacara) penyusunan APBDesa dapat dilihat pada bagan alur di bawah ini:

    Sekretaris Desa
    Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
    Menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.

    Kepala Desa
    Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.

    Kepala Desa dan BPD
    Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa disepakati oleh Kepala Desa dan BPD pada bulan Oktober tahun berjalan

    Bupati/Walikota atau di delegasikan kepada Camat

    Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
    Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa

     

    Sumber: Modul Pendampingan Desa