Pendampingdesa.com – Hari ini 5/8/2017 sedang berlangsung kegiatan lokakarya standar layanan informasi publik pemerintahan desa di Aula Gajahmada Desa Ngroto. Kegiatan lokakarya diikuti oleh dua desa yaitu Desa Ngabab dan Desa Ngroto. Dalam kegiatan ini dihadiri unsur Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Pujon.

Kegiatan lokakarya diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat dan Lembaga PATTIRO. Kegiatan ini sekaligus memberikan informasi pada masyarakat tentang undang-undangĀ  keterbukaan informasi publik desa. Informasi desa dibagi dalam 4 kategori yaitu informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Media informasi juga bisa disediakan secara online dan offline. Online menggunakan media web site dan media sosial milik desa. Salah satu tahapan memperoleh informasi, pemohon informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi agar pemohon informasi terdokumentasikan.

Peserta yang terlibat dalam kegiatan lokakarya sangat terbuka dan aktif mengikuti kegiatan. Terlihat dari respon positif tentang pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi publik desa. Bapak Prayogi selaku Kades Ngroto mengungkapkan, “di Desa sudah menjadi entertaimen disoroti agar tidak disoroti keterbukaan informasi sangat diperlukan kegiatan ini juga menindaklanjuti UU KIP nomor 14 tahun 2008. Kedepan desa punya payung hukum tentang informasi yg diberikan kepada masyarakat”.

Harapan kedepan desa dapat menjalankan mekanisme permohonan informasi di desa agar ruang partisipasi masyarakat dapat meningkat. Tingkat akuntabilitas dan transparansi di desa juga semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *