Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Senin, Februari 6, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Membaca Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Membaca Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

admin by admin
Oktober 23, 2017
in Uncategorized
0 0
1
0
SHARES
10.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Membaca Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Struktur/susunan APBDes terdiri dari tiga komponen pokok:
a. Pendapatan Desa
b. Belanja Desa
c. Pembiayaan Desa

Masing-masing komponen itu diuraikan lebih lanjut, sebagai berikut:

A. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan  hak  desa  dalam  1  (satu)  tahun  anggaran  yang  tidak  perlu dibayar kembali oleh desa.

Kelompok Pendapatan Jenis Pendapatan Rincian Pendapatan
Pendapatan  Asli Desa a. Hasil Usaha

b. Hasil Aset

c.  Swadaya, partisipasi, gotong royong

d. Lain-lain Pendapatan Asli Desa

Hasil Bumdes, Tanah Kas Desa

Tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi

Membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat   berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang

Hasil pungutan desa

Transfer a.  Dana Desa;

b.  Bagian dari   Hasil Pajak   Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;

c.  Alokasi Dana Desa (ADD);

d. Bantuan  Keuangan  dari  APBD Provinsi; dan

e. Bantuan Keuangan      APBD Kabupaten/Kota.

Pendapatan Lain-lain a.  Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;

b. Lain-lain  pendapatan  Desa yang sah.

Pemberian  berupa  uang dari  pihak ketiga

Hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau bantuan perusahaan yang berlokasi di desa

B. Belanja Desa

Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

Kelompok Belanja Jenis Kegiatan (Sesuai RKP Desa) Jenis Belanja dan Rincian Belanja
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa a. Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan

b. Kegiatan operasional kantor

Belanja Pegawai

1.   Pembayaran penghasilan tetap

Kepala Desa (1 org). Perangkat Desa (Kaur,  Kasi, Kadus, dll mis. 11 org)

2.   Pembayaran tunjangan

Kepala Desa, Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus), BPD (mis: 5 org)

3.   Insentif RT dan RW (mis: 5 RW, 25 RT)

Belanja Barang dan Jasa

– ATK, Listrik, Air, Telepon
– Fotocopy/Penggandaan Benda Pos

Belanja Modal

– Komputer
– Mesin Tik
– Meja, Kursi, Lemari

Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan (Rabat Beton), dll (contoh) 1.    Belanja Barang dan Jasa
Upah, Sewa Mobil, Minyak Bekesting, Paku, Benang

2.    Belanja Modal
Marmer Prasasti, Beton Readymix, Kayu, Pasir, Batu, Plastik Cor

Pembinaan Kemasyarakatan Desa Kegiatan Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan (contoh) 1.  Belanja Barang dan Jasa
Honor Pelatih, Transpor Peserta, Konsumsi, Alat Pelatihan, dll

2.  Belanja Modal

Pemberdayaan Masyarakat Desa Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani (contoh) 1.  Belanja Barang dan Jasa
Honor Penyuluh Pertanian, Transpor Penyuluh, Konsumsi, Alat Pelatihan

2.  Belanja Modal

Belanja Tak Terduga

Komposisi Belanja dalam APBDesa

Pasal 100, PP 43 2014, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:

paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa

paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:

1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;

2. operasional Pemerintah Desa;

3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan

4. insentif rukun tetangga dan rukun warga

Perhitungan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintah Desa

Pasal 81 PP 43 Tahun 2014, Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

Pengalokasian  ADD  untuk  penghasilan  tetap  kepala  Desa  dan  perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:

a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
b. ADD yang berjumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 700.000.000,00  (tujuh  ratus  juta  rupiah)  digunakan  maksimal 50%  (lima puluh perseratus);
c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus);
d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).

C.   Pembiayaan Desa

Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Penerimaan Pembiayaan a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya

b. Pencairan Dana Cadangan

c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

Pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, Penghematan belanja, Sisa dana kegiatan lanjutan.
Pengeluaran Pembiayaan a.   Pembentukan Dana Cadangan

b.  Penyertaan Modal Desa.

Kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan

Perencanaan adalah awal dari sebuah kegiatan. Bila perencanaan itu dilakukan dengan tepat dan baik, akan memberikan pengaruh yang besar terhadap pelaksanaan dan kemudian hasil kegiatan. Ketepata perencanaan itu akan terjamin bila dalam prosesnya benar-benar mengacu pada ketentuan dan didasarkan pada azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa. Bagaimana agar azas-azas itu mewujud dalam proses perencanaan? Tabel di bawah ini, mencoba memberikan gambaran.

Asas

Penerjemahannya dalam Perencanaan

Yang dibutuhkan …

Partisipasi – Pemerintah  Desa membuka ruang/mengikutsertakan masyarakat  dalam  menyusun RKP Desa maupun Rancangan APBDesa.

– BPD melakukan konsultasi dengan masyarakat sebelum membahas Rancangan APBDesa bersama Pemerintah Desa.

– Masyarakat  memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan/atau BPD

– Komitmen Kepala Desa untuk melibatkan masyarakat secara optimal.

– Warga masyarakat yang memahami ketentuan maupun teknis penyusunan APBDesa
– Aturan dan mekanisme kerja BPD yang memastikan adanya konsultasi publik
– Tata kerja BPD untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.

Transparansi Mengumumkan, menginformasikan

jadwal,  agenda,  dan  proses perencanaan, serta hasil perencanaan secara terbuka kepada masyarakat

– Sosialisasi   dilakukan   secara resmi  oleh Pemerintah  Desa dan BPD

– Sarana prasarana penyebartahuan informasi

– Warga peduli informasi

Akuntabel – Proses  (tahap  kegiatan) dilakukan sesuai ketentuan.

– Kegiatan dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

– Rencana disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dan data.

– Rencana disepakati oleh para pihak terkait

– Mengumumkan, menyosialisasikan ketentuan dan proses peyusunan APBDesa.

– Pembahasan          Rancangan APBDesa dilakukan secara terbuka,   dalam   arti   dapat dihadiri oleh masyarakat.

– Warga yang peduli pembahasan APBDesa

Tertib dan Disiplin Anggaran – Mengalokasikan   anggaran   dalam jumlah tertentu dalam APBDesa untuk membiayai proses perencanaan

– Anggaran dimaksud digunakan secara tepat jumlah dan hanya untuk kegiatan perencanaan

Rincian kegiatan dalam proses perencanaan yang membutuhkan dukungan pendanaan secara wajar.

Sumber: Modul Pendampingan Desa

Post Views: 9,419
Tags: Membaca Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Related Posts

Peran Pendamping Desa
Uncategorized

Peran Pendamping Desa

Juli 14, 2022
DESA CERDAS AKSELERASI PEMBANGUNAN INDONESIA
Uncategorized

DESA CERDAS AKSELERASI PEMBANGUNAN INDONESIA

Desember 29, 2021
Pelaksanaan Peternakan Terpadu Berkelanjutan
Uncategorized

Pelaksanaan Peternakan Terpadu Berkelanjutan

Desember 22, 2021
Kontribusi Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan terhadap pencapaian SDGs Desa
Berita Desa

Kontribusi Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan terhadap pencapaian SDGs Desa

Desember 22, 2021
PENDEKATAN STRATEGIS peternakan terpadu berkelanjutan pendampingdesa.com
Uncategorized

PENDEKATAN STRATEGIS DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

Desember 20, 2021
KONSEP DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN
Uncategorized

KONSEP DESA PETERNAKAN TERPADU BERKELANJUTAN

Desember 19, 2021
Next Post
Proses Pelaksanaan Pegelolaan Keuangan di Desa

Proses Pelaksanaan Pegelolaan Keuangan di Desa

Comments 1

  1. Muhammad Hafidz says:
    1 tahun ago

    apakah ada aturan tertentu soal penggunaan masing-masing komponen pendapatan desa? misalnya dana desa tidak boleh dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan Desa… dan sebagainya
    terimakasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In