Membaca Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Struktur/susunan APBDes terdiri dari tiga komponen pokok:
a. Pendapatan Desa
b. Belanja Desa
c. Pembiayaan Desa
Masing-masing komponen itu diuraikan lebih lanjut, sebagai berikut:
A. Pendapatan Desa
Pendapatan Desa, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Kelompok Pendapatan | Jenis Pendapatan | Rincian Pendapatan |
Pendapatan Asli Desa | a. Hasil Usaha
b. Hasil Aset c. Swadaya, partisipasi, gotong royong d. Lain-lain Pendapatan Asli Desa |
Hasil Bumdes, Tanah Kas Desa
Tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi Membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang Hasil pungutan desa |
Transfer | a. Dana Desa;
b. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah; c. Alokasi Dana Desa (ADD); d. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan e. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. |
|
Pendapatan Lain-lain | a. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
b. Lain-lain pendapatan Desa yang sah. |
Pemberian berupa uang dari pihak ketiga
Hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau bantuan perusahaan yang berlokasi di desa |
B. Belanja Desa
Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
Kelompok Belanja | Jenis Kegiatan (Sesuai RKP Desa) | Jenis Belanja dan Rincian Belanja |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | a. Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
b. Kegiatan operasional kantor |
Belanja Pegawai
1. Pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa (1 org). Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus, dll mis. 11 org) 2. Pembayaran tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus), BPD (mis: 5 org) 3. Insentif RT dan RW (mis: 5 RW, 25 RT) Belanja Barang dan Jasa – ATK, Listrik, Air, Telepon Belanja Modal – Komputer |
Pelaksanaan Pembangunan Desa | Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan (Rabat Beton), dll (contoh) | 1. Belanja Barang dan Jasa Upah, Sewa Mobil, Minyak Bekesting, Paku, Benang 2. Belanja Modal |
Pembinaan Kemasyarakatan Desa | Kegiatan Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan (contoh) | 1. Belanja Barang dan Jasa Honor Pelatih, Transpor Peserta, Konsumsi, Alat Pelatihan, dll 2. Belanja Modal |
Pemberdayaan Masyarakat Desa | Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani (contoh) | 1. Belanja Barang dan Jasa Honor Penyuluh Pertanian, Transpor Penyuluh, Konsumsi, Alat Pelatihan 2. Belanja Modal |
Belanja Tak Terduga |
Komposisi Belanja dalam APBDesa
Pasal 100, PP 43 2014, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
2. operasional Pemerintah Desa;
3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
4. insentif rukun tetangga dan rukun warga
Perhitungan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintah Desa
Pasal 81 PP 43 Tahun 2014, Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
b. ADD yang berjumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus);
d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).
C. Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penerimaan Pembiayaan | a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
b. Pencairan Dana Cadangan c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. |
Pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, Penghematan belanja, Sisa dana kegiatan lanjutan. |
Pengeluaran Pembiayaan | a. Pembentukan Dana Cadangan
b. Penyertaan Modal Desa. |
Kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. |
Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan
Perencanaan adalah awal dari sebuah kegiatan. Bila perencanaan itu dilakukan dengan tepat dan baik, akan memberikan pengaruh yang besar terhadap pelaksanaan dan kemudian hasil kegiatan. Ketepata perencanaan itu akan terjamin bila dalam prosesnya benar-benar mengacu pada ketentuan dan didasarkan pada azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa. Bagaimana agar azas-azas itu mewujud dalam proses perencanaan? Tabel di bawah ini, mencoba memberikan gambaran.
Asas |
Penerjemahannya dalam Perencanaan |
Yang dibutuhkan … |
Partisipasi | – Pemerintah Desa membuka ruang/mengikutsertakan masyarakat dalam menyusun RKP Desa maupun Rancangan APBDesa.
– BPD melakukan konsultasi dengan masyarakat sebelum membahas Rancangan APBDesa bersama Pemerintah Desa. – Masyarakat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan/atau BPD |
– Komitmen Kepala Desa untuk melibatkan masyarakat secara optimal.
– Warga masyarakat yang memahami ketentuan maupun teknis penyusunan APBDesa |
Transparansi | Mengumumkan, menginformasikan
jadwal, agenda, dan proses perencanaan, serta hasil perencanaan secara terbuka kepada masyarakat |
– Sosialisasi dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Desa dan BPD
– Sarana prasarana penyebartahuan informasi – Warga peduli informasi |
Akuntabel | – Proses (tahap kegiatan) dilakukan sesuai ketentuan.
– Kegiatan dilakukan oleh pihak yang berkompeten. – Rencana disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dan data. – Rencana disepakati oleh para pihak terkait |
– Mengumumkan, menyosialisasikan ketentuan dan proses peyusunan APBDesa.
– Pembahasan Rancangan APBDesa dilakukan secara terbuka, dalam arti dapat dihadiri oleh masyarakat. – Warga yang peduli pembahasan APBDesa |
Tertib dan Disiplin Anggaran | – Mengalokasikan anggaran dalam jumlah tertentu dalam APBDesa untuk membiayai proses perencanaan
– Anggaran dimaksud digunakan secara tepat jumlah dan hanya untuk kegiatan perencanaan |
Rincian kegiatan dalam proses perencanaan yang membutuhkan dukungan pendanaan secara wajar. |
Sumber: Modul Pendampingan Desa
apakah ada aturan tertentu soal penggunaan masing-masing komponen pendapatan desa? misalnya dana desa tidak boleh dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan Desa… dan sebagainya
terimakasih