Kategori: Berita Desa
-

MENTERI ASAL MALAYSIA KAGUM DENGAN DESA DI INDONESIA
MENTERI ASAL MALAYSIA KAGUM DENGAN DESA DI INDONESIA.BOGOR – Menteri Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah Negara Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Bin Yaakob melakukan kunjungan ke Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Bogor pada Kamis (4/1). Dalam kunjungannya, Delegasi dari Malaysia ini kagum dengan tata kelola desa yang ada di Indonesia salah satunya Desa Sukamanah.“Saya kagum dengan tata kelola desa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Yang mana, kampung atau desa diberi kekuasaan untuk mandiri dalam segi membangun sarana prasarana desa dan sebagainya,” kata Menteri Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah Negara Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Bin Yaakob yang dalam kunjungan ke Desa Sukamanah ini didampingi oleh Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid dan Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Samsul Widodo.Dato’ Sri Ismail Sabri menilai bahwa dari seluruh desa yang dikunjunginya disejumlah negara, hanya Indonesia yang dinilainya menjadi yang terbaik. Pasalnya, dirinya melihat selain desa diberi kekuasaan dalam mengelola desa, ternyata kepala desanya juga mampu dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa.“Saya harap ini bukan kunjungan terakhir saya, dan bukan pulang begitu saja ke Malaysia. Tapi kita wujudkan lebih banyak kerjasama diantara kementerian saya dengan Desa Sukamanah. Ini desa pertama yang saya kunjungi dan kita akan bicarakan bagaimana produk unggulan di desa yang ada di Indonesia ini bisa diekspor ke Malaysia. Begitu juga sebaliknya. Jadi, harus ada pertukaran produk dari desa agar bisa memberikan keuntungan bagi desa,” katanya.Untuk itu, kata Dato’ Sri Ismail Sabri, Kementeriannya bersama Kemendes PDTT akan menindaklanjuti dengan melakukan kerjasama kedua negara terkait bidang infrastruktur, ekonomi dan pendidikan yang ada di desa.“Segala bidang tentang desa akan kita bicarakan lebih lanjut. Semoga, kedepannya bisa di tindaklanjuti,” katanya.Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid mengatakan bahwa dalam kunjungan Menteri Dato’ Sri Ismail Sabri ke Indonesia akan semakin memperteguh dan memperkokoh hubungan antara kedua negara yang kedepannya akan menjadi lokomotif pembangunan di ASEAN maupun di Asia.“Mudah-mudahan dengan kunjungan ke desa ini bisa saling transfer produk unggulan desa antar kedua negara. Selain itu, juga bisa saling bertukar ilmu pengetahuan bagi para perangkat desa di kedua negara,” katanya.Dalam kunjungan ke Desa Sukamanah, Delegasi dari Malaysia ini meninjau sejumlah lokasi seperti pasar desa dan Kantor Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Sukamanah hingga menyempatkan untuk melihat panen raya Kacang Edamagme yang merupakan produk unggulan Desa Sukamanah._______________Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2289/menteri-asal-malaysia-kagum-dengan-desa-di-indonesia -

DANA DESA 2017 TERSERAP 98,47 PERSEN
DANA DESA 2017 TERSERAP 98,47 PERSEN. JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, dana desa Rp60 Triliun tahun 2017 berhasil terserap 98,47 persen. Ini kembali meningkat dari tahun sebelumnya yang terserap 97 persen dari Rp46,98 Triliun.“Tahun 2015 presiden memberikan dana desa sebesar Rp20,67 Triliun. Hanya mampu terserap 82 persen. Tahun 2016 meningkat, terserap 97 persen lebih. Dan tahun lalu walau sistemnya diperketat oleh Kementerian Keuangan bisa naik menjadi 98,47 persen,” ujarnya saat menjadi keynote speaker pada Gathering 15 tahun Proven Force Indonesia (PFI) di Balai Kartini Jakarta, Kamis (11/1).Ia mengatakan, penyerapan yang belum mencapai seratus persen tersebut disebabkan oleh belum cairnya dana desa di Kabupaten Merauke dan Ambon. Pasalnya, laporan dana desa tahap I di dua kabupaten tersebut belum memenuhi 90 persen sehingga dana desa tahap II tidak bisa disalurkan.“Karena kan sekarang diperketat oleh Kementerian Keuangan. Kalau laporan tahap I nya belum selesai nggak bisa diturunkan dana desa tahap ke II nya. Di Merauke dan Ambon belum 90 persen makanya nggak cair,” ungkapnya di hadapan awak media.Ia melanjutkan, jumlah anggaran dana desa tahun 2018 masih sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp60 Triliun. Namun bedanya, jika formula jumlah dana desa tahun lalu menggunakan rumus 90:10, yakni 90 persen dibagi rata ke seluruh desa dan 10 persen selebihnya dibagi berdasarkan kondisi desa, maka tahun 2018 formula yang digunakan adalah 80:20 yakni 80 persen dibagi rata ke seluruh desa dan 20 persen selebihnya dibagikan sesuai kondisi desa. Selain itu jumlah desa tahun ini juga bertambah dari tahun lalu sebanyak 74.910 desa menjadi.74.954 desa.“Jadi nanti di desa yang sangat tertinggal yang tahun lalu bisa dapat (dana desa) hingga Rp1,5 Miliar, sekarang bisa dapat hingga Rp2,5 Miliar,” ujarnya.Ia melanjutkan, dana desa tahun ini juga memiliki program cash for work dengan memanfaatkan 30 persen dana desa untuk membayar upah kerja proyek dana desa. Yang mana pekerja dari proyek dana desa tersebut adalah warga desa setempat.“Dengan program ini kita bisa menciptakan 5 juta job (pekerjaan),” ujarnya.Ia mengatakan, dana desa yang telah berjalan dalam tiga tahun terakhir mampu menyumbangkan penurunan angka stunting di Indonesia hingga 10 persen, yakni dari 37 persen menjadi 27 persen. Menurutnya penurunan angka stunting sangat penting mengingat kebutuhan peningkatan kualitas angkatan kerja sangat dibutuhkan.“Berdasarkan hasil penelitian Gajah Mada (Universitas Gajah Mada). Tahun 2016 kita berhasil mengangkat sebanyak 10.000 desa tertinggal. Berdasarkan RPJMN (Rencana Program Jangka Menengah Nasional) kita dituntut untuk mengangkat 5.000 desa tertinggal menjadi berkembang. Artinya target sudah terlewati. Kita harapkan akan lebih banyak lagi desa tertinggal yang terangkat,” ujarnya.Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2292/dana-desa-2017-terserap-9847-persen -

ANGKA KEMISKINAN SATU DIGIT
ANGKA KEMISKINAN SATU DIGIT. Kamis, 11 Januari 2018. Harian Kompas minggu lalu menulis berita yang memberi harapan, bahwa tahun ini tingkat kemiskinan di Indonesia akan di bawah 10 persen. Akan tetapi, setiap kali pemerintah mengembangkan program, rangkaian kegiatan umumnya tidak terfokus sehingga pada akhir tahun pencapaian tidak mengena.
Pengalaman ini berlangsung sangat lama. Zaman Presiden Soeharto, perencanaan dan arahan program dilakukan bertahap dengan sasaran jelas sehingga pada 1997 kita mendapat penghargaan PBB karena berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dari 70 persen pada 1970 menjadi 11 persen.
Zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kita tak mengikuti arahan. Memang ada strategi Millennium Development Goals (MDGs), tetapi tak dikawal ketat sehingga target tidak tercapai.
Ada alasan kenapa kita berharap akhir tahun ini angka kemiskinan berada pada single digit. Selama tiga tahun berturut-turut, pemerintah melaksanakan pembangunan besar-besaran dan sungguh-sungguh dari desa dan daerah pinggiran. Arahan Presiden Joko Widodo ini sangat tepat karena desa yang disasar.
Di samping mulai dari pinggiran dan melayani desa yang lokasinya jauh dan tidak pernah terjangkau, kita perlu konsentrasi membangun dengan skala besar pada desa-desa padat penduduk dan keluarga miskin.
Bangun Keluarga Miskin
Desa pinggiran yang tak pernah terjangkau dan fasilitasnya buruk memerlukan perhatian lebih. Namun, karena penduduknya biasanya sedikit, maka perlu diimbangi perhatian besar pada desa-desa padat penduduk keluarga miskin. Jika tidak, dampak nasional dalam hal pengentasan orang miskin akan sangat rendah. Biarpun dalam titik awal dan program yang dikembangkan belum secara khusus ditujukan untuk menurunkan tingkat kemiskinan secara langsung, kita bisa membaca hasil awal dari upaya pengembangan ekonomi rakyat desa itu agar lebih sistematis pelaksanaannya ke masa depan.
Yang menggembirakan, dalam tiga tahun ini rakyat dapat melihat dan menyaksikan komitmen Presiden Jokowi, terbukti dari seriusnya pemerintah memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, yang bersama aparat dan kementerian lain mengawal pembangunan dengan prioritas tinggi di pedesaan. Bukti nyata lain adalah dana desa yang setiap tahun meningkat tajam.
Lebih dari itu, menurut status pada 31 Desember 2017, pagu dana desa tahun anggaran 2017 adalah Rp 60 triliun. Dana itu telah ditransfer ke 33 provinsi, 434 kabupaten/kota, 6.453 kecamatan, dan 74.910 desa.
Dana desa yang ditransfer dari pusat ke kabupaten/kota mencapai 100 persen. Dana desa yang ditransfer dari kabupaten/kota ke desa mencapai 94 persen. Artinya, kecepatan penyerapan dana desa pada tahun anggaran 2017 bertahan konsisten tinggi.
Dana Desa
Penyerapan dana desa masih sangat variatif, tetapi penggunaan tertinggi—sesuai kebijakan pemerintah—adalah untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, Rp 28 triliun atau 59 persen dari seluruh dana yang diturunkan. Namun, dibanding pada 2016, menurun 23 persen dari 82 persen. Penurunan persentase pembangunan sarana dan prasarana desa terjadi karena dana mulai dialihkan untuk kebutuhan dasar dan pemerintahan desa sehingga peran dana desa untuk kebutuhan dasar naik 10 persen.
Pengalihan pada pemenuhan kebutuhan dasar keluarga miskin ini sangat tepat, dan di kemudian hari berakibat langsung pada penurunan tingkat kemiskinan.
Dari segi proses, agar pembangunan desa berjalan lancar, diusahakan ada pendamping desa dengan proporsi satu pendamping untuk 4 desa sehingga jumlah tenaga pendamping yang tersedia seluruhnya sekitar 40.000
Pendampingan diketahui mengurangi 7 persen kendala dalam administrasi keuangan desa. Saat ini sedang dikembangkan pendampingan dari kalangan dosen dan mahasiswa KKN dari berbagai perguruan tinggi. Diharapkan, pada 2018 akan berfungsi lebih luas dibandingkan sebelumnya.
Para pendamping—akan dikembangkan juga dari para relawan—di kemudian hari berfungsi ganda, mengawasi agar dana digunakan tepat dan tidak diselewengkan dan membantu pemberdayaan keluarga miskin agar dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk keperluan produktif, laku jual, dan menguntungkan.
Kelompok sosial di desa dan mahasiswa KKN bisa menjadi pendamping sukarela dan membantu pemberdayaan keluarga miskin memanfaatkan dana desa ataupun dana yang disalurkan melalui berbagai dinas dari banyak kementerian, ataupun berbagai lembaga lainnya.
Dari segi pelaporan yang terbuka untuk umum, dicatat hasil pembangunan sarana dan prasarana desa meliputi jalan desa sepanjang 21.423 kilometer, jembatan sepanjang 103 km, dan tambatan perahu 986 unit.
Dapat dicatat pula hasil pembangunan prasarana kebutuhan dasar pendidikan anak usia dini berupa sarana PAUD 3.092 unit, prasarana kebutuhan dasar kesehatan berupa air bersih 42.209 unit, sumur 6.334 unit, sarana kakus atau MCK 22.049 unit, drainase 32.788 unit, pelayanan untuk ibu hamil dan anak balita 20.303 unit, poliklinik desa 2.568 unit, dan sarana olahraga pada 12.794 desa yang telah dimanfaatkan anak muda setiap desa.
Pendidikan dan Kesehatan
Pada 2018 upaya melengkapi keperluan pendidikan dan kesehatan selain bersumber dari dana desa, ada pula yang bersumber dari dana masing-masing kementerian. Penyediaan dana dalam bidang pendidikan anak usia dini akan memungkinkan anak keluarga muda dan miskin masuk PAUD sehingga ibunya bisa bekerja meningkatkan pendapatan keluarga, dan otomatis mengurangi kemiskinan keluarganya.
Perbaikan fasilitas kesehatan di desa, seperti MCK, posyandu, dan polindes, akan mengurangi risiko sakit bagi keluarga muda dan miskin sehingga mereka bisa sehat dan bekerja.
Untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam, ada pembangunan embung desa 881 unit, penahan tanah dari longsor 13.660 unit, pembangunan dan perbaikan irigasi 12.829 unit.
Untuk pengembangan hasil potensi ekonomi lokal, dana desa, biarpun pada tingkat awal, juga dimanfaatkan untuk membangun atau memperbaiki 4.161 pasar desa sejalan dengan pembangunan badan usaha milik desa (BUMDes) pada sekitar 19.921 desa. Pembangunan BUMDes diharapkan akan diperkaya dengan menarik dan mengajak lembaga-lembaga desa di masa lalu yang dibangun oleh PKK.
Gairah pasar kerja yang makin tinggi di luar bidang pertanian memungkinkan penduduk desa bekerja di luar bidang pertanian sesudah menggarap sawah dan kebunnya. Ini otomatis meningkatkan pendapatan keluarga.
Upaya melalui BUMDes memang belum memberikan hasil luar biasa, tetapi pada 2018 pengembangan BUMDes akan lebih cepat. Apabila tidak terganggu dengan kegiatan politik, pendapatan masyarakat dan keluarga desa akan meningkat tajam.
Penyerapan Tenaga Kerja
Penyerapan tenaga kerja di tingkat pedesaan meningkat 0,08 persen, sebagaimana diindikasikan rasio penduduk bekerja terhadap jumlah penduduk usia kerja (employment to population ratio/ EPR) sebesar 66,16 persen. Rasio ini menginformasikan kemampuan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja.
Upaya selama tiga tahun ini—relatif masih konsentrasi pada pengembangan sarana dan prasarana—sesungguhnya belum diharapkan meningkatkan upah buruh. Namun, secara keseluruhan, upah buruh, karyawan, dan pegawai meningkat Rp 30.000 menjadi Rp 2,03 juta per bulan. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) sedikit menurun 0,51 persen (menjadi 4 persen). Biarpun sedikit, tetapi berdampak karena jumlah penganggur menurun 300.000, menjadi 2,39 juta jiwa.
Dari segi dampak belum dapat dilihat secara jelas melalui penurunan tingkat kemiskinan karena dana untuk pemberdayaan belum dikembangkan signifikan. Karena itu, tingkat kemiskinan hanya turun 0,18 persen.
Jumlah penduduk miskin turun 570.000 jiwa dan indeks kedalaman kemiskinan (P1) menurun 0,25 persen. Artinya, rata-rata pengeluaran bulanan orang miskin meningkat semakin mendekati garis kemiskinan.
Indeks keparahan kemiskinan (P2) menurun 0,12 persen, artinya ketimpangan pengeluaran di antara orang miskin menurun sehingga ketimpangan pedesaan—biarpun relatif kecil terlihat menurun, ditunjukkan oleh penurunan rasio gini 0,007.
Harapan kita, apabila konsentrasi pada 2018 ditambah dengan rencana pengembangan padat karya dan diprioritaskan pada keluarga miskin di daerah padat penduduk, tidak mustahil angka kemiskinan akan ditandai dengan angka satu digit atau setidak-tidaknya dekat dengan angka satu digit. Insya Allah.
Oleh: Haryono Suyono (Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan 1998-1999)
Artikel Opini tersebut diterbitkan di Harian Kompas pada Kamis, 11 Januari 2018, Hal. 7
sumber link: http://kemendesa.go.id/view/detil/2291/angka-kemiskinan-satu-digit
-

DI KABUPATEN ALOR, MENDES PDTT KEMBALI TEGASKAN DANA DESA 2018 WAJIB SWAKELOLA
ALOR – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan penggunaan dana desa wajib dilakukan secara swakelola. Hal tersebut disampaikan dihadapan kepala desa dan tokoh masyarakat saat kunjungannya ke Kabupaten Alor.
Pemerintah akan mengintensifkan program padat karya dari dana desa mulai tahun 2018. Nantinya ada 30% dana desa yang dialokasikan untuk program padat karya. Jika ada Rp 60 triliun alokasi dana desa maka Rp18 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai program padat karya. Dana sebesar itu diproyeksikan akan menciptakan 5-6,6 juta tenaga kerja.
“Para tenaga kerja ini akan diproyeksikan terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dana desa seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas,” ujarnya dihadapan para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor pada (28/12).
Untuk program padat karya, lanjut Menteri Eko, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 4 kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas sebagai landasan pelaksanaan program. Dalam SKB 4 menteri tersebut, salah satu titik tekannya adalah larangan pengunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan. Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola sehingga dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri.
“Jadi nanti ada 30% dari dana desa tahun 2018 atau sekitar Rp18 triliun yang digunakan untuk program padat karya. Kami harapkan dana sebesar itu akan menyerap sekitar 5-6,6 juta tenaga kerja. Dengan demikian akan ada peningkatan daya beli hingga hampri Rp100 triliun di kawasan perdesaan,” katanya.
Menteri Eko menekankan agar para kepala desa dalam melaksanakan dan mengawal proyek padat karya tidak takut dikriminalisasi. Dia menjamin jika kesalahan kepala desa hanya sebatas kesalahan administratif tidak akan ditindaklajuti secara hukum. Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa Kemendes PDTT akan melakukan advokasi atau pendampingan terhadap kesalahan-kesalahan prosedur seperti itu.
“Namun jika ada indikasi korupsi atau secara sengaja melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi maka tidak akan ada ampun untuk diajukan ke aparatur penegak hukum. Masa bulan madu untuk menoleransi tindakan-tindakan yang berindikasi pada penyelewengan dana desa telah selesai,” tegasnya.
Lanjutnya, berbagai program pembangunan telah dilaksanakan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di berbagai desa di tanah air. Salah satu dampak dari berbagai program tersebut adalah adanya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di kawasan perdesaan.
“Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik (BPS) tiga tahun terakhir ini telah terjadi penurunan angka kemiskinan di kawasan perdesaan sebesar 4,5%. Angka pengangguran di kawasan perdesaan pun saat ini lebih rendah dibandingkan pengangguran di kawasan perkotaan,” ujarnya.
Menteri Eko optimistis program padat karya cash akan kian mempercepat upaya penurunanan angka kemiskinan di kawasan perdesaan. Apalagi saat ini Kemendes PDTT telah mengembangkan berbagai program baru yang bersifat lintas kementerian/lembaga dengan berkolaborasi dengan banyak kalangan seperti BUMN hingga swasta seperti pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades) dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kami mengembangkan berbagai program dengan skema bisnis yang lebih jelas baik dari sisi permodalan, pengelolaan hingga ketersediaan akses pasar terhadap berbagai produk unggulan di kawasan perdesaan, contohnya BUMDes Tirta Mandiri di Ponggok yang dari keuntungan BUMDesnya bisa memberikan beasiswa sarjana untuk warganya. Atau contohnya di Pandeglang yang berhasil dengan program Prukadesnya yaitu produksi jagung yang bisa meningkatkan PAD Kab Padeglang.” katanya.
Dalam kunjungan kerja ke Desa Waisika , Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, Mendes PDTT didampingi Direktur Jenderal Pembangunan Derah Tertinggal, Samsusl Widodo, Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Yoltuwu Johozua Markus dan Kepala BPSDM Kementerian Kesehatan, menandatangani deklarasi Kabupaten Alor sebagai Kabupaten Stop BABS. Dan penandatanganan peresmian kantor dinas pariwisata Kabupaten Alor. Selain itu, menandatangani Pakta integritas Kabupaten Alor dan meninjau cuci tangan bersama anak-anak Alor.
Lawatan kedua kalinya di Kabupaten Alor ini sangat di apresiasi oleh Bupati Alor Amon Djobo. Dalam kegiatan tersebut, diberikan bantuan 3 unit truk angkut perdesaan yang diserahkan langsung oleh Mendes PDTT kepada masyarakat Alor.
Mengakhiri kunjungannya, Mendes PDTT meninjau BUMDes Lendola, dan menjanjikan bantuan berupa “mesin penghancur kemiri, motor roda tiga (untuk bongkar muat) dan dana stimulus untuk pengembangan BUMDes.
Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2285/di-kabupaten-alor-mendes-pdtt-kembali-tegaskan-dana-desa-2018-wajib-swakelola
-

DESA TERUS DIDORONG BERINOVASI KEMBANGKAN PRODUK UNGGULAN
PONOROGO – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigasi terus mendorong desa-desa untuk lebih kreatif menciptakan inovasi sesuai dengan potensi yang ada desanya masing-masing.Sekretaris Jenderal Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi menegaskan hal tersebjt saat menghadiri bursa inovasi desa dan pameran produk unggulan desa di kabupaten Ponorogo Jawa Timur Minggu (31/12/2017).Program inovasi desa sesuai tujuan awnya memang dirancang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk memberikan percepatan terkait perwujudan desa-desa bisa lebih cepat mandiri, berkembang dan demokratis.“Bukan hanya program inovasi desa saja yang kita laksanakan diseluruh Indonesia. Kita juga melaksanakan bursa inovasi desa yang merupakan ajang penyebaran dan pertukaran gagasan-gagasan kreatif dan inovasi masyarakat desa,” kata Anwar Sanusi.Beragam aneka inovasi desa di Ponorogo terdata sudah ada 204 jenis kegiatan yang mencakup bidang kewirausahaan, infrastruktur dan sumber daya manusia.“Harapan kami, dengan mereka (masyarakat desa) saling bertukar pengetahuan dan saling bertukar pengalaman. Hasilnya bisa tercipta suatu pengalaman-pengalaman yang secara kolektif yang nantinya akan dapat dimanfaatkan oleh masing-masing desa yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.Anwar Sanusi menambahkan di Kabupaten Ponorogo program inovasi telah berhasil mengembangkan potensi yang ada di desa. Ponorogo akan jadi salah satu pilot project dari 500 pilot project yang dikembangkan dengan mendapat dukungan dari World Bank.“Wujudnya kongkret, di luar dana desa itu, kita akan memberikan insentif tambahan terkait program yang nanti dijalankan oleh desa. Jadi silakan kepala-kepala desa menyampaikan gagasan konsepnya, nanti kita uji dan berikan insentif yang disebut dengan program pembangunan masyarakat desa lokal economic development,” kata Anwar Sanusi.Rangkaian program Inovasi Desa diselenggarakan di Gedung Apollo Ponorogo ini memamerkan 204 kegiatan inovatif desa yang telah dipraktekkan oleh desa-desa di wilayah Kabupaten Ponorogo. Peserta pameran kegiatan inovasi desa sebelumnya mendapat sokongan disediakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).Selain kegiatan inovasi desa juga ditampilkan juga produk-produk unggulan desa, seperti kerajinan panahan, kerajinan kesenian Reyog, Kopi Klobot, dan masih banyak lagi produk-produk unggulan desa lainnya.Sejumlah pihak yang menghadiri pembukaan pameran adalah Wakil Bupati Ponorogo, Bank Dunia, Konsultan Nasional Program Inovasi Desa (PID), Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Jawa Timur, Konsultan Pendamping Wilayah 4 (KPW 4) P3MD Jawa Timur, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ponorogo, Tim Inovasi Kabupaten Ponorogo (TIK).Ada juga perwakilan camat dan kepala seksi pemberdayaan masyarakat kecamatan se wilayah Kabupaten Ponorogo, Tim Pelaksanan Inovasi Desa (TPID) se wilayah Kabupaten Ponorogo. kepala desa se wilayah Kabupaten Ponorogo, serta seluruh Pendamping Desa.Anwar Sanusi, Sekjen Kemendesa PDTT bersama para undangan mengunjungi satu-persatu stan TPID menyaksikan kegiatan-kegiatan inovasi desa yang dipamerkan, bersama undangan yang lain kunjungan dilakukan juga ke stan pameran produk unggulan.Di ajang pameran inovasi desa ini, kepala desa sebagai pihak yang paling berkepentingan bisa berdialog dan berkonsultasi kemungkinan jenis-jenis inovasi yang ditampilkan dipraktekkan di desanya masing-masing.Forum bursa inovasi desa disebutkan menjadi ruang pertukaran ide-ide inovatif, sekaligus mampu memperkaya referensi pemerintah desa dalam pembangunan desanya.Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2287/desa-terus-didorong-berinovasi-kembangkan-produk-unggulan -

Kades Klaten Tertekan Diawasi Banyak Instansi
Solopos.com, KLATEN — Para kepala desa (kades) resah dengan banyaknya instansi yang mengawasi mereka dalam mengelola dana desa. Mereka ketakutan dan bingung lantaran belum ada sinkronisasi pedoman pengawasan antarinstansi.
Keluhan itu disampaikan saat para kades berdialog dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, di Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Sabtu (28/10/2017). Instansi yang mengawasi penggunaan dana desa di antaranya kejaksaan, Inspektorat, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Audit dana desa juga dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Polisi ikut mengawal dana desa setelah ada penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tentang Pencegahan Pengawasan dan Penanganan permasalahan dana desa antara Mendagri, Mendes PDTT, dan Kapolri belum lama ini.
“Pengawasan dari kejaksaan ada TP4D, Satgas Saber Pungli, Inspektorat, BPK, KPK, LSM, dan banyak sekali. Kami kepala desa adalah orang yang terpilih dan terbaik di desa masing-masing. Hanya saja, kami tidak bisa membuat benang merah yang sama karena kelebihan masing-masing berbeda. Kami mengakui memang ada kepala desa nakal. Tetapi, kepala desa yang tidak nakal lebih banyak,” kata Kepala Desa (Kades) Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Mulyatno, saat berdialog dengan Mendes PDTT.
Mulyatno mengatakan banyaknya instansi yang mengawasi dana desa membuat para kades resah. Apalagi, selama ini pengawasan dari berbagai instansi dinilai belum sinkron.
“Mereka resah ada pengawasan yang banyak sekali padahal kami juga berusaha ikhlas membangun desa dengan dana desa yang ada. Mohon ada penyederhanaan dan instruksi masing-masing pengawas itu sinkron,” ungkapnya.
Keluhan yang sama disampaikan Kades Sentono, Kecamatan Karangdowo, Mulyono. “Kepala desa mau melangkah takut. Nyambut gawe kaya maling, hla dicurigai tok [bekerja seperti maling terus dicurigai]. Kalau mengawasi itu disinkronkan dulu, pedoman pengawasannya seperti apa baru berjalan mengawasi. Jangan sampai pengawas memiliki pedoman sendiri-sendiri. Manusia dicari kesalahannya pasti ada,” ujar Mulyono saat ditemui seusai acara dialog.
Soal belum sinkronnya pengawasan, ia mencontohkan seperti dalam perhitungan selisih pembelian bahan bangunan. “Di dalam perhitungan misalnya selisih [pembelian] semen. Itu kan menjadi Silpa. Di satu sisi katanya ini penyelewengan. Padahal di RAB dengan realisasi itu, fluktuasi harga pasti terjadi. Kalau seperti ini jadi bingung,” ungkapnya.
Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Harjanta, tak sepakat dengan banyaknya instansi yang mengawasi dana desa. Banyaknya pengawasan justru membuat para kades tertekan. Ia mengatakan solusi agar dana desa bisa berjalan sesuai aturan yakni penguatan pendampingan ke desa.
“Solusinya itu desa didampingi. Memang sudah ada pendamping desa. Tetapi, selama ini tidak maksimal karena tidak menguasai semua materi soal dana desa,” ungkapnya.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengatakan keresahan soal banyaknya pengawasan dana desa dirasakan para kades di Indonesia. Ia menjelaskan pengawasan yang dilakukan dari berbagai instansi tersebut salah satunya untuk meyakinkan masyarakat tak ada penyelewengan dana desa.
“Tujuan dibentuknya Satgas dan kerja sama dengan penegak hukum untuk membantu kades meyakinkan ke publik, nih yang memeriksa sudah banyak. Jadi tidak mungkin kades aneh-aneh lagi dan juga untuk mencegah agar tidak tergoda,” kata Eko kepada para kades saat dialog.
Soal keluhan belum ada sinkronisasi pengawasan antarinstansi, ia meminta kepada Plt. Bupati Klaten menyatukan metode pengawasan masing-masing instansi agar pemeriksaan tak dilakukan berulang-ulang. “Kalau sudah diperiksa ya jangan diperiksa lagi. Nanti kepala desa tidak kerja, hanya memberi laporan terus,” katanya.
Eko meminta para kades melapor ke satgas dana desa jika ada oknum yang mencari-cari kesalahan dalam pelaksanaan dana desa. “Kalau merasa dicari-cari salahnya, laporkan ke satgas dana desa ke call center 1500040. Kami kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan advokasi ke kades yang hanya melakukan kekeliruan administrasi tetapi tidak ada unsur korupsinya. Kades tidak boleh dikriminalisasi kalau kesalahannya administratif. Tetapi, kalau ada unsur korupsi itu risikonya sama penegak hukum,” katanya.
Terkait dana desa, Eko mengatakan serapan dana desa setiap tahunnya meningkat. Pada 2015, serapan dana desa sebesar 82 persen. Jumlah itu meningkat pada 2016 sebesar 97 persen dari total dana desa yang digelontorkan pemerintah.
Jumlah desa di Indonesia sebanyak 74.910 desa. “Tahun ini sampai September serapan sudah lebih dari 90 persen. Belum pernah dalam sejarah Indonesia masyarakat desa membangun 121.000 km jalan desa, puluhan ribu PAUD, polindes, serta posyandu,” urai dia.
Sumber: http://www.solopos.com/2017/10/28/dana-desa-klaten-kades-klaten-tertekan-diawasi-banyak-instansi-864174
-

Mulai Hari Ini Kapolsek Bertanggung Jawab Awasi Dana Desa
Jakarta – Anggota Polri yang menjabat sebagai kapolsek mulai hari ini diberi tanggung jawab mengawasi penggunaan dana desa. Pemberian tugas itu merupakan hasil kesepakatan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo.
“Pengawasan dana desa ini kita sepakati tunggal yang mengawasi, yaitu kapolsek dengan bhabinkamtibmasnya,” kata Tjahjo di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Tjahjo mengatakan pekan depan Kemendagri akan mengumpulkan para wali kota/bupati se-Indonesia untuk menekankan perihal tidak boleh ada upaya intervensi kepada kapolsek, dalam hal pengawasan dana desa.
“Bupati dan wali kota minggu depan akan kami kumpulkan sampai ke camat, dalam upaya tidak boleh intervensi peran kapolsek dan kapolres dalam hal pengawasan dana desa,” tegas Tjahjo.
Pagi ini Tito, Eko, dan Tjahjo menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa. Acara teken MoU itu diadakan bersamaan di Pusat Data dan Analisis (Puldasis) Polri, Gedung Utama Mabes Polri lantai 5 pukul 07.30 WIB.
Dalam layar video ditayangkan tujuan penandatanganan MoU yaitu untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama antar ketiga pihak ini.
MoU ini berlaku selama 2 tahun ke depan, sejak ditandatangani ketiga pihak. Jika masa berlaku habis, maka dapat diperpanjang dengan catatan koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya.
Usai penandatanganan MoU, dilakukan video conference dengan 33 kapolda serta jajarannya.
(aud/jbr)Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3692242/mulai-hari-ini-kapolsek-bertanggung-jawab-awasi-dana-desa?utm_medium=oa&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_source=facebook&utm_content=detikcom
-

Tindak Lanjut MoU Tentang Pencegahan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan DD (DANA DESA) antara POLRES Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang
Tindak Lanjut MoU Tentang Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD (DANA DESA) antara POLRES Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang
Pendampingdesa.com – Hari ini Kamis 26 Oktober 2017 Polres Malang & Pemkab Malang menandatangani MoU tentang Teknis Pencegahan, Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD (Dana Desa) sebagai TINDAK LANJUT TEKNIS MoU antara Bpk Kapolri, Mendagri, & Mendes PDTT No B/82/X/ Tanggal 20 Oktober 2017, bertempat di Gedung DPRD Kab Malang. Acara penandatanganan MoU dilanjutkan dengan PENGARAHAN TEKNIS kepada 361 Bhabinkamtibmas, 30 Kapolsek, 30 Camat & 361 Kades se Kab Malang tentang Teknis Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD di Kab Malang.
Setelah acara TTD MoU, Kepada para Kapolsek, Camat, Bhabinkamtibmas & Seluruh Kepala Desa diberikan pengarahan teknis tentang beberapa aturan penggunaan DD antara lain :
1. UU No 6/2014 Tentang Desa
2. UU No 23/2014 Tentang Pemda
3. PP No 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
4. PP No 60/2014 Tentang Dana Desa Yg Bersumber Dari APBN
5. Permendagri No 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
6. Permendagri No 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
7. Permendes PDTT No 1/2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul & Kewenangan Lokal Berskala Desa
8. Permendes PDTT No 2/2015 Tentang Pedoman Tata Tertib & Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
9. PMK No 247/7/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan Pemantauan & Evaluasi Dana Desa
10. Perbup Malang No 37/2017 Tentang Besaran & Sasaran Prioritas DDBerikut beberapa Teknis Tinjut Kesepakatan Pelaksanaan Kerjasama antara Polres Malang & Pemkab Malang dalam Pelaksanaan Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD :
1. Sejak penyusunan Rancangan APBDes Kades sudah melibatkan Bhabinkamtibmas & Tomas dalam wadah Musyawarah Desa agar tidak keluar dari tujuan utama yaitu Pembangunan Desa & Pemberdayaan Masyarakat Desa
2. Setelah Rancangan APBDes menjadi Perdes APBDes Kades menyampaikan kepada Camat & Bhabinkamtibmas serta dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik & dapat diakses oleh masyarakat umum.
3. Setiap Kades WAJIB mengumumkan Rencana Penggunaan DD yg dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya dalam bentuk Banner besar yg dapat dilihat oleh masyarakat umum sebagai bentuk transparansi & akuntabilitas
4. Bhabinkamtibmas dapat mengingatkan & memberikan saran kepada Kades apabila rencana penggunaan anggaran DD tidak sesuai/sejalan dengan tujuan dalam RAB APBDes.
5. Bhabinkamtibmas dapat mengingatkan & memberikan saran kepada Kades apabila Rencana Penggunaan DD tidak dilaksanakan atau melenceng/diselewengkan dari yg sudah direncanakan dalam RAB
6. Laporan Temuan Bhabinkamtibmas disampaikan kepada Kapolsek & Kasatbinmas yg selanjutnya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim
7. Atas Laporan Temuan tersebut Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk diberi kesempatan dilakukan audit pemeriksaan secara internal.
8. Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan kepada Pemerintah Desa & memberikan rekomendasi tindak lanjut
9. Apabila paling lama 10 hari Pemerintah Desa tidak mengindahkan & menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah maka Inspektorat Daerah melaporkan kepada Polres Malang untuk selanjutnya dilaksanakan upaya penegakan hukum
10. Ke depan akan rutin dilaksanakan binbingan teknis terkait aturan2 penggunaan & pertanggungjawaban DD oleh Polres Malang & Pemkab Malang
Hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU & Arahan Teknis MoU antara lain :
1. Bupati Malang Dr Rendra Kresna
2. Kapolres Malang AKBP YAde Setiawan Ujung,SH,SIK,MSi
3. Kadis Pemberdayaan Masyarakat & Desa Malang
4. Wakapolres Malang (selaku Ketua Saber Pungli)
5. Kabag Hukum Kab Malang
6. Inspektorat Daerah Kab Malang
7. 30 Kapolsek Jajaran Polres Malang
8. 361 orang Bhabinkamtibmas
9. 361 Orang Kades se Kab Malang
10. SKPD & PJU Polres Malang
11. Media/PressDalam proses pengawalan DD perlu suatu gerakan dan pemahaman yg terintegrasi antar pihak2 terutama yg sdh secara formal/ resmi telah direkomendasikan oleh pemerintah
Saya berpendapat begini, pihak2 yg telah ditunjuk seperti kepolisian dan Babinsa “TNI”, dalam prosesnya dilapangan masih belum sepenuhnya memahami, tentang peruntukan, alur regulasi dan kualifikasi apa yg masuk dalam ranah penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Dikhawatirkan adalah terjadi perbedaan persepsi dalam proses penanganan masalah, kalau kita sebagai Pendamping Desa tentu melakukan pendekatan lebih pada proses pembinaan, dasar pembinaanya adalah regulasi baik itu permendagri, permendes maupun perbub.
Tapi kalau kepolisian atau BABINSA pendekatanya adalah pendekatan hukum/ penindakan, tentunya proses ini akan membawa dampak psikologis pada pelaku pembangunan terutama Kepala Desa (Kades).
Dalam prosesnya selama ini tidak ada bentuk koordinasi antar badan-badan tersebut, mulai dari kejaksaan, kepolisian, Babinsa, Pendamping Desa semua badan yg terlibat dalam pengawasan, masing-masing badan langsung sosialisasi program pengawasan ke desa dan kecamatan.
REKOMENDASI
Perlu ada penyatuan visi dan koordinasi yang difasilitasi oleh lembaga pemerintahan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten sampai pada tingkat kecamatan dan desa.Oleh:
Edy
PD Pakisaji Malang