Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Jumat, September 15, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
DANA DESA 2017 TERSERAP 98,47 PERSEN

DANA DESA 2017 TERSERAP 98,47 PERSEN

admin by admin
Januari 15, 2018
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
DANA DESA 2017 TERSERAP 98,47 PERSEN. JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, dana desa Rp60 Triliun tahun 2017 berhasil terserap 98,47 persen. Ini kembali meningkat dari tahun sebelumnya yang terserap 97 persen dari Rp46,98 Triliun.
“Tahun 2015 presiden memberikan dana desa sebesar Rp20,67 Triliun. Hanya mampu terserap 82 persen. Tahun 2016 meningkat, terserap 97 persen lebih. Dan tahun lalu walau sistemnya diperketat oleh Kementerian Keuangan bisa naik menjadi 98,47 persen,” ujarnya saat menjadi keynote speaker pada Gathering 15 tahun Proven Force Indonesia (PFI) di Balai Kartini Jakarta, Kamis (11/1).
Ia mengatakan, penyerapan yang belum mencapai seratus persen tersebut disebabkan oleh belum cairnya dana desa di Kabupaten  Merauke dan Ambon. Pasalnya, laporan dana desa tahap I di dua kabupaten tersebut belum memenuhi 90 persen sehingga dana desa tahap II tidak bisa disalurkan.
“Karena kan sekarang diperketat oleh Kementerian Keuangan. Kalau laporan tahap I nya belum selesai nggak bisa diturunkan dana desa tahap ke II nya. Di Merauke dan Ambon belum 90 persen makanya nggak cair,” ungkapnya di hadapan awak media.
Ia melanjutkan, jumlah anggaran dana desa tahun 2018 masih sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp60 Triliun. Namun bedanya, jika formula jumlah dana desa tahun lalu menggunakan rumus 90:10, yakni 90 persen dibagi rata ke seluruh desa dan 10 persen selebihnya dibagi berdasarkan kondisi desa, maka tahun 2018 formula yang digunakan adalah 80:20 yakni 80 persen dibagi rata ke seluruh desa dan 20 persen selebihnya dibagikan sesuai kondisi desa. Selain itu jumlah desa tahun ini juga bertambah dari tahun lalu sebanyak 74.910 desa menjadi.74.954 desa.
“Jadi nanti di desa yang sangat tertinggal yang tahun lalu bisa dapat (dana desa) hingga Rp1,5 Miliar, sekarang bisa dapat hingga Rp2,5 Miliar,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dana desa tahun ini juga memiliki program cash for work dengan memanfaatkan 30 persen dana desa untuk membayar upah kerja proyek dana desa. Yang mana pekerja dari proyek dana desa tersebut adalah warga desa setempat.
“Dengan program ini kita bisa menciptakan 5 juta job (pekerjaan),” ujarnya.
Ia mengatakan, dana desa yang telah berjalan dalam tiga tahun terakhir mampu menyumbangkan penurunan angka stunting di Indonesia hingga 10 persen, yakni dari 37 persen menjadi 27 persen. Menurutnya penurunan angka stunting sangat penting mengingat kebutuhan peningkatan kualitas angkatan kerja sangat dibutuhkan.
“Berdasarkan hasil penelitian Gajah Mada (Universitas Gajah Mada). Tahun 2016 kita berhasil mengangkat sebanyak 10.000 desa tertinggal. Berdasarkan RPJMN (Rencana Program Jangka Menengah Nasional) kita dituntut untuk mengangkat 5.000 desa tertinggal menjadi berkembang. Artinya target sudah terlewati. Kita harapkan akan lebih banyak lagi desa tertinggal yang terangkat,” ujarnya.
Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2292/dana-desa-2017-terserap-9847-persen
Post Views: 383
Tags: 47 PERSENDANA DESA 2017 TERSERAP 98

Related Posts

Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat
Berita Desa

Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat

Agustus 13, 2023
Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
Next Post
Peraturan Menteri Keuangan nomor 225 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer  ke Daerah dan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan nomor 225 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW Agustus 30, 2023
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai Agustus 15, 2023
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat Agustus 13, 2023
  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Maret 24, 2023
  • BERCAKAP-CAKAP SDGs DESA SETELAH 2 TAHUN Maret 13, 2023

Categories

  • Berita Desa (116)
  • BUMDESA (2)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (60)
  • OPINI (6)
  • Pendamping Desa (88)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (6)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • Kader Pembangunan Manusia Stunting Kalipare Antusias Ikut Bimtek eHDW
  • Tugas Pendamping Desa Tidak Akan Pernah Selesai
  • Musyawarah Dusun Tiga Desa di Malang Rekor Tercepat
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In