Penulis: admin

  • Karakteristik Desa Lama

    Karakteristik Desa Lama

    Karakteristik Desa Lama

    Negaranisasi, Korporatisasi dan Birokratisasi Desa

    Negara menghadapi dilema dalam memperlakukan desa. Di satu sisi negara- bangsa modern Indonesia berupaya melakukan modernisasi-integrasi- korporatisasi terhadap entitas lokal ke dalam kontrol negara. Negara menerapkan hukum positif untuk mengatur setiap individu dan wilayah, sekaligus memaksa hukum adat  lokal  tunduk  kepadanya. Di sisi lain konstitusi, UUD 1945  Pasal  18B ayat 2, juga mengharuskan negara melakukan rekognisi (pengakuan dan penghormatan) terhadap kesatuan masyarakat hukum adat (desa, gampong, nagari, kampung, negeri dan lain-lain) beserta hak-hak tradisionalnya.   Sejak Orde Baru negara memilih cara modernisasi-integrasi-korporatisasi ketimbang rekognisi (pengakuan dan penghormatan). UU No. 5/1979, UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004 sama sekali tidak menguraikan dan menegaskan asas pengakuan dan penghormatan terhadap desa atau yang disebut nama lain, kecuali hanya mengakui daerah-daerah khusus dan istimewa. Banyak pihak mengatakan bahwa desentralisasi hanya berhenti di kabupaten/kota, dan kemudian desa merupakan residu kabupaten/kota.

    Pasal  200  ayat  (1)  UU  No.  32/2004  menegaskan: “Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawatan desa”. Ini berarti bahwa desa hanya direduksi  menjadi  pemerintahan  semata, dan desa  berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota. Bupati/walikota mempunyai cek kosong untuk mengatur dan mengurus desa secara luas. Pengaturan mengenai penyerahan sebagian urusan kabupaten/kota ke desa, secara jelas menerapkan  asas  residualitas, selain tidak dibenarkan oleh teori desentralisasi  dan hukum tata negara. Melalui regulasi  itu  pemerintah selama ini menciptakan desa sebagai pemerintahan semu (pseudo government).

    Desa Parokhial dan Desa Korporatis

    Desa selama ini menjadi arena kontestasi pengaruh antara adat, pemerintah, jaringan kekerabatan, agama dan organisasi masyarakat sipil. Berbagai pengaruh ini membentuk karakter politik desa. Jika pengaruh adat paling kuat maka akan membentuk. Pengaruh kekerabatan dan agama yang jauh lebih menonjol akan membentuk desa parokhial. Pengaruh pemerintah yang sangat  kuat membentuk desa korporatis, dan pengaruh organisasi masyarakat sipil membentuk desa inklusif atau desa sipil.

    Secara hitoris semua desa, atau sebuatan lain, pada dasarnya merupakan kesatuan masyarakat hukum adat, baik berbentuk genealogis, teritorial maupun campuran keduanya. Desa asli (indigenous village) sebagai desa warisan masa lampau ini masih tetap bertahan di sejumlah daerah (Papua, Maluku, sebagian Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, Bali, sebagian Aceh, Nias, Mentawai, Badui, Anak Dalam dan sebagainya). Pengaruh adat jauh lebih kuat ketimbang pengaruh modernisasi, pemerintah, agama dan juga organisasi masyarakay sipil. Desa-desa ini mempertahankan susunan asli dan pranata  lokal untuk  mengelola pemerintahan dan sumberdaya lokal. Bahkan desa   asli sering  mempertahankan institusi  lokal mereka  dari intervensi negara. Mereka mengabaikan (emoh) negara. Para pemimpin adat mempunyai kekuasaan yang dominan,  mulai  dari dominan dalam penguasaan sumber-sumber agraria hingga menentukan siapa yang menjadi kepala desa, sehingga kepala desa harus tunduk kepada pemimpin adat.

    Desa adat tidak mengenal konsep warga (individu yang ditempatkan sebagai pribadi  secara  utuh,  yang  mempunyai  hak  dan  kewajiban  secara  setara), tetapi lebih mengutamakan kebaikan bersama dengan basis komunitas (community). Kearifan lokal desa adat mengutamakan keseimbangan (hubungan manusia dengan manusia, manusia denganalam dan manusia dengan Tuhan), kecukupan dan keberlanjutan. Pada umumnya desadesa adat mengelola SDA secara komunal yang mampu menghasilkan kemakmuran bersama, sehingga bisa disebut sebagai welfare community. Tetapi kalau dilihat dengan ukuran-ukuran kekinian, desa adat tidak hadir sebagai institusi yang memberikan delivery public goods (seperti kesehatan dan pendidikan).

    Desa asli genealogis yang dibentuk oleh kombinasi antara adat dan struktur kekerabatan  secara  homogen  cenderung  awet  dan  harmonis  meskipun sangat eksklusif (cenderung berorientasi ke dalam dan mengabaikan orang lain yang berbeda). Masalah baru kemudian muncul kearifan lokal semakin memudar, sementara pengaruh negara tidak berdampak signifikan. Pengaruh kearifan lokal dan pengaruh negara lebih kecil ketimbang pengaruh kekerabatan dan keagamaan. Pengaruh agama dan/atau pengaruh kekerabatan membuat desa-desa asli berubah menjadi desa parokhial: ada yang parokhialisme kekerabatan dan ada yang parokhialisme kegamaan. Karakter parokhial kekerabatan memang merupakan warisan sejarah masa lalu, dimana ikatanikatan kekerabatan menjadi social bonding bagi masyarakat, atau yang sering disebut dengan desa genealogis. Pemilihan kepala desa secara langsung selalu menjadi arena kontestasi politik antar kerabat (klan), dan kepala desa yang berkuasa selalu membangun emporium kecil yang dilingkari oleh jaringan kekerabatan. Kepala desa sangat dominan menentukan orang-orang yang duduk di BPD dan lembaga-lembaga lain yang berasal dari kerabatnya. Mereka juga  mempunyai keyakinan bahwa“aliran sumberdaya mengikuti aliran darah”, karena itu kepala desa mendistribusikan  bantuan uang  dari pemerintah hanya kepada lingkaran

    kerabatnya. Hubungan antara kepala desa dan BPD tidak bersifat konfliktual, dan tidak ada juga mekanisme check and balances, melainkan terjadi hubungan kolutif dua institusi pemerintahan desa itu.

    Jika pengaruh agama lebih kuat daripada pengaruh kekerabatan, desa akan tumbuh menjadi desa parokial berbasis agama. Desa seperti ini merupakan desa religius, yang lebih mengutamakan ketuhanan, keimanan, dan kegiatan-kegiatan keagamaan ketimbang kegiatan publik. Banyak kelompok kegamaan yang hadir dalam desa ini. Umat desa ini lebih banyak membicarakan Tuhan, agama dan surga di akherat ketimbang membicarakan masalah-masalah kesehatan, pendidikan, dan neraka di dunia. Ukuran keberhasilan   pembangunan   desa parokhial   berbasis   agama   adalah keberadaan rumah-rumah ibadah, banyaknya ritual-ritual keagamaan, rendahnya kemaksiatan.

    Desa parokhial yang bercorak kekerabatan mengusung semangat “aliran sumberdaya mengikuti aliran darah”, sehingga setiap alokasi sumberdaya selalu menjadi arena pertarungan antarkeluarga. Struktur politik desa didominasi  oleh kartel elite berbasis  kekerabatan. Akibatnya  warga  yang tidak masuk dalam jaringan politik kekerabatan itu akan selalu marginal, tidak memperolah akses ekonomi politik dengan baik. Sedangkan desa parokhial keagamaanmenghasilkan desa religius. Desa semacam ini selalu membicarakan dan mengutamakan Tuhan, akherat dan sederet kegiatan keagamaan ketimbang memperhatikan isu-isu publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan kemiskinan. Jika desa korporatis memperlihatkan cerita sukses pembangunan dengan infrastruktur fisik, sementara para pemimpin dan umat di desa parokhial religius menjadikan tempat ibadah yang besar dan bagus  sebagai ukuran keberhasilan yang paling utama, meskipun bersandingan dengan infrastruktur dan pelayanan publik yang buruk.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     

  • Perspektif Undang-undang Desa

    Perspektif Undang-undang Desa

    Perspektif Undang-undang Desa. Sejak  kemerdekaan 1945, Republik Indonesia tidak pernah memiliki kebijakan dan regulasi  tentang desa yang kokoh, legitimate dan  berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek merupakan rangkaian penyebabnya. Prof. Selo Soemardjan, Bapak Sosiologi Indonesia dan sekaligus promotor otonomi desa, berulangkali sejak 1956 menegaskan bahwa sikap politik pemerintah terhadap desa tidak pernah jelas.

    Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama,  debat  tentang hakekat, makna dan visi negara atas  desa. Sederet masalah  konkret  (kemiskinan,  ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat  pada  desa,  senantiasa  menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa hakekat desa? Apa makna dan manfaat desa bagi negara dan masyarakat? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa  hanya  menjadi  tempat  bermukim dan hanya unit  administratif  yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

    Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik  Indonesia. Satu  pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain yang telah ada jauh sebelum NKRI lahir. Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Apakah desa merupakan sebuah organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota?

    Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hakekat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum”.

    dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan.

    Secara  garis  besar  perubahan ditunjukkan dengan pembalikan  paradigma dalam memandang desa, pemerintahan dan pembangunan yang selama ini telah mengakar  di Indonesia.  Pembalikan itu membuahkan perspektif “desa lama” yang berubah menjadi “desa baru” sebagaimana tersaji dalam tabel berikut:

    Tabel: Desa Lama Vs Desa Baru

    Unsur-Unsur

    Desa Lama

    Desa Baru

    Dasar konstitusi UUD 1945 Pasal 18 ayat 7 UUD  1945  Pasal  18  B ayat  2 dan Pasal 18 ayat 7
    Payung hokum UU No. 32/2004 dan PP No.72/2005 UU No.6/2014
    Visi-misi Tidak ada Negara melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi  kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan  yang kuat dalam melaksanakan Pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera
    Asas utama Desentralisasi-residualitas Rekognisi-subsidiaritas
    Kedudukan Desa sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government) Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government
    Delivery kewenangan dan program Target:pemerintah menentukan target-target kuantitatif dalam memnangun desa Mandat:negara memberi mandat kewenangan, prakarsa dan pembangunan
    Kewenangan Selain kewenangan asal usul,menegaskan tentang sebagian urusan kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa Kewenangan asal-usul (rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas).
    Politik tempat Lokasi: Desa sebagai lokasi proyek dari atas Arena: Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan,pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan
    Posisi dalam pembangunan Obyek Subyek
    Model pembangunan Government driven development atau community driven development Village driven development
    Karakter politik Desa parokhial, dan desa korporatis Desa inklusif
    Demokrasi Demokrasi tidak menjadi asas dan nilai, melainkan menjadi instrumen. Membentuk demokrasi elitis dan mobilisasi partisipasi Demokrasi menjadi asas, nilai, sistem dan tatakelola. Membentuk demokrasi inklusif, deliberatif dan partisipatif
  • Daftar Istilah dan Singkatan Dalam Pendampingan Desa

    Daftar Istilah dan Singkatan Dalam Pendampingan Desa

    Daftar Istilah dan Singkatan Dalam Pendampingan Desa

    1. DESA adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya  disebut  Desa, adalah kesatuan masyarakat  hukum  yang  memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan  mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. KEWENANGAN DESA adalah kewenangan  yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
    3. PEMERINTAHAN DESA adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan  dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    4. PEMERINTAH DESA adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
    5. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
    6. LEMBAGA KEMASYARAKATAN adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan  dan merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat.
    7. MUSYAWARAH DESA atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
    8. MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
    9. KESEPAKATAN  MUSYAWARAH  DESA  adalah  suatu hasil  keputusan  dari Musyawarah  Desa  dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan  dalam Berita.
    10. PERATURAN DESA adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
    11. PEMBANGUNAN DESA adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
    12. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan   Desa dan unsur  masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian  sumber  daya  desa dalam  rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
    13. RPJM DESA (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program dan program Satuan Kerja Perangkat (SKPD) atau lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
    14. RKP DESA (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah dan RPJM Desa.
    15. DAFTAR  USULAN  RKP  DESA  adalah  penjabaran RPJM Desa yang  menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
    16. KEUANGAN DESA adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
    17. ASET DESA adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau  diperoleh  atas  beban Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Desa  atau perolehan hak lainnya yang syah.
    18. APB DESA (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
    19. DANA  DESA  adalah  dana  yang bersumber dari anggaran pendapatan  dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
    20. ALOKASI DANA DESA, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  • PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

    PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

    PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015
    TENTANG
    SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

    selengkapnya download di bawah ini:

    [download id=”21″]

  • PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

    PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

    PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016
    Tentang
    Badan Permusyawaratan Desa

    selengkapnya download di bawah ini:

    [download id=”18″]

  • Pemberdayaan Masyarakat Desa

    Pemberdayaan Masyarakat Desa

    Ibe Karyanto

    Pemberdayaan Masyarakat Desa

    Lepas dari beragam reaksi, yang pasti UU Desa tegas mengakui kedudukan desa  subyek hukum yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri (Psl 1, at 1). Desa boleh dan berhak merencanakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan desa sebagai subyek tidak hanya diungkapkan secara jelas pada pasal tertentu, tetapi juga tersirat pada setiap pasal. Salah satu rumusan yang menyiratkan semangat pengakuan sebagai subyek adalah pasal yang menyatakan amanat tentang pemberdayaan masyarakat desa (Psl 1, at 12).

    Pemberdayaan masyarakat desa merupakan amanat yang sesungguhnya menjungkirbalikkan pendekatan pembangunan yang selama ini berorientasi pada kekuasaan. Pemberdayaan adalah sebuah konsep pembangunan yang manghadirkan karakter dan nilai-nilai kemanusiaan. Karakter pertama, pemberdayaan mewujudkan pembangunan yang berpusat pada masyarakat. Masyarakat menjadi pelaku utama sekaligus tujuan (people centre). Dalam konteks ini pemberdayaan merupakan bagian dari gerakan budaya. Salah satu karakter dari pemberdayaan adalah kesadaran kritis masyarakat tentang makna pembangunan. Karakter ini mengandaikan tumbuh dari sikap kesediaan masyarakat untuk senantiasa belajar memahami beragam aspek yang mempengaruhi dampak pembangunan bagi masyarakat dan lingkungan.

    Karakter berikutnya adalah partisipatif, yaitu menyertakan keterlibatan aktif masyarakat untuk menggagas, merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan proses pembangunan. Dalam UU Desa karakter ini jelas dan tegas terlihat pada azas pengaturan desa (Pasal 3). Di samping itu karakter partisipatif  juga sejalan dengan kearifan desa yang menghormati musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi desa.

    Berikutnya pemberdayaan memiliki karakter meningkatkan kemampuan (empowering) masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pembangunan. Sejalan dengan karakter ini maka bisa dipahami kalau amanat pasal pemberdayaan dalam UU Desa disertai dengan Peraturan Pemerintah yang menegaskan perlunya para pihak, utamanya pemerintah untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat dan aparatus desa (Psl 128, PP No. 43 Tahun 2014). Tujuan pendampingan adalah untuk meningkatkan kapasitas pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,  pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa (Psl 129 at 1 C, PP. No 43 Tahun 2014).

                Di samping itu pemberdayaan merupakan model pembangunan yang berkarakter keberlanjutan (sustainable). Karakter ini mendorong pelaku pembangunan untuk tidak bersikap pragmatis (aji mumpung) dalam merencanakan dan melakukan pembangunan. Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep yang menuntut kemampuan visioner, kemampuan melihat manfaat pembangunan tidak saja untuk kebutuhan saat ini, tetapi mampu terus menerus memenuhi kebutuhan jangka panjang. Di samping itu kerberlanjutan juga berarti sifat pembangunan yang memperhatikan dampak kehancuran lingkungan. Artinya perencanaan pembangunan perlu disertai dengan upaya menjaga keberlangsungan ketahanan sumber daya alam dan lingkungan.

    Karakter-karakter tersebut juga menegaskan bahwa pemberdayaan merupakan sebuah konsep gerakan budaya, yaitu sebuah gerakan yang dilakukan secara sadar dilakukan terus menerus untuk menghormati martabat manusia dengan memenuhi kebutuhan-kebutuhan asasi dan menjaga lingkungan tempat manusia berada.

    Dalam kerangka implementasi Undang-undang Desa pemberdayaan merupakan sebuah konsep pembangunan yang menjujung tinggi nilai kedaulatan masyarakat desa sebagai subyek, kesatuan masyarkat hukum yang memiliki hak dan kewenangan.  Karena itu keberhasilan pemberdayaan masyarakat desa tidak hanya diukur secara materialistik, terpenuhinya sarana dan prasarana fisik, tetapi juga diukur dari tingkat pemerataan kesejahteraan. Di atas itu semua ukuran yang terpenting adalah perubahan sikap dan perilaku masyarakat. Pemberdayaan merupakan wujud lain dari pendidikan karakter yang mendorong masyarakat tidak hanya semakin mampu atau terampil, tetapi berkembang menjadi masyarakat yang memiliki integritas sosial.

    Bacaan Acuan

    • Astuti, Dwi, “Pedesaan: Potret Pemiskinan yang Belum Usai” dalam Menelusuri Akar Otoritarianisme di Indonesia, Elsam, 2007.
    • Brata Gunadi, Aloysius, “Kehancuran Ekonomi Perdesaan, Mengapa Berlanjut” dalam Menelusuri Akar Otoritarianisme di Indonesia, Elsam, 2007
    • Budiman, Arief Dr, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Gramedia, 1996
    • Kartasasmita, Ginandjar, “Pemberdayaan Masyarakat: Konsep Pembangunan yang Berakar Pada Masyarakat”, (Art), 1997
    • Subhilhar, Pemberdayaan Masyarakat dan Modal Sosial, (Art), …..
    • Zakaria, R. Yando, Peluang dan Tantangan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa” (Art), 2014
  • PERMEDESA PDTT NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018

    PERMEDESA PDTT NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018

    PERMEDESA PDTT NOMOR 19 TAHUN 2017
    TENTANG
    PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018

    [download id=”20″]

  • Pemberdayaan Masyarakat Desa: Visi Menuju Perubahan Sosial Desa

    Pemberdayaan Masyarakat Desa: Visi Menuju Perubahan Sosial Desa

    Pemberdayaan Masyarakat Desa:

    Visi Menuju Perubahan Sosial Desa

    Ibe Karyanto

     

    Pemberdayaan masyarakat desa merupakan mandat UU Desa yang mengakar pada pokok persoalan (radikal).  Artinya mandat itu diberikan atas dasar pemahaman yang obyektif tentang akar penyebab kemiskinan desa. UU Desa memahami kemiskinan desa bukan sebuah keniscayaan tetapi akibat dari sistem, peraturan perundangan dan kebijakan yang tidak adil terhadap desa. Selama ini desa telah dipinggirkan. Desa ditempatkan hanya sebagai obyek program.

    Penggunaan istilah pemberdayaan masyarakat desa dalam rumusan mandat UU Desa memiliki makna ganda. Di samping bermakna sebagai tindakan memulihkan kuasa, daya masyarakat desa, pemberdayaan dalam UU Desa juga bermakna pengakuan atas berlangsungnya proses pemiskinan dan kondisi kemiskinan di desa.

    Pembangunan dan Kemiskinan

    Pemberdayaan merupakan bagian dari perkembangan pandangan para pemikir kritis yang berusaha menghadirkan teori baru tentang ekonomi pembangunan. Gagasan kritis tentang pemberdayaan mucul sebagai bentuk alternatif dari model pembangunan yang materialistis, berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Sementara pertumbuhan ekonomi diukur dari jumlah rata-rata penghasilan masyarakat produktif di suatu negara dalam periode tertentu. Hasilnya memang bisa menjadi indikasi pembanding kemajuan ekonomi suatu negara dibanding negara lain. Namun di balik data keberhasilan tersebut teori pertumbuhan ekonomi senantiasa menyisakan kenyataan jumlah masyarakat miskin dan tak berdaya yang lebih besar.

    Tersebutlah salah satu filosof, tokoh eknomi berkebangsaan Slotlandia, Adam Smith (1723 – 1790), yang memperkenalkan teori pertumbuhan ekonomi. Baginya pertumbuhan ekonomi akan terjadi kalau ada pembagian kerja. Karena pembagian kerja akan memacu produktivitas dan dengan demikian mempercepat pula pendapatan. Produktivitas dan peningkatan pendapatan akan terjadi kalau disertai terbukanya pasar. Pasar atau sektor swasta menjadi penentu ukuran meningkatnya pertumbuhan ekonomi.

    Dari cikal bakal teorinya Adam Smith berkembang teori lain yang disebut teori pertumbuhan ekonomi modern. Teorinya menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, tetapi juga keterlibatan negara.  Ada dua kecenderungan dalam teori pertumbuhan ekonomi modern. Teori yang satu menekankan pentingnya penumpukan (akumulasi) modal. Penumpukan modal ditentukan oleh dua unsur penting yaitu unsur kepemilikan tabungan (investasi) dan produktivitas modal. Semakin tinggi kemampuan produksi modal, semakin tinggi pula kemampuan untuk memperbesar tabungan (investasi). Dengan demikian semakin tinggi pula pertumbuhan ekonomi.

    Teori itu tetap menyisakan kesenjangan antara kaum yang memiliki modal, yang mampu menabung atau berinvestasi dengan kaum yang tidak memiliki modal. Terlebih ketika tokoh sejamannya Keynes menekankan unsur kelebihan tenaga kerja (surplus of labour). Menurut teori ini kelebihan tenaga kerja membuat harga tenaga kerja menjadi murah. Karena itu pemilik modal atau pengusaha bisa mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan kelebihan tenaga kerja tanpa perlu memikirkan kewajibannya untuk menaikkan upah.

    Pemikiran untuk mencari model pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat yang merata terus berkembang. Lahir kemudian teori pertumbuhan ekonomi neoklasik, yang menempatkan teknologi sebagai unsur penting pendorong pertumbuhan ekonomi. Muncul lagi teori yang menekankan pentingnya unsur kemampuan manusia (human capital). Kemampuan manusia perlu dikembangkan melalui pendidikan atu pelatihan untuk mendorong tingginya tingkat pertumbuhan eknomi. Manusia menjadi unit produksi. Menyusul kemudian teori yang menjelaskan pembangunan merupakan perubahan yang akan dicapai melalui pertumbuhan ekonomi secara bertahap.

    Harapannya setiap hasil pembangunan akan dirasakan oleh setiap penduduk sampai ke lapisan yang paling bawah. Namun kenyataan di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, menunjukkan bahwa teori-teori pembangunan belum terbukti menjamin pertumbuhan ekonomi benar-benar bisa merembes dan dirasakan oleh masyarakat bawah. Pertumbuhan ekonomi dari masa ke masa menegaskan bahwa yang kaya semakin kaya, sedangkan yang miskin tetap miskin. Bisa jadi yang miskin malah semakin miskin.

    Oleh karena itu dalam perkembangan berikut muncul pandangan-pandangan alternatif yang memikirkan pembangunan tidak hanya semata diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga diukur dari pertumbuhan kesejahteraan sosial. Pandangan ini menekankan pentingya mengembangkan model pembangunan yang berkeadilan. Selama 4 sampai 5 dekade terakhir bahkan semakin menguat pandangan yang mempromosikan supaya setiap teori pembangunan menempatkan nilai-nilai demokrasi, Hak Asasi Manusia, gender dan nilai-nilai kemanusiaan universal sebagai pusat perhatian.

    Sekalipun pandangan itu semakin menguat, tetapi toh belum terbukti menjadi kenyataan. Sampai sejauh ini pembangunan ekonomi masih terus tumbuh di atas ketidakadilan yang melahirkan ketimpangan. Pertumbuhan ekonomi masih menyisakan kemiskinan.

    Ketidakberdayaan Desa

    Pembangunan tidak hanya menyisakan kemiskinan di perkotaan. Data Badan Pusat Statistik tahun 2014 menunjukan jumlah penduduk miskin di Indonesia kebanyakan adalah penduduk yang bermata pencaharian petani. Artinya data tersebut bisa dibaca bahwa kemiskinan lebih banyak  dijumpai di pedesaan yang nota bene masih merupakan sektor penyerap tenaga kerja terbanyak. Kondisi tersebut  boleh dikatakan belum pernah mengalami perubahan berarti dari waktu ke waktu. Ironis, desa sebagai sumber daya utama negeri agraris justru hidup dalam kemiskinan.

    Sejarah desa adalah sejarah kemiskinan petani di atas tanahnya sendiri yang kaya. Kemiskinan pedesaan merupakan kemiskinan struktural, yaitu kemiskinan akibat dari sistem tata kelola dan kebijakan yang tidak adil. Kemiskinan struktural di pedesaan sudah dimulai dari sejak pemerintah kolonial memberikan secara berlebihan hak penguasaan tanah kepada pengusaha-pengusaha swasta melalui Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) tahun 1870. Akibatnya pengusaha swasta menguasai sebagian terbesar tanah, sementara sebagian penduduk bumi putera hanya memiliki sebagian kecil sisa tanah. Ketimpangan kepemilikan atas tanah mengakibatkan kesenjangan pembagian kekayaan.

    Warisan kemiskinan pasca kolonial masih berlangsung di masa kemerdekaan. Di masa kemerdekaan produk hukum dan peraturan yang menyakut tata kelola pedesaan banyak dipengaruhi peraturan yang diproduksi pemerintah kolonial. Ambil contoh, makna desentralisasi desa yang menjadi amanat UU No.1 Tahun 1945 tidak berbeda dengan desentralisasi desa yang dimaksud dalam peraturan perundangan yang diberlakukan pemerintah kolonial. Di masa kolonial desentralisasi yang diberikan bersifat transaksional. Desentralisasi memberikan kewenangan pada Kepala Desa untuk mengatur sendiri wilayah desanya dengan maksud supaya pemerintah kolonial mendapat kemudahan dalam menarik pajak dan upeti. Demikian pula dengan produk Undang-undang lain yang terkait dengan tata kelola desa belum sepenuhnya mengembalikan kewenangan desa. Desa diberikan otonomi tetapi sekaligus pemerintahan desa ditetapkan sebagai bagian dari pemerintahan terkecil dan terbawah.

    Harapan kembalinya kewenangan desa sempat muncul ketika lahir UU No. 18 Tahun 1965 yang mendudukan desa sebagai daerah yang memiliki kekuasaan hukum, politik dan pemerintahan otonom. Posisi desa menjadi semakin kuat ketika pemerintah menetapkan Undang-undang No.19 Tahun 1965 tentang Desa Swapraja. Amanat Undang-undang ini menghadirkan semangat untuk menjunjung nilai-niali demokrasi, kemandirian dan kemerdekaan desa.

    Namun sayang, implementasi amanat Undang-undang belum sempat terwujud Orde Baru sudah mengambil alih kekuasaan. Kepemimpinan Orde Baru segera membekukan Undang-undang tersebut melalui ketetapan Undang-undang No. 6 Tahun 1969 yang menyabut pemberlakukan seluruh Undang-undang tentang desa. Sementara belum ada peraturan perundangan tentang desa yang menggantikan. Akibatnya banyak tanah-tanah desa yang dikuasai oleh elit desa dan pemilik modal.

    Desa semakin menderita dan pemiskinan desa semakin menguat akibat dari perundang-undangan dan kebijakan Orde Baru  yang tidak adil. Di satu sisi peraturan perundangan dan kebijakan memberangus kewenangan pemerintahan desa, tapi di sisi lain dibuka kesempatan luas bagi para pemilik modal untuk menjadikan desa sebagai lahan investasi. Undang-undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing merupakan produk perundangan yang tidak secara langsung menngatur tentang desa, namun mempercepat dampak kemiskinan di desa. Undang-undang tersebut memberikan kesempatan bagi para pemilik modal asing untuk masuk ke Indonesia dan menguasai industri pertanian dan industri lainnya.

    Produk perundangan Orde Baru lain yang melemahkan keberadaan desa adalah UU No.5 Tahun 1979. Undang-undang ini jelas menunjukkan karakter kekuasaan otoritarian pemerintah pusat yang memberangus kewenangan desa untuk bisa mengatur dan menguasai. Salah satu amanatnya adalah menyeragamkan bentuk dan susunan desa. Akibatnya desa kehilangan karakter sosial-budayanya.

    Kebijakan Orde Baru lain yang menambah beban kemiskinan desa adalah kebijakan ditetapkannya industrialisasi pertanian melalui revolusi hijau. Dalam jangka pendek kebijakan revolusi hijau memang terbukti mampu meningkatkan produksi pertanian secara nasional. Namun dalam jangka panjang industrialisasi pertanian menyisakan penderitaan berkepanjangan. Kearifan budaya yang menyertai siklus tanam sampai panen tergerus oleh sikap pragmatis petani yang lebih mengandalkan teknologi dari pada keterlibatan sosial masyarakat desa. Pengetahuan dan keterampilan perempuan tani tidak lagi diperhitungkan. Kebiasaan memanfaatkan pestisida dan teknologi pengolahan tanah menggerus tingkat kesuburan tanak.

    Memasuki era reformasi banyak pihak berharap akan ada angin kebijakan pembangunan yang segar yang juga menghentikan pemiskinan desa. Namun harapan tinggal harapan. Pemerintahan semasa reformasi masih belum menunjukkan kesungguhan niat politik untuk melakukan perubahan desa. Dua produk hukum, UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004 belum mampu menjawab hakekat kedudukan desa. Desa masih didudukkan sebagai pemerintahan terkecil bagian dari pemerintahan di atasnya. Posisi desa adalah obyek yang tidak memiliki kewenangan mengatur kehidupannya sendiri.

    Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) merupakan produk perundangan terbaru yang dihasilkan sesudah lebih dari lima belas tahun pemerintahan reformasi. Ada sebagian pihak yang menyambut kehadiran UU Desa dengan keraguan (skeptis). Tapi sebagian terbesar menyambutnya dengan penuh harapan (optimistik). Para pihak yang optimistik melihat UU Desa sebagai gerbang harapan bagi desa, atau yang disebtu dengan nama lain.

    Bacaan Acuan

    • Astuti, Dwi, “Pedesaan: Potret Pemiskinan yang Belum Usai” dalam Menelusuri Akar Otoritarianisme di Indonesia, Elsam, 2007.
    • Brata Gunadi, Aloysius, “Kehancuran Ekonomi Perdesaan, Mengapa Berlanjut” dalam Menelusuri Akar Otoritarianisme di Indonesia, Elsam, 2007
    • Budiman, Arief Dr, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Gramedia, 1996
    • Kartasasmita, Ginandjar, “Pemberdayaan Masyarakat: Konsep Pembangunan yang Berakar Pada Masyarakat”, (Art), 1997
    • Subhilhar, Pemberdayaan Masyarakat dan Modal Sosial, (Art), …..
    • Zakaria, R. Yando, Peluang dan Tantangan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa” (Art), 2014
  • PERMENDAGRI No. 96 Th. 2017 TENTANG TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA

    PERMENDAGRI No. 96 Th. 2017 TENTANG TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA

    PERMENDAGRI No. 96 Th. 2017
    TENTANG
    TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA

    Selengkapnya download di bawah ini:

    [download id=”19″]

  • Desa, Ibarat Balita Yang Disuguhi Banyak Beban

    Desa, Ibarat Balita Yang Disuguhi Banyak Beban

    Desa, Ibarat Balita Yang Disuguhi Banyak Beban

    Oleh :
    M Arfan Lubis, ST Kades Padang Tualang, Langkat, Sumut

    Desa menurut definisi adalah sebuah pemukiman di area perdesaan. Di Indonesia istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan yang dipimpi oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung ( Jawa Barat) atau Dusun ( Yogyakarta) daan sebutan lain di daerah lainnya.

    Pasca lahirnya otonomi daerah istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumbar disebut dengan nagari, di Aceh dengan istilah gampong di Kalimantan disebut dengan kampung. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.

    Sedangkan dalam pengertian Desa menurut UU no. 6 Tahun 2014, Desa adalah desa atau desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah NKRI.

    Lahirnya UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk pertama kalinya dalam sejarah negara Indonesia bahwa Desa mendapat perhatian agak serius. Melalui UU Desa tersebut juga Desa mendapat kucuran Dana langsung dari APBN yang nilainya terus meningkat dalam kurun tiga tahun ini.

    Desa yang baru tiga tahun memperoleh dana dengan jumlah cukup besar tersebut dapat diibaratkan seperti balita lagi sedang belajar merangkak dan sangat membutuhkan gendongan dan papahan dari orangtuanya. Sehingga dapat dipastikan jika tidak dibarengi dengan pembinaan dan kasih sayang akan menimbulkan keburukan bagi seluruh desa di negara ini.

    Kita ketahui konsekwensi dari suatu kebijakan akan menimbulkan dampak positif dan negatif, dengan adanya dana tersebut kini masyarakat desa dapat merasakan pembangunannya di desa mereka masing masing, jalan- jalan terus dibangun dan diperbaiki dan pembangunan lainnya.

    Namun, dengan kucuran yang yang hampir mencapai 1 milyar setiap tahun itu juga dapat membawa petaka bagi Kepala Desa, setidaknya hingga kini hampir 600 oknum Kepala Desa di Negara ini telah tersandung hukum akibat Dana Desa.

    Penulis yang merupakan seorang kepala Desa juga merasa khawatir akan dampak buruk dana desa tersebut. Uang negara yang besar tersebut harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan. Coba kita bayangkan desa yang hanya di’motori’ oleh Kepala Desa dan beberapa perangkat desa mau tidak mau harus dapat bekerja dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah seperti pelaporan dengan sistem aplikasi Siskeudes dalam mempertanggungjawabkan uang yang telah diterima. SDM desa yang kurang mumpumi untuk itu dipastikan akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas mereka.

    Bayangkan saja, sejak diberlakukannya UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa dan turunan aturannya telah terbit sedikitnya 40 regulasi yang belum semua aparat desa mendapatkan sosialisasi tentangnya. Desa dan masyarakatnya harus belajar sendiri, menafsirkan sendiri dan menjalankan sesuai pemahaman masing-masing. Belum lagi regulasi yang seakan bertolak belakang baik dari kementerian yang mengurus desa maupun sektoral sebagai contoh sesuai Permendagri No 114 tahun 2014 dimana disebutkan Perdes RKP paling lama akhir september sedangkan Kemendes dalam tiga tahun terakhir ini kerap mengeluarkan Prioritas Penggunaan Dana Desa bulan Oktober tiap tahunnya.

    Kondisi desa seperti itu, setidaknya memaksa Kepala Desa dan perangkat untuk terus belajar dan fokus dalam beban pembuatan SPJ sehingga menimbulkan efek buruk dalam tugas pelayanan kepada masyarakat. Selain beban tersebut, beban akibat akses pilkades masih terus terjadi ditengah masyarakat. Penolakan dan cibiran akan buruknya pelayanan menjadi senjata bagi para yang kontra dengan kepala desa , ditambah lagi masih tabunya ditengah masyarakat akan aturan pembangunan Dana Desa yang wajib dikenai pajak PPH dan PPN sebesar 11.5 % dan honor TPK sebesar 5 % , warga yang kurang mendukung kades terpilih dapat dengan mudah mengasumsikan para kepala desa telah melakukn korupsi dengan cara membandingkan suatu pekerjaan desa dengan pekerjaan yang mereka bangun sendiri dengan tidak dikenai potongan pajak dan lainnya.

    Banyaknya beban Pemerintah Desa itu tentu saja telah menimbulkan kerisauan bagi para Kepala Desa dan perangkatnya, setidaknya dalam curhan bebarapa sesama kepala desa kepada saya sampai ada niat beberapa Kepala Desa untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka.

    Atas kenyataan itu saya selaku kepala desa, sangat berharap dengan dilibatkan Babinkamtimas sebagai pengawas tunggal pengolaan dana desa untuk lebih fokus kepada pembinaan dari pada penindakan dan juga kepada pemerintah pusat untuk dapat membuat aturan yang jelas dan toleransi jika suatu desa melakukan kesalahan administrasi akibat minimnya pengetahuan lebih fokus melakukan pembinaan dengan cara mewajibkan pengembalilan uang dan tidak melanjutkan ke ranah hukum.

    Peristiwa Pamengkasan menjadi bukti bagi kita semua, nilai suap yang diberikan dua kali lebih besar yakni Rp 250 juta dibandingkan dengan nilai proyek infrastruktur dari dana desa yang hanya Rp 100 juta. Hal itu dapat terjadi akibat ketakutan dan ketidaktahuan para kepala Desa dan perangkatnya akan ancamaman hukuman yang kapan saja ditujukan kepada mereka oleh aparat hukum.

    Ibarat bayi, pengawasan yang lebih dominan dari pembinaan akan berdampak buruk bagi pertumbuhan desa. Masyarakat dan Pemerintah Desa akan gamang melakukan kreasi dan inovasi. Mereka akan terjebak pada kekhawatiran dan saksi tersebut. Rasa ketakutan akan kesalahlam pahaman lebih mendominasi pada diri si bayi ( Desa ) sehingga merusak mental dan berakibat kreasi dan inovasi di bayi tidak tumbuh dengan sehat. Bersambung….

    Sumber: share WAG Pendamping Desa Malang 29/10/2017 pukul 20.53

  • Menyusun Kerangka Acuan Pelatihan

    Menyusun Kerangka Acuan Pelatihan

    Tujuan

    Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat:

    1. Mengembangkan latar belakang tujuan-tujuan sebuah pelatihan;
    2. Mengidentifikasi strategi  dan  manajemen pelatihan   yang   perlu dicantumkan dalam kerangka acuan;
    3. Menyusun kerangka acuan sebuah pelatihan berbasis masyarakat

    Waktu

    2 JP ( 90 menit)

    Metode

    Ceramah, Curah pendapat, Diskusi

    Media

    • Lembar Diskusi

    Alat Bantu

    Bahan bacaan (ToR Pelatihan)

    Proses Penyajian

    1. 1. Jelaskan tujuan, hasil, dan harapan yang akan dicapai melalui pembelajaran sub pokok bahasan “Menyusun Kerangka Acuan Pelatihan”.
    1. Lakukan review tentang materi sebelumnya, termasuk tupoksi pendamping Desa terkait dengan materi ini.
    1. Berikan    kesempatan    peserta    untuk    memberikan    pendapat    dan menyampaikan pengalaman terkait:
    • Sudahkan pernahkan peserta mengelola pelatihan
    • Apabila sudah pernah mengelola pelatihan, persilahkan untuk membagi pengalamannya, tentang persiapan apa saja yang diperlukan, dokumen- dokumen apa yang dibutuhkan untuk mengelola pelatihan.
    • Apa yang dimuat dalam dokumen pelatihan sebagai langkah awal persiapan pelatihan.
    1. Bagilah kelompok dan beri tugas untuk membuat membuat TOR Pelatihan masyarak Mintalah kelompok tersebut untuk:
    • Mengembangkan latar belakang pelatihan dan tujuan yang sesuai;
    • Rancangan strategi dan manajemen pelatihan;
    • Sasaran yang akan diundang sebagai peserta;
    • Kelengkapan teknis kegiatan.
    1. Minta salah satu kelompok untuk menunjukkan hasil pekerjaannya kepada peserta l Berilah komentar dan catatan tentang:
    • Latar belakang kegiatan
    • Tujuan kegiatan
    • Susunan kepanitiaan
    • Peserta
    • Kelengkapan teknis kegiatan
    1. Sebelum menutup sesi, berikan penegasan tentang pentingnya penguasaan TOR atau kerangka acuan pelatihan.
  • PERMENDAGRI No. 2 Th. 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA

    PERMENDAGRI No. 2 Th. 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA

    PERMENDAGRI No. 2 Th. 2017
    TENTANG
    STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA

    file lengkap download di bawah ini:

    [download id=”17″]