Penulis: admin

  • Hak dan Kewajiban Masyarakat serta Karakteristik dalam Musyawarah Desa

    Hak dan Kewajiban Masyarakat serta Karakteristik dalam Musyawarah Desa

    Hak dan Kewajiban Masyarakat serta Karakteristik dalam Musyawarah Desa

    Hak dan Kewajiban Masyarakat

    Hak masyarakat dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa diantaranya mendapatkan informasi secara lengkap dan benar tentang hal-hal bersifat strategis, pengawasan dan perlakuan yang sama dalam menyampaikan aspirasi. Kewajiban masyarakat mendorong swadaya gotong-royong dalam penyusunan kebijakan publik melalui Musyawarah Desa. Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram selama proses berlangsungnya Musyawarah Desa. Melaksanakan komitmen hasil dari musyawarah. Secara ringkas dapat digambarkan pada bagan berikut:

    Karakteristik Musyawarah Desa

    Musyawarah Desa mempunyai empat karakteristik, yaitu:

    Pertama, Musyawarah Desa sebagai wadah demokrasi asosiatif.Artinya seluruh elemen desa merupakan asosiasi yang berdasar pada asas kebersamaan, kekeluargaan dan gotongroyong. Mereka membangun aksi kolektif untuk kepentingan desa. Kekuatan asosiatif ini juga bisa hadir sebagai masyarakat sipil yang berhadapan dengan negara dan modal.

    Kedua, Musyawarah Desa sebagai wadah demokrasi inklusif atau demokrasi untuk semua. Berbagai elemen desa tanpa membedakan agama, suku, aliran, golongan, kelompok maupun kelas duduk bersama dalam pembahasan hal-hal startegis di desa.

    Ketiga, Musyawarah Desa sebagai wadah demokrasi deliberatif. Artinya Musyawarah Desa menjadi tempat untuk tukar informasi, komunikasi, diskusi atau musyawarah untuk mufakat mencari kebaikan bersama.

    Keempat, Musyawarah Desa mempunyai fungsi demokrasi protektif. Artinya Musyawarah Desa dapat menyeimbangkan kedudukan desa dari intervensi negara, modal atau pihak lain yang merugikan desa dan masyarakat.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Tujuan dan Prinsip-Prinsip Musyawarah Desa

    Tujuan dan Prinsip-Prinsip Musyawarah Desa

    Tujuan dan Prinsip-Prinsip Musyawarah Desa

    Tujuan Muswarah Desa

    Musyawarah desa dilaksanakan untuk membuka kebekuan atau kesulitan dalam pengambilan  keputusan  dan  memberikan  kesempatan  kepada  masyarakat untuk melihat sebuah persoalan pembangunan dari berbagai sudut pandang.Melalui musyawarah desa, keputusan yang dihasilkan sesuai dengan standar dan persepsi seluruh peserta. Keputusan yang diperoleh dengan musyawarah akan lebih berbobot karena di dalamnya terdapat pendapat, pemikiran dan ilmu dari para peserta. Musyawarah desa dilakukan untuk memperoleh kesepakatan bersama sehinggakeputusan yang akhirnya diambil bisa diterima dan dijalankan oleh semua peserta dengan penuh rasa tanggung jawab.Dengan demikian, pemaksanaan desa sebagai self governing community (SGC) direpresentasikan oleh Musyawarah Desa.

    Prinsip-Prinsip Muswarah Desa

    1)   Partisipatif

    Partisipasi berarti keikutsertaan masyarakat Desa dalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan strategis Desa.Partisipasi dilaksanakan tanpa memandang perbedaan gender (laki-laki/perempuan), tingkat ekonomi (miskin/kaya), status sosial (tokoh/orang biasa), dan seterusnya. Dalam Musyawarah Desa, pelaksanaan partisipasi tersebut dijamin sampai dalam tingkat yang sangat teknis.

    2)   Demokratis

    Setiap warga masyarakat berhak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan Musyawarah Desa. Masyarakat diberikan kesempatan sesuai hak dan kewajibannya untuk menyatakan pandangan, gagasan, pendapat dan sarannya terkait pembahasan hal-hal yang bersifat startegis di desa. Musyawarah desa merupakan representasi keterwakilan masyarakat dalam penentuan  kebijakan  pembangunan di desa.Musyawarah mendorong  kerjasama,  kolektivitas, kelembagaan  dan hubungan  sosial yang lebih harmonis.

    3)   Transparan

    Proses Musyawarah Desa berlangsung sebagai kegiatan yang berlangsung demi kepentingan masyarakat Desa. Sebab itu masyarakat Desa harus mengetahui apa yang tengah berlangsung dalam proses pengambilan keputusan di desa. Prinsip transparan berarti tidak ada yang disembunyikan dari   masyarakat  Desa, kemudahan dalam mengakses  informasi, memberikan  informasi  secara  benar, baik dalam hal materi permusyawaratan.

    4)   Akuntabel

    Dalam setiap tahapan kegiatan Musyawarah Desa yang dilaksanakan harus dikelola secara benar dan dapat   dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau pemangku kepentingan baik secara moral, teknis, administratif dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku atau yang disepakati bersama oleh masyarakat, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Pengertian dan Dasar Pemikiran dalam Musyawarah Desa

    Pengertian dan Dasar Pemikiran dalam Musyawarah Desa

    Pengertian dan Dasar Pemikiran dalam Musyawarah Desa

    Pengertian Musyawarah Desa

    Istilah musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan  dan mengajukan sesuatu. Istilah  lain dalam tata Negara  Indonesia dan kehidupan modern tentang  musyawarah dikenal   dengan   sebutan   “syuro”, “rembug   desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kata  Musyawarah menurut bahasa berarti “berunding” dan “berembuk”. Pengertian musyarawarah menurut istilah adalah perundingan bersama antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keputusan yang terbaik.Musyawarah adalah pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu masalah.Cara pengambilan keputusan  bersama  dibuat apabila  keputusan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat luas.

    Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi di Desa yang berfungsi untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang bersifat strategis.Menempatkan Musyawarah Desa sebagai bagian dari kerangka kerja demokratisasi dimaksudkan untuk mengedepankan  Musyawarah  Desa  yang  menjadi mekanisme utama pengambilan keputusan Desa.Dengan demikian, perhatian khusus terhadap Musyawarah Desa merupakan bagian integral terhadap kerangka kerja demokratisasi Desa. Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat  yang  diselenggarakan oleh Badan  Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

    Dasar Pemikiran Musywarah Desa

    Musyawarah desa merupakan institusi dan proses demokrasi deliberatif yang berbasis desa. Secara historis musyawarah desa merupakan tradisi masyarakat lokal Indonesia.Salah satu model musyawarah desa yang telah lama hidup dan dikenal di tengahtengah masyarakat desa adalah Rapat Desa (rembug Desa) yang ada di Jawa.Dalam tradisi rapat desa selalu diusahakan untuk tetap memperhatikan   setiap  aspirasi   dan  kepentingan warga sehingga usulan masyarakat dapat terakomodasi dan memperkecil munculnya konflik di masyarakat. Beberapa pembelajaran dari pelaksanaan musyawarah dibeberapa  tempat seperti Kerapatan Adat Nagari di Sumatera Barat, Saniri di Maluku, Gawe rapah di Lombok, Kombongan di Toraja, Paruman di Bali. Menunjukkan tradisi musyawarah masa lalu cenderung elitis, bias gender dan tidak melibatkan kaum miskin dan kelompk rentan lainnya.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Musyawarah Desa

    Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Musyawarah Desa

    Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Musyawarah Desa

    BPD bertanggung jawab menyelenggarakan musyawarah desa. Tanggung jawab itu mencakup tahap persiapan, pelaksanaan dan pasca musdes:

    1. Tahap persiapan, BPD bertanggung jawab memastikan kelompok-kelompok masyarakat melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat (kelompoknya) secara partisipatif. Hasil pemetaan kebutuhan inilah yang akan menjadi bahan dalam menetapkan prioritas belanja desa. BPD bersama masyarakat juga melakukan penilaian terhadap hasil pembangunan yang dijadikan bahan pembahasan Musyawarah Desa.
    2. Tahap pelaksanaan, BPD memimpin penyelenggaraan musyawarah desa.
    3. Tahap pasca  musdes,  BPD  memastikan  prioritas  belanja yang ditetapkan musdes dan rekomendasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dilaksanakan oleh pemerintahan desa.

    Musyawarah desa melibatkan masyarakat yang diwakili oleh perwakilan kelompok dan tokoh  masyarakat.Kelompok  merujuk pada kelompok-kelompok  sosial yang ada  di desa, bisa formal maupun informal mencakup kelompok tani, kelompok perempuan, kelompok nelayan, dll.Tokoh merujuk pada individu yang memiliki pandangan yang perlu diperhatikan demi kemajuan desa seperti tokoh pendidikan, tokoh keagamaan, tokoh adat, kader pemberdayaan desa dll.Dengan pengertian di atas, memang ada resiko bahwa musyawarah desa akhirnya dapat dibajak oleh kelompok elit desa.

    Karena  itu,  adalah  tugas  BPD  dan  fasilitator  pendamping desa  untuk  menjamin kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan secara sosial dan budaya, seperti perempuan, anak-anak dan berkebutuhan khusus tidak tertampung kepentingannya dalam musyarawah desa. Ada dua cara untuk menjamin ini terjadi. Pertama, melibatkan kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan dalam musyawarah desa, baik dalam penilaian kebutuhan maupun dalam proses pengambilan keputusan dalam tahap pelaksanaan musyawarah. Kedua,  kalau  ada keterbatasan kelompok  miskin  terlibat dalam proses –karena keterbatasan akses, kapasitas dan apatisme- maka BPD dan faslitator harus memperjuangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan kelompok

    miskin dan terpinggirkan. Ini dapat memanfaatkan serangkaian metode dan alat untuk menjadikan prioritas belanja lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan kelompok miskin dan terpinggirkan[.]

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

    Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

    Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Sesuai dengan UU Desa pasal 54, Musyawarah Desa wajib diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal strategis desa. Ada hal strategis desa yang harus dibahas ketika muncul dan atau dibutuhkan desa seperti pendirian/pembubaran BUMDesa, pengelolaan/ pelepasan/ pemberian aset desa, kerja sama antar desa dan pembahasan RPJMDesa. Ada masalah strategis yang harus dibahas secara  tahunan yaitu menetapkan prioritas  belanja desa berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kegiatan tahun sebelumnya.Musyawarah desa diselenggarakan BPD dengan sumber pendanaan dari APBDesa.Musyawarah Desa sangat penting dalam mewujudkan demokrasi berlandaskan musyawarah (deliberative democracy) dimana keputusan-keputusan penting menyangkut kehidupan warga desa tidak hanya diputuskan oleh pemerintah desa melainkan oleh seluruh komponen masyarakat.

    Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) lebih teknis, yaitu menindaklanjuti prioritas belanja yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Desa menjadi lebih rinci seperti perhitungan teknis, rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Karena itu Musrenbangdes merupakan domain pemerintahan desa (kepala dan perangkat desa), tentu saja dalam proses musrenbangdes pemerintahan desa tetap melibatkan BPD dan perwakilan kelompok masyarakat untuk menjamin mandat Musyawarah Desa diimplementasikan dalam perencanaan yang lebih teknis.

    Sebelum  UU  6/2014, Musrenbangdes dilaksanakan untuk  menjaring aspirasi masyarakat desa terhadap pembangunan/pelayanan yang akan diselenggarakan oleh Satuan Kerja  Perangkat  Daerah  (SKPD). Ini dilakukan karena desa dianggap  tidak

    memiliki   sumber   daya   untuk   pembangunannya,   sehingga  pembangunan   akan dilakukan oleh SKPD. Dengan kata lain desa dilihat sebagai pengusul dan penerima manfaat pembangunan.

    UU Desa mengalokasikan sumber daya keuangan ke desa berdasarkan prinsip pengakuan  dan  subsidiaritas.Dan  MusDes merupakan  kegiatan  tahunan  bertujuan untuk menetapkan prioritas belanja desa. Dengan demikian, musdes akan efektif jika seluruh sumber pendanaan yang signifikant bagi desa telah diketahui oleh desa yaitu setelah RKP (nasional) dan RKPD/KUA PPAS (daerah) ditetapkan sebelum bulan juni. Berdasarkan kedua informasi tersebut maka perkiraan dana yang akan diperoleh desa bisa diketahui/diinformasikan kepada desa.

    Tentu saja desa dapat mengusulkan program/kegiatan kepada SKPD. Unsulan program tersebut dipisahkan dari program/kegiatan yang menjadi kewenangan desa dan akan disampaikan oleh Desa dalam forum Musrenbang Kecamatan/Kabupaten yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Kelembagaan di Desa

    Kelembagaan di Desa

    Kelembagaan di Desa

    Kepala desa/desa Adat sebagaimana UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, berkedudukan sebagai  kepala  Pemerintah  Desa/Desa  Adat  dan  sebagai  pemimpin masyarakat.Meskipun Kepala desa memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat.Artinya  kepala  desa  memperoleh mandat  dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah.Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.Bupati/Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat.

    UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government).Dalam rangka self governing community Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati, posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah.Sedangkan dalam rangka local self government Kades  merupakan  kepala  pemerintahan  organisasi pemerintahan  paling  kecil  dan paling bawah dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Masa jabatan kepala Desa diatur dalam Pasal 39 UU No. 6/2014 yakni;

    (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

    (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

    Perangkat Desa

    • Perangkat Desa terdiri atas sekretariat Desa; pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis.
    • Perangkat desa bertugas membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

    1 Diolah dari Buku Tanya Jawab Seputar UU Desa, Kemendesa PDTT, 2015.

    • Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
    • Persyaratan pengangkatan perangkat desa:

    –    berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

    –    berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

    –    terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan

    –    syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Sebagaimana syarat perangkat desa diatas, rentang umur antara 20 tahun hingga 42 tahun bukanlah masa jabatan perangkat desa, melainkan syarat atau batasan umur bagi seseorang yang melamar menjadi perangkat desa. Artinya seseorang yang boleh melamar menjadi perangkat desa ketika berumur antara 20 tahun hingga 42 tahun. Seseorang yang masih berumur kurang dari 20 tahun atau lebih dari 42 tahun, maka yang bersangkutan tidak boleh mendaftar atau melamar menjadi perangkat desa.

    BPD dan Musyawarah Desa

    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan institusi demokrasi perwakilan desa, meskipun ia bukanlah parlemen atau lembaga legislatif seperti DPR. Ada pergeseran (perubahan) kedudukan BPD dari UU No. 32/2004 ke UU No. 6/2014 (Tabel 1).Menurut UU No. 32/2004 BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama pemerintah desa, yang berarti BPD ikut mengatur dan mengambil keputusan desa.Ini artinya fungsi hukum (legislasi) BPD relatif kuat.Namun UU No. 6/2014 mengeluarkan (eksklusi) BPD dari unsur penyelenggara pemerintahan dan melemahkan fungsi legislasi BPD.BPD menjadi lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan, sekaligus juga menjalankan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa serta menyelenggarakan musyawarah desa.Ini berarti bahwa  eksklusi BPD  dan pelemahan fungsi hukum BPD  digantikan dengan penguatan fungsi politik (representasi, kontrol dan deliberasi).

    Secara  politik  musyawarah  desa  merupakan  perluasan  BPD. Pada  UU  No.  6/2014 tentang Desa, dalam Pasal 1 (ayat 5) disebutkan bahwa Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Pengertian tersebut memberi  makna  betapa  pentingnya  kedudukan  BPD  untuk  melaksanakan fungsi pemerintahan, terutama mengawal berlangsungnya forum permusyawaratan dalam musyawarah desa.

    Tabel 1

    Kedudukan dan fungsi BPD menurut UU 32/2004 dan UU 6/2014

    No Komponen UU No. 32/2004 UU No. 6/2014
    1. Definisi BPD Lembaga          yang          merupakan Lembaga    yang    melaksanakan    fungsi

     

    perwuju dan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa pemerintahan        yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
    2. Kedudukan BPD Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD berwenang dan  ikut mengatur dan mengurus desa. Sebagai   lembaga  desa yang terlibat melaksanakan fungsi pemerintahan, tetapi tidak secara penuh ikut mengatur dan mengurus desa.
    3. Fungsi hukum Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
    4. Fungsi politik BPD sebagai kanal (penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan  Desa  (Perdes)  dan Peraturan Kepala Desa Ø   menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;

    Ø   melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

    Ø Menyelenggarakan musyawarah desa

    Kepala Desa dan perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bekerja setiap hari nonstop dan penuh waktu (full time).Karena itu mereka memperoleh penghasilan tetap.Sedangkan BPD berbeda dengan DPRD. BPD bersifat semi-relawan yang tidak bekerja penuh waktu (full time) seperti Pemerintah Desa, sehingga hak yang diterima adalah tunjangan.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Tri Matra Pembangunan Desa

    Tri Matra Pembangunan Desa

    Tri Matra Pembangunan Desa

    Upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa hendak dikuatkan dengan menyelesaikan masalah-masalah yang menjadi halangan utama bagi kemajuan dan kemandirian Desa. Di sisi lain, upaya tersebut juga diharapkan mampu dikembangkan sebagai daya lenting bagi peningkatan kesejahteraan kehidupan Desa. Teknokratisme Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdiri di atas tiga matra.Pertama, Jaring Komunitas Wiradesa (Jamu Desa).Matra ini diarahkan untuk mengarusutamakan penguatan kapabilitas manusia sebagai inti pembangunan desa sehingga  mereka  menjadi subyekberdaulat atas pilihan-pilihan yang diambil. Kedua, Lumbung Ekonomi Desa (Bumi Desa). Matra ini mendorong muncul dan berkembangnya geliat ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik dan partisipan gerakan ekonomi di desa. Ketiga, Lingkar Budaya Desa (Karya Desa). Matra ini mempromosikan pembangunan yang meletakkan partisipasi warga dan komunitas sebagai akar gerakan sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain.

    Jaring Komunitas Wiradesa (Jamu Desa).

    Matra ini bertujuan untuk memperkuat kualitas manusia dengan memperbanyak kesempatan dan pilihan dalam upayanya menegakkan hak dan martabat. Memajukan kesejahteraan, baik sebagai individu, keluarga maupun kolektif warga Desa. Masalah yang dihadapi saat ini adalah perampasan daya manusia warga Desa itu yang ternyatakan pada situasi ketidakberdayaan, kemiskinan dan bahkan marjinalisasi.Fakta ketidakberdayaan  itu kini  telah  berkembang  menjadi  sebab,  aspek  dan  sekaligus dampak yang menghalangi manusia warga Desa hidup bermartabat dan sejahtera. Kemiskinan berkembang dalam sifatnya yang multidimensi dan cenderung melanggar hak asasi.Situasi ini diperburuk dengan dengan adanya ketiadaan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, maupun informasi. Sehingga kehidupan masyarakat miskin di perdesaan dirasa semakin marjinal. Di sini, matra Jaring Komunitas Wiradesa menjadi dasar dilakukannya tindakan yang mampu mendorong ekspansi  kapabilitas  dengan  memperkuat  daya  pada  berbagai aspek kehidupan manusia warga Desa yang menjangkau aspek nilai dan moral, serta pengetahuan lokal Desa.Penguatan kapabilitas dilakukan dalam rangka peningkatan stok pengetahuan masyarakat desa, baik melalui pendidikan formal di sekolah maupun pendidikan diluar sekolah  (non formal). Melalui penciptaan komunitas belajar dan balai-balai rakyat sebagai media pencerahan dengan basis karakteristik sosial dan budaya setempat. Tidak hanya sekedar menambah pengetahuan dan keterampilan, peningkatan kapabilitas masyarakat desa merupakan modal penting dari tegaknya harkat dan martabat masyarakat serta kemampuan masyarakat untuk mengontrol  jalannya kegiatan ekonomi dan politik.

    Lumbung Ekonomi Desa (Bumi Desa).

    Matra kedua dari pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini merupakan suatu ihtiar untuk mengoptimalisasikan sumberdaya di desa dalam rangka mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.Konsep Lumbung Ekonomi Desa merupakan  pengejawantahan  amanat konstitusi sebagaimana yang  tertuang  dalam pasal 33 UUD 1945.Yaitu amanat untuk melakukan pengorganisasian kegiatan ekonomi berdasar atas asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta penggunaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Lumbung Ekonomi Desa diarahkan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, ketahanan energi dan kemandirian ekonomi desa.Sebagai basis kegiatan pertanian dan perikanan, desa diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan di wilayahnya sendiri dan di wilayah lain, tanpa melupakan penumbuhan aktivitas ekonomi produktif di sektor hilir.Optimalisasi sumberdaya desa juga mesti tercermin dalam kesanggupan desa memenuhi kebutuhan energi yang juga merupakan kebutuhan pokok masyarakat desa.Kemandirian ekonomi desa tercermin dari berjalannya aktivitas ekonomi yang dinamis dan menghasilkan penciptaan lapangan kerja secara berkelanjutan di perdesaan. Termasuk mendorong kemampuan masyarakat desa mengorganisir sumber daya finansial di desa melalui sistem bagi hasil guna  mendukung  berlangsungnya   kegiatan ekonomi yang berkeadilan.

    Aktor utama Lumbung Ekonomi Desa dititikberatkan pada komunitas, tanpa mengesampingkan peran individu sebagai aktor penting kegiatan ekonomi desa.Hal ini berarti bahwa kegiatan ekonomi di desa utamanya mesti dijalankan secara kolektif berdasarkan prinsip gotong royong yang menjadi ciri khas sosio-kultural masyarakat Indonesia pada umumnya, dan masyarakat desa pada khususnya.Dari aspek ini, organisasi ekonomi di desa berperan penting dalam memikul beban untuk menggerakkan aktivitas ekonomi di desa yang memiliki semangat kolektivitas, pemerataan, dan solidaritas sosial. Organisasi ekonomi  itu  dapat berupa  koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), lembaga keuangan mikro, usaha bersama, atau yang lainnya.Selain itu dan tidak kalang pentingnya, lembaga-lembaga ekonomi ini haruslah memiliki kecakapan dan keterbukaan dalam menjalankan usaha perekonomian di desa. Dalam konteks pelaksanaan UU Desa misalnya, pembentukan BUMDesa yang kuat mensyaratkan pengelolaan oleh orang-orang Desa yang teruji secara nilai dan moral, serta memiliki modal sosial yang kuat, serta mampu mengembangkan kreasi dan daya untuk menjangkau modal, jaringan dan informasi.

    Pokok soal yang utama adalah membekali masyarakat dengan aset produktif yang memadai sehingga akses terhadap sumber daya ekonomi menjadi lebih besar. Sumber daya ekonomi harus sedapat mungkin ditahan di desa dan hanya keluar melalui proses penciptaan nilai tambah. Di sinilah letak pentingnya intervensi inovasi dan adopsi teknologi serta dukungan sarana dan prasarana agar proses penciptaan nilai tambah dari   kegiatan  ekonomi  di desa  berjalan   secara   baik.  Paradigma   lama  yang menempatkan desa sebagai pusat eksploitasi sumberdaya alam dan tenaga tenaga kerja  tidak  terampil  (unskill  labour)  telah menyebabkan  terus meluasnya persoalan bangsa, mulai dari: tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, tersingkirnya pengetahuan dan kearifan lokal warga, terabaikannya peran strategis perempuan, rendahnya daya saing, hingga meluasnya kerusakan lingkungan. Desa harus menjadi sentra inovasi, baik secara sosial, ekonomi, dan teknologi.Inovasi secara sosial dimaksudkan untuk meningkatkan soliditas dan solidaritas antarwarga dengan memegang kuat nilai-nilai dan budaya luhur di masing-masing desa. Inovasi secara sosial  ini nantinya  diharapkan  dapat  meningkatkan  daya-lenting  warga (resilience) dalam menghadapi berbagai tantangan di depan. Inovasi secara ekonomi dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas warga untuk menggeser model ekonomi eksploitatif ke arah ekonomi inovatif yang alat ukur keberhasilannya diantaranya: terbukanya lapangan pekerjaan di desa, meningkatnya nilai tambah produk, serta berkurang tekanan terhadap eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan. Sedang inovasi secara teknologi adalah sebuah kesadaran untuk mengembangkan teknologi tepat guna berbasis sumberdaya alam lokal, teknologi lokal, dan sumberdaya manusia lokal.

    Lingkar Budaya Desa (Karya Desa)

    Matra ini merupakan suatu proses pembangunan desa sebagai bagian dari kerja budaya (kolektivisme) yang memiliki semangat kebersamaan, persaudaraan dan kesadaran melakukan perubahan bersama dengan pondasi nilai, norma dan spirit yang tertanam di desa. Matra ketiga ini mensyaratkan adanya promosi pembangunan yang meletakkan partisipasi warga dan komunitas sebagai akar gerakan sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain.Gerakan pembangunan Desa tidaklah tergantung pada inisiatif orang perorang, tidak juga tergantung pada insentif material (ekonomi), tetapi lebih dari itu semua adalah soal panggilan kultural. Berdasar Lingkar Budaya Desa, gerakan pembangunan Desa haruslah dilakukan karena kolektivisme, yang di dalamnya terdapat kebersamaan, persaudaraan, solidaritas, dan kesadaran untuk melakukan perubahan secara bersama. Dana Desa dalam konteks memperkuat pembangunan dan pemberdayaan Desa misalnya, harus dipahami agar tidak menjadi bentuk ketergantungan baru.Ketiadaan Dana Desa tidak boleh dimaknai tidak terjadi pembangunan.Karenanya Dana Desa haruslah menghasilkan kemajuan, bukan kemunduran. Maka, pembangunan Desa dimaknai sebagai kerja budaya dengan norma dan moral sebagai pondasinya, sebagai code of conduct, dan dengan begitu perilaku ekonomi dalam kehidupan Desa akan mampu menegakkan martabat dan mensejahterahkan.

    Tiga  Matra  pembangunan  dan  pemberdayaan masyarakat Desa tersebut  di  atas memiliki keterkaitan satu dengan yang lain. Komitmen untuk menjalankan program dan kegiatan di dalam lingkungan Ditjen PPMD dengan menggunakan pendekatan (metode) ini, diharapkan dapat melipatgandakan kemampuan mencapai target dan menghasilkan dampak yang bisa dipertahankan (sustained impact) untuk kemajuan dan kesejahteraan Desa [.]

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • NOTA KESEPAHAMAN KEMENDESA, KEMENDAGRI, POLRI  tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan  Dana Desa

    NOTA KESEPAHAMAN KEMENDESA, KEMENDAGRI, POLRI tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa

    Pendampingdesa.com – mencoba menginventarisir dokumen nota kesepahaman kemendesa, kemendagri, polri tentang pencegahan pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. harapannya dengan adanya dokumen ini dapat disampaikan luas kepada desa. memberikan pengertian kepada desa dampingan tentang proses-proses pengawasan yang ada di desa.

    NOTA KESEPAHAMAN KEMENDESA, KEMENDAGRI, POLRI
    tentang
    Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan
    Dana Desa

    Selengkapnya tentang Nota Kesepahaman Download file di bawah ini:

    [download id=”39″]

  • Kewenangan lokal berskala desa

    Kewenangan lokal berskala desa

    Kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan lokal terkait dengan kepentingan masyarakat setempat yang sudah dijalankan oleh desa atau mampu dijalankan oleh desa, karena muncul dari prakarsa masyarakat. Dengan kalimat lain, kewenangan lokal adalah kewenangan  yang lahir karena prakarsa dari desa sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal desa. Kewenangan yang terkait dengan kepentingan masyarakat ini mempunyai cakupan yang relatif kecil dalam lingkup desa, yang berkaitan sangat dekat dengan kebutuhan hidup sehari-hari warga desa, dan tidak mempunyai dampak keluar (eksternalitas) dan kebijakan makro yang luas. Jenis kewenangan lokal berskala desa ini merupakan turunan  dari  konsep  subsidiaritas, yang berarti  bahwa baik masalah maupun urusan berskala lokal yang sangat  dekat dengan masyarakat sebaik mungkin diputuskan dan diselesaikan oleh organisasi lokal (dalam hal ini adalah desa), tanpa harus ditangani oleh organisasi yang lebih tinggi. Menutut konsep subsidiaritas, urusan yang terkait dengan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa desa dan masyarakat setempat, disebut sebagai kewenangan lokal berskala desa.

    masalah maupun   urusan   berskala   lokal   yang   sangat  dekat dengan masyarakat sebaik mungkin diputuskan dan diselesaikan oleh organisasi lokal (dalam hal ini adalah desa), tanpa harus ditangani oleh organisasi yang lebih tinggi. Menutut konsep subsidiaritas, urusan yang terkait dengan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa desa dan masyarakat setempat, disebut sebagai kewenangan lokal berskala desa.

    Tabel Daftar positif kewenangan lokal berskala desa

    No Mandat Pembangunan Daftar Kewenangan Lokal
    1 Pelayanan dasar Posyandu, penyediaan air bersih, sanggar belajar dan seni, perpustakaan desa, poliklinik desa.
    2 Sarana dan prasarana Jalan desa, jalan usaha tani, embung desa, rumah ibadah, sanitasi dan drainase, irigasi tersier, dan lainlain.
    3 Ekonomi lokal Pasar desa, usaha kecil berbasis desa, karamba ikan, lumbung pangan,  tambatan perahu, wisata desa,  kios, rumah potong hewan dan tempat pelelangan ikan desa, dan lain-lain.
    4 SDA dan lingkungan Hutan dan kebun rakyat, hutan bakau, dll.

    Daftar positif kewenangan desa juga bisa dijabarkan secara sektoral. Kewenangan lokal desa secara sektoral ini meliputi dimensi kelembagaan, infastruktur, komoditas, modal dan pengembangan. Pada sektor pertanian misalnya, desa mempunyai kewenangan mengembangkan dan membina kelompok tani, pelatihan bagi petani, menyediakan infrastruktur pertanian berskala desa, penyediaan anggaran untuk modal, pengembangan benih, konsolidasi lahan, pemilihan bibit unggul, sistem tanam, pengembangan teknologi tepat guna, maupun diversifikasi usaha tani.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Kewenangan Desa

    Kewenangan Desa

    Kewenangan Desa. Berbeda dengan kewenangan pemerintah, ada beberapa prinsip penting yang terkandung dalam kewenangan desa: (1) Baik kewenangan asal usul maupun kewenangan lokal bukanlah kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah, bukan juga merupakan sisa (residu) yang dilimpahkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana pernah  diatur  dalam UU No.32/2004 dan PP No. 72/2005. Sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, kedua jenis kewenangan itu diakui dan ditetapkan langsung oleh undang- undang dan dijabarkan oleh peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah dalam ini bukanlah perintah yang absolut melainkan sebagai pandu arah yang di dalamnya akan membuat daftar positif (positive list), dan kemudian menentukan pilihan atas positive list itu dan ditetapkan dengan peraturan desa sebagai kewenangan desa. (2) Sebagai konsekuensi desa sebagai masyarakat yang berpemerintahan (self governing community), kewenangan desa yang berbentuk mengatur hanya terbatas  pada pengaturan kepentingan lokal dan masyarakat setempat dalam batas-batas wilayah administrasi desa. Mengatur  dalam hal  ini bukan dalam bentuk mengeluarkan izin baik kepada warga maupun kepada pihak luar seperti investor, melainkan dalam bentuk  keputusan alokatif kepada masyarakat, seperti alokasi anggaran dalam APB Desa, alokasi air kepada warga, dan lain- lain. Desa tidak bisa memberikan izin mendirikan bangunan, izin pertambangan, izin eksploitasi air untuk kepentingan bisnis dan sebagainya. (3) Kewenangan desa lebih banyak mengurus, terutama yang berorientasi kepada pelayanan warga dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai contoh desa melayani dan juga membiayai kegiatan kelompok tani, melatih kader perempuan, membiayai Posyandu, mengembangkan hutan rakyat bersama masyarakat, membikin bagan ikan untuk kepentingan nelayan, dan sebagainya. (4) Selain mengatur  dan  mengurus, desa  dapat  mengakses urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota untuk dimanfaatkan memenuhi kepentingan masyarakat. Selain contoh di atas tentang beberapa desa menangkap air sungai Desa dapat mengakses dan memanfaatkan lahan negara berskala kecil (yang tidak termanfaatkan atau tidak bertuan) untuk memenuhi kepentingan masyarakat setempat. Lahan sisa  proyek pembangunan, tanggul dan bantaran sungai, maupun tepian jalan kabupaten/kota merupakan contoh konkret. Desa dapat memanfaatkan dan menanam pohon di atas lahan itu dengan cara mengusulkan dan memperoleh izin dari bupati/walikota.

    Prinsip-prinsip itu dapat digunakan untuk memahami jenis-jenis kewenangan desa yang tertulis secara eksplisit dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Ada perubahan pengaturan tentang kewenangan desa antara UU No. 32/2004 dengan UU No. 6/2014. Pertama, UU No. 32/2004 menegaskan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan asal-usul desa, sedangkan UU No. 6/2014 menyatakan kewenangan beradasarkan hak asal-usul. Pada dasarnya kedua pengaturan ini mengandung isi yang sama, hanya saja UU No. 32/2004 secara tersurat membatasi pada urusan pemerintahan. Kedua, UU   No.  32/2004 menyatakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, sedangkan UU No. 6/2014 menegaskan kewenangan lokal berskala desa. Jenis kewenangan kedua inilah yang membedakan secara jelas dan tegas antara kedua UU tersebut.

    Tabel

    Kewenangan desa menurut UU No. 32/2004 dan UU No. 6/2014

    UU No. 32/2004 UU No. 6/2014
    Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa Kewenangan berdasarkan hak asal usul
    Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa Kewenangan local berskala Desa
    Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
    Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangperundangan diserahkan kepada desa Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

    Kewenangan  desa  sebenarnya  tidak  hanya  mencakup  empat butir  besar tersebut. Ada satu jenis kewenangan lagi yang dimiliki oleh desa, yaitu kewenangan melekat atau sering disebut sebagai kewenangan atributif yang tidak tersurat dalam UU No. 6/2014. Sebagai organisasi pemerintahan, desa memiliki sejumlah kewenangan melekat (atributif) tanpa harus disebutkan secara tersurat (eksplisit) dalam daftar kewenangan desa. Ada sejumlah kewenangan  melekat  milik  desa  yang  sudah  dimandatkan  oleh  UU  No. 6/2014, yakni: (1) Memilih kepala desa dan menyelenggarakan pemilihan kepala  desa. (2)  Membentuk  dan  menetapkan  susunan  dan  personil perangkat desa. (3) Menyelenggarakan musyawarah desa. (4) Menyusun dan menetapkan perencanaan desa.Menyusun, menetapkan dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.(5) Menyusun, menetapkan dan melaksanakan peraturan desa. (6) Membentuk dan membina lembaga- lembaga kemasyarakatan maupun lembaga adat. (7) Membentuk dan menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     

  • Paradoks dan Involusi Pembangunan Desa

    Paradoks dan Involusi Pembangunan Desa

    Paradoks dan Involusi Pembangunan Desa. Di aras desa, pembangunan menjadi sebuah fungsi dan menu yang disantap setiap hari oleh para pemuka desa. Pembangunan, menurut pemahaman awam, adalah upaya untuk menciptakan atau memperbaiki kondisi fisik dan nonfisik atau material dan spiritual. Jika mengikuti kebebijakan pemerintah di masa lalu, pembangunan desa mempunyai dimensi yang sangat luas: membangun sarana dan prasarana fisik, ekonomi dan sosial; meningkatkan pendapatan masyarakat, menanggulangi kemiskinan, dan masih banyak lagi. Tetapi tradisi yang terjadi, pembangunan di desa adalah pembangunan sarana fisik (yang terlihat hasilnya seperti jalan, irigasi, pasar, tempat ibadah, kantor desa, dan lain-lain), yang diyakini bisa mempermudah transportasi dan arus transaksi ekonomi.

    Paradigma Lama Pembangunan Desa

    • Fokus pada pertumbuhan ekonomi
    • Negara membangun desa
    • Otoritarianisme ditolerir sebagai harga yang harus dibayar karena pertumbuhan
    • Negara memberi subsidi pada pengusaha kecil
    • Negara menyedian layanan sosial
    • Transfer teknologi dari negara maju
    • Transfer aset-aset berharga pada negara maju
    • Pembangunan nyata: diukur dari nilai ekonomis oleh pemerintah
    • Sektoral dan parsial
    • Organisasi hirarkhis untuk melaksanakan proyek
    • Peran negara: produser, penyelenggara, pengatur dan konsumen terbesar.

    Berbagai  program  pembangunan  desa,  baik  sektoral  maupun  spasial, mengalir ke desa dengan dipimpin oleh negara (state led development) atau government driven development. Pada awal tahun 1970-an, negara menerapkan pembangunan desa terpadu (integrated rural development-IRD) untuk menjawab ketertinggalan, kebodohan maupun kemiskinan desa, sekaligus menciptakan wilayah dan penduduk desa yang modern dan maju. Sebagaimana dirumuskan oleh Bank Dunia, IRD mengambil strategi pertumbuhan dan   berbasis-wilayah, terutama wilayah desa. Program IRD secara tipikal menekankan peningkatan produktivitas pertanian sebagai basis pendapatan orang desa, sekaligus mengedepankan kontribusi yang terpadu (sinergis) pendidikan, kesehatan,  pelayanan sosial, pelatihan dan perbaikan infrastruktur pedesaan. Program IRD ditempuh melalui pendekatan perencanaan terpusat (central planning) dengan tujuan agar keterpaduan berbagai  sektor dapat tercapai. Dengan diilhami oleh IRD itu, pemerintah Orde Baru membuat cetak biru (master plan) pembangunan nasional secara terpusat, teknokratis dan holistik, yang dikemas dalam GBHN maupun Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Master plan itu selalu mengedepankan dua sisi pembangunan, yakni sisi sektoral yang mencakup semua sektor kehidupan masyarakat dan sisi spatial/ruang yang mencakup pembangunan nasional, daerah dan desa.  Dalam konteks ini pembangunan desa ditempatkan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, ia bukan sebagai bentuk local development apalagi sebagai indigenous development yang memperhatikan berbagai kearifan lokal. Semua departemen, kecuali Departemen Luar Negeri, mempunyai program pembangunan yang masuk ke desa.

    Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Materi Pelatihan Pendamping Lokal Desa

    Materi Pelatihan Pendamping Lokal Desa

    Materi Pelatihan Pendamping Lokal Desa

    Berikut ini adalah kumpulan materi bahan tyang yang disampaikan pada kegiatan peningkatan kapasitas pendamping lokal desa di Hotel Aria pada tanggal 5-10 Nopember 2017.

    selengkapnya download di bawah ini:

    [download id=”22″]

    [download id=”23″]

    [download id=”24″]

    [download id=”25″]

    [download id=”26″]

    [download id=”27″]

    [download id=”28″]

    [download id=”29″]

    [download id=”30″]

    [download id=”31″]

    [download id=”32″]

    [download id=”33″]

    [download id=”34″]

    [download id=”35″]

    [download id=”36″]

    [download id=”37″]

    [download id=”38″]