Kategori: Regulasi

  • Besaran gaji pendamping desa Pada Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023

    Besaran gaji pendamping desa Pada Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023

    Adapun gaji PLD di setiap provinsi berbeda mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2,7 juta, Pendamping desa merupakan sosok kunci dalam mengakselerasi pembangunan dan memperkuat kemandirian masyarakat pedesaan. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan bantuan teknis, mengkoordinasikan program-program pembangunan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sumber daya lokal. Namun, salah satu aspek yang seringkali menjadi perbincangan adalah besaran gaji yang mereka terima.

    Struktur Gaji Pendamping Desa

    Gaji pendamping desa umumnya beragam tergantung pada wilayah, skala proyek, dan kebijakan pemerintah setempat. Di banyak negara, gaji pendamping desa seringkali dipertimbangkan berdasarkan kualifikasi, pengalaman, dan tanggung jawab yang diemban. Beberapa negara juga menetapkan standar gaji minimum untuk posisi ini.

    Faktor Penentu Besaran Gaji

    1. Pendidikan dan Kualifikasi: Semakin tinggi tingkat pendidikan atau kualifikasi yang dimiliki, biasanya akan tercermin dalam besaran gaji. Misalnya, pendamping desa dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi atau keahlian khusus cenderung menerima gaji lebih besar.
    2. Pengalaman Kerja: Pengalaman kerja yang luas dan relevan juga dapat menjadi faktor penentu. Pendamping desa yang memiliki pengalaman yang solid dalam pengembangan masyarakat pedesaan dan telah bekerja dalam proyek-proyek serupa mungkin mendapatkan kompensasi yang lebih tinggi.
    3. Lokasi Geografis: Gaji pendamping desa juga dapat dipengaruhi oleh lokasi geografis. Daerah dengan tingkat biaya hidup yang lebih tinggi atau tantangan tertentu dalam aksesibilitas dapat memengaruhi besaran gaji.

    Besaran gaji pendamping desa Pada Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023

    Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, peran pendamping desa menjadi sangat krusial. Namun, gaji yang diterima oleh pendamping desa dapat bervariasi tergantung pada jabatan atau posisi yang diemban. Mari kita telaah lebih dalam perbedaan gaji berdasarkan jabatan dalam struktur pendampingan desa.

    Besaran gaji pendamping desa
    Besaran gaji pendamping desa

    1. Besaran gaji pendamping desa  Koordinator Pendamping Desa

    Pendamping desa tingkat koordinator memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengkoordinasikan tim pendamping desa di suatu wilayah. Gaji untuk posisi ini cenderung lebih tinggi karena membutuhkan keahlian manajerial yang kuat, pengalaman yang luas dalam pengembangan masyarakat pedesaan, serta kemampuan untuk mengelola proyek secara efektif.

    2. Besaran gaji pendamping desa  Pendamping Desa Lapangan

    Pendamping desa lapangan adalah mereka yang berada di garis depan, bekerja langsung dengan masyarakat. Meskipun tanggung jawab mereka sangat penting, gaji pendamping desa lapangan mungkin lebih rendah dibandingkan dengan koordinator karena cakupan tanggung jawabnya yang lebih spesifik.

    3. Besaran gaji pendamping desa  Pendamping Desa Spesifik Bidang

    Beberapa pendamping desa memiliki keahlian spesifik dalam bidang tertentu seperti pertanian, pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur. Gaji mereka dapat bervariasi tergantung pada tingkat keahlian dan kebutuhan khusus wilayah tertentu dalam mengembangkan bidang tersebut di masyarakat pedesaan.

    Besaran gaji pendamping desa

  • Pengelolaan Dana Desa 2023

    Pengelolaan Dana Desa 2023

    Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

    Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

    Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

    • Alokasi dasar, dan
    • Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

    Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

    Berikut ini adalah regulasi tentang pengelolaan dana desa yang ditetapkan pada 16 Desember 2022 dan diundangkan pada 19 Desember 2022.

    Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 819), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

     

    sumber: https://jdih.kemenkeu.go.id/

  • Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

    Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

    Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

    Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

    Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

    1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
    2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
    3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa:

    Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD. Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Berikut ini adalah PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023

    [drivr id=”1phxgen1F7As77uxh52M5IzSzq2uvuVLc” type=”application”]

    download langsung disini

    [download id=”110″]

  • Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun Anggaran 2022

    Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun Anggaran 2022

    Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021

    Tentang

    Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun Anggaran 2022

     

    Selengkapnya tentang regulasi di bawah ini:

    [drivr id=”1Sw-L2IfI0Py54pBsvp947ODmYylD6yBO” type=”application”]

     

     

    sumber: https://jdih.setneg.go.id/Terbaru

  • PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2021

    PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2021

    PERATURAN MENTERI
    DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
    REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 15 TAHUN 2021
    TENTANG
    TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR
    MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
    MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
    REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang:

        1. bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa
          Bersama;
        2. bahwa dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama bersama diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan;
        3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;

    Mengingat :

        1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
        2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
        3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
        4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
        5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
        6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
        7. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
        8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA.

     

    Selengkapnya di bawah ini :

    [drivr id=”1iuTzHQS_j4m-_Z5lEy-zJX0ydkQef4oj” type=”application”]

  • Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022

    Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022

    Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

     

    [drivr id=”1In6bN1DCWSiPWfl7jRsc2wGeu5rvCrDS” type=”application”]

     

    Download Selengkapnya :
    [download id=”100″]

  • Peraturan Presiden tentang Percepatan Penurunan Stunting

    Peraturan Presiden tentang Percepatan Penurunan Stunting

    Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting

    ditetapkan pada 5 Agustus 2021

    Selengkapnya download di bawah ini:

    [download id=”98″]

    jika tidak bisa silahkan menggunakan link alternatif:

    Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Download

     

  • MATRIK PERBANDINGAN REGULASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    MATRIK PERBANDINGAN REGULASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    Berikut ini adalah mapping matrik perbandingan regulasi pengelolaan keuangan desa. Didalam metrik ini mengkomparasi antara permendagri 113 tahun 2014 dengan permendagri 20 tahun 2018. Selengkapnya download di bawah ini:

    [download id=”95″]

     

  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    download di bawah ini:

    [download id=”93″]

    [download id=”94″]

  • PERMENDESA PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

    PERMENDESA PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

    PERMENDESA PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019,  Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

    PERMENDESA PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

    download di bawah ini:

    [download id=”75″]

  • Keputusan Bersama 4 Menteri dan Surat Tindak Lanjut Kemendagri Tentang Padat Karya Tunai

    Keputusan Bersama 4 Menteri dan Surat Tindak Lanjut Kemendagri Tentang Padat Karya Tunai

    Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    Tentang

    Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

     

    Selengkapnya Download Di bawah ini:

    [download id=”68″]

    Tindak Lanjut SKB 4 Menteri oleh Menteri Dalam Negeri tentang Padat karya Tunai Download di bawah ini:

    [download id=”69″]