Kategori: Pendamping Desa

  • Penatausahaan Keuangan Desa

    Penatausahaan Keuangan Desa

    Penatausahaan adalah kegiatan yang nyaris dilakukan sepanjang tahun anggaran. Kegiatan ini berrtupu pada tugas dan tanggungjawab Bendahara. Ketekunan dan ketelitian menjadi syarat dalam melaksanakan kegiatan ini. Apa saja ketentuan yang harus dipatuhi, tugas dan tanggung jawab Pengelola, prosedur dan dokumen penatausahaan dipaparkan secara rinci pada Bab ini.

    Pengertian

    Penatausahaan  adalah  pencatatan  seluruh  transaksi keuangan, baik  penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran.

    Ketentuan Pokok Penatausahaan

    Pengelola Keuangan Desa, khususnya Bendahara, wajib memahami beberapa hal yang menjadi ketentuan pokok dalam Penatausahaan, agar kegiatan Penatausahaan berlangsung secara benar dan tertib. Secara ringkas, ketentuan pokok dimaksud disajikan pada tabel di bawah ini:

    Transaksi/Kegiatan Ketentuan Pokok
    Rekening Desa 1. Rekening Desa dibuka oleh Pemerintah Desa di bank Pemerintah atau bank Pemerintah Daerah atas nama Pemerintah Desa.

    2. Spesimen atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan jumlah rekening sesuai kebutuhan.

    Penerimaan Penerimaan dapat dilakukan dengan cara:

    1. Disetorkan oleh bendahara desa

    2. Disetor langsung oleh Pemerintah supra desa atau Pihak III kepada Bank yang sudah ditunjuk

    3.   Dipungut  oleh  petugas  yang  selanjutnya  dapat  diserahkan kepada Bendahara Desa atau disetor langsung ke Bank.
    Penerimaan oleh bendahara desa harus disetor ke kas desa paling

    lambat tujuh hari kerja dibuktikan dengan surat tanda setoran

    Pungutan Pungutan dapat dibuktikan dengan:

    1.   Karcis pungutan yang disahkan oleh Kepala Desa

    2.   Surat tanda bukti pembayaran oleh Pihak III

    3.   Bukti pembayaran lainnya yang sah

    Pengeluaran 1. Dokumen   penatausahaan pengeluaran   harus   disesuaikan

    dengan peraturan desa tentang APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa

    2. Pengeluaran  dilakukan  melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

    Tugas, Tanggung jawab, dan Prosedur Penatausahaan:

    • Bendahara  Desa  wajib  melakukan  penatausahaan terhadap  seluruh  penerimaan maupu pengeluaran.
    • Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
    • Kepala Seksi, selaku Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.

    Prosedur penatausahaan penerimaan

    a. Prosedur Penerimaan melalui Bendahara Desa

    Penyetoran langsung melalui Bendahara Desa oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:

    1)  Pihak ketiga/penyetor mengisi Surat Tanda Setoran (STS)/tanda bukti lain.
    2) Bendahara Desa menerima uang dan mencocokan dengan STS dan tanda bukti lainya.
    3) Bendahara Desa mencatat semua penerimaan
    4) Bendahara Desa menyetor penerimaan ke rekening kas desa
    5) Bukti setoran dan bukti penerimaan lainnya harus diarsipkan secara tertib.

    Dilarang..!!

    Bendahara Desa dilarang

    • Membuka rekening atas nama pribadi di bank dengan tujuan pelaksanaan APBDes.
    • Menyimpan  uang,  cek  atau  surat  berharga,  kecuali  telah  diatur  melalui peraturan perundang-undangan.

    Prosedur Penerimaan  melalui Bank

    Penyetoran melalui bank oleh pihak ketiga dilakukan sesuai prosedur dan tata- cara sebagai berikut:

    1)  Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa dlm rangka menyimpan uang dan surat berharga lainnya yang ditetapkan sebagai rekening kas desa.

    2)  Pihak ketiga/penyetor mengisi STS/tanda bukti lain sesuai ketentuan yg berlaku.

    3)  Dokumen yg digunakan oleh bank meliputi :

    • STS/Slip setoran
    • Bukti penerimaan lain yg syah

    4) Pihak ketiga/penyetor menyampaikan pemberitahuan penyetoran yg dilakukan melalui bank kepada bendahara desa dengan dilampiri bukti penyetoran/slip setoran bank yg syah.

    5)  Bendahara desa mencatat semua penerimaan yg disetor melalui bank di Buku Kas Umum dan Buku Pembantu bank berdasarkan bukti penyetoran/slip setoran bank

     

     

     

  • Tindak Lanjut MoU Tentang Pencegahan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan DD (DANA DESA) antara POLRES Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang

    Tindak Lanjut MoU Tentang Pencegahan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan DD (DANA DESA) antara POLRES Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang

    Tindak Lanjut MoU Tentang Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD (DANA DESA) antara POLRES Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang

    Pendampingdesa.com – Hari ini Kamis 26 Oktober 2017 Polres Malang & Pemkab Malang menandatangani MoU tentang Teknis Pencegahan, Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD (Dana Desa) sebagai TINDAK LANJUT TEKNIS MoU antara Bpk Kapolri, Mendagri, & Mendes PDTT No B/82/X/ Tanggal 20 Oktober 2017, bertempat di Gedung DPRD Kab Malang. Acara penandatanganan MoU dilanjutkan dengan PENGARAHAN TEKNIS kepada 361 Bhabinkamtibmas, 30 Kapolsek, 30 Camat & 361 Kades se Kab Malang tentang Teknis Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD di Kab Malang.

    Setelah acara TTD MoU, Kepada para Kapolsek, Camat, Bhabinkamtibmas & Seluruh Kepala Desa diberikan pengarahan teknis tentang beberapa aturan penggunaan DD antara lain :

    1. UU No 6/2014 Tentang Desa
    2. UU No 23/2014 Tentang Pemda
    3. PP No 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
    4. PP No 60/2014 Tentang Dana Desa Yg Bersumber Dari APBN
    5. Permendagri No 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    6. Permendagri No 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
    7. Permendes PDTT No 1/2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hal Asal Usul & Kewenangan Lokal Berskala Desa
    8. Permendes PDTT No 2/2015 Tentang Pedoman Tata Tertib & Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
    9. PMK No 247/7/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan Pemantauan & Evaluasi Dana Desa
    10. Perbup Malang No 37/2017 Tentang Besaran & Sasaran Prioritas DD

    Berikut beberapa Teknis Tinjut Kesepakatan Pelaksanaan Kerjasama antara Polres Malang & Pemkab Malang dalam Pelaksanaan Pencegahan Pengawasan & Penanganan Permasalahan DD :

    1. Sejak penyusunan Rancangan APBDes Kades sudah melibatkan Bhabinkamtibmas & Tomas dalam wadah Musyawarah Desa agar tidak keluar dari tujuan utama yaitu Pembangunan Desa & Pemberdayaan Masyarakat Desa

    2. Setelah Rancangan APBDes menjadi Perdes APBDes Kades menyampaikan kepada Camat & Bhabinkamtibmas serta dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik & dapat diakses oleh masyarakat umum.

    3. Setiap Kades WAJIB mengumumkan Rencana Penggunaan DD yg dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya dalam bentuk Banner besar yg dapat dilihat oleh masyarakat umum sebagai bentuk transparansi & akuntabilitas

    4. Bhabinkamtibmas dapat mengingatkan & memberikan saran kepada Kades apabila rencana penggunaan anggaran DD tidak sesuai/sejalan dengan tujuan dalam RAB APBDes.

    5. Bhabinkamtibmas dapat mengingatkan & memberikan saran kepada Kades apabila Rencana Penggunaan DD tidak dilaksanakan atau melenceng/diselewengkan dari yg sudah direncanakan dalam RAB

    6. Laporan Temuan Bhabinkamtibmas disampaikan kepada Kapolsek & Kasatbinmas yg selanjutnya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim

    7. Atas Laporan Temuan tersebut Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk diberi kesempatan dilakukan audit pemeriksaan secara internal.

    8. Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan kepada Pemerintah Desa & memberikan rekomendasi tindak lanjut

    9. Apabila paling lama 10 hari Pemerintah Desa tidak mengindahkan & menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah maka Inspektorat Daerah melaporkan kepada Polres Malang untuk selanjutnya dilaksanakan upaya penegakan hukum

    10. Ke depan akan rutin dilaksanakan binbingan teknis terkait aturan2 penggunaan & pertanggungjawaban DD oleh Polres Malang & Pemkab Malang

    Hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU & Arahan Teknis MoU antara lain :

    1. Bupati Malang Dr Rendra Kresna
    2. Kapolres Malang AKBP YAde Setiawan Ujung,SH,SIK,MSi
    3. Kadis Pemberdayaan Masyarakat & Desa Malang
    4. Wakapolres Malang (selaku Ketua Saber Pungli)
    5. Kabag Hukum Kab Malang
    6. Inspektorat Daerah Kab Malang
    7. 30 Kapolsek Jajaran Polres Malang
    8. 361 orang Bhabinkamtibmas
    9. 361 Orang Kades se Kab Malang
    10. SKPD & PJU Polres Malang
    11. Media/Press

    Dalam proses pengawalan DD perlu suatu gerakan dan pemahaman yg terintegrasi antar pihak2 terutama yg sdh secara formal/ resmi telah direkomendasikan oleh pemerintah

    Saya berpendapat begini, pihak2 yg telah ditunjuk seperti kepolisian dan Babinsa “TNI”, dalam prosesnya dilapangan masih belum sepenuhnya memahami, tentang peruntukan, alur regulasi dan kualifikasi apa yg masuk dalam ranah penyalahgunaan Dana Desa (DD).

    Dikhawatirkan adalah terjadi perbedaan persepsi dalam proses penanganan masalah, kalau kita sebagai Pendamping Desa tentu melakukan pendekatan lebih pada proses pembinaan, dasar pembinaanya adalah regulasi baik itu permendagri, permendes maupun perbub.

    Tapi kalau kepolisian atau BABINSA pendekatanya adalah pendekatan hukum/ penindakan, tentunya proses ini akan membawa dampak psikologis pada pelaku pembangunan terutama Kepala Desa (Kades).

    Dalam prosesnya selama ini tidak ada bentuk koordinasi antar badan-badan tersebut, mulai dari kejaksaan, kepolisian, Babinsa, Pendamping Desa semua badan yg terlibat dalam pengawasan, masing-masing badan langsung sosialisasi program pengawasan ke desa dan kecamatan.

    REKOMENDASI
    Perlu ada penyatuan visi dan koordinasi yang difasilitasi oleh lembaga pemerintahan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten sampai pada tingkat kecamatan dan desa.

    Oleh:
    Edy
    PD Pakisaji Malang

  • Pendamping Desa Ikuti Sosialisasi BUMDes bersama DPR RI dan BNI

    Pendamping Desa Ikuti Sosialisasi BUMDes bersama DPR RI dan BNI

    Pendamping Desa Ikuti Sosialisasi BUMDes bersama DPR RI dan BNI. Kamis 4 Mei 2017 bertempat di Hotel Atria Malang sedang berlangsung kegiatan sosialisasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam rangka penguatan ekonomi perdesaan. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh anggota DPR RI Ir. Andreas Eddy Susetyo, MM, pihak dari BNI wilayah jatim dan pusat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Desa, Pendamping Desa (PD, PLD, PA), pegiat desa, pengelola BUMDesa. BNI telah bekerjasama dengan pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan dan kementrian desa dalam pendampingan pengembangan BUMDesa. Dampingan BUMDesa BNI sudah mencapai 2000 lebih.

    Heru Rudianto (Kabid PUEM Kab Malang) menyampaikan bahwa jika desa dengan adanya dana desa belum bisa memaksimalkan salah satunya membentuk BUMDesa maka jangan menyesal jika nanti tidak mendapatkan bantuan khusus dari pusat. Selain itu beliau menyatakan bahwa, siap jika setiap saat kecamatan maupun desa membutuhkan pendampingan BUMDesa tanpa harus disangoni (imbalan).

    Harapan dari kegiatan ini adalah desa mulai berkenan untuk membentuk BUMDesa, melalui kegiatan ini dapat memberikan sharing informasi tentang pendampingan pengelolaan BUMDesa dari BNI.

     

  • Rakor Rutin Pendamping Desa Kabupaten Malang

    Rakor Rutin Pendamping Desa Kabupaten Malang

    Pendampingdesa.com – Rakor Rutin Pendamping Desa Kabupaten Malang. Pada tanggal 27 juli 2017 bertempat di Aula Anusapati Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang digelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendamping Desa. Rakor Pendamping Desa dilakukan sebagai wadah komunikasi dan sharing tentang desa. Kegiatan Rakor diikuti oleh Pendamping Ahli (PA), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala DPMD Bapak Eko.

    Agenda dalam rakor kali ini adalah penyampaian informasi umum tentang program P3MD, Evaluasi permintaan data dari pusat, laporan pendampingan dan penyampaian tentang BUMDes.

    Kepala DPMD Kab. Malang berpesan kepada para pendamping untuk lebih ekstra lagi dalam pendampingan desa, sudah ada kepala desa di Kab. Malang yang terjerat kasus hukum karena penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Selain itu, Pendamping Ahli dan DPMD sedang dalam proses inisiasi juknis tentang penatausahaan. Tujuan dibuatnya juknis penatausahaan agar ada acuan dan pemahaman secara menyeluruh tentang penatausahaan yang ada di desa terutama menyangkut dana desa dan alokasi dana desa.