Kategori: OPINI

  • Keterbukaan Informasi Publik Desa

    Keterbukaan Informasi Publik Desa

    Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di seluruh tingkatan, termasuk di tingkat desa. Dalam konteks desa, keterbukaan informasi publik dapat diartikan sebagai akses publik terhadap informasi-informasi yang berkaitan dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

    Keterbukaan informasi publik desa sangat penting karena desa merupakan unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Sebagai entitas pemerintahan yang berada di level paling bawah dalam hierarki pemerintahan, desa memiliki peran yang sangat strategis dalam menjangkau dan melayani kebutuhan masyarakat di tingkat yang paling dekat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik desa akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah desa.

    Namun, masih banyak desa yang belum sepenuhnya memahami pentingnya keterbukaan informasi publik dan belum melaksanakan kewajiban untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat.

    Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di desa antara lain:

    1. Menyediakan informasi publik secara aktif

    Pemerintah desa harus menyediakan informasi publik secara aktif dan mudah diakses oleh masyarakat. Informasi-informasi yang wajib disediakan oleh pemerintah desa antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Laporan Keuangan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), dan berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

    1. Memperkuat lembaga pengelola informasi publik

    Pemerintah desa harus memperkuat lembaga pengelola informasi publik seperti Sekretariat Desa atau Badan Publik, yang bertanggung jawab atas penyediaan dan pengelolaan informasi publik. Lembaga pengelola informasi publik harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk mengelola informasi publik secara efektif dan efisien.

    1. Meningkatkan partisipasi masyarakat

    Pemerintah desa harus mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah desa. Dalam hal ini, keterbukaan informasi publik menjadi kunci penting untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat. Pemerintah desa harus memastikan bahwa informasi publik tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan.

    1. Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa

    Salah satu aspek penting dari keterbukaan informasi

  • STRATEGI SASARKAN DANA DESA PADA JANTUNG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

    STRATEGI SASARKAN DANA DESA PADA JANTUNG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

    Berpuluh tahun silam sejak lahirnya Desa Gaya Baru pada tahun 1960-an hingga Tahun 2014 sebelum UU Desa No.6 Tahun 2014 lahir, Desa seperti seorang gadis kurapan yang untuk menyebut namanya saja enggan, apa lagi mengayunkan langkah untuk menjajaki kehidupan di Desa. Masa-masa itu, Desa merupakan sebuah kampung yang gelap, primitif dan terbelakang dalam segala aspek baik itu dari sisi infrastruktur, geliat ekonomi maupun pelayanan sosial dasar.

    Tahun 2014 setelah setahun Undang Undang Desa No. 6 Tahun 2014, terhitung sejak awal tahun anggaran 2015 hingga sekarang penghujung tahun 2018, Desa seolah menjadi gadis molek bestari yang menjadi rebutan untuk meminang dan menikahinya. Banyak mata dan hati terpana pada Desa, bahkan ada yang nekat datang dari Kota dengan segala jiwa dan raga untuk mendekati Desa, melewati jalan berbatu, tikungan dan tanjakan, menabrak badai dan matahari hanya untuk mendapatkan keuntungan di Desa. Dana Desa pun menjadi rebutan para kontraktor yang memiliki modal, adanya Dana Desa, banyak kaum intelek yang dulunya meninggalkan Desa dan hidup di Kota, berbondong-bondong kembali ke Desa dan bersaing untuk menjadi Kepala Desa, Aparat Desa dan Kader Desa, Banyak Kaum muda dari Kota dengan idealisme membangun Desa baik lewat BUMDes maupun kegiatan dan aktifitas lainnya di Desa yang bersumber dari Pos Pembiayaan Dana Desa dan akhirnya Pemerintah Republik Indonesia pun membuka ruang memobilisasi ribuan anak muda di seantero negeri ini untuk menjadi Pendamping Desa dan ditugaskan ke seluruh pelosok Desa dari Sabang Sampai Merauke. Data terakhir dari Kementrian Desa, Jumlah Desa di Indonesia 79.400 Desa dengan total Pendamping Desa 40.000 personil. Pada titik kembali ke Desa sebuah tanya menggugat, apakah Kembali ke Desa merupakan sebuah panggilan hidup ataukah datang ke Desa hanya untuk meraup keuntungan dari Dana Desa dan setelah itu menghempaskan Desa dalam ketertinggalan yang sama?

                Woody Guthrie dengan petikan dawai gitarnya melantunkan lirik lagu “As I was walking a ribbon of highway / I saw above me an endless skyway / I saw below me a golden valley / This land was made for you and me.” Guthrie menggambarkan keindahan alam Amerika seraya mengecam siapapun yang tidak layak untuk berbagi kebahagiaan dari Tanah Amerika yakni orang-orang serakah, perampas lahan, tuan tanah yang jahat dan sebagainya. Balada Guthrie “This Land is Your Land” akhirnya menginspirasi dua orang muda Amerika Adam Motsinger dan John Mantzaris meninggalkan pekerjaan mapan di kota untuk hidup di Desa dan membaktikan diri menghidupkan gairah masyarakat di Desa untuk berdaya dan mandiri. Mereka datang ke Desa dan tinggal di Desa. Tidak lagi meninggalkan Desa hingga tulisan ini direalese.

    “ Kami menyadari sepenuhnya bahwa banyak hal yang ingin kami lakukan di Desa misalnya menanam tanaman yang berumur panjang, membangun dari Desa merupakan sebuah idelisme dan bakal memakan waktu yang lama. Namun kami pasti bisa bila kami tinggal di Desa. Pemikiran-pemikiran jangka pendek, menengah dan panjang serta berkelanjutan itu yang menarik kami memutuskan untuk tinggal dan hidup di Desa.” Kata Motsinger seperti yang dilansir The Guardain.

    UU Desa No.6 Tahun 2014 Bab 1 Pasal 1 mendefinisikan Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Repblik Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Desa sesungguhnya memberikan kewenangan penuh kepada Desa untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Ada dua kewenangan yang diamanatkan Undang Undang Desa No. 6 Tahun 2014 yakni Kewenangan Desa berdasarkan asal usul dan Kewenangan local berskala desa. Kehadiran Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan tantangan sekaligus harapan baru bagi Desa. Dalam Undang Undang tersebut, Pemberdayaan Masyarakat menjadi sebuah misi, tujuan, asas dan agenda kebijakan yang secara prinsip diwujudkan dengan mengakui dan menetapkan kewenangan desa, sementara Pemerintah berkewajiban agar Desa mampu melaksanakan upaya Pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan. Pendamping Desa dalam keberadaannya di Desa merupakan salah satu kekuatan yang hadir untuk membantu Desa dalam mempercepat kemajuan Desa menjadi Desa berdaya di mana pola pemberdayaan masyarakat menjadi titik sasaran pendampingan, sehingga dengan demikian masyarakat yang tidak berdaya beralih menjadi berdaya menuju mandiri hingga madani.

    Fakta bahwa Dana Desa menjadi rebutan para pemodal dan para elite di Desa menjadi tantangan tersendiri bagi Pendamping Desa dalam melaksanakan tugas pendampingan. Ahmad Heri Firdaus Ekonom Institute for Development of Economics and Finance mengatakan bahwa Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah hingga ratusan triliun sejak tahun 2015 silam lebih banyak dimanfaatkan oleh 20 % masyarakat yang merupakan golongan teratas. Fakta ini bila dikorelasikan dengan data Badan Pusat Statistik benar adanya bahwa ratio ketimpangan antara penduduk kaya dan miskin di Indonesia turun tipis dari 0,391 pada September 2017 menjadi 0,389 pada Bulan Maret 2018. Fakta ini diperkuat lagi dengan viralnya kasus penangkapan 900 Kepala Desa di Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memang sungguh benar adanya bahwa Dana Desa yang tujuannya memberdayakan masyarakat desa untuk menjadi mandiri sesungguhnya belum tepat sasar. Lalu apakah momok dari fakta tersebut yang harus menjadi hambatan bagi seorang Pendamping Desa? Haruskah Pendamping Desa diam dengan keadaan tersebut? Tentu tidak.

    Undang-Undang Desa No,6 Tahun 2014 menggariskan dua belas tugas pendamping Desa yakni mengawal implementasi UU Desa dan mendorong pelaksanaan UU Desa itu dengan cara memberdayakan warga desa dan melahirkan kader-kader pembangungan desa yang baru. Untuk menjalankannua, pendamping desa harus menjalankan dua belas fungsi utama yakni 1) memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan local berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul, 2) memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis, 3) Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa, 4) memfasilitasi demokratisasi desa, 5) Memfasilitasi kaderisasi desa, 6) Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa, 7) Memasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan atau antardesa, 8) Memfasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan seta pelatihan dan advokasi hukum, 9) Memfasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel, 10) Memfasilitasi pembentukan dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa, 11) Memasilitasi kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga, 12) Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan. Seyogyanya dua belas fungsi utama Pendamping Desa yang terpapar akan dilaksanakan dengan baik apabila Pendamping Desa berkomitmen pada diri untuk melakukan improvisasi pendampingan lewat praktek Live In.

    Live In merupakan sebuah langkah praktis dalam menitiksasarkan Dana Desa dalam progres Pemberdayaan Masayarakat Desa. Live In dalam konteks ini adalah tinggal bersama, hidup bersama untuk merasakan kehidupan masyarakat di Desa baik suka maupun duka. Dengan tinggal bersama dan hidup bersama masyarakat di Desa, maka dalam proses pendampingan, seorang pendamping desa akan menjadi lebih intens berinteraksi dengan masyarakat desa, sehingga dengan demikian maka setiap kebutuhan yang ada di desa akan diprogramkan secara partisipatif dalam musyawarah bersama. Hanya dengan Live In maka program yang lahir di desa untuk didanai dengan Dana Desa adalah Program yang lahir karena kebutuhan masyarakat desa bukan keinginan segelintir oknum elite di Desa. Dengan Praktek Live In, seorang Pendamping Desa dengan sendirinya dapat mengoptimalkan dan menghindarkan penyelewengan dana desa lewat interaksi aktif bersama aparat desa dan stakeholder di desa dan dengan dengan demikian dapat menjawabi tantangan kebutuhan di desa lewat memastikan seluruh masyarakat desa dampingan dapat menunaikan amanat Undang Undang Desa yakni pelestarian dan pemajuan budaya dan mendorong partisipasi masyarakat desa, meningkatkan ketahanan sosial budaya dan memajukan perekonomian masyarakat desa, membentuk pemerintah desa yang baik, meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan di desa. Bukan obyek pembangunan di desa.

    Berikut adalah beberapa contoh hasil praktek Live In di Desa di area Wilayah Kecamatan Golewa. Dengan komitmen Live in, masyarakat di Desa Sarasedu menjadi terbuka pada peningkatan kapasitas Kelompok tani hortikultura. Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan terlibat dalam musyawarah Desa dan sepakat melahirkan sebuah program yang berasas pada kebutuhan masyarakat Desa Sarasedu yakni Menjadikan Desa Sarasedu sebagai Desa Agrowisata Hortikultura dengan lokusnya di Puncak Hedakela. Begitu pula Desa Ekoroka, seluruh aparat Desa Ekoroka, BPD Ekoroka dan masyarakat Desa Ekoroka sekarang telah mendirikan Badan Usaha Milik Desa Sehati Ekoroka dengan jenis usaha Percetakan Batako dan Ternak Ayam Kampung. Di Desa Wae Ia dan Desa Ratogesa pun masyarakat di dua desa tersebut telah mencanangkan Desa Wae Ia dan Desa Ratogesa sebagai Desa Layak Anak. Kini setelah Bursa Inovasi di Kabupaten Ngada, Pendamping Desa di Golewa berkomitmen untuk tetap menerapkan praktek live in untuk menyukseskan program One Village One Inovation dengan berlandaskan pada asas musyawarah desa untuk menetapkan model inovasi berdasarkan potensi desa yang sudah dipetakan oleh masyarakat desa secara partisipatif sesuai tipologi desa yang ada di Kecamatan Golewa.

    Berdasarkan pengalaman praktek Live In di Desa, sebagai seorang pendamping desa harus mengamini pesan Bapak Farry Francis saat memberikan materi pada Kegiatan Pelatihan dan Pengutan Kapasitas Pendamping Desa di Nusa Tenggara Timur bahwa sesungguhnya Pendamping Desa bukan seorang Santa Claus yang menghadirkan diri di desa dengan membawa program sebagai hadiah bagi masyarakat di Desa. Tetapi sesungguhnya harus terjun dan hidup langsung dengan masyarakat di desa dengan mewujudkan semangat partisipasi masyarakat desa untuk melahirkan program di desa berdasarkan kebutuhan masyarakat di Desa.

    Dengan ada dan tinggal bersama masyarakat di desa lewat praktek Live In maka pendamping desa dapat mewujudkan keterpanggilan jiwa dalam pengabdian yang total bagi kemandirian masayrakat desa dampingannya serta otomatis menunaikan amanat Peraturan menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 yakni yang dituju oleh seorang pendamping desa adalah peningkatan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintah desa dan pembangunan desa, kemudian meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif, sinergi program pembangunan desa antar sector dan optimalisasi aset local secara emansipatoris.

    Hidup di desa sesungguhnya adalah sebuah balada kehidupan dalam pencarian kebahagiaan hidup dengan terlibat aktif menghidupkan yang lain.

    “HIDUP DI DESA MERUPAKAN SEBUAH BALADA KEHIDUPAN MENCARI KEBEBASAN JIWA UNTUK HIDUP DAN MENGHIDUPKAN.”

    Salam Berdesa/Charles Lakapu

  • Tidak Mudah Menjadi Pendamping Desa

    Tidak Mudah Menjadi Pendamping Desa

    Ketika berbicara tentang pendamping desa, ada sebuah memori dalam pikiran saya, menerawang pada kenangan ketika pertama kali mengikuti seleksi sebagai pedamping. Sebagai orang yang berdomisili di pinggiran wilayah Sumedang Larang ( Kabupaten Sumedang-Red ), saya harus berangkat ke Dayeuh Pakuan Pajajaran ( Kabupaten Bogor-Red ) tepatnya di kampus IPB, untuk melaksanakan seleksi tersebut.

    Mengikuti seleksi  pendamping desa merupakan babak baru dalam kehidupan karir pekerjaan saya. Dengan berbekal Ijazah yang seadanya dan sedikit pengalaman dulu beraktifitas di lingkungan desa saya memberanikan diri untuk mengikuti test tersebut, jumlah pendaftar membludak dari semua jenjang sehingga dalam pikiran saya ketika itu dengan keterbatasan yang ada, saya harus siap bersaing dan mempersiapkan mental sebaik mungkin untuk berkompetisi, hingga akhirnya sayapun dinyatakan lulus sebagai pendamping lokal desa.

    Sejatinya menjadi Pendamping Lokal Desa, bagi saya itu bukanlah menjadi sebuah kebanggaan dan soal mencari duit saja, melainkan sebuah suratan taqdir yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Dilaksanakan dalam artian, melaksanakan tupoksi sebagai pendamping dalam koridor aturan/sop tentang Pendampingan Desa, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesadaran, dan Inovatif, sebagai timbal balik atas amanah yang telah diberikan oleh negara pada kita. Dan hal tersebut bukanlah sesuatu yang sederhana apalagi mudah, Kurang lebih selama dua tahun, saya menjalani aktifitas sebagai pendamping berbagai dinamika telah saya hadapi baik suka maupun duka,  tantangan dan hambatan seringkali menggugat nurani untuk senantiasa mempersiapkan mentalitas yang kuat dan tanggungjawab sebagai pendamping.

    Menjadi Pendamping dengan segala bentuk kelebihan dan kekurangan diluar SOP Pendampingan juga harus mampu memposisikan diri  tempat bertanya, menampung permasalahan atau kendala-kendala yang dihadapi para Aparatur Pemerintah Desa, kelompok masyarakat dan memberikan alternatif pemecahan masalah dengan tetap keputusan ada ditangan kelompok masyarakat sendiri.

    Hal itu lah yang menuntut pendamping untuk senantiasa mengasah Kemampuan berkomunikasi, atau menyampaikan pokok-pokok pikiran, hal ini ditekankan guna menjaga hubungan yang sejajar antara pendamping dengan desa yang didampinginya, kemampuan Beradaptasi, dan Belajar secara terus menerus, bukanlah suatu pekerjaan yang mudah bagi pendamping untuk dapat belajar terus menerus meng upgrade diri, butuh niat, kemauan, kesadaran dan kemamuan untuk melaksanakannya. Dalih keterbatasan dana, transportasi dan sumber belajar akan menjadi alasan yang sah padahal kemampuan seorang pendamping tidak akan cukup bila hanya mendasarkan pada pelatihan Pratugas dan Pelatihan Penyegaran saja. Bila menyadari bahwa yang didampingi pun mengalami perubahan dan perkembangan, jelas banyak kemapuan pendamping bila tidak dikembangkan tidak akan mampu mengikuti perkembangan malah akan tergerus yang akan membuat pendamping minder. Seperti yang pernah disampaikan oleh Pak Arbit Manika dalam sebuah diskusi, bahwa pendamping desa harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan Kapasitas, Dedikasi, Kesadaran, dan kekompakan team work dalam mengawal dan mendampingi Desa. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan cara menggelar pelatihan-pelatihan mandiri, melaksanakan kajian-kajian, membangun tradisi kritis dan evaluasi, membangun dan memperkuat jaringan kemitraan, serta terjun langsung belajar memahami dinamika yang berkembang di masyarakat, terangnya ”.

    Oleh sebab itulah Tidak Mudah Menjadi Seorang Pendamping Desa, butuh perjuangan, mentalitas, kesabaran, kemauan yang keras, dan tetap semangat dalam menjalaninya. Menjadi Pendamping Desa itu berat mari kita jalani, hadapi dan ringankan saja dengan Romantis. Yakinkan dengan Iman, Usahakan dengan Ilmu, dan Sampaikan dengan Amal.

    Sekedar Goresan Tangan,

    Oleh:
    Asep Jazuli
    Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang

  • Urgensi Peningakatan Kapasitas Pemerintahan Desa

    Urgensi Peningakatan Kapasitas Pemerintahan Desa

    Desa yang kini tidak lagi menjadi sub-pemerintahan kabupaten berubah menjadi pemerintahan masyarakat. Prinsip desentralisasi dan residualitas yang berlaku pada paradigma lama melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, digantikan oleh prinsip rekognisi dan subsidiaritas. Kedua prinsip ini memberikan mandat sekaligus kewenangan terbatas dan strategis kepada desa untuk mengatur serta mengurus urusan desa itu sendiri.

    Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Berbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan.  Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self government)

    Penyelenggaraan pemerintahan di desa merupakan kewenangan desa. Pemerintahan desa memiliki kekuasaan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

    Pemerintah desa diharapkan mampu bertindak menjalankan perannya sebagai struktur pemerintahan, sebagai pelayan masyarakat desa, dan sebagai agenpenggerak  perubahan masyarakat desa, untuk mencapai desa mandiri.

    Sebagai upaya untuk mendukung desa sebagai subjek itulah, maka diperlukan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di desa, baik itu dari Penyelenggara Pemerintahan maupun masyarakatnya.

    Langkah kongkret upaya pengembangan kapasitas pemerintahan desa, salah satunya adalah dengan cara melalukan penikatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan dalam beberapa bidang, diantaranya:

    Peningkatan Kapasitas dalam Perencanaan dan Penganggaran

    Perencanaan di arahkan pada upaya menentukan kegiatan yang akan datang. Rencana yang disusun dengan baik akan memberikan kontribusi besar dalam penyelesaian masalah dan tuntutan, selain tentunya mempermudah implementasi.

    Dalam konteks perencanaan, dikenal konsep perencanaan partisipatif, yakni suatu proses penyusunan dokumen perencanaan yang mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Perencanaan partisipatif diperlukan agar pengelolaan pembangunan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, optimal, berkelanjutan dan kesetaraan.

    Upaya mewujudkan perencanaan partisipatif sebenarnya telah tersedia dan sudah dilaksanakan dari tahun ke tahun yaitu melalui forum Musyawarah Desa.

    Namun demikian, harus diakui bahwa kapasitas aparatur desa dalam penyusunan dokumen perencanaan desa (RJPM Desa dan RKP Desa) dapat dikatakan belum memadai secara keseluruhan. Hal ini memerlukan perhatian dan penanganan serius dari Pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa itu sendiri.

    Peningkatan kapasitas aparatur desa dalam aspek perencanaan hendaknya hendaknya diikuti dengan kemampuan menyusun anggaran desa. Hal ini disebabkan perencanaan dan penganggaran merupakan satu kesatuan integral yang tidak dapat dipisahkan. Dalam konteks ini kemampuan penyusunan anggaran lebih ditekankan pada penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa). Dengan demikian, perencaanan dan penganggaran desa merupakan aspek penting manajemen pemerintahan desa, dan karenanya kemampuan/kapasitas aparatur desa pun merupakan persoalan yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya.

    Peningkatan Kapasitas dalam Pengelolaan Keuangan Desa

    Perubahan berbagai kebijakan yang terkait dengan aspek keuangan desa juga menghendaki kemampuan aparatur desa untuk mengelola keuangan dan kekayaan desa sejalan dengan tuntutan kebijakan yang berlaku dalam hal ini adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

    Atas dasar tersebut, aspek manajemen keuangan dan kekayaan desa menjadi salah satu aspek yang penting dalam peningkatan kapasitas aparatur desa. Diharapkan bahwa penguatan pada aspek kemampuan aparatur desa dalam manajemen keuangan dan kekayaan desa ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam hal keuangan dan kekayaan desa. Hal yang lebih utama dari peningkatan kapasitas ini adalah untuk mewujudkan kemampuan manajemen keuangan dan kekayaan yang lebih baik guna membiayai program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa, Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan, dan Pemberdayaan masyarakat.

    Peningakatan Kapasitas dalam Kepemimpinan Desa

    Dari perspektif organisasi pemerintahan dan kemasyarakatan desa, unsur kepemimpinan ini menjadi mutlak adanya karena merupakan inti dari manajemen. Pemimpin yang berkualitas diyakini akan mendukung pencapaian tujuan organisasi.

    Kepemimpinan dimaknai sebagai kemampuan seseorang dalam mempengaruhi orang lain untuk menjalankan visi-misi dan program organisasi, demikian halnya untuk kepemimpinan di tingkat desa.

    Paradigma Baru mengenai Desa sejalan dengan peran kepala Desa dalam memimpin Desa di era pembaharuan Desa seperti sekarang ini. Penjelasan UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.

    Tipe kepemimpinan kepala Desa dibagi menjadi tiga tipe Kepemimpinan, yakni Kepemimpinan regresif, Kepemimpinan konservatif-involutif dan Kepemimpinan inovatif-progresif.

    Aspek paling fundamental dalam menjalankan kepemimpinan Desa adalah Legitimasi, hal ini terkait erat dengan keabsahan, kepercayaan dan hak berkuasa. legitimasi berkaitan dengan sikap masyarakat terhadap kewenangan. Kewenangan untuk memimpin, memerintah, serta menjadi wakil atau representasi dari masyarakatnya. Oleh karenanya, menjadi penting untuk mencermati aspek kompetensi seseorang yang dipercaya atau terpilih menjadi kepala desa.

    Terkait dengan kompetensi ini, setidaknya ada lima kapasitas yang harus melekat pada diri seorang kepala desa diantaranya; (i) Pengetahuan dan pemahaman tentang teori kepemimpinan itu sendiri, (ii) Pengetahuan dan pemahaman tentang pembuatan peraturan desa; (iii) pengetahuan dan pemahaman tentang pengambilan keputusan; (iv) Pengetahuan dan pemahaman tentang manajemen konflik; (v) Pengetahuan dan pemahaman tentang negosiasi, dan; (vi) yang tidak kalah pentingnya adalah pemahaman dan penguasaan dalam komunikasi.
    Membekali kepala desa dengan kompetensi di atas merupakan langkah tepat yang harus ditempuh untuk memastikan bahwa aspek kepemimpinan desa sebagai bagian integral dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa secara keseluruhan.

    Peningkatan Kapasitas dalam Bidang Penyusunan Kebijakan Desa

    Urgensi aspek kebijakan desa dapat dilihat dari 3 (tiga) hal : Pertama,bahwa penyusunan kebijakan di tingkat desa merupakan amanat undangundang dan peraturan pemerintah, khususnya UU No 6 Tahun 2014tentang Desa, PP 43 Tahun 2014 diubah dengan PP 47 Tahun 2015. Kedua,penyusunan kebijakan desa harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, penyusunan kebijakan desamengindikasikan kepekaan pemerintah desa terhadap hajat hidup masyarakat desa.

    Menurut Pasal 1 ayat (6) Permendagri 111 tahun 2014 tentang Pedoman teknis peraturan di desa disebutkan bahwa “Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD”.

    Dari pasal ini dapat dijelaskan bahwa meskipun penyusunan Perdes hanya disebutkan oleh kepala desa dan BPD, namun pada praktiknya aparat desa-lah (terutama sekretaris desa) yang menyiapkan draft perdes tersebut. Perdes merupakan penjabaran dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini sangat menarik, karena perdes yang lahir bisa jadi merupakan perpaduan antara kepentingan kepemerintahan desa dan kearifan lokal di desa yang bersangkutan.

    Selanjutnya, penyusunan perdes mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bagian dari tata urutan perundang-undangan, maka penyusunan perdes dimaksud harus mengacu padaPermendagri 111 tahun 2014 tentang Pedoman teknis peraturan di desa.

    Kiranya menjadi jelas bahwa para penyusun perdes (sebagai legal drafter) sudah seharusnya memahami seluk-beluk penyusunan peraturan perundang-undangan. Ringkasnya, aspek penyusunan kebijakan desa menjadi salah satu aspek penting dalam peningkatan kapasitas aparatur desa, khususnya kemampuan/kapasitas untuk menyusun Perdes, Perkades dan/atau SK Kades (legal drafting).

    Peningakatan Kapasitas dalam Manajemen Pelayanan Desa

    Memberikan pelayanan yang baik guna meningkatkan keberdayaan dan kesejahteraan bagi warga masyarakat merupakan tujuan utama dari penyelenggaraan pemerintah desa dalam konteks UU Desa. Karena pelayanan merupakan fungsi utama organisasi pemerintahan.

    Maka penting kiranya bagi aparatur desa untuk dapat meningkatkan kapasitasnya di bidang manajemen pelayanan desa. Pentingnya peningkatan kapasitas di bidang pelayanan ini sebagai penunjang upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa, baik pelayanan yang bersifat internal maupun eksternal kepada masyarakatnya, baik fisik maupun adminsitratif. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa perlu pengadaan dan peningkatan sarana dan prasarana pemerintah desa.

    Untuk menciptakan dan menjamin kualitas pelayanan maka perlu disusun Standard operating Procedures (SOP) sehingga akan terdapat kejelasan waktu dan biaya yang diperlukan (mudah, murah, cepat). Standard pelayanan ini merupakan sebuah kontrak sosial antara aparatur pemerintah (desa) dengan masyarakatnya. Karena pelayanan yang baik merupakan gambaran pemerintahan yang baik dan tanggap terhadap keinginan semua lapisan masyarakatnya.

    Kemampun atau kapasitas yang dimiliki oleh aparatur Desa (individu) dan kepemimpinan Kepala Desa diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

    Peningkatan kapasitas pemerintahan desa pada dasarnya diarahkan pada tujuan-tujuan antara lain : 1. Mengembangkan keterampilan dan kompetensi individu sehingga masing-masing individu mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diembannya; 2. Mengembangkan budaya kerja, sistem dan prosedur kedalam kewenangan unit-unit kerja (Urusan/Seksi) pemerintahan desa dalam rangka mencapai tujuan masing-masing unit kerja; 3. Mengembangkan dan menguatkan jejaring kerja dengan pihak luar dan supra desa (SKPD/Pemda) dalam rangka menumbuh-kembangkan kemitraan.

    Dari uraian sebagaimana diuraikan di atas, patut difahami bahwa “peningkatan kapasitas” merupakan upaya yang tiada henti, berproses terus secara bertahap dan berkesinambungan dalam rangka mencapai efisiensi dan efektivitas pemerintahan desa secara optimal. Dan hal ini perlu dilaksanakan secara sinergi dan partisipatif oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun oleh pihak Ketiga (Perguruan Tinggi, NGO/LSM, Pendamping/Fasilitator).

    Oleh:
    Asep Jazuli
    Pendamping Lokal Desa

    Daftar Referensi :
    UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
    PP 43 Tahun 2014
    PP 47 Tahun 2015
    Permendagri Nomor 111 Tahun 2014
    Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    Buku Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    Buku Kepemimpinan Desa

  • Desa, Ibarat Balita Yang Disuguhi Banyak Beban

    Desa, Ibarat Balita Yang Disuguhi Banyak Beban

    Desa, Ibarat Balita Yang Disuguhi Banyak Beban

    Oleh :
    M Arfan Lubis, ST Kades Padang Tualang, Langkat, Sumut

    Desa menurut definisi adalah sebuah pemukiman di area perdesaan. Di Indonesia istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan yang dipimpi oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung ( Jawa Barat) atau Dusun ( Yogyakarta) daan sebutan lain di daerah lainnya.

    Pasca lahirnya otonomi daerah istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumbar disebut dengan nagari, di Aceh dengan istilah gampong di Kalimantan disebut dengan kampung. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.

    Sedangkan dalam pengertian Desa menurut UU no. 6 Tahun 2014, Desa adalah desa atau desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah NKRI.

    Lahirnya UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk pertama kalinya dalam sejarah negara Indonesia bahwa Desa mendapat perhatian agak serius. Melalui UU Desa tersebut juga Desa mendapat kucuran Dana langsung dari APBN yang nilainya terus meningkat dalam kurun tiga tahun ini.

    Desa yang baru tiga tahun memperoleh dana dengan jumlah cukup besar tersebut dapat diibaratkan seperti balita lagi sedang belajar merangkak dan sangat membutuhkan gendongan dan papahan dari orangtuanya. Sehingga dapat dipastikan jika tidak dibarengi dengan pembinaan dan kasih sayang akan menimbulkan keburukan bagi seluruh desa di negara ini.

    Kita ketahui konsekwensi dari suatu kebijakan akan menimbulkan dampak positif dan negatif, dengan adanya dana tersebut kini masyarakat desa dapat merasakan pembangunannya di desa mereka masing masing, jalan- jalan terus dibangun dan diperbaiki dan pembangunan lainnya.

    Namun, dengan kucuran yang yang hampir mencapai 1 milyar setiap tahun itu juga dapat membawa petaka bagi Kepala Desa, setidaknya hingga kini hampir 600 oknum Kepala Desa di Negara ini telah tersandung hukum akibat Dana Desa.

    Penulis yang merupakan seorang kepala Desa juga merasa khawatir akan dampak buruk dana desa tersebut. Uang negara yang besar tersebut harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan. Coba kita bayangkan desa yang hanya di’motori’ oleh Kepala Desa dan beberapa perangkat desa mau tidak mau harus dapat bekerja dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah seperti pelaporan dengan sistem aplikasi Siskeudes dalam mempertanggungjawabkan uang yang telah diterima. SDM desa yang kurang mumpumi untuk itu dipastikan akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas mereka.

    Bayangkan saja, sejak diberlakukannya UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa dan turunan aturannya telah terbit sedikitnya 40 regulasi yang belum semua aparat desa mendapatkan sosialisasi tentangnya. Desa dan masyarakatnya harus belajar sendiri, menafsirkan sendiri dan menjalankan sesuai pemahaman masing-masing. Belum lagi regulasi yang seakan bertolak belakang baik dari kementerian yang mengurus desa maupun sektoral sebagai contoh sesuai Permendagri No 114 tahun 2014 dimana disebutkan Perdes RKP paling lama akhir september sedangkan Kemendes dalam tiga tahun terakhir ini kerap mengeluarkan Prioritas Penggunaan Dana Desa bulan Oktober tiap tahunnya.

    Kondisi desa seperti itu, setidaknya memaksa Kepala Desa dan perangkat untuk terus belajar dan fokus dalam beban pembuatan SPJ sehingga menimbulkan efek buruk dalam tugas pelayanan kepada masyarakat. Selain beban tersebut, beban akibat akses pilkades masih terus terjadi ditengah masyarakat. Penolakan dan cibiran akan buruknya pelayanan menjadi senjata bagi para yang kontra dengan kepala desa , ditambah lagi masih tabunya ditengah masyarakat akan aturan pembangunan Dana Desa yang wajib dikenai pajak PPH dan PPN sebesar 11.5 % dan honor TPK sebesar 5 % , warga yang kurang mendukung kades terpilih dapat dengan mudah mengasumsikan para kepala desa telah melakukn korupsi dengan cara membandingkan suatu pekerjaan desa dengan pekerjaan yang mereka bangun sendiri dengan tidak dikenai potongan pajak dan lainnya.

    Banyaknya beban Pemerintah Desa itu tentu saja telah menimbulkan kerisauan bagi para Kepala Desa dan perangkatnya, setidaknya dalam curhan bebarapa sesama kepala desa kepada saya sampai ada niat beberapa Kepala Desa untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka.

    Atas kenyataan itu saya selaku kepala desa, sangat berharap dengan dilibatkan Babinkamtimas sebagai pengawas tunggal pengolaan dana desa untuk lebih fokus kepada pembinaan dari pada penindakan dan juga kepada pemerintah pusat untuk dapat membuat aturan yang jelas dan toleransi jika suatu desa melakukan kesalahan administrasi akibat minimnya pengetahuan lebih fokus melakukan pembinaan dengan cara mewajibkan pengembalilan uang dan tidak melanjutkan ke ranah hukum.

    Peristiwa Pamengkasan menjadi bukti bagi kita semua, nilai suap yang diberikan dua kali lebih besar yakni Rp 250 juta dibandingkan dengan nilai proyek infrastruktur dari dana desa yang hanya Rp 100 juta. Hal itu dapat terjadi akibat ketakutan dan ketidaktahuan para kepala Desa dan perangkatnya akan ancamaman hukuman yang kapan saja ditujukan kepada mereka oleh aparat hukum.

    Ibarat bayi, pengawasan yang lebih dominan dari pembinaan akan berdampak buruk bagi pertumbuhan desa. Masyarakat dan Pemerintah Desa akan gamang melakukan kreasi dan inovasi. Mereka akan terjebak pada kekhawatiran dan saksi tersebut. Rasa ketakutan akan kesalahlam pahaman lebih mendominasi pada diri si bayi ( Desa ) sehingga merusak mental dan berakibat kreasi dan inovasi di bayi tidak tumbuh dengan sehat. Bersambung….

    Sumber: share WAG Pendamping Desa Malang 29/10/2017 pukul 20.53

  • DESAKU DALAM KEPUNGAN PENGAWAS

    DESAKU DALAM KEPUNGAN PENGAWAS

    DESAKU DALAM KEPUNGAN PENGAWAS.
    Silahkan saja asal jangan berubah fungsi menjadi PEMERAS

    Setelah lebih dari 68 tahun Indonesia Merdeka, Desa (Baca Pemerintah Desa) untuk yang pertama kalinya Pemerintah Desa Indonesia mendapat perhatian agak serius dari Pemerintah Pusat dengan dilahirkanya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa .
    Melalui UUDesa Pemerintah Desa mendapat kucuran Dana pembangunan langsung dari APBN disetiap tahun anggaran berjalan .
    Legal standing atas existensi Pemerintahan Desa sudah jelas berkekuatan hukum .
    Secara ekonomi Aparatur Pemerintah Desa sedikit ada perbaikan dengan adanya Siltap (Penghasilan Tetap) bagi Aparatuŕ Pemerintah Desa meskipun belum bisa dicairkan setiap bulan seperti saudranya PNS , anggota TNI & Polri .

    Sebelum lahirnya UUDesa , nasip Desa seperti seorang ibu yang dilupakan oleh anak-anaknya .
    Sunyi ,sepi, monoton, diacuhkan, dipandang sebelah mata, Desa dibuat anekdot / lelucon oleh orang-orang kota atau orang-orang yang sok kekota-kotaan dg kalimat (dasar ndesò, maklum orang kampung, orang udik dst) .
    Tingal didesa menjadi masyarakat Desa dianggap warga negara kelas dua, menjadi Petani, Pekebun, Nelayan dianggap MADESU ( Masa Depanya Suram ) dst,dsb, dll.
    Padahal secara faktual orang yang sok kekota-kotaan tsb , makan Nasi dari beras yg ditanam masyarakat Desa , makan buah segar hasil tanaman Pekebun dari Desa , mendapat makanan sumber protein dari ikan laut hasil tangkapan dari Nelayan Desa , bahkan bisa jadi orang yang sok kekota-kotaan tsb. Lahirnya di Desa atau keturunan orang Desa .
    Singkat kata dan pendek cerita Desa dianggap seperti gadis puritan, kudisan yang memalukan untuk dipandang dan didekati, apalagi dipacari.

    Kini setelah lahir UU Desa dan mendapat kucuran Dana pembangunan Desa milyaran rupiah setiap tahun angaran, sepertinya terjadi paradok dimana orang-orang kota mulai berduyun-duyun turun Desa, kampung bahkan gunung -gunung.
    Berlagak seperti perjaka yg ingin kenal dan memikat gadis desa, ingin memacari, ingin mengawini bahkan banyak yg ingin memerkosanya.

    Namun, sejatinya pelecehan terhadap orang Desa terutama para Kepala Desa masih terus berlanjut, yang mana para Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggap masuk katrok tidak cakap dan tidak mampu mengelola Dana Desa. Mungkin mereka berfikir hanya orang kotalah yang cakap dan mampu mengelola uang dalam jumlah besar.
    Akibatnya Pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa dikepung dari berbagai sisi lembaga Pengawasan.
    Mulai dari Pengawasan Daerah (Inspektorat), Saber Pungli oleh Polres, TP4D oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten, Pers/Wartawan, LSM dsb.
    Masih ditambah team pengawasan dari pusat yang terdiri dari BPKP kepanjangan tangan dari BPK, KPK, Satgas Dana Desa yang dipimpin oleh mbah Bibit Samat Riyanto (Mantan Komisioner KPK) Belum lagi sekarang akan dibentuk Densus Tipikor .

    Sahabatku para Kepala Desa & Perangkat Desa seluruh Indonesia, sebanyak itulah pihak yang mengawasimu, namun tetaplah melangkah kedepan, berdiri tegak dengan langkah gagah, jika terpeleset akan saya papah , kalau terjatuh akan kugendong.
    Lanjutkan pengabdianmu terhadap rakyat desamu dengan tanpa ragu !!!!!.

    JUJUR , BERANI & WIBAWA
    Biarkan dan tetap hormati keberadaanya sebagai PENGAWAS tetapi lawanlah jika beralih fungsi menjadi PEMERAS.