Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Kamis, Februari 9, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
AKHIR MARET, GAJI PERANGKAT DESA SETARA PNS GOLONGAN IIA

AKHIR MARET, GAJI PERANGKAT DESA SETARA PNS GOLONGAN IIA

admin by admin
Februari 1, 2019
in Berita Desa
0 0
1
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Sejumlah Menteri Kabinet kerja pada Kamis (24/1) menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait penyetaraan penghasilan tetap bagi para Kepala dan Perangkat Desa di gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.

Rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Puan Maharani dihadiri oleh sejumlah menteri diantaranya yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Usai rakor, Menko PMK Puan Maharani menyampaikan bahwa penyetaraan penghasilan tetap kepada perangkat desa tersebut terdiri dari 12 orang yakni satu Kepala Desa, satu Sekretaris Desa dan 10 pelaksana desa.

“Hari ini sudah kita sepakati dengan besaran penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA. Kepala Desa setara gaji golongan IIA, Sekretaris Desa 90 persennya dan perangkat pelaksana desanya sebesar 80 persen dari gaji golongan IIA,” kata Puan yang didampingi sejumlah menteri yang hadir dalam konferensi pers di Gedung Kemenko PMK pada Kamis (24/1).

Lebih lanjut, Puan menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan penyetaraan gaji perangkat desa akan dilakukan paling lambat di akhir Maret 2019 karena terkait pembahasan pelaksanaan teknis yang nantinya akan dilakukan di lapangan.

“Pelaksanaannya dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa atau pemerintah desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019,” katanya.

Sementara itu Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrask Eko Putro Sandjojo menyampaikan bahwa gaji perangkat desa atau pemerintah desa setara PNS golongan IIA tersebut hanya untuk daerah-daerah yang gaji perangkat desanya masih dibawah gaji PNS golongan IIA.

“Jadi gaji itu minimal setara dengan PNS golongan IIA. Ada sejumlah daerah yang gaji perangkat desanya lebih dari itu. Ini hanya didaerah yang belum tercapai. Bahkan ada daerah yang bumdesnya sukses, memberikan gaji kepala desanya diatas Rp 10 juta,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan terkait dengan sumber anggaran gaji perangkat desa akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) yang didalamnya terdapat Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten atau kota dan sumber lain termasuk sumber bagi hasil.

“Kita nanti menggunakannya di APBdes tersebut dengan tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan rambu-rambu SKB 4 menteri. Sebagian besar atau 70 persen anggaran dari APBDes tetap dipakai untuk pembangunan daerah. Jadi tetap akan menggunakan APBDes” tegasnya.

sumber: https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2773/akhir-maret-gaji-perangkat-desa-setara-pns-golongan-iia

Post Views: 1,488
Tags: kemendes

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
Anggaran Desa Dukung Kesenian Topeng Malangan Desa Permanu

Anggaran Desa Dukung Kesenian Topeng Malangan Desa Permanu

Comments 1

  1. Florensia Parhusip says:
    4 tahun ago

    Mohon pencerahan,
    Didesa kmi,PLT Desa masih merangkap dgn KAUR KESRA,apakah honornya akan Double?

    Terimakasih,

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In