TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Untuk mempercepat pencairan Dana Desa Tahap II 2019, Pendamping Desa se-Kabupaten Situbondo Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Rakor tersebut bertujuan untuk mempercepat Laporan Pengguna Dana (LPD) dan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Realisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2019.

Pendamping Ahli Pembangunan Partisipatif (PA-PP) Edy Agus Priyadi, dalam rakor tersebut menyampaikan bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan RI 193/PMK.07 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Desa harus melengkapi dokumen persyaratan pencairan Dana Desa.

Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan setelah bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan dan tahapan yang telah ditentukan.

Tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa; tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

“Dan tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II dan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya,” urai Edy.

Semetara itu Dinas DPMD Kabupaten Situbondo melalui Kabid Bina Desa, Yogie Kripsian Sah membenarkan, bahwa dalam pengajuan Dana Desa tahap II Desa diharapkan menyelesaikan LPD dan SPJ DD Tahap I Tahun 2019.

Menurut Yogie, DPMD mengambil langkah untuk percepatan pencairan DD Tahap II dengan catatan Desa harus tetap transparan akuntabel dalam pengelolaan alokasi dana desa di tahap I.

“Oleh sebab itu DPMD Situbondo mensyaratkan desa dalam pengajuan Dana Desa Tahap II pada Bulan Juni-Juli 2019 harus menyertakan LPD dan SPJ Realisasi Tahap I,” terangnya.(*)

sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/218508/20190628/184114/percepat-pencairan-dana-desa-pendamping-desa-sesitubondo-menggelar-rakor/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *