Pemerintah Matangkan Pelaksanaan Dana Desa 2020 dan Pengembangan BUMDes

  • 2 min read
  • Feb 26, 2020

Konsistensi pemerintah dalam upaya meningkatkan kemajuan desa-desa di Indonesia dibuktikan salah satunya melalui pelaksanaan Dana Desa (DD). Alokasi untuk dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp. 72 triliun dengan rata-rata per Desa memperoleh sebesar Rp. 960 juta.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Ratas tanggal 11 Desember 2019 yang dituangkan dalam kebijakan penyaluran dana desa melalui PMK No. 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2020 dibagi tiga tahap dengan komposisi yaitu 40% (tahap I), 40% (tahap II), 20% (tahap III).

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, Sonny Harry B. Harmadi menegaskan bahwa pemerintah sepakat bahwa penyaluran Dana Desa tahun 2020 dijalankan sesuai PMK No. 205/PMK.07/2019. Kementerian Dalam Negeri diminta segera mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah (pemda) untuk percepatan pemenuhan penyaluran tahap I DD tahun 2020.

Penyaluran tahap I ditargetkan paling cepat dilaksanakan pada bulan Januari dan paling lambat pada bulan Juni. Sedangkan, tahap II paling cepat di bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus, sementara untuk tahap III paling cepat dilakukan pertengahan tahun atau sekitar bulan Juli.

“Dengan Desa tersosialisasi melalui surat edaran itu diharapkan akan mempercepat penyaluran tahap I. Kemenko PMK dan Kemendes PDTT dalam waktu 1 (minggu) ini agar dapat memantau daerah yang layak salur dan untuk dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Presiden,” ujar Sonny saat memimpin Rapat Koordinasi Eselon I tentang Pengembangan BUMDes dan Pelaksanaan Dana Desa 2020 di Ruang Rapat Lantai 13 Kemenko PMK, Jakarta.

Ia menjelaskan, hasil pantauan digunakan untuk menetapkan Desa lokasi penyerahan simbolis dan didasarkan pada kriteria Desa yang sudah layak salur, diutamakan telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berkategori maju serta sudah mengimplementasikan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online dan Interkoneksi Siskeudes dan OMSPAN.

Melalui rapat tersebut, pemerintah juga sepakat akan melakukan revitalisasi BUMDes dan menyepakati agar BUMDes/BUMDesma masuk dalam target RPJMN 2020 – 2024 dengan memasukkan indikator target 1.670 BUMDes/BUMDesma berstatus maju. Fokus mengembangkan 655 BUMDes/BUMDesma dengan produk unggulan yang jelas dan pembinaan terhadap seluruh desa mandiri di Indonesia agar memiliki BUMDes berkategori maju dan dapat dijadikan best practices untuk direplikasi.

“BUMDes yang maju tapi pasif harus kita dorong untuk menjadi aktif. Lalu kita targetkan 10% dari BUMDes/BUMDesma yang statusnya masih berkembang kita dorong supaya bisa menjadi maju,” tegas Sonny.

Akan tetapi, di samping itu, pemerintah juga mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) no. 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN dan PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa. Kemendes PDTT nantinya yang akan menginisiasi revisi PP tersebut serta berkoordinasi dengan Kemenkumham agar dapat dimasukkan dalam Progsun Nasional 2020.

“Aturan BUMDes juga akan kita perkuat agar dapat menjadi badan hukum, namun dengan fleksibilitas BUMDes berbadan hukum atau tetap badan usaha,” tutup Sonny.

 

sumber: https://www.kemenkopmk.go.id/artikel/pemerintah-matangkan-pelaksanaan-dana-desa-2020-dan-pengembangan-bumdes

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *