Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Senin, Februari 6, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Kades se-Kabupaten Kupang Diingatkan Tidak Bekerja Sendiri Membangun Desa

Kades se-Kabupaten Kupang Diingatkan Tidak Bekerja Sendiri Membangun Desa

admin by admin
Oktober 1, 2019
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Para kepala desa (kades) se-Kabupaten Kupang diingatkan untuk tidak bekerja sendiri dalam membangun desa.

Jabatan sebagai Kepala Desa merupakan kepercayaan dari masyarakat yang perlu dipertanggungjawabkan dengan bekerja sungguh-sungguh bagi kemajuan pembangunan di Desa.

Kepala Desa juga harus mampu membangun kerjasama dan berkolaborasi bersama BPD dan pendamping Desa sehingga program pembangunan di Desa dapat berjalan secara baik dan maksimal.

Peringatan ini disampaikan  Bupati Kupang Korinus Masneno saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Bagi para Camat, Kepala Desa dan BPD di Lingkup Pemkab Kupang, Senin (30/9/2019).

Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, Asisten Intelejen Kajati NTT Bambang Setiadi, Asisten 2 Setda Kab. Kupang Jemmy Uli, Kadis PMD Charles Panie, pimpinan OPD, para Camat dan Kades di Lingkup Pemkab Kupang.

Lebih lanjut Bupati Kupang Korinus Masneno mengharapkan Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di Desa.

Pembangunan di Desa,; jelas Masneno harus sesuai dengan potensi yang dimiliki Desa dan dikembangkan secara baik.

“Para Kades buat terobosan pembangunan terbaik, ambil langkah-langkah strategis,” jelas Masneno.

Dirinya mengingatkan perangkat Desa memperhatikan administrasi dan pertanggungjawaban secara baik. Setiap kegiatan yang dilakukan, jelasnya,  harus disertai dengan bukti fisik serta administrasi yang baik.

“Dalam berkerja, Bangun komunikasi dan jika mengalami kesulitan, jangan diam-diam saja, segera koordinasi untuk dicari solusinya. pedomani aturan yang ada jangan sampai menyalahi, apalagi sengaja melanggar. Baru-baru ini saya menandatangani SK Pemecatan bagi 11 Asn yang tersandung kasus korupsi, kasian, sampai air mata saya jatuh. Saya tidak menginginkan ada lagi Perangkat Desa maupun Asn yang terjerat kasus hukum,” ungkap Masneno.

Kepada para Camat dengan tegas orang nomor satu di Kabupaten Kupang tersebut instruksikan agar membangun koordinasi yang baik dengan Perangkat Desa di wilayahnya. Selain itu dirinya mengharapkan para Camat dapat memberikan bimbingan dan pendampingan bagi para Kepala Desa dalam mensukseskan kegiatan pembangunan di Desa.

“Mari kita semua berkerja dengan baik, jangan takut berbuat yang terbaik demi membangun masyarakat. saling menolong dan menjadi berkat buat sesama, saling membangun demi Kabupaten Kupang yang maju dan sejahtera,” pesannya.

Asisten intelejen Kajati NTT, Bambang Setiadi dalam paparannya menyatakan Kepala Desa memiliki kewenangan penuh terhadap pembangunan di Desa. Untuk itu dirinya berharap para Kades memahami aturan dan mekanisme pengelolaan Dana Desa.

“Perangkat Desa harus memiliki pemahaman dan pengertian akan tugasnya sehingga tidak salah arah,” pesan Bambang.

Kepada para Kades dan perangkat Desa lainnya, Bambang berpesan agar jangan takut berkerja dan mengelola Dana Desa dengan baik. Kades jelasnya bukan obyek pelanggar hukum melainkan obyek pembinaan hukum sehingga dapat berkerja secara baik.

Kadis PMD Kab. Kupang Charles Panie dalam laporannya menyatakan kegiatan Rakord bagi Camat, Kades dalam rangka menyatukan persepsi, pemahaman dan sekaligus evaluasi dalam penyelenggaraan pembanguan di Desa.

sumber: https://kupang.tribunnews.com/2019/10/01/kades-se-kabupaten-kupang-diingatkan-tidak-bekerja-sendiri-membangun-desa

Post Views: 764
Tags: kupang pendamping desa

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
Intip Desa Lamteuba, dari Dana Desa sampai Ubah Lahan Ganja ke Kunyit

Intip Desa Lamteuba, dari Dana Desa sampai Ubah Lahan Ganja ke Kunyit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In