Informasi APBDesa dengan Laporan Konsolidasi

Informasi APBDesa dengan Laporan Konsolidasi Melalui Sistem Informasi untuk Pengawasan dan Pembinaan

Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Pelaporan Pelaksanaan APBDes

  • Pasal 69, Permendagri 20 tahun 2018: “Bupati menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan”.
  • Pasal 71 ayat 2, Permendagri 20 tahun 2018: “Bupati menyampaikan laporan konsolidasi Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan April tahun berikutnya”.

Pengawasan Pengelolaan Keuangan

  • pasal 4 Permendagri 73 Tahun 2020; 1.) Bupati melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten. 2.) Pengawasan dilaksanakan oleh APIP Kabupaten dan Camat.
  • Pengawasan salah satunya dengan pemantauan pelaksanaan:
    • Konsolidasi laporan realisasi penyaluran dan penggunaan dana per tahap.
    • Data konsolidasi capaian keluaran atas kegiatan
    • Pemantauan realisasi keuangan penggunaan APB Desa
    • Pemantauan pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Desa.

Informasi APB Desa

  • Di Kabupaten Sragen Informasi APBDesa dapat diperoleh dari Siskeudes yang sudah terlaksana secara Online
  • Informasi APB Desa dapat diperoleh setiap saat dan data yang Up to date karena Siskeudes On Line ini sudah terintegrasi dengan GIBS (Government Internet Banking System)/CMS Bank.

Pengaruh Siskeudes Berbasis CMS terhadap Konsolidasi

  • Integrasi transaksi aplikasi Siskeudes dengan Bank untuk mendukung transaksi non tunai, penerapan Siskeudes harus sudah terintegrasi dalam satu sistem dan dapat diakses secara on-line.
  • Penerapan Cash Management System (CMS)/ transaksi non tunai harus di inisiasi oleh pemerintah daerah dengan regulasi.
  • Perjanjian kerjasama penerapan Cash Management System (CMS) dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama bank pemegang RKD dilanjutkan dengan Perjanjian kerjasama antara bank dengan masing-masing desa.

Perbandingan Pencairan Manual dengan Pencairan SistemCMS Bank Jateng:

Tahapan Pencairan Manual:

  1. Bendahara Desa melakukan print berkas SPP dari Siskeudes
  2. Sekdes melakukan pengecekan kesesuaian kegiatan dan pagu
  3. Kades memberikan cap stempel tanda tangan pada berkas SPP
  4. Bendahara membawa berkas lengkap ke Bank Jateng terdekat
  5. Pihak Bank Jateng melakukan pencairan sesuai SPP.

Tahapan Pencairan (CMS) Bank Jateng:

  1. Aplikasi CMS membaca inputan SPP dari Siskeudes
  2. Sekdes mengakses aplikasi CMS dan melakukan input CMS ID pencairan.
  3. Admin Kecamatan (Sekcam) mengakses aplikasi CMS dan melakukan cek untuk memastikan kegiatan dan pagu sesuai.
  4. Kades mengakses aplikasi CMS dan melakukan eksekusi pencairan final.
  5. CMS Bank Jateng mentransfer dana ke rekening tujuan.

 

Materi Selengkapnya di bawah ini:

[drivr id=”1t44BW0IUmMEe61krAyxYENnYY1S5DXqF” type=”application”]

 

Oleh
Drs.Joko Suratno
Kepala Dinas PMD Kab. Sragen

telegram

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *