Kategori: Uncategorized

  • Sosok Pejuang Kesehatan di Desa

    Sosok Pejuang Kesehatan di Desa

    Sosok Pejuang Kesehatan di Desa. Jauh dari sorotan media serta hiruk pikuk kerasnya kehidupan di Kota, banyak sekali terlahir pejuang-pejuang dalam berbagai sektor dan bidang di desa.

    Pejuang lingkungan, kesehatan dan pendidikan serta bidang-bidang yang lain. Diantara mereka ada seorang bidan desa dan seorang perawat di Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Mereka tidak hanya bekerja pada jam-jam kerja, namun setiap saat dan setiap waktu siap melayani kebutuhan masyarakat.

    Bukan hanya dalam masalah kesehatan, juga terlibat dalam proses pembangunan desa bersama pemerintah desa. Mereka berdua dikenal dengan nama Bu Yunita dan Bu Chitra. Mereka bukan hanya bertindak untuk penanganan, namun lebih menekankan pada upaya-upaya promosi dan pencegahan dengan mengadakan forum-forum warga serta mensosialisasikan tentang PHBS (Prilaku Hidup Bersih dan Sehat).

    Oleh:
    A’ asis wanto

  • Layanan Informasi Desa

    Layanan Informasi Desa

    Layanan Informasi Desa. Saat ini sudah semakin banyak desa yang memulai inisitif manajemen pemerintahan desa modern. Dimulai dari penataan kantor desa sedemikian rupa sehingga tidak kalah dengan kantor-kantor kelurahan di Kota. Salah satu diantara desa tersebut adalah Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Tata letak ruang kantor sangat Desa Ngroto modern. mulai dari penyediaan meja kerja sesuai dengan seksi yang ada sampai penyediaan meja layanan informasi untuk pelayanan masyarakat.

    Meja layanan informasi sangat penting. Meja informasi sebagai barisan terdepat dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat. Sehingga, siapapun yang masuk ke kantor tersebut untuk mengurus sesuatu, mendapatkan kejelasan dengan terlebih dahulu bertanya pada petugas layanan informasi.

    Teruslah berinovasi, Membangun Indonesia dari Desa.

    Oleh:
    A’ asis wanto

    Wajah layanan informasi Desa Ngroto Pujon

     

  • Optimalisasi Kecamatan Dalam Mengawasi Keuangan Desa

    Optimalisasi Kecamatan Dalam Mengawasi Keuangan Desa

    Optimalisasi Kecamatan Dalam Mengawasi Keuangan Desa. Kegiatan test run Modul Public Finance Management (PFM) bagi fronline service providers yang diselenggarakan oleh Penabulu Foundation dengan dukungan program KOMPAK di Hotel Ibis Style Kota Malang, 15-19 Mei 2017, untuk efektifitas peserta dibagi kedalam 5 kelas. Diantaranya adalah Kelas Optimalisasi Peran Kecamatan dalam Mengawasi Pengelolaan Keuangan Desa yang mayoritas pesertanya unsur Kecamatan dari 5 Kabupaten di Jawa Timur.

    Selain unsur kecamatan juga ada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dipermades) atau sejenis, karena memang memiliki keterkaitan dalam tugas mengawasi pengelolaan keuangan desa. Secara garis besar, materi yang diberikan pada kelas ini meliputi : Optimalisasi Peran Kecamatan dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

    Materi yang diberikan adalah bagaimana meningkatkan kapasitas perangkat Kecamatan khususnya seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dipermades dalam mengawasi pengelolaan dana, serta bagaimana agar mereka mampu juga memberikan asistensi kepada desa yang membutuhkan.

    #Membangun Indonesia dari Desa #Awasi Anggarannya

    Oleh:
    A’ asis wanto


    Foto diambil di lokasi acara pada Rabu, 17 Mei 2017

     

  • Akses Informasi di Desa akan Semakin Mudah

    Akses Informasi di Desa akan Semakin Mudah

    Pendampingdesa.com – Hari ini 5/8/2017 sedang berlangsung kegiatan lokakarya standar layanan informasi publik pemerintahan desa di Aula Gajahmada Desa Ngroto. Kegiatan lokakarya diikuti oleh dua desa yaitu Desa Ngabab dan Desa Ngroto. Dalam kegiatan ini dihadiri unsur Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Pujon.

    Kegiatan lokakarya diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat dan Lembaga PATTIRO. Kegiatan ini sekaligus memberikan informasi pada masyarakat tentang undang-undang  keterbukaan informasi publik desa. Informasi desa dibagi dalam 4 kategori yaitu informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Media informasi juga bisa disediakan secara online dan offline. Online menggunakan media web site dan media sosial milik desa. Salah satu tahapan memperoleh informasi, pemohon informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi agar pemohon informasi terdokumentasikan.

    Peserta yang terlibat dalam kegiatan lokakarya sangat terbuka dan aktif mengikuti kegiatan. Terlihat dari respon positif tentang pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi publik desa. Bapak Prayogi selaku Kades Ngroto mengungkapkan, “di Desa sudah menjadi entertaimen disoroti agar tidak disoroti keterbukaan informasi sangat diperlukan kegiatan ini juga menindaklanjuti UU KIP nomor 14 tahun 2008. Kedepan desa punya payung hukum tentang informasi yg diberikan kepada masyarakat”.

    Harapan kedepan desa dapat menjalankan mekanisme permohonan informasi di desa agar ruang partisipasi masyarakat dapat meningkat. Tingkat akuntabilitas dan transparansi di desa juga semakin meningkat.

  • Musyawarah untuk Perencanaan Desa Genengan

    Musyawarah untuk Perencanaan Desa Genengan

    Musyawarah untuk Perencanaan Desa Genengan. Desa Genengan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Walau agak terlambat dalam siklus perencanaan desa namun, proses perencanaan mulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) bagi desa yang baru Pilihan Kepala Desa (PILKADES) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2018 sudah mulai berjalan.

    Proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa tidak lagi hanya dilakukan di atas meja Pemerintahan Desa. Perencanaan Desa saat ini sudah bergeser pada pola partisipatif dengan pelibatan banyak elemen di desa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Dusun (Musdus). Masyarakat yang terlibat diantaranya dari unsur tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan, pemuda, dll.

    Semua diberikan hak yang sama dalam proses pelaksanaan musyawarah. usulan dan gagasan masyarakat diterima oleh ketua pelaksana musyawarah desa. Harapan kedepan kegiatan musyawarah desa dapat terlaksana dan semakin konsisten.

    Doc. Agustus – September 2017 PDP – PLD
    Kec.Pakisaji, Kab. Malang, Prov. Jatim

  • Membaca Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

    Membaca Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

    Membaca Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

    Struktur/susunan APBDes terdiri dari tiga komponen pokok:
    a. Pendapatan Desa
    b. Belanja Desa
    c. Pembiayaan Desa

    Masing-masing komponen itu diuraikan lebih lanjut, sebagai berikut:

    A. Pendapatan Desa

    Pendapatan Desa, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan  hak  desa  dalam  1  (satu)  tahun  anggaran  yang  tidak  perlu dibayar kembali oleh desa.

    Kelompok Pendapatan Jenis Pendapatan Rincian Pendapatan
    Pendapatan  Asli Desa a. Hasil Usaha

    b. Hasil Aset

    c.  Swadaya, partisipasi, gotong royong

    d. Lain-lain Pendapatan Asli Desa

    Hasil Bumdes, Tanah Kas Desa

    Tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi

    Membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat   berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang

    Hasil pungutan desa

    Transfer a.  Dana Desa;

    b.  Bagian dari   Hasil Pajak   Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;

    c.  Alokasi Dana Desa (ADD);

    d. Bantuan  Keuangan  dari  APBD Provinsi; dan

    e. Bantuan Keuangan      APBD Kabupaten/Kota.

    Pendapatan Lain-lain a.  Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;

    b. Lain-lain  pendapatan  Desa yang sah.

    Pemberian  berupa  uang dari  pihak ketiga

    Hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau bantuan perusahaan yang berlokasi di desa

    B. Belanja Desa

    Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

    Kelompok Belanja Jenis Kegiatan (Sesuai RKP Desa) Jenis Belanja dan Rincian Belanja
    Penyelenggaraan Pemerintahan Desa a. Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan

    b. Kegiatan operasional kantor

    Belanja Pegawai

    1.   Pembayaran penghasilan tetap

    Kepala Desa (1 org). Perangkat Desa (Kaur,  Kasi, Kadus, dll mis. 11 org)

    2.   Pembayaran tunjangan

    Kepala Desa, Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus), BPD (mis: 5 org)

    3.   Insentif RT dan RW (mis: 5 RW, 25 RT)

    Belanja Barang dan Jasa

    – ATK, Listrik, Air, Telepon
    – Fotocopy/Penggandaan Benda Pos

    Belanja Modal

    – Komputer
    – Mesin Tik
    – Meja, Kursi, Lemari

    Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan (Rabat Beton), dll (contoh) 1.    Belanja Barang dan Jasa
    Upah, Sewa Mobil, Minyak Bekesting, Paku, Benang

    2.    Belanja Modal
    Marmer Prasasti, Beton Readymix, Kayu, Pasir, Batu, Plastik Cor

    Pembinaan Kemasyarakatan Desa Kegiatan Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan (contoh) 1.  Belanja Barang dan Jasa
    Honor Pelatih, Transpor Peserta, Konsumsi, Alat Pelatihan, dll

    2.  Belanja Modal

    Pemberdayaan Masyarakat Desa Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani (contoh) 1.  Belanja Barang dan Jasa
    Honor Penyuluh Pertanian, Transpor Penyuluh, Konsumsi, Alat Pelatihan

    2.  Belanja Modal

    Belanja Tak Terduga

    Komposisi Belanja dalam APBDesa

    Pasal 100, PP 43 2014, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:

    paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa

    paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:

    1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;

    2. operasional Pemerintah Desa;

    3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan

    4. insentif rukun tetangga dan rukun warga

    Perhitungan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintah Desa

    Pasal 81 PP 43 Tahun 2014, Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

    Pengalokasian  ADD  untuk  penghasilan  tetap  kepala  Desa  dan  perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:

    a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
    b. ADD yang berjumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 700.000.000,00  (tujuh  ratus  juta  rupiah)  digunakan  maksimal 50%  (lima puluh perseratus);
    c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus);
    d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).

    C.   Pembiayaan Desa

    Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

    Penerimaan Pembiayaan a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya

    b. Pencairan Dana Cadangan

    c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

    Pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, Penghematan belanja, Sisa dana kegiatan lanjutan.
    Pengeluaran Pembiayaan a.   Pembentukan Dana Cadangan

    b.  Penyertaan Modal Desa.

    Kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

    Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan

    Perencanaan adalah awal dari sebuah kegiatan. Bila perencanaan itu dilakukan dengan tepat dan baik, akan memberikan pengaruh yang besar terhadap pelaksanaan dan kemudian hasil kegiatan. Ketepata perencanaan itu akan terjamin bila dalam prosesnya benar-benar mengacu pada ketentuan dan didasarkan pada azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa. Bagaimana agar azas-azas itu mewujud dalam proses perencanaan? Tabel di bawah ini, mencoba memberikan gambaran.

    Asas

    Penerjemahannya dalam Perencanaan

    Yang dibutuhkan …

    Partisipasi – Pemerintah  Desa membuka ruang/mengikutsertakan masyarakat  dalam  menyusun RKP Desa maupun Rancangan APBDesa.

    – BPD melakukan konsultasi dengan masyarakat sebelum membahas Rancangan APBDesa bersama Pemerintah Desa.

    – Masyarakat  memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan/atau BPD

    – Komitmen Kepala Desa untuk melibatkan masyarakat secara optimal.

    – Warga masyarakat yang memahami ketentuan maupun teknis penyusunan APBDesa
    – Aturan dan mekanisme kerja BPD yang memastikan adanya konsultasi publik
    – Tata kerja BPD untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.

    Transparansi Mengumumkan, menginformasikan

    jadwal,  agenda,  dan  proses perencanaan, serta hasil perencanaan secara terbuka kepada masyarakat

    – Sosialisasi   dilakukan   secara resmi  oleh Pemerintah  Desa dan BPD

    – Sarana prasarana penyebartahuan informasi

    – Warga peduli informasi

    Akuntabel – Proses  (tahap  kegiatan) dilakukan sesuai ketentuan.

    – Kegiatan dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

    – Rencana disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dan data.

    – Rencana disepakati oleh para pihak terkait

    – Mengumumkan, menyosialisasikan ketentuan dan proses peyusunan APBDesa.

    – Pembahasan          Rancangan APBDesa dilakukan secara terbuka,   dalam   arti   dapat dihadiri oleh masyarakat.

    – Warga yang peduli pembahasan APBDesa

    Tertib dan Disiplin Anggaran – Mengalokasikan   anggaran   dalam jumlah tertentu dalam APBDesa untuk membiayai proses perencanaan

    – Anggaran dimaksud digunakan secara tepat jumlah dan hanya untuk kegiatan perencanaan

    Rincian kegiatan dalam proses perencanaan yang membutuhkan dukungan pendanaan secara wajar.

    Sumber: Modul Pendampingan Desa

  • Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa

    Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa

    Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa

    Pengantar

    Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan pada Bab ini.

    Pengertian

    Secara  umum,  pengertian  perencanaan  keuangan  adalah  kegiatan  untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDes.

    Sebagaimana telah dipaparkan pada Bab I, penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa,  yaitu rencana  pembangunan  tahunan yang ditetapkan  dengan  Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.

    Fungsi APB Desa
    Sebagai  dokumen  yang  memiliki  kekuatan  hukum,  APBDesa  menjamin  kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana   yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.

    Ketentuan Penyusunan APB Desa
    Apa saja yang Harus Diperhatikan dalam Penyusunan APBDes?
    Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:
    APBDesa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.

    • APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutny
    • Rancangan APBDesa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
    • APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya  pada  31  Desember  pada  tahun  yang  sedang dijalani.

    Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:

    a.  Pendapatan Desa
    Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur    secara     rasional    dan    memiliki    kepastian    serta    dasar    hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.

    b. Belanja Desa
    Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan  keuangan  desa  harus    konsisten  (sesuai  dengan  rencana, tepat jumlah,  dan  tepat peruntukan),  dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    c. Pembiayaan Desa
    Pembiayaan  desa  baik  penerimaan  pembiayaan  maupun  pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.

    d. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)
    Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.

    Mekanisme, Tugas, dan Tanggungjawab Pelaku dalam Penyusunan APB Desa
    Mekanisme (prosedur dan tatacara) penyusunan APBDesa dapat dilihat pada bagan alur di bawah ini:

    Sekretaris Desa
    Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
    Menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.

    Kepala Desa
    Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.

    Kepala Desa dan BPD
    Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa disepakati oleh Kepala Desa dan BPD pada bulan Oktober tahun berjalan

    Bupati/Walikota atau di delegasikan kepada Camat

    Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
    Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa

     

    Sumber: Modul Pendampingan Desa