Kategori: Uncategorized

  • PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2021

    PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2021

    PERATURAN MENTERI
    DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
    REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 15 TAHUN 2021
    TENTANG
    TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR
    MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
    MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
    REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang:

        1. bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa
          Bersama;
        2. bahwa dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama bersama diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan;
        3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;

    Mengingat :

        1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
        2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
        3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
        4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
        5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
        6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
        7. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
        8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA.

     

    Selengkapnya di bawah ini :

    [drivr id=”1iuTzHQS_j4m-_Z5lEy-zJX0ydkQef4oj” type=”application”]
  • MENDES PDTT JELASKAN SUKSES DANA DESA DI ROMA

    MENDES PDTT JELASKAN SUKSES DANA DESA DI ROMA

    Roma – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menghadiri forum internasional IFAD Governing Council 2019 ke-42 di Roma, Italia yang digelar pada 14-15 Februari.

    Dalam forum internasional ini, salah satunya akan fokus pada tema inovasi pedesaan dan kewirausahaan. IFAD dengan mandat khusus untuk memungkinkan transformasi pedesaan memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi untuk inovasi dan kewirausahaan agar berkembang di daerah pedesaan.

    Mendes PDTT Eko Putro Sanjojo menjadi pembicara pada Sesi interaktif yang akan fokus pada dukungan International Fund for Agricultural Development (IFAD) atau Dana Internasional untuk Pengembangan Agrikultural yang salah satunya untuk program inovasi dan kewirausahaan dan keterlibatannya dalam proses inovatif.

    Dalam sesi ini Mendes berbagi pengalaman soal dana desa dan model pembagunan pedesaan di Indonesia serta berbagai capaian yang telah di capai dengan dana desa.

    Presiden The International Fund for Agricultural Development (IFAD) Gilbert Houngbo mengapresiasi keberhasilan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait program dana desa yang dinilai merupakan sebuah transformasi untuk wilayah perdesaan yang memiliki banyak manfaat untuk semua pihak dan sejalan dengan program-program IFAD untuk membangun wilayah perdesaan melalui bidang pertanian.

    “Apa yang paling mengesankan bagi saya adalah dalam program dana desa ini, pembangunan dilakukan terintegrasi antara sektor pembangunan sosial dan ekonomi,” katanya.

    Dalam forum IFAD Governing Council ke 42 ini para delegasi mengeksplorasi bagaimana IFAD bekerja untuk memastikan pengembangan rantai usaha pertanian yang memiliki peran penting terhadap gender dan gizi. Selain itu juga terkait peran kewirausahaan sosial dan inovasi dalam mempromosikan ketahanan dan mengatasi tantangan global serta dampak teknologi baru pada masa depan pertanian telah mengalami perkembangan.

    Dalam forum internasional ini juga akan dilakukan peluncuran Agribusiness Capital Fund (ABC Fund), panel pemuda dan briefing tentang G20.

    Perlu diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah menggelontorkan dana desa sejak 2015-2018 sebesar Rp 187 triliun dan tahun 2018 ditambah menjadi Rp 70 triliun sehingga dalam lima tahun, pemerintah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 257 triliun.

    Adanya dana desa dipastikan bahwa setiap desa mendapatkan anggaran pembangunan dari pusat. Karena dana desa itu rumusnya 72 persen dibagi rata kesemua desa. 25 persen ditambahkan ke desa-desa berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah org miskin dan tingkat kesulitan geografis. Sedangkan sisanya ditambahkan untuk desa-desa yang masuk kategori tertinggal atau sangat tertinggal.

    Dalam tata kelola dana desa setiap tahun terus mengalami perkembangan karena komitmen kuat dari seluruh perangkat desa, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan dukungan pendampingan dari pendamping desa yang tersebar di seluruh nusantara, serta dukungan dari Kepolisian RI, Kejaksaan, BPKP dan BPK.

    Hal yang sangat membanggakan yakni capaian dana desa selama 4 tahun yang telah mampu menunjukkan hasil terbaiknya dengan telah terbangunnya sarana dan prasarana penunjang aktifitas ekonomi masyarakat, seperti terbangunnya 1.140.378 meter jembatan, jalan desa 191.600 kilo meter, pasar desa sebanyak 8.983 unit, kegiatan BUMDesa sebanyak 37.830 unit, embung desa sebanyak 4.175 unit, sarana irigasi sebanyak 58.931 unit serta sarana-prasarana penunjang lainnya.

    Selain itu, dana desa juga telah turut membangun sarana prasarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan 959.569 unit sarana air bersih, 240.587 unit MCK, 9.692 unit Polindes, 50.854 unit PAUD, 24.820 unit Posyandu, serta drainase 29.557.922.

    “Kalau kita melihat, selama 4 tahun telah terjadi penurunan angka kemiskinan, penurunan angka stunting dari 37 persen menjadi 30 persen, peningkatan pendapatan perkapita hampir 50 persen, pembukaan lapangan kerja melalui program Padat Karya Tunai (PKT), BUMDes, desa wisata, angka pengangguran di desa turun daripada di kota dan Gini ratio di desa terus meningkat. Jadi, telah banyak keberhasilan yang dicapai dari dana desa,” kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo.

     

    sumber: https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2793/mendes-pdtt-jelaskan-sukses-dana-desa-di-roma

  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    download di bawah ini:

    [download id=”93″] [download id=”94″]
  • PERMENDESA PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

    PERMENDESA PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

    PERMENDESA PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019,  Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

    PERMENDESA PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

    download di bawah ini:

    [download id=”75″]
  • KepmenDesaPDTT Nomor 126 Tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

    KepmenDesaPDTT Nomor 126 Tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

    Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 126 Tahun 2017 Tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

    Selengkapnya download di bawah ini:

    [download id=”56″]

     

  • PMK 226 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2018

    PMK 226 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2018

    Peraturan Menteri Keuangan 226 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2018

     

    Selengkapnya buka dan download di bawah ini:

    Peraturan Menteri Keuangan 226 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2018

  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 225 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer  ke Daerah dan Dana Desa

    Peraturan Menteri Keuangan nomor 225 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

    Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK.07/2017
    tentang
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer
    ke Daerah dan Dana Desa

     

    Selengkapnya buka dan download di bawah ini:

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer
    ke Daerah dan Dana Desa

     

  • Perka LKPP Tahun 2013 dan perubahan tahun 2015 tentang Pengadaan Barang Jasa Di desa

    Perka LKPP Tahun 2013 dan perubahan tahun 2015 tentang Pengadaan Barang Jasa Di desa

    Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang Jasa Di Desa. Download di bawah ini:

    [download id=”40″]

    Perka LKPP No 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Perka LKPP No.13 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang Jasa Di desa. Download di Bawah ini:

    [download id=”41″]
  • PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

    PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

    PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015
    TENTANG
    SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

    selengkapnya download di bawah ini:

    [download id=”21″]
  • PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

    PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

    PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016
    Tentang
    Badan Permusyawaratan Desa

    selengkapnya download di bawah ini:

    [download id=”18″]
  • PERMEDESA PDTT NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018

    PERMEDESA PDTT NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018

    PERMEDESA PDTT NOMOR 19 TAHUN 2017
    TENTANG
    PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018

    [download id=”20″]