Kategori: Lowongan

  • Info Rekrutmen Pendamping Desa 2021

    Info Rekrutmen Pendamping Desa 2021

    Lowongan Rekrutmen Pendamping Desa 2021 PENGUMUMAN Nomor: 1983/PMD.04/XI/2021 TENTANG REKRUTMEN BARU PENDAMPING LOKAL DESA (PLD) T.A. 2021

    Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021, maka akan dilaksanakan rekrutmen terbuka Tenaga Pendamping Profesional, khususnya pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

    A. Ketentuan

    Ketentuan pengisian/rekrutmen merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.

    B. Kualifikasi PLD

    1. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;
    2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
    3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
    4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
    5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
    6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
    7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat

    C. Jadwal Pelaksanaan

    Jadwal Pelaksanaan rekrutmen baru PLD tahun 2021 adalah sebagai berikut:

    No Uraian Jadwal Pelaksanaan
    Hari Tanggal
    1 Pengumuman Rekrutmen Jumat 19 November 2021
    2 Penerimaan Pendaftaran Sabtu – Rabu 20 – 24 November 2021
    3 Seleksi administrasi Kamis – Minggu 25 – 28 November 2021
    4 Pengumuman seleksi administrasi dan Pemanggilan Tes Tulis Senin 29 November 2021
    5 Seleksi Tes Tulis Senin 06 Desember 2021
    6 Pengumuman Hasil Tes Tulis dan Pemanggilan Wawancara Rabu 08 Desember 2021
    7 Wawancara Kamis – Rabu 09 – 15 Desember 2021
    8 Penetapan oleh Timsel Jumat 17 Desember 2021
    9 Pengumuman Hasil Rekrutmen Baru Senin 20 Desember 2021
    10 SK Pengangkatan Senin 27 Desember 2021
    11 Kontrak Kerja Senin 03 Januari 2022
    12 Pembekalan/IST dan OJT Selasa – Kamis 04 – 06 Januari 2022
    13 Penempatan/Mulai Bertugas Kamis 06 Januari 2022

    Catatan: jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

    D.  Tata Cara Pendaftaran

    1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui website: http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id;
    2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu ”persyaratan”;
    3. Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu ”kuota PLD”;
    4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu ”Honorarium”;
    5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol ”pendaftaran”;
    6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan melampirkan softcopy Ijazah terakhir;
    7. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;
    8. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili)
    9. Klik tombol ”Kirim”.
    10. Jika muncul pesan ”Pendaftaran Berhasil”, maka pendaftaran anda

    E. Keterangan

    1. Peserta yang lulus pendaftaran maupun yang tidak lulus pendaftaran akan diumumkan melalui website Kementerian dengan alamat: http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id; klik menu “Hasil Pendaftaran” selambat- lambatnya satu minggu setelah pendaftaran
    2. Pelamar yang lulus registrasi akan dipanggil untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya;
    3. Waktu, tempat dan tata cara pelaksanaan seleksi akan disampaikan pada saat pemanggilan peserta;
    4. Seluruh informasi terkait proses rekrutmen baru PLD dapat diakses melalui

    website Kementerian dengan alamat: http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.

    Klik untuk melihat formasi di daerah anda 

    http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/#tab_kuota

    Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)

    Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan

    melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
    2. ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan
    3. RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat

    Percepatan pencapaian SDGs Desa

    Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan
    2. Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun

    Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal

    Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama

    1. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
    2. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
    3. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
    4. BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal

    Meningkatkan partisipasi masyarakat

    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa

    • meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

    Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat..

    melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa

    • tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa

    Meningkatkan kapasitas diri…

    Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar

    • secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga

    Melaporkan pelaksanaan tugas…

    Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    • Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    Melaksanakan tugas lain dari Kementerian

    Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

    Gabung grup telegram Pendamping desa 

    telegram

    Download pengumuman Info Rekrutmen Pendamping Desa 2021

  • SELEKSI KEMBALI DUTA DIGITAL

    SELEKSI KEMBALI DUTA DIGITAL

    SELEKSI KEMBALI DUTA DIGITAL

    Tugas dan Tanggung Jawab Duta Digital

    1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik
    2. Melakukan sosialisasi Desa Cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan
    3. Melakukan advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan Desa Cerdas di desa
    4. Menyusun rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk Desa Cerdas
    5. Menyusun rencana kerja Duta Digital terkait kegiatan Desa Cerdas di wilayah kerjanya yang meliputi: sasaran hasil kerja, pelaksanaan kegiatan, perangkat pendukung yang digunakan, waktu pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan pelaporan
    6. Memberikan bimbingan teknis dan pendampingan bagi para Kader Digital Desa dalam perencanaan dan pengembangan konsep Desa Cerdas berdasarkan karakteristik dan keunikan desa
    7. Memberikan pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun
    8. Memberikan pendampingan Kader Digital Desa dalam pengelolaan ruang komunitas digital di desa-desa dimana duta digital bertugas
    9. Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program
    10. Mendokumentasikan praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas
    11. Membuat laporan bulanan dan menyampaikan kepada Kementerian Desa PDTT, pernerintah Kabupaten yaitu ke Dinas PMD Kabupaten
    12. Menjalankan penugasan Iain yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas.

    SYARAT:

    • Pengalaman minimum 2 tahun di bidang pemberdayaan masyarakat dan pernah membidangi permberdayaan teknologi berbasis digital.
    • Latar belakang Pendidikan minimum D3, keilmuan;
      • Manajemen
      • Ekonomi
      • Sosial
      • Administrasi
      • Studi Pembangunan
      • Ilmu Komunikasi
      • Teknik Komputer
      • Teknik Informatika
    • Diutamakan pernah bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga Pemerintahan dan Non Pemerintahan
    • Memiliki kemampuan berorganisasi, kewirausahaan dan kemampuan dalam memecahkan masalah
    • Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Duta Digital
    • Mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap pemanfaatan teknologi dan pemberdayaan masyarakat berbasis digital
    • Dapat mengoperasikan Microsoft Office
    • Diutamakan pernah membuat konten digital seperti foto, video atau tulisan karya pribadi dengan topik pemberdayaan masyarakat atau informasi tentang desa yang diunggah di sosial media.
    • Berdomisili di daerah kabupaten yang menjadi lokasi desa cerdas dan kuota Duta Digital:
      • Kampar (2 orang)
      • Kuningan (3 orang)
      • Purwakarta (2 orang)
      • Karawang (1 orang)
      • Banjarnegara (4 orang)
      • Lumajang (4 orang)
      • Magelang (3 orang)
      • Boyolali (5 orang)
      • Kulon Progo (5 orang)
      • Gunung Kidul (2 orang)
      • Blitar (2 orang)
      • Kubu raya (2 orang)
      • Situbondo (3 orang)
      • Tabanan (5 orang)
      • Gianyar (3 orang)
      • Sumbawa (2 orang)
      • Gorongtalo (1 orang)

    Periode pendaftaran:

    • 11-24 November
    • Seleksi administrasi : 25-27 November
    • Pengumuman Calon Duta Digital Lolos Seleksi
    • Administrasi dan Essay : 27 November
    • Seleksi wawancara : 29-30 November

    Formulir Pendaftaran Seleksi Kembali Duta Digital (KLIK DISINI 1) atau (KLIK DISINI 2)

    Format Lampiran Berkas Pelamar Duta Digital (KLIK DISINI 1)  atau (KLIK DISINI 2)

     

    SELEKSI KEMBALI PENERIMAAN DUTA DIGITAL
    SELEKSI KEMBALI PENERIMAAN DUTA DIGITAL

     

    [drivr id=”1Cu1Toi5U5P30qEDeefa1EEVwpI98WF0S” type=”application”]

     

     

     

    Sumber: https://kemendesa.go.id/berita/index.php/view/publikasi/501/pengumuman-seleksi-kembali-penerimaan-duta-digital-tahun-2021