Penulis: admin

  • KERJASAMA SWASTA, MENDES PDTT PASTIKAN BUMDES BERPAYUNG HUKUM

    KERJASAMA SWASTA, MENDES PDTT PASTIKAN BUMDES BERPAYUNG HUKUM

    KERJASAMA SWASTA, MENDES PDTT PASTIKAN BUMDES BERPAYUNG HUKUM

    Senin, 26 Februari 2018

    JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, desa tidak perlu khawatir dengan status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di mata hukum. Ia memastikan, BUMDes memiliki payung hukum jelas untuk membentuk unit-unit usaha. 

    Hal tersebut disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (23/2). Tak hanya membentuk unit usaha, menurutnya, BUMDes juga bisa bekerjasama dengan koperasi, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan perusahaan swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
     
    “Kami telah berkonsultasi untuk kejelasan status hukum BUMDes. Tadi ada Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, beliau mengatakan bahwa status BUMDes jelas. Jadi BUMDes bisa mempunyai unit usaha yang dalam bentuk badan hukum, bisa membentuk koperasi, bisa bekerjasama juga dengan unit usaha swasta dalam bentuk PT,” ujarnya.
     
    Dalam waktu dekat, lanjutnya, informasi tersebut akan segera disosialisasikan kepada BUMDes di seluruh desa untuk menjawab kegelisahan pengurus BUMDes. Ia mengakui, beberapa BUMDes selama ini memiliki kesulitan membentuk unit usaha karena dianggap tidak berbadan hukum.
     
    “Sekarang sudah ada kejelasan. Dan yang paling penting, dalam anggaran dasarnya, BUMDes tidak hanya semata-mata usaha untuk mencari keuntungan, tapi juga untuk memberdayakan dan kemakmuran masyarakat desa setempat,” ujarnya.
     
    Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid mengatakan, BUMDes tetap menjadi instrumen penting bagi desa di samping unit usaha lain dan koperasi. Menurutnya, aktifitas BUMDes yang dapat membentuk unit-unit usaha tertuang jelas secara hukum, sejalan dengan Undang-Undang No.6  tahun 2014 tentang desa.
     
    “BUMDes ini adalah usaha dimana masyarakat desa adalah pemiliknya,” ujarnya.
     
    Ia mengakui, adanya perspektif yang berbeda di kalangan masyarakat terkait payung hukum sempat menghambat aktivitas BUMDes. Meski tidak diatur secara langsung dalam Perundang-undangan, Taufik memastikan bahwa BUMDes memiliki landasan hukum yang jelas.
     
    “Meski tidak diatur langsung dalam perundang-undangan, namun pasal-pasal di bawahnya bisa menjelaskan detil. Bahwa BUMDes bisa membentuk unit-unit usaha berbadan hukum sejalan dengan Undang-Undang Desa,” terangnya.
     
    ————————–
    sumber; http://kemendesa.go.id/view/detil/2331/kerjasama-swasta-mendes-pdtt-pastikan-bumdes-berpayung-hukum
  • Mendagri: Tidak Benar RPJM Desa Akan Dihapus

    Mendagri: Tidak Benar RPJM Desa Akan Dihapus

    Mendagri: Tidak Benar RPJM Desa Akan Dihapus
    Jumat, 09 Pebruari 2018

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak benar jika kementeriannya akan mencabut klausul tentang RPJM Desa. Karena itu, Tjahjo merasa heran ada berita yang menyebut dirinya akan menghilangkan RPJM Desa. Diakui Tjahjo, ada saran dari Bappenas agar Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait itu direvisi. Tapi saran dari Bappenas lebih kepada untuk memotong alur birokrasi yang panjang, misal soal laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Bukan menghapus RPJM Desa.

    “Saya perlu tegaskan pencabutan atau  pembatalan Permendagri itu untuk  birokrasinya yang panjang. Jadi ini dalam  upaya memangkas birokrasi,” kata Tjahjo, di Jakarta, Jumat (9/2)

    Terkait Permendagri tentang Desa, kata Tjahjo dalam rapat koordinasi dana desa, Menteri Bappenas memang sempat mengajukan usulan untuk revisi. Tapi usulan revisi lebih kepada untuk memangkas alur urusan yang sangat birokratis di desa. Diusulkan agar lebih ringkas, tidak birokratis. Bukan menghapus RPJM Desa.

    “Usulan awal dari Menteri Bappenas, Kemendagri kemudian merespons yang penting jalur birokrasi mulai dari pemerintahan kabupaten dan kota sampai Desa harus diperpendek. Siapa bilang kami akan menghapus RPJM Desa, tidak benar” katanya.

    Ditegaskan Tjahjo,  RPJM  daerah prinsipnya harus dilaksanakan sampai desa. Dan, harus diawali dari musyawarah desa yang mesti melibatkan warga desa dan tokoh masyarakat. Intinya perencanaan pembangunan desa mesti bersifat partisipatif, tidak elitis. Melibatkan warga dan tokoh masyarakat. Terkait revisi, semangatnya adalah mempermudah alur birokrasinya. Ia mencontohkan, misal dalam laporan pertanggungjawaban keuangan bantuan desa bisa dibuat lebih ringkas dan simpel.

    “Cukup selembar saja misalnya,” katanya.

    Sementara terkait dengan 51 Permendagri yang kemarin ia umumkan telah dibatalkan, pencabutan fokusnya lebih kepada jalur birokrasinya yang panjang. Fokusnya memang agar urusan dan layanan tidak bertele-tele. Begitu pun dengan rencana merevisi Permendagri tentang Desa, titik tekannya menghilangkan urusan atau ketentuan yang sangat birokratis. Sehingga mempermudah aparatur desa. Bukan menghapus RPJM Desa. Karena itu Tjahjo merasa kaget, muncul berita ia akan menghapus RPJM Desa.

    “Pembatalan, pencabutan peraturan itu  yang jalur birokrasi panjang, maka kami cabut. Jadi tidak termasuk  tentang RPJM Desa,” ujarnya.

    Tentu, pihaknya dalam merevisi atau membatalkan aturan, tidak bisa sepihak. Akan dikaji dengan mendalam melibatkan banyak pihak terkait. Termasuk kalau kemudian peraturan tentang desa akan direvisi. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa tentunya akan berdialog dulu dengan berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Desa dan pihak terkait. Sehingga ada masukan yang komprehensif.

    “Itu awal usulan Bappenas. Kami tentunya akan hati-hati  dan pastinya akan  menghimpun dulu berbagai  masukan yang  komprehensif.  Dan 51 Permendagri yang sudah  dicabut atau revisi, itu  belum termasuk Permendagri soal desa. Kalau tidak salah saya sebut 52, yang sudah 50 dan satunya soal penelitian,”  kata Tjahjo.

    ____________________________
    sumber: http://www.kemendagri.go.id/news/2018/02/09/mendagri-tidak-benar-rpjm-desa-akan-dihapus

  • Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018

    Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018

    Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018

    KATA PENGANTAR

    Pembangunan Desa sejatinya merupakan pembangunan dari, untuk dan oleh Masyarakat Desa bersama-sama dengan Pemerintah Desa dan berbagai pihak terkait Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa Pembangunan Desa adalah upaya untuk menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, Pemerintah (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa harus bekerjasama dan saling mendukung dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan. Selain itu, diperlukan keterlibatan dan peran serta aktif masyarakat termasuk masyarakat miskin dan marginal, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak dari proses musyawarah desa sampai dengan pelaksanaan dan monitoring evaluasi kegiatan, dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, kegotongroyongan dan keadilan sosial.

    Presiden menegaskan pentingnya penguatan sinergi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui Padat Karya Tunai (Cash for Work). Upaya tersebut dilakukan di 1.000 Desa di 100 Kabupaten/Kota yang merupakan Desa dengan permasalahan sosial ekonomi yang harus diatasi dengan segera. Pelaksanaan padat karya tunai di Desa akan dilakukan oleh Pemerintah (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) dan Pemerintah Desa dengan mengutamakan asas kegotongroyongan, partisipasi dan musyawarah.

    Pedoman umum ini merupakan acuan pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada pihak-pihak yang terkait. Pedoman umum ini disertai dengan pedoman pelaksanaan yang lebih rinci dari Kementerian/Lembaga dan Daerah terkait. Pelaksanaan program dan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa tetap perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin dan marginal), kondisi geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan keseimbangan lingkungan. Pedoman umum ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi berbagai pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah dan desa.

    PENDAHULUAN

    DEFINISI PADAT KARYA TUNAI

    “Padat karya tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.”

    Tujuan pemberdayaan desa yang berorientasi pada pembangunan manusia dan kebudayaan yaitu “Mewujudkan desa sebagai tempat yang dapat mengakomodasi berbagai pilihan dan kesempatan bagi masyarakat dengan eksistensinya masing-masing secara mandiri dan inklusif, serta mengembangkan berbagai aktivitas berbasis  kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis.

    LATAR BELAKANG

    Rapat Terbatas Tanggal 18 Oktober 2017 Pemanfaatan Dana Desa ditambah dengan program Kementerian/Lembaga ke Desa yang dilakukan dengan model padat karya.
    Rapat Terbatas Tanggal 3 November 2017
    • Penciptaan lapangan kerja di Desa dioptimalkan dengan padat karya tunai/cash for work, dan swakelola.
    • Perlunya koordinasi program K/L di daerah khususnya desa dikonsolidasikan kembali baik perencanaan dan anggaran.
    • Perlunya pelatihan dan pendampingan dalam menggali dan mengembangkan potensi Desa.
    • Penyederhanaan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban di Desa.
    Rakor Tingkat Menteri Tanggal 8 Desember 2017
    • Lokasi desa secara prinsip disepakati 1000 desa usulan dari TNP2K, Kemenko PMK, dan Bappenas.
    • Kementerian/Lembaga berkomitmen untuk mengintervensi program padat karya tunai di desa pada 100 kabupaten dan 1000 desa percontohan pada tahun 2018.
    • Pekerjaan padat karya dengan konsep cash for work tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur tetapi juga untuk pemberdayaan yang produktif dan berkelanjutan dengan pelibatan BUMDes/Koperasi/UMKM dan tidak hanya bersumber dari Dana Desa.
    • Optimalisasi peran Pendamping Desa dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa.
    • Optimalisasi peran aparat pemerintah daerah, perangkat Desa dan masyarakat Desa dalam hal pengawasan pelaksanaan padat karya tunai di Desa

    RUANG LINGKUP

    Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018. Pedoman umum pelaksanaan padat karya tunai di desa tahun 2018 ini memuat tentang prinsip dasar padat karya, tujuan, sasaran dan jenis kegiatan padat karya. Disamping itu, pedoman ini juga memuat tentang mekanisme pengorganisasian termasuk didalamnya aspek pembinaan. Pedoman ini mendorong dan memberikan perhatian terhadap keberlanjutan dan pemeliharaan hasil kegiatan, agar padat karya tunai di desa tahun 2018 memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

    Selengkapnya tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018 download di bawah ini:

    [download id=”59″]

  • LOMBA MENULIS ARTIKEL DANA DESA

    LOMBA MENULIS ARTIKEL DANA DESA

    LOMBA MENULIS ARTIKEL DANA DESA. Untuk meningkatkan pengetahuan tentang dana desa, serta mempertinggi dukungan kepada kemandirian desa dalam memanfaatkan dana desa, maka diselenggarakan Lomba Penulisan Dana Desa.

    Maksud dan Tujuan

    Maksud diselenggarakannya Lomba Penulisan Dana Desa ialah meningkatkan dukungan terhadap desa dalam memanfaatkan dana desa untuk mencapai kemandirian desa.

    Tujuan diselenggarakannya Lomba Penulisan Dana Desa ialah:

    1. Menggali proses pemanfaatan dana desa di lapangan.
    2. Memahami manfaat dan dampak dana desa di lapangan
    3. Memahami partisipasi masyarakat dan kapasitas pemerintah desa dalam memanfaatkan dana desa
    4. Memahami dukungan antarpihak dalam pemanfaatan dana desa

    Ketentuan Peserta

    Peserta dalam Lomba Penulisan Dana Desa ialah:

    1. Pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.
    2. Memiliki kartu tanda penduduk, kartu mahasiswa, atau kartu siswa
    3. Peserta mengirimkan karya paling banyak 3 artikel

    Mekanisme Pendaftaran

    Pendaftaran peserta sebagai berikut:

    1. Pendaftaran dibuka pada tanggal 1-15 Pebruari 2018, dengan mengunduh formulir pendaftaran di www.kemendesa.go.id
    2. Pengiriman karya peserta dalam bentuk artikel atau esai deskriptif ke alamat tulisdanadesa@forumbumdes.org
    3. Batas akhir pengumpulan artikel atau esai ialah pada tanggal 31 Maret 2018 pukul 23.00 WIB.
    4. Pemenang akan diumumkan pada tanggal 09 April 2018 melalui website Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

    Ketentuan Artikel

    Ketentuan artikel sebagai berikut:

    1. Topik artikel meliputi:
        • Transfer dan pencairan dana desa
        • Pendampingan dana desa
        • Penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan
        • Manfaat dana desa bagi berbagai pihak
        • Dampak yang timbul dari dana desa
    2. Artikel asli, bukan terjemahan, tidak sedang dikirimkan ke pihak lain, tidak sedang menunggu pemuatan dari pihak lain.
    3. Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia yang benar dan baik.
    4. Artikel ditulis pada format kertas A4, dengan marjin kiri-atas-kanan-bawah masing-masing 2,5 cm
    5. Artikel ditulis dengan huruf Times New Roman 12 pt, diketik spasi 1,5
    6. Tebal artikel 4-15 halaman, tidak termasuk riwayat hidup di bagian akhir artikel.
    7. Artikel dikirim dalam bentuk file MS Word
    8. Susunan artikel terdiri atas:
        • Judul
        • Nama penulis
        • Bagian pendahuluan
        • Bagian isi
        • Bagian penutup
        • Daftar pustaka
        • Riwayat hidup penulis yang berisi minimal:

                i.    Nama

                ii.    Alamat

                iii.   Jenis kelamin

                iv.   Nomor NPWP

                v.  Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu
    Mahasiswa, atau Nomor Induk Siswa Nasional

                vi.   Riwayat pendidikan

                vii.  Karya tulis yang pernah dipublikasikan

                viii. Foto penulis

    Penjurian

    Ketentuan penjurian sebagai berikut:

    1. Dewan juri terdiri atas penulis-penulis yang berkompeten di bidangnya
    2. Penilaian mencakup aspek-aspek
        • Orisinalitas pemikiran
        • Inovasi penulisan
        • Logis dan sistematis
        • Layak dibaca untuk umum
        • Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat

    Hadiah

    Hadiah yang disediakan sebagai berikut:

    Tingkat SD :

    1. Juara I, mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 5.000.000
    2. Juara II mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 2.500.000
    3. Juara III mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 1.500.000
    4. Juara Favorit mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 1.000.000

    Tingkat SMP :

    1. Juara Juara I, mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 7.500.000
    2. Juara II mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 5.000.000
    3. Juara III mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 2.500.000
    4. Juara Favorit mendapat trophy, piagam dan uang senilai Rp. 1.500.000

    Tingkat SMA :

    1. Juara I, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 10.000.000.
    2. Juara II, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 7.500.000.
    3. Juara III, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 5.000.000.
    4. Juara favorit, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 2.500.000.

    Tingkat Perguruan Tinggi :

    1. Juara I, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 12.500.000.
    2. Juara II, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 10.000.000.
    3. Juara III, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 7.500.000.
    4. Juara favorit, mendapat trophy, piagam, dan uang senilai Rp 4.000.000.

     CP : 082111360156 ( Rere ) dan 081383601650 ( Novi )

     

    Petunjuk Teknis download di bawah ini:
    [download id=”57″]

    Formulir Pendaftaran download di bawah ini:
    [download id=”58″]

    _________________

    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2295/lomba-menulis-artikel-dana-desa

  • KepmenDesaPDTT Nomor 126 Tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

    KepmenDesaPDTT Nomor 126 Tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

    Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 126 Tahun 2017 Tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

    Selengkapnya download di bawah ini:

    [download id=”56″]

     

  • MENDES PDTT MINTA MASYARAKAT DESA SEKITAR HUTAN JAGA LINGKUNGAN

    MENDES PDTT MINTA MASYARAKAT DESA SEKITAR HUTAN JAGA LINGKUNGAN

    MENDES PDTT MINTA MASYARAKAT DESA SEKITAR HUTAN JAGA LINGKUNGAN
    Selasa, 16 Januari 2018. JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di desa-desa untuk turut bersama-sama mengendalikan perubahan iklim dengan menjaga lingkungan di desanya masing-masing terutama di desa yang berada disekitar hutan.
    Hal itu disampaikan Eko Putro Sandjojo saat memberikan pesan menteri dalam acara Festival Iklim 2018 di Gedung Manggala Wanabhakti Senayan, Jakarta pada Selasa (16/1).
    Menurutnya, dampak dari terjadinya perubahan iklim yang diprediksi akan ada cuaca yang ekstrem saat ini bisa mengakibatkan berbagai bencana seperti longsor, kebakaran maupun kekeringan yang bisa merugikan masyarakat desa.
    “Yang paling dirugikan adalah masyarakat miskin yang ada di desa. Karena itu, komitmen untuk menjaga lingkungan tidak bisa ditawar lagi dan sudah menjadi tugas kita bersama untuk memperbaiki demi kelangsungan hidup manusia,” katanya.
    Kemendes PDTT, menurut Eko telah turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan melalui kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dengan dunia usaha yang bekerja pada sektor kehutanan dengan membentuk Desa Mandiri Peduli Api (DMPA) sebagai upaya masyarakat desa yang berada disekitar hutan untuk tidak membakar hutan.
    “Dua tahun terakhir ini kebakaran sudah mulai berkurang. Karena desa – desa disekitar hutan tersebut sudah kita berdayakan ekonominya. Beberapa perusahaan juga turut berpartisipasi aktif dengan menggelontorkan anggaran CSRnya,” katanya.
    Bukan hanya melakukan kerjasama, Kemendes PDTT juga telah mengarahkan kepada seluruh kepala desa terkait pemanfaatan penggunaan dana desa untuk membuat embung agar air yang mengalir dari embung tersebut bisa terserap disaat mengalami kekeringan. Bahkan, sejumlah desa juga telah berhasil membuat sebanyak ratusan ribu drainase dan membangun turap penahan tanah longsor.
    “Mari sama-sama kita menjaga lingkungan kita. Kita jaga agar Indonesia dimasa yang akan datang dengan lahan tropis yang besar ini bisa menjadi stok pangan dunia,” pungkasnya.
    _____________
    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2294/mendes-pdtt-minta-masyarakat-desa-sekitar-hutan-jaga-lingkungan
  • MENTERI ASAL MALAYSIA KAGUM DENGAN DESA DI INDONESIA

    MENTERI ASAL MALAYSIA KAGUM DENGAN DESA DI INDONESIA

    MENTERI ASAL MALAYSIA KAGUM DENGAN DESA DI INDONESIA.
    BOGOR – Menteri Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah Negara Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Bin Yaakob melakukan kunjungan ke Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Bogor pada Kamis (4/1). Dalam kunjungannya, Delegasi dari Malaysia ini kagum dengan tata kelola desa yang ada di Indonesia salah satunya Desa Sukamanah.
    “Saya kagum dengan tata kelola desa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Yang mana, kampung atau desa diberi kekuasaan untuk mandiri dalam segi membangun sarana prasarana desa dan sebagainya,” kata Menteri Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah Negara Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Bin Yaakob yang dalam kunjungan ke Desa Sukamanah ini didampingi oleh Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid dan Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Samsul Widodo.
    Dato’ Sri Ismail Sabri menilai bahwa dari seluruh desa yang dikunjunginya disejumlah negara, hanya Indonesia yang dinilainya menjadi yang terbaik. Pasalnya, dirinya melihat selain desa diberi kekuasaan dalam mengelola desa, ternyata kepala desanya juga mampu dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
    “Saya harap ini bukan kunjungan terakhir saya, dan bukan pulang begitu saja ke Malaysia. Tapi kita wujudkan lebih banyak kerjasama diantara kementerian saya dengan Desa Sukamanah. Ini desa pertama yang saya kunjungi dan kita akan bicarakan bagaimana produk unggulan di desa yang ada di Indonesia ini bisa diekspor ke Malaysia. Begitu juga sebaliknya. Jadi, harus ada pertukaran produk dari desa agar bisa memberikan keuntungan bagi desa,” katanya.
    Untuk itu, kata Dato’ Sri Ismail Sabri, Kementeriannya bersama Kemendes PDTT akan menindaklanjuti dengan melakukan kerjasama kedua negara terkait bidang infrastruktur, ekonomi dan pendidikan yang ada di desa.
    “Segala bidang tentang desa akan kita bicarakan lebih lanjut. Semoga, kedepannya bisa di tindaklanjuti,” katanya.
    Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid mengatakan bahwa dalam kunjungan Menteri Dato’ Sri Ismail Sabri ke Indonesia akan semakin memperteguh dan memperkokoh hubungan antara kedua negara yang kedepannya akan menjadi lokomotif pembangunan di ASEAN maupun di Asia.
    “Mudah-mudahan dengan kunjungan ke desa ini bisa saling transfer produk unggulan desa antar kedua negara. Selain itu, juga bisa saling bertukar ilmu pengetahuan bagi para perangkat desa di kedua negara,” katanya.
    Dalam kunjungan ke Desa Sukamanah, Delegasi dari Malaysia ini meninjau sejumlah lokasi seperti pasar desa dan Kantor Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Sukamanah hingga menyempatkan untuk melihat panen raya Kacang Edamagme yang merupakan produk unggulan Desa Sukamanah.
    _______________
    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2289/menteri-asal-malaysia-kagum-dengan-desa-di-indonesia
  • PMK 226 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2018

    PMK 226 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2018

    Peraturan Menteri Keuangan 226 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2018

     

    Selengkapnya buka dan download di bawah ini:

    Peraturan Menteri Keuangan 226 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2018

  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 225 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer  ke Daerah dan Dana Desa

    Peraturan Menteri Keuangan nomor 225 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

    Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK.07/2017
    tentang
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer
    ke Daerah dan Dana Desa

     

    Selengkapnya buka dan download di bawah ini:

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer
    ke Daerah dan Dana Desa

     

  • DANA DESA 2017 TERSERAP 98,47 PERSEN

    DANA DESA 2017 TERSERAP 98,47 PERSEN

    DANA DESA 2017 TERSERAP 98,47 PERSEN. JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, dana desa Rp60 Triliun tahun 2017 berhasil terserap 98,47 persen. Ini kembali meningkat dari tahun sebelumnya yang terserap 97 persen dari Rp46,98 Triliun.
    “Tahun 2015 presiden memberikan dana desa sebesar Rp20,67 Triliun. Hanya mampu terserap 82 persen. Tahun 2016 meningkat, terserap 97 persen lebih. Dan tahun lalu walau sistemnya diperketat oleh Kementerian Keuangan bisa naik menjadi 98,47 persen,” ujarnya saat menjadi keynote speaker pada Gathering 15 tahun Proven Force Indonesia (PFI) di Balai Kartini Jakarta, Kamis (11/1).
    Ia mengatakan, penyerapan yang belum mencapai seratus persen tersebut disebabkan oleh belum cairnya dana desa di Kabupaten  Merauke dan Ambon. Pasalnya, laporan dana desa tahap I di dua kabupaten tersebut belum memenuhi 90 persen sehingga dana desa tahap II tidak bisa disalurkan.
    “Karena kan sekarang diperketat oleh Kementerian Keuangan. Kalau laporan tahap I nya belum selesai nggak bisa diturunkan dana desa tahap ke II nya. Di Merauke dan Ambon belum 90 persen makanya nggak cair,” ungkapnya di hadapan awak media.
    Ia melanjutkan, jumlah anggaran dana desa tahun 2018 masih sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp60 Triliun. Namun bedanya, jika formula jumlah dana desa tahun lalu menggunakan rumus 90:10, yakni 90 persen dibagi rata ke seluruh desa dan 10 persen selebihnya dibagi berdasarkan kondisi desa, maka tahun 2018 formula yang digunakan adalah 80:20 yakni 80 persen dibagi rata ke seluruh desa dan 20 persen selebihnya dibagikan sesuai kondisi desa. Selain itu jumlah desa tahun ini juga bertambah dari tahun lalu sebanyak 74.910 desa menjadi.74.954 desa.
    “Jadi nanti di desa yang sangat tertinggal yang tahun lalu bisa dapat (dana desa) hingga Rp1,5 Miliar, sekarang bisa dapat hingga Rp2,5 Miliar,” ujarnya.
    Ia melanjutkan, dana desa tahun ini juga memiliki program cash for work dengan memanfaatkan 30 persen dana desa untuk membayar upah kerja proyek dana desa. Yang mana pekerja dari proyek dana desa tersebut adalah warga desa setempat.
    “Dengan program ini kita bisa menciptakan 5 juta job (pekerjaan),” ujarnya.
    Ia mengatakan, dana desa yang telah berjalan dalam tiga tahun terakhir mampu menyumbangkan penurunan angka stunting di Indonesia hingga 10 persen, yakni dari 37 persen menjadi 27 persen. Menurutnya penurunan angka stunting sangat penting mengingat kebutuhan peningkatan kualitas angkatan kerja sangat dibutuhkan.
    “Berdasarkan hasil penelitian Gajah Mada (Universitas Gajah Mada). Tahun 2016 kita berhasil mengangkat sebanyak 10.000 desa tertinggal. Berdasarkan RPJMN (Rencana Program Jangka Menengah Nasional) kita dituntut untuk mengangkat 5.000 desa tertinggal menjadi berkembang. Artinya target sudah terlewati. Kita harapkan akan lebih banyak lagi desa tertinggal yang terangkat,” ujarnya.
    Sumber: http://kemendesa.go.id/view/detil/2292/dana-desa-2017-terserap-9847-persen
  • ANGKA KEMISKINAN SATU DIGIT

    ANGKA KEMISKINAN SATU DIGIT

    ANGKA KEMISKINAN SATU DIGIT. Kamis, 11 Januari 2018. Harian Kompas minggu lalu menulis berita yang memberi harapan, bahwa tahun ini tingkat kemiskinan di Indonesia akan di bawah 10 persen. Akan tetapi, setiap kali pemerintah mengembangkan program, rangkaian kegiatan umumnya tidak terfokus sehingga pada akhir tahun pencapaian tidak mengena.

    Pengalaman ini berlangsung sangat lama. Zaman Presiden Soeharto, perencanaan dan arahan program dilakukan bertahap dengan sasaran jelas sehingga pada 1997 kita mendapat penghargaan PBB karena berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dari 70 persen pada 1970 menjadi 11 persen.

    Zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kita tak mengikuti arahan. Memang ada strategi Millennium Development Goals (MDGs), tetapi tak dikawal ketat sehingga target tidak tercapai.

    Ada alasan kenapa kita berharap akhir tahun ini angka kemiskinan berada pada single digit. Selama tiga tahun berturut-turut, pemerintah melaksanakan pembangunan besar-besaran dan sungguh-sungguh dari desa dan daerah pinggiran. Arahan Presiden Joko Widodo ini sangat tepat karena desa yang disasar.

    Di samping mulai dari pinggiran dan melayani desa yang lokasinya jauh dan tidak pernah terjangkau, kita perlu konsentrasi membangun dengan skala besar pada desa-desa padat penduduk dan keluarga miskin.

    Bangun Keluarga Miskin

    Desa pinggiran yang tak pernah terjangkau dan fasilitasnya buruk memerlukan perhatian lebih. Namun, karena penduduknya biasanya sedikit, maka perlu diimbangi perhatian besar pada desa-desa padat penduduk keluarga miskin. Jika tidak, dampak nasional dalam hal pengentasan orang miskin akan sangat rendah. Biarpun dalam titik awal dan program yang dikembangkan belum secara khusus ditujukan untuk menurunkan tingkat kemiskinan secara langsung, kita bisa membaca hasil awal dari upaya pengembangan ekonomi rakyat desa itu agar lebih sistematis pelaksanaannya ke masa depan.

    Yang menggembirakan, dalam tiga tahun ini rakyat dapat melihat dan menyaksikan komitmen Presiden Jokowi, terbukti dari seriusnya pemerintah memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, yang bersama aparat dan kementerian lain mengawal pembangunan dengan prioritas tinggi di pedesaan. Bukti nyata lain adalah dana desa yang setiap tahun meningkat tajam.

    Lebih dari itu, menurut status pada 31 Desember 2017, pagu dana desa tahun anggaran 2017 adalah Rp 60 triliun. Dana itu telah ditransfer ke 33 provinsi, 434 kabupaten/kota, 6.453 kecamatan, dan 74.910 desa.

    Dana desa yang ditransfer dari pusat ke kabupaten/kota mencapai 100 persen. Dana desa yang ditransfer dari kabupaten/kota ke desa mencapai 94 persen. Artinya, kecepatan penyerapan dana desa pada tahun anggaran 2017 bertahan konsisten tinggi.

    Dana Desa

    Penyerapan dana desa masih sangat variatif, tetapi penggunaan tertinggi—sesuai kebijakan pemerintah—adalah untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, Rp 28 triliun atau 59 persen dari seluruh dana yang diturunkan. Namun, dibanding pada 2016, menurun 23 persen dari 82 persen. Penurunan persentase pembangunan sarana dan prasarana desa terjadi karena dana mulai dialihkan untuk kebutuhan dasar dan pemerintahan desa sehingga peran dana desa untuk kebutuhan dasar naik 10 persen.

    Pengalihan pada pemenuhan kebutuhan dasar keluarga miskin ini sangat tepat, dan di kemudian hari berakibat langsung pada penurunan tingkat kemiskinan.

    Dari segi proses, agar pembangunan desa berjalan lancar, diusahakan ada pendamping desa dengan proporsi satu pendamping untuk 4 desa sehingga jumlah tenaga pendamping yang tersedia seluruhnya sekitar 40.000

    Pendampingan diketahui mengurangi 7 persen kendala dalam administrasi keuangan desa. Saat ini sedang dikembangkan pendampingan dari kalangan dosen dan mahasiswa KKN dari berbagai perguruan tinggi. Diharapkan, pada 2018 akan berfungsi lebih luas dibandingkan sebelumnya.

    Para pendamping—akan dikembangkan juga dari para relawan—di kemudian hari berfungsi ganda, mengawasi agar dana digunakan tepat dan tidak diselewengkan dan membantu pemberdayaan keluarga miskin agar dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk keperluan produktif, laku jual, dan menguntungkan.

    Kelompok sosial di desa dan mahasiswa KKN bisa menjadi pendamping sukarela dan membantu pemberdayaan keluarga miskin memanfaatkan dana desa ataupun dana yang disalurkan melalui berbagai dinas dari banyak kementerian, ataupun berbagai lembaga lainnya.

    Dari segi pelaporan yang terbuka untuk umum, dicatat hasil pembangunan sarana dan prasarana desa meliputi jalan desa sepanjang 21.423 kilometer, jembatan sepanjang 103 km, dan tambatan perahu 986 unit.

    Dapat dicatat pula hasil pembangunan prasarana kebutuhan dasar pendidikan anak usia dini berupa sarana PAUD 3.092 unit, prasarana kebutuhan dasar kesehatan berupa air bersih 42.209 unit, sumur 6.334 unit, sarana kakus atau MCK 22.049 unit, drainase 32.788 unit, pelayanan untuk ibu hamil dan anak balita 20.303 unit, poliklinik desa 2.568 unit, dan sarana olahraga pada 12.794 desa yang telah dimanfaatkan anak muda setiap desa.

    Pendidikan dan Kesehatan

    Pada 2018 upaya melengkapi keperluan pendidikan dan kesehatan selain bersumber dari dana desa, ada pula yang bersumber dari dana masing-masing kementerian. Penyediaan dana dalam bidang pendidikan anak usia dini akan memungkinkan anak keluarga muda dan miskin masuk PAUD sehingga ibunya bisa bekerja meningkatkan pendapatan keluarga, dan otomatis mengurangi kemiskinan keluarganya.

    Perbaikan fasilitas kesehatan di desa, seperti MCK, posyandu, dan polindes, akan mengurangi risiko sakit bagi keluarga muda dan miskin sehingga mereka bisa sehat dan bekerja.

    Untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam, ada pembangunan embung desa 881 unit, penahan tanah dari longsor 13.660 unit, pembangunan dan perbaikan irigasi 12.829 unit.

    Untuk pengembangan hasil potensi ekonomi lokal, dana desa, biarpun pada tingkat awal, juga dimanfaatkan untuk membangun atau memperbaiki 4.161 pasar desa sejalan dengan pembangunan badan usaha milik desa (BUMDes) pada sekitar 19.921 desa. Pembangunan BUMDes diharapkan akan diperkaya dengan menarik dan mengajak lembaga-lembaga desa di masa lalu yang dibangun oleh PKK.

    Gairah pasar kerja yang makin tinggi di luar bidang pertanian memungkinkan penduduk desa bekerja di luar bidang pertanian sesudah menggarap sawah dan kebunnya. Ini otomatis meningkatkan pendapatan keluarga.

    Upaya melalui BUMDes memang belum memberikan hasil luar biasa, tetapi pada 2018 pengembangan BUMDes akan lebih cepat. Apabila tidak terganggu dengan kegiatan politik, pendapatan masyarakat dan keluarga desa akan meningkat tajam.

    Penyerapan Tenaga Kerja

    Penyerapan tenaga kerja di tingkat pedesaan meningkat 0,08 persen, sebagaimana diindikasikan rasio penduduk bekerja terhadap jumlah penduduk usia kerja (employment to population ratio/ EPR) sebesar 66,16 persen. Rasio ini menginformasikan kemampuan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja.

    Upaya selama tiga tahun ini—relatif masih konsentrasi pada pengembangan sarana dan prasarana—sesungguhnya belum diharapkan meningkatkan upah buruh. Namun, secara keseluruhan, upah buruh, karyawan, dan pegawai meningkat Rp 30.000 menjadi Rp 2,03 juta per bulan. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) sedikit menurun 0,51 persen (menjadi 4 persen). Biarpun sedikit, tetapi berdampak karena jumlah penganggur menurun 300.000, menjadi 2,39 juta jiwa.

    Dari segi dampak belum dapat dilihat secara jelas melalui penurunan tingkat kemiskinan karena dana untuk pemberdayaan belum dikembangkan signifikan. Karena itu, tingkat kemiskinan hanya turun 0,18 persen.

    Jumlah penduduk miskin turun 570.000 jiwa dan indeks kedalaman kemiskinan (P1) menurun 0,25 persen. Artinya, rata-rata pengeluaran bulanan orang miskin meningkat semakin mendekati garis kemiskinan.

    Indeks keparahan kemiskinan (P2) menurun 0,12 persen, artinya ketimpangan pengeluaran di antara orang miskin menurun sehingga ketimpangan pedesaan—biarpun relatif kecil terlihat menurun, ditunjukkan oleh penurunan rasio gini 0,007.

    Harapan kita, apabila konsentrasi pada 2018 ditambah dengan rencana pengembangan padat karya dan diprioritaskan pada keluarga miskin di daerah padat penduduk, tidak mustahil angka kemiskinan akan ditandai dengan angka satu digit atau setidak-tidaknya dekat dengan angka satu digit. Insya Allah.

    Oleh: Haryono Suyono (Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan 1998-1999)

    Artikel Opini tersebut diterbitkan di Harian Kompas pada Kamis, 11 Januari 2018, Hal. 7

    sumber link: http://kemendesa.go.id/view/detil/2291/angka-kemiskinan-satu-digit

  • Contoh Surat Keputusan Honor Staf Desa

    Contoh Surat Keputusan Honor Staf Desa

    Contoh Surat Keputusan Honor Staf Desa

    KEPALA DESA ………

    KABUPATEN …………….

    KEPUTUSAN KEPALA DESA …………….

    NOMOR :  ……………………………..

    ­ T E N T A N G

    BESARAN HONORARIUM STAF KANTOR

    DESA ……………….

     KEPALA DESA ………………

    MENIMBANG        : bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pembayaran Honorarium bagi tenaga staf kantor desa secara transparan dan akuntabel perlu ditetapkan besaran honorarium bagi tenaga staf kantor Desa ………… ;
    MENGINGAT         : 1.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

    2.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014      Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

    3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

    4.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

    5.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

    6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

    7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);

    8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

    9.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

    10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

    11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);

    12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161);

    13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162);

    14. Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 9);

    MEMPERHATIKAN : Hasil musyawarah pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa pada tanggal ……………….. ;
    M E M U T U S K A N
    MENETAPKAN
    PERTAMA              : Honorarium bagi tenaga staf kantor desa diperoleh dari dana pendapatan asli desa;
    KEDUA              : Besaran honorarium bagi tenaga staf kantor desa tiap bulan untuk tahun anggaran ………… ditetapkan sebagai berikut:

    No Nama Staf Kantor Jumlah Tunjangan
    1
    2
    3
    KETIGA             : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

    Selengkapnya tentang Contoh Surat Keputusan Honor Staf Desa Download di bawah ini:

    [download id=”55″]