Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Senin, Februari 6, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
99 PERSEN DANA DESA 2018 TERSERAP

99 PERSEN DANA DESA 2018 TERSERAP

admin by admin
Februari 7, 2019
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, dalam lima tahun ini, pemerintah telah menyalurkan dana desa hingga Rp 257 Triliun. Prosentase penyerapannya pun terus membaik. Data mencatat, dana desa tahun 2015 sebesar Rp 20,67 Triliun dengan penyerapan 82,72 persen, tahun 2016 dengan dana desa Rp 46,98 Triliun dengan penyerapan 97,65 persen, serta pada 2017 dengan jumlah dana desa sebesar Rp 60 Triliun dengan penyerapan 98,54 persen. Dan pada tahun 2018 dengan jumlah dana desa sebesar Rp 60 Triliun dengan penyerapannya 99 persen.

“Penyerapan naik trus, tahun lalu (2018) sebesar 99 persen. Peningkatan penyerapan ini cerminan bahwa tata kelola di desa membaik. Keberhasilan dana desa pun ditentukan oleh pendampingan. Kami mempunyai 40.000 Pendamping Desa. Saat ini kami juga bekerjasama juga dengan Forum Pertides (Perguruan Tinggi untuk Desa) dengan 100 universitas yang setiap tahun mengirim 75 ribu mahasiswa KKN tematik untuk membantu pendampingan,” ujar Menteri Eko saat berbicara mengenai efektivitas dana desa dalam acara Squawk Box di Studio CNBC Indonesia, Jakarta pada Kamis (31/1).

Ia melanjutkan, tahun ini dana desa diprioritaskan untuk pembangunan Sumber Daya Manusia dan pemberdayaan ekonomi. Salah satunya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Targetnya tentunya setiap desa memiliki BUMDes. Akhir tahun ini harus 75.000 BUMDes terbangun di semua desa. Pada tahun 2017 terdapat 45.549 BUMDes. Kita beruntung, banyak dibantu BUMN sama swasta untuk melakukan pembinaan karena kuncinya adalah pendampingan. Karena kalau tidak didampingi, tidak akan jalan,” terangnya.

Selain itu, ia mengungkapkan target desa mandiri. Pada target RPJMN tahun 2015-2019 mengentaskan 5000 desa tertinggal menjadi desa berkembang. Hal tersebut sudah terpenuhi di tahun 2018 yaitu sebanyak 6.518 desa tertinggal terentaskan menjadi desa berkembang. Kemudian, meningkatkan 2000 desa berkembang menjadi desa mandiri. Pada tahun 2018 sebanyak 2.665 desa berkembang meningkat menjadi desa mandiri.

“Target mengentaskan desa tertinggal sudah tercapai, tentunya yang akan kita tingkatkan lagi yaitu jumlah desa mandiri yang mudah-mudahan tahun ini bisa nambah 1.000 lagi,” ujarnya optimistis.

Dengan adanyanya dana desa pada tahun 2019 sebanyak Rp 70 Triliun tersebut, diharapkan tiap desa akan mendapat dana untuk pembangunan desa sebesar Rp 700 Juta sampai 4 Milyar.

 

sumber: https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2779/99-persen-dana-desa-2018-terserap

Post Views: 577
Tags: dana desa

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
AKIBAT DANA DESA, 93 PERSEN DESA RUTIN SELENGGARAKAN POSYANDU

AKIBAT DANA DESA, 93 PERSEN DESA RUTIN SELENGGARAKAN POSYANDU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In