Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Rabu, Februari 8, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
AKIBAT DANA DESA, 93 PERSEN DESA RUTIN SELENGGARAKAN POSYANDU

AKIBAT DANA DESA, 93 PERSEN DESA RUTIN SELENGGARAKAN POSYANDU

admin by admin
Februari 8, 2019
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG – Dana desa dalam empat tahun terakhir telah membangun sebanyak 9.692 unit Polindes dan 28.820 unit Posyandu. Akibatnya, 93 persen desa kini rutin selenggarakan Posyandu setiap bulannya.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi pada Forum Merdeka Barat 9 di Palembang pada Senin (4/2).

“Desa yang mengalami kejadian gizi buruk, karena pelayanan sosial dasarnya sudah mulai membaik, perlahan mengalami perbaikan-perbaikan. Desa dengan kejadian gizi buruk berkurang 29 persen,” ujarnya.

Contoh lain dari realisasi dana desa, lanjut Anwar, adalah telah terbangunnya sepanjang 191.600 kilometer jalan desa. Menurutnya, hal ini tak hanya mempermudah akses masyarakat desa, namun juga berimplikasi signifikan terhadap aktivitas ekonomi perdesaan.

“Contoh lain lagi terkait pasar desa. Dalam empat tahun terakhir dana desa sudah membangun 8.983 unit pasar desa. Ini adalah infrastruktur ekonomi perdesaan yang sangat berpengaruh pada aktifitas ekonomi desa,” ujarnya.

Anwar mengatakan, dana desa dalam empat tahun terakhir telah menyalurkan dana desa sebesar Rp187 Triliun, yakni Rp 20,67 Triliun pada tahun 2015, Rp 46,98 Triliun pada tahun 2016, Rp 60 Triliun pada tahun 2017 dan Rp 60 Triliun pada tahun 2018. Sedangkan tahun 2019, total dana desa yang akan disalurkan sebesar Rp70 Triliun. Sehingga total dana desa yang disalurkan dalam lima tahun berjalan sebwsar Rp257 Triliun.

“Dana desa tidak pernah ada pengurangan. Justru meningkat setiap tahunnya. Artinya, komitmen pemerintah sangat tegas. Bahwa dana desa bisa menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

Ia menerangkan, dana desa saat pertama diluncurkan fokus pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan sosial dasar. Hal ini disebabkan masih minimnya ketersediaan infrastruktur dan pelayanan sosial dasar di desa seperti jalan, jembatan, Polindes, Posyandu, dan Saran Air Bersih.

“Tahun 2017 kita mulai perkenalkan dengan Prukades (Produk Unggulan Kawasan Perdesaan). Desa kita karakternya sangat beragam. Kita dorong desa menemukan keunggulannya. Kemudian kita dorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan BUMDes kita bangun desa mampu membangun secara berkelanjutan secara mandiri, tanpa bergantung pada bantuan eksternal,” ujarnya.

Selanjutnya dana desa tahun 2018 menurutnya, dilakukan inovasi baru yakni dengan menerapkan sistem padat karya tunai. Menurutnya, padat karya tunai bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat dan memastikan bahwa dana desa berputar di desa.

“Tahun 2018 ini adalah momentum untuk mendorong padat karya tunai. Ini didorong untuk bukan hanya menciptakan lapangan kerja, tapi juga untuk mindset (pola pikir) tangan di bawah menjadi tangan di atas. Maksudnya mengurangi dari bantuan tunai, jadi masyarakat bekerja,” ujarnya.

 

sumber: https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2786/akibat-dana-desa-93-persen-desa-rutin-selenggarakan-posyandu

Post Views: 660
Tags: dana desa

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
BUDIDAYA IKAN PATIN JADI MODEL PRUKADES DI BENGKULU UTARA

BUDIDAYA IKAN PATIN JADI MODEL PRUKADES DI BENGKULU UTARA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In