Tag: TANTANGAN DAN MASALAH IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

  • Tantangan dan Masalah Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa

    Tantangan dan Masalah Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa

    Tantangan dan Masalah Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa

    Desa Bedoro Kecamatan Sambungmacan Sragen

     

    Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan PKD menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa Pengelolaan Keuangan Desa:

    1. Perencanaan; RPJMDes, RKPDes, APBDes
    2. Pelaksanaan; APBDes
    3. Penatausahaan; Siskeudes dan CMS
    4. Pelaporan; melalui Siskeudes
    5. Pertanggungjawaban → LPJ tepat waktu

    Prinsip Azas Pengelolan Keuangan Desa:

    1. Partisipatif /libatkan masyarakat
    2. Transparansi / Terbuka
    3. Tertib dan Disiplin
    4. Akuntabel / dipertanggungjawabkan
      APBDesa 1 Tahun Anggaran (1 Jan-31 Des)

    Tupoksi Kaur dan Kasi Permendagri 84 Tahun 2015
    KEPALA URUSAN MEMPUNYAI FUNGSI:

    • KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM; memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    • KEPALA URUSAN KEUANGAN; memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    • KEPALA URUSAN PERENCANAAN; memiliki fungsi mengordinasikan urusan Perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

    KEPALA SEKSI MEMPUNYAI FUNGSI:

    • KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN; mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
    • KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN; mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    • KEPALA SEKSI PELAYANAN; memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

    TANTANGAN DALAM IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA:

    • Desa Belum memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai masih banyak yang ketergantungan pada Perangkat Desa yang menguasai IT.
    • Dana yang dikelola Desa dan Aset yang dihasilkan nilainya besar dan semakin besar sehingga perlu niat yang kuat untuk bisa mewujudkan cita-cita desa menuju desa yg maju mandiri dan sejahtera.
    • Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan dan Aset Desa harus transparan dan akuntabel terlebih dengan banyaknya aplikasi yg bertujuan memudahkan pekerjaan seperti Siskeudes , Sipades, sipede dll…
    • Aplikasi sederhana dan mudah digunakan sangat dibutuhkan untuk mengelola keuangan desa yang Terintegrasi dari aplikasi sebelumnya.

    Permasalahan Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa:

    1. Keterbatasan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Pemerintah Desa dalam Pengelolaan
      Keuangan Desa dimana munculnya ketergantungan pada 1 , 2 orang Perangkat Desa yang
      menguasai IT;
    2. Kurangnya pemahaman pentingnya transparansi Pengelolaan Keuangan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa. Sehingga diperlukan Peningkatan Kapasitas bagi Kades, Perangkat Desa , dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Baik BPD, LPMD, Karangtaruna dll yang lebih spesifik;
    3. Prosedur dan proses penyusunan pertanggungjawaban (SPj) masih dianggap rumit oleh aparatur Pemerintah Desa;
    4. Ada beberapa Kepala Desa yang kurang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa sehingga sebagian masih disalahgunakan.
    5. Tupoksi yang kurang diperhatikan ditataran desa Kades, Sekdes dan Kaur Kasi serta Kebayan masih banyak yang tumpang tindih.
    6. Alur Pencairan masih belum dipahami oleh pemangku kepentingan desa. Jika diprosentase masih sedikit desa yang paham detailnya apalagi di sragen kaur keuangan sekarang tidak pegang uang cash karena menggunakan CMS bank jateng org masih mengira bendahara desa membawa uang cash.
    7. Keterbatasan anggaran pembinaaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa pada OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten;
    8. Kurangnya Sarana Prasarana dikantor Desa terutamabanyak yg belum ideal kantor desanya

     

    Materi Selengkapnya Tantangan dan Masalah Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa Bedoro Kecamatan Sambungmacan Sragen di Bawah Ini:

    [drivr id=”1UVK8qEIguW175QxqarfqTydoSGntirjL” type=”application”]

     

     

    Disampaikan Oleh:

    Pri Hartono
    Kepala Desa Bedoro

     

  • TANTANGAN DAN MASALAH IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INTERNAL DAN EKSTERNAL

    TANTANGAN DAN MASALAH IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INTERNAL DAN EKSTERNAL

    TANTANGAN DAN MASALAH IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

    TANTANGAN

    • INTERNAL DESA
      • Sumber-sumber pendapatan Desa yang harus dikelola dalam APBDesa
      • Kapasitas SDM pengelola keuangan Desa masih terbatas;
      • tingkat kesulitan geografis tiap desa bervariasi, mulai ringan, sedang dan berat;
      • Integritas dan mentalitas Kepala Desa dan Perangkat Desa
      • Ketidak tepatan (sasaran, target, output, kebutuhan besaran anggaran) dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan dan anggaran;
      • Makin meningkatnya masalah pelanggaran hukum
    • EKSTERNAL DESA
      • Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah, Gubernur dan Bupati/Wali Kota masih belum berjalan dengan optimal.
      • Pendampingan masih belum optimal;
      • Hambatan/permasalahan dalam pelaksanaan
      • Implikasi kebijakan pemerintah lainnya (PKTD; BLT DD,SKB Pengawasan bersama DD)

    MASALAH

    1. MASALAH TERBERAT YANG HARUS DIHADAPI OLEH APARATUR DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SECARA UMUM YAITU BERKAITAN DENGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DESA.
    2. KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DARI PEMERINTAH DESA, DALAM HAL INI KOMUNIKASI KEPALA DESA:
      • Kepala Desa Yang Kurang Baik Dalam Menjalin Komunikasi Dan Koordinasi Baik Secara Vertikal Maupun Secara Horisontal Dapat Menyebabkan Pengelolaan Keuangan Desa Terganggu.
      • Jika hubungan antara desa dengan pemerintah daerah terganggu akibat adanya permasalahan yang bersifat umum seperti menyalahi aturan umum dan secara teknis (misalnya terlambat membuat laporan) dapat menyebabkan terkendalanya proses pencairan dana.
      • komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh kepala desa secara horizontal. misalnya dengan Badan Permusyawaratan Desa, maka akan menimbulkan terganggunya proses jalannya pemerintahan desa.

    Problem teknis selanjutnya terkait dengan pelaksanaan kerja yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pokok dari aparatur desa. Banyak aparatur desa yang mengeluhkan problem tersebut. Pelaksanaan kerja yang tidak sesuai, Problem tersebut merupakan bagian dari budaya kerja yang belum profesional. Banyak aparatur desa yang dalam pelaksanaan kerja merangkap pekerjaan yang lain dengan alasan aparatur desa yang lain tidak bisa melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsi pokok yang dimiliki. Dampak yang ditimbulkan sangat negative antara perangkat Desa,diantaranya: 1. Kecemburuan antar perangkat, 2. kordinasi antara tugas pokok dan fungsi tidak jelas. 3. beban kerja yang tidak sesuai.

    Pengelolaan keuangan Desa meliputi:

    1. Perencanaan;
    2. Pelaksanaan;
    3. Penatausahaan;
    4. Pelaporan; dan
    5. Pertanggungjawaban

    Materi selengkapnya di bawah ini:

    [drivr id=”1HrmleeEEwRAqJFDUxIW_RsOqhRtUtKTY” type=”application”]

    disampaikan oleh:
    JALALUDIN
    (SEKRETARIS DESA KARANGPAPAK)

     

    telegram