Tag: Proses Pelaksanaan Pegelolaan Keuangan di Desa

  • Proses Pelaksanaan Pegelolaan Keuangan di Desa

    Proses Pelaksanaan Pegelolaan Keuangan di Desa

    Pengantar

    Berdasarkan APBDesa yang dihasilkan pada tahap Perencanaan, dimulailah tahap Pelaksanaan. Kegiatan pokok pada tahap ini mencakup: penyusunan RAB, pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan selanjutnya pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal yang juga sangat pentig untuk dipahami dengan tepat dan benar adalah tugas dan tanggungjawab masing-masing pelaku (Pengelola). Bab ini akan memaparkan secara rinci topik di atas.

    Pengertian

    Pelaksanaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan APBDesa. Kegiatan pokok dalam fase pelaksanaan ini pada dasarnya bisa dipilah menjadi dua: 1) Kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang, dan 2) Pelaksanaan kegiatan di lapangan. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan   Pengelolaan Keuangan Desa, adalah:

    • Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa (pasal 24 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014).
    • Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah (pasal 24 ayat 3 Permendagri 113 Tahun 2014).
    • Pengeluaran  desa  yang  mengakibatkan  beban  APBDesa  tidak  dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa(pasal 26 ayat 1 Permendagri 113 Tahun 2014). Pengecualian untuk belanja pegawai  yang  bersifat mengikat dan operasional kantor yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.

    Tugas dan Tanggungjawab Pelaku

    Unsur Pengelola

    Tugas dan Tanggungjawab

    Kepala Seksi (Kasi) Meyusun RAB – Rencana Anggaran Biaya, Mengajukan SPP –  surat permohonan pencairan, Memfasilitasi pengadaan Barang dan Jasa, Mengerjakan Buku Kas Pembantu Kegiatsn
    Sekretaris Desa: Memverifikasi RAB, Memverifikasi persyaratan pengajuan SPP
    Kepala Desa Mengesahkan RAB, Menyetujui SPP
    Bendahara Melakukan pembayaran/pengeluaran uang dari kas Desa, Mencatat transaksi dan menyusun Buku Kas Umum, Mendokumentasikan bukti bukti pengeliaran

    Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan

    Kegiatan awal yang harus dilakukan pada tahap ini meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan Barang dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian kegiatan dimaksud, secara rinci diuraikan sebagai berikut:

    Penyusunan RAB

    Sebelum menyusun RAB,   harus dipastikan tersedia data tentang standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Standar harga dimaksud diperoleh melalui survey harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Adapun prosedur dan  tatacara penyusunan RAB adalah sebagai berikut:

    • Pelaksana  Kegiatan  (Kepala  Seksi)  menyiapkan    RAB  untuk  semua  rencana kegiatan
    • Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud
    • Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa
    • Kepala  Desa  menyetujui  dan  mensahkan  Rencana  Anggaran  Biaya  Kegiatan (RAB).

    Contoh RAB

    RENCANA ANGGARAN KEGIATAN
    DESA: MUTIARA  KEC.: BATU MULIA
    TAHUN ANGGARAN 2015

     

    1.      Bidang                    :       Pelaksanaan Pembangunan Desa

    2.     Kegiatan                  :       Jalan Lingkungan (Rabat Beton)

    3.     Waktu Pelaksanaan    :

     

    Rincian Pendanaan

     

    No.

     

    URAIAN

     

    Volume

     

    Satuan

     

    Harga Satuan Rp.

     

    Jumlah                     Rp.

    1 2 3 4 5
    1. Belanja Barang dan Jasa
    1.1 Upah Pekerja 137 HOK 40.000 5.480.000
    1.2 Upah Tukang 45 HOK 50.000 2.250.000
    1.3 Paku 5-10 cm 11 Kg 16.000 176.000
    1.4 Minyak Bekesting 4 Ltr 2.000 7.200
    1.5 Benang 5 bh 3.000 15.000
    1.6 Mobil Pik Up 4 hari 250.000 1.000.000
    1.7 Ember 5 glg 5.000 25.000
    Sub Total 1) 8.953.200
    2. Belanja Modal
     

    2.1

     

    Beton Readymix

     

    86

     

    M3

     

    800.000

     

    68.800.000

     

    2.2

     

    Kayu Bekesting

     

    2

     

    M3

     

    1.100.000

     

    1.760.000

     

    2.3

     

    Pasir Urug

     

    25

     

    M3

     

    110.000

     

    2.706.000

     

    2.4

     

    Plastik cor

     

    757

     

    M2

     

    2.000

     

    1.514.000

     

    2.5

     

    Batu Scroup

     

    11

     

    M3

     

    130.000

     

    1.430.000

    2.6 Papan Proyek 1 bh 150.000 150.000
    2.7 Prasasti Marmer 1 bh 350.000 350.000
    Sub Total 2)           76.710.000
    Total                     85.663.200,00
                                                                                   Desa Mutiara, tanggal………

    Disetujui/Mensahkan

     

    Kepala Desa                                                    Pelaksana Kegiatan