Tag: NOL PERSEN KEMISKINAN EKSTREM DI DESA

  • NOL PERSEN KEMISKINAN EKSTREM DI DESA

    NOL PERSEN KEMISKINAN EKSTREM DI DESA

    NOL PERSEN KEMISKINAN EKSTREM DI DESA

    PENGUKURAN WARGA MISKIN EKSTREM DI DESA
    Merujuk pengukuran global oleh Bank Dunia ialah penghasilan di bawah Parity Purchasing Power (PPP) US$ 1,99/kapita/hari (=Rp 12.000/kapita/hari), yang nilainya setara dengan penghasilan di bawah 80% garis kemiskinan perdesaan di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia.

    Pemutakhiran data SDGs Desa mencakup data penghasilan warga, sehingga di lapangan telah dapat ditemukan warga miskin ekstrem by name by address.

    KATEGORI WARGA MISKIN EKSTREM

    • Warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh
      kompleksitas multidimensi kemiskinan; Warga miskin ekstrem yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.
    • Warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup; Warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel.

    STRATEGI PENANGANAN WARGA MISKIN EKSTREM

    • Memupus kemiskinan ekstrem menjadi 0% dilakukan pada level desa berbasis data mikro (bottom up).
    • Subyek penanganan warga merujuk Satu Nama Satu Alamat (by name by address), maka tindakannya melalui pendekatan sensus, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind)
    • Penuntasan kemiskinan ekstrem pada level desa dilaksanakan dengan cara sekali-selesai dalam batas waktu yang ditentukan.
    • Tindak lanjut penanganan dapat diusulkan melalui Posyandu Kesejahteraan yang dikembangkan pada kantong kemiskinan ekstrem

    AKSI PENANGANAN WARGA MISKIN EKSTREM

    • PENGURANGAN PENGELUARAN
    • PENINGKATAN PENDAPATAN
    • PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
    • PENDAMPINGAN DESA; Fokus RKPDes dan APBDes untuk penanganan warga miskin dan miskin ekstrim, Pendampingan kepada keluarga miskin ekstrim
    • KELEMBAGAAN; Penguatan posyandu kesejahteraan untuk warga miskin ekstrem

    selengkapnya tentang materi di bawah ini:

     

    [drivr id=”1E4dtEinjSxcnVH_vnRfoVcHKGklz3ViV” type=”application”]

     

    OLEH:
    A HALIM ISKANDAR
    MENTERI DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
    REPUBLIK INDONESIA