Tag: Cara Melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa

  • Cara Melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa

    Cara Melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa

    PERUBAHAN ANGGARAN KEUANGAN
    DALAM RANGKA
    BIMBINGAN TEKNIS PAK APBDES TAHUN 2016

    Asas Pengelolaan Keuangan:

    1. Transparan
    2. Disiplin
    3. Akuntabel
    4. Partisipatif

    Kekuasaan pengelolaan keuangan desa:

    KEWENANGAN :

    1. Menetapkan kebijakan ttg pelaksanaan APBDes
    2. Menetapkan PTPKD ;
    3. Menetapkan petugas yg melakukan pemungutan penerimaan Desa ;
    4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yg ditetapkan dalam APBDesa ;
    5. Melakukan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa ;
    6. Kades dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa dibantu oleh PTPKD.

    Sekretaris Desa Selaku KOORDINATOR Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) mempunyai tugas:

    1.Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDes ;

    2.Menyusun Rancangan Peraturan Desa ttg APBDes, Perubahan APBDes dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBDes ;

    3.Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yg telah ditetapkan dalam APBDes ;

    4.Menyusun pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDes ; dan

    5.Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.

    Selengkapnya tentang materi silahkan download di bawah ini:

    Cara Melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa