Satuan Kerja P3MD
Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Provinsi Jawa Timur
Membutuhkan Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)
Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut
- Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Ditujukan bagi pelamar dengan Domisili tempat tinggal di Provinsi Jawa Timur, dan bersedia ditempatkan di Kecamatan dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.
- Pendamping Lokal Desa (PLD) Ditujukan bagi pelamar yang berdomisili di Kecamatan yang kosong sebagaimana keterangan
kecamatan kosong dibawah ini.
Kuota Pendamping pada Kecamatan yang Kosong
Kuota Pendamping yang akan direkrut:

Persyaratan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
- Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan 0 (nol) tahun untuk Strata 1 (S-1);
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
- Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan interne
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
11. Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Persyaratan Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
11. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
Jangka Waktu Pengumuman
Pengumuman ini berlaku dan di tayangkan mulai tanggal 06 s.d 09 Desember 2018 pada :
- Papan Pengumuman Kantor Dinas PMD Kabupaten/Kota;
2. Papan Pengumuman Kantor Kecamatan Lokasi P3MD se Jatim;
3. Papan Pengumuman Kantor Desa Lokasi P3MD se Jatim;
4. Papan Pengumuman Kantor/Sekretariat Pendamping P3MD Kabupaten/Kota;
5. Website www.dpmd.jatimprov.go.id ;
6. Website www.desahebat.com .
Waktu Pendaftaran
- Pendaftaran dibuka pada hari Jumat, tanggal 07 Desember 2018, pukul 09.00 WIB;
- Pendaftaran ditutup pada hari Minggu, tanggal 09 Desember 2018, pukul 12.00 WIB.
- Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran HANYA dilakukan secara online melalui Website : www.satkerp3mdjawatimur.id
Informasi Selengkapnya download di bawah ini:
Revisi Pengumuman Penambahan Kuota Pendamping Desa:
[download id=”91″]

Tinggalkan Balasan ke Yuniar Batalkan balasan