Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Minggu, Januari 29, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
Kelola Dana Desa, Bendahara Desa Terima Edukasi Pajak

Kelola Dana Desa, Bendahara Desa Terima Edukasi Pajak

admin by admin
Januari 19, 2019
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 26/12/2018 Kemenkeu – Pemberian edukasi kepada para Bendahara Nagori di Kabupaten Simalungun terus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan secara berkelajutan, mengingat jumlah dana yang di terima oleh Desa cukup signifikan. Pada Kamis (13/12), KP2KP Perdagangan melaksanakan kegiatan Edukasi dan Dialog Perpajakan dengan tema ”Aspek Perpajakan Pengelolaan Dana Desa” kepada seluruh Bendahara Nagori bertempat di wilayah kerja Kantor Camat Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, pihak kecamatan sangat mengapresiasi atas kedatangan KP2KP Perdagangan dalam rangka memberikan edukasi dan dialog perpajakan. Camat Bandar Masilam Rasyid Sinaga menyampaikan bahwa agar pelaksanaan kewajiban perpajakan pengelolaan dana desa lebih baik untuk ke depannya dan berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. “’Harapan saya kepada setiap Nagori kedepannya lebih baik lagi dalam melaksakan perpajakannya,” tuturnya.

Kepala KP2KP Perdagangan Maringan Pantas Mauliate Hasugian berpesan kepada para Bendahara Nagori agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi mengingat tahun anggaran 2018 akan berakhir. “Agar tidak ada kekeliruan di kemudian hari, segera selesaikan kewajiban perpajakannya sebelum berakhir tahun 2018,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Penyuluh KP2KP Perdagangan didampingi dengan Account Representative KPP Pratama Pematang Siantar Frans Gultom memberikan materi secara detail kepada Bendahara Nagori agar tidak ada kesalahpahaman dan kekeliruan dikemudian hari. Berbagai aturan dan aspek perpajakan yang muncul terkait Pengelolaan Dana Desa seperti subjek dan objek pajak, jenis pajak, tarif pajak, tata cara perhitungan pajak hingga sanksi dan denda yang akan diterima oleh wajib pajak apabila tidak taat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dijelaskan dengan rinci kepada para Bendahara Nagori. (DJP/hr/rsa)

 

 

sumber: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita-unit/kelola-dana-desa-bendahara-desa-terima-edukasi-pajak/

Post Views: 541
Tags: kelola dana desa kemenkeu

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
DANA DESA 2019 PRIORITASKAN EKONOMI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERDESAAN

DANA DESA 2019 PRIORITASKAN EKONOMI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERDESAAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In