Kategori: BUMDESA

  • Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa

    Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa

    Laporan keuangan Bumdesa (Badan Usaha Milik Desa) adalah dokumen yang berisi catatan keuangan dan aktivitas keuangan Bumdesa selama periode tertentu. Laporan keuangan Bumdesa bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi keuangan Bumdesa, melacak arus uang masuk dan keluar, serta mengidentifikasi kinerja keuangan Bumdesa.

    Laporan keuangan Bumdesa biasanya terdiri dari tiga bagian utama yaitu:

    1. Laporan Neraca: Laporan yang menunjukkan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas Bumdesa pada akhir periode tertentu.

    2. Laporan Laba Rugi: Laporan yang menunjukkan pendapatan, biaya, dan laba atau rugi Bumdesa selama periode tertentu.

    3. Laporan Arus Kas: Laporan yang menunjukkan jumlah kas masuk dan keluar Bumdesa selama periode tertentu.

    Laporan keuangan Bumdesa ini penting untuk kepentingan manajemen Bumdesa, pemerintah desa, dan masyarakat desa. Dengan memiliki laporan keuangan yang transparan dan akurat, Bumdesa dapat memantau kinerja keuangan dan mengambil keputusan yang lebih baik untuk keberlangsungan dan pengembangan usaha di desa.

    Berikut ini adalah Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. dalam regulasi ini terdapat 3 lampiran panduan, yaitu panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa, panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa Bersama, panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD).

    Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa

    [drivr id=”10cX0kOmJN94_Vema98NT3tZX2u_KZMqP” type=”application”]

     

    Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa Bersama

    [drivr id=”10gzmd0mzGliKSLaF6RlbN6t0waU0M0pj” type=”application”]

     

    Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa

    [drivr id=”10iT9YltPqS5KopwM9c_DaQix1kvi-lEm” type=”application”]

     

    Selengkapnya Tentang Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa.

    [drivr id=”10b4WjP_9TBYWgEyZrNrB9Ko2gI14u–S” type=”application”]

  • Era Industri 4.0 dan Ketahanan Pangan dalam Negeri

    Era Industri 4.0 dan Ketahanan Pangan dalam Negeri

    Keberadaan BUMDesa adalah sebagai agen pembangunan daerah dan menjadi pendorong terciptanya sektor korporasi di pedesaan menuju desa mandiri. Desa yang mandiri adalah desa dengan ketahanan pangan.

    Pangan merupakan kebutuhan pokok utama masyarakat. Sektor pangan yang kokoh akan menjadi pertahanan utama suatu negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kerja keras bersama seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah, akademisi, industri, petani, juga masyarakat. Namun, bagaimana upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan secara sistematis dan terintegrasi?

    Enam aspek yang diperlukan untuk meningkatkan ketahanan pangan secara sistematis dan terintegrasi, yaitu;

    1. regulasi,

    2. peningkatan ketersediaan bahan pangan,

    3. peningkatan daya saing produk,

    4. peningkatan kompetensi sumber daya manusia,

    5. sistem informasi daring sektor pangan,

    6. dan bank pangan.

    Seluruhnya perlu diusahakan secara bersamaan untuk mendukung sektor pangan, meningkatkan ketahanan pangan dalam negeri maupun ke luar negeri sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs) tanpa kelaparan dapat tercapai. Selain itu, Indonesia juga diharapkan mampu bersaing di era revolusi industri 4.0 pada aspek pangan.

    Revolusi industri 4.0 ditandai dengan perkembangan teknologi dan informasi yang sangat luar biasa. Dalam era ini, sering terdengar istilah artificial intelligent, robotika, hingga mesin cetak 3D. Pesatnya perkembangan teknologi informasi memunculkan istilah disruptive teknologi dan ekonomi. Kata disrupsi ini memperlihatkan betapa perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat telah “mengganggu” kemapanan usaha-usaha besar yang ada. Akibatnya, berbicara revolusi industri 4.0, ukuran besar perusahaan tidak lagi menjadi jaminan, tetapi lebih kepada bagaimana kelincahan suatu perusahaan dalam mengakomodasi atau mengantisipasi perubahan yang terjadi. Oleh karena itu, model bisnis yang berkembang saat ini adalah sharing economy, yaitu “ekonomi berbagi” sehingga antarpelaku usaha tidak lagi bicara persaingan, tetapi kemitraan.

    Revolusi industri 4.0 adalah revolusi yang mendekatkan pasar kepada produsen. Dahulu, orang bertransaksi harus datang ke tempat jual beli, seperti pasar tradisional maupun modern. Sekarang, dengan teknologi informasi, pasar didekatkan ke konsumen, pedagang dimungkinkan untuk langsung memasarkan produknya ke konsumen. Kehadiran revolusi industri 4.0 bisa dimanfaatkan untuk pengembangan industri.

    Berkaca ke dalam negeri, populasi penduduk Indonesia mencapai 265 juta orang. Lebih dari 50% aktif menggunakan internet. Sayangnya, sebagian besar (87,13%) dari 143,26 juta penduduk Indonesia yang menggunakan internet hanya memanfaatkannya untuk media sosial, padahal internet bisa dipergunakan untuk peningkatan produktivitas.

    Kesadaran akan pemanfaatan internet yang lebih dari sekadar akses media sosial penting. Melalui internet, pelaku ekonomi, baik produsen maupun penjual bias memaksimalkan kegiatan pemasaran dan penjualan. Perlu diketahui, dari 143,26 juta masyarakat Indonesia, sebanyak 50,08% menggunakan internet dengan ponsel. Data dari Indonesia Digital Landscape 2018, rata-rata dalam 90 menit per bulan, orang Indonesia menggunakan internet di ponsel untuk berbelanja secara online. Dengan optimalisasi teknologi tersebut, Indonesia akan mampu bersaing pada era revolusi industri 4.0.

    Urip Natanagoro Sedyowidodo