Lima Puluh Kota (21/01) – Bertempat di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dilaksanakan kegiatan Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 dengan tema “Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang Partisipatif, Transparan, dan Akuntabel”.
Narasumber dalam acara ini, yaitu Anggota DPR RI Komisi XI Refrizal, Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III BPKP Pusat Iskandar Novianto, Penyidik Reskrimsus Tipidkor Polda Sumbar AKP Burahim Boer, dan Pemeriksa Ahli Madya Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat Tri Estiningsih. Berperan sebagai moderator adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Widyaputra. Workshop yang dilaksanakan dalam format diskusi panel ini dihadiri oleh Kepala OPD dan seluruh Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, serta Wali Nagari dan Sekretaris Nagari dari 79 Pemerintah Nagari di Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi dalam sambutannya mengingatkan agar aparatur nagari perlu melaksanakan pekerjaan sebagaimana beribadah, selalu mengikuti perkembangan teknologi, selalu berkomunikasi dan berkoordinasi, dan mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.
“Dengan kondisi perkembangan zaman yang secepat ini, jika kita tidak mengikuti teknologi dan aturan yang berlaku, maka kita akan tertinggal. Selain itu, koordinasi dan komunikasi penting dilaksanakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi, khususnya terkait pengelolaan keuangan di nagari yang kita hadapi”, jelas Irfendi.
Selanjutnya, Anggota DPR RI Komisi XI Refrizal dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam perannya sebagai anggota DPR, ia mendorong optimalnya penggunaan dana desa melalui advokasi terhadap regulasi keuangan desa, utamanya dalam hal formulasi pembagian dana desa. Refrizal juga menyampaikan harapannya agar penggunaan dana desa di tingkat nagari dapat dimanfaatkan dengan optimal. “Kita ingin anggaranya berguna untuk rakyat dan pembangunan desa. Saya minta mitra saya, yaitu BPKP, POLRI, dan BPK mendampingi nagari supaya perangkat nagari tidak tersangkut hukum atau takut melaksanakannya”, tambah Refrizal.
Sementara itu, narasumber dari BPK RI, Tri Estiningsih, menyampaikan paparannya terkait peran, tugas, dan fungsi BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan desa. Pemeriksaan BPK terhadap keuangan desa dilatarbelakangi oleh keuangan desa sebagai bagian dari keuangan negara. Esti menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa sesuai azas.
“Pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan azas, salah satunya transparan. Maksudnya, tidak ada yang dirahasiakan dan tidak ada yang disembunyikan. Kami juga melihat wujud transparansi di beberapa nagari, seperti memajang spanduk laporan, rincian pengeluaran dan sebagainya sebagai wujud transparansi keuangan di nagari”, jelas Esti. Selain itu dalam paparannya, ia juga menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI terkait efektifitas pembinaan dan pengawasan dana desa. Permasalahan yang ditemui BPK, di antaranya dalam hal tata kelola, termasuk pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah, serta permasalahan kepatuhan.
Direktur PPKD Wilayah III Iskandar Novianto menyampaikan pentingnya akuntabilitas dalam keuangan desa dan peran BPKP yang lebih menekankan pada pencegahan. “Dengan adanya dana desa, maka konsekuensinya adalah akuntabilitas. Perlu ada tertib administrasi keuangan desa. BPKP lebih fokus pada peran preventif agar tidak terjadi penyimpangan, mulai dari penguatan SDM, sistem, masukan terhadap regulasi agar tidak tumpang tindih, hingga bimbingan dan konsultansi”, terang Iskandar. Ia juga menyampaikan dalam perkembangannya menyesuaikan peraturan yang berlaku, yaitu Permendagri 20 Tahun 2018, BPKP dengan Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan aplikasi Siskeudes versi 2.0 yang telah di-launching pada tanggal 21 November 2018.
“Harapan kami, aplikasi Siskeudes versi 2.0 dapat diimplementasikan 100% sebelum berakhirnya bulan Januari 2019”, kata Iskandar. Lebih lanjut, Iskandar memaparkan hasil Evaluasi atas Implementasi aplikasi Siskeudes versi 2.0 yang telah dilakukan.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Polda Sumbar AKP Burahim Boer menjelaskan peran Polri dalam mengawal pembangunan desa. “Polri melalui Babinkamtibmas memiliki 3 peran utama dalam pengawalan pembangunan desa, yaitu pencegahan, pengawasan, serta penanganan masalah. Bhabinkamtibmas tujuannya untuk berkoordinasi dan saling mengingatkan terkait pengelolaan keuangan desa. Bhabinkamtibmas hadir untuk menghindarkan kesempatan yang ada, mengawasi dalam arti positif, bukan negatif.”, tegasnya.
Selanjutnya, dalam kesempatan ini dilakukan penyerahan plakat dari Bupati Lima Puluh Kota dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat kepada para narasumber. Kegiatan workshop ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
sumber: http://www.bpkp.go.id/berita/read/21279/0/Workshop-Evaluasi-Implementasi-Siskeudes-pada-Pemerintah-Kab.-Lima-Puluh-Kota.bpkp