Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan pilar penting dalam upaya percepatan pembangunan ekonomi desa di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa dan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan BUMDes yang berbadan hukum menjadi krusial sebagai instrumen penggerak ekonomi desa, terutama dalam mendukung swasembada pangan dan ketahanan ekonomi masyarakat perdesaan.
Status berbadan hukum bagi BUMDes memberikan beberapa manfaat strategis dalam pengembangan usaha. Pertama, legitimasi hukum yang memberikan perlindungan dan kejelasan status dalam menjalankan aktivitas usaha. Kedua, peningkatan kredibilitas dan kepercayaan dari masyarakat, investor, dan mitra kerja yang membantu dalam pengembangan jaringan kerjasama. Ketiga, kemudahan akses pembiayaan dari berbagai lembaga keuangan maupun program pemerintah. Keempat, pengelolaan yang lebih terstruktur dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kelima, pengembangan potensi desa secara berkelanjutan melalui usaha yang dijalankan.
Struktur organisasi BUMDes dirancang dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong, di mana Musyawarah Desa (Musdes) menjadi organ tertinggi dalam pengambilan keputusan. Hal ini menjamin bahwa tujuan utama BUMDes adalah kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, bukan kesejahteraan individu. Dalam struktur ini, Kepala Desa berperan sebagai penasehat, sementara operasional dijalankan oleh Direktur yang diangkat melalui Musdes. Pengawas yang dipilih berdasarkan keahlian, integritas, dan pengalaman bertugas memastikan pengelolaan BUMDes sesuai dengan regulasi.
Pendaftaran badan hukum BUMDes melalui Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa merupakan proses penting yang harus diperhatikan. Prosedur ini meliputi tahapan pendaftaran nama, pengisian formulir elektronik, pengunggahan dokumen pendukung seperti Berita Acara Musdes, Perdes Pendirian BUMDes, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Berdasarkan data per Mei 2025, status BUMDes di Kabupaten Malang menunjukkan 50,5% telah memiliki badan hukum terverifikasi, sementara 37,8% baru pada tahap nama terverifikasi, dan 10,3% dalam proses perbaikan dokumen badan hukum.
Modal BUMDes dapat bersumber dari penyertaan modal desa, masyarakat, dan bagian dari laba usaha yang ditetapkan dalam Musdes. Hasil usaha BUMDes yang didistribusikan kepada desa menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes), sementara distribusi kepada penyerta modal diatur dalam Anggaran Dasar. Dalam menjalankan usahanya, BUMDes perlu memperhatikan aspek perencanaan bisnis yang jelas, koordinasi dengan berbagai pihak, kaderisasi pengurus, transparansi pelaporan, pemanfaatan aset desa, serta sinergitas antara penasehat, pengawas, dan pelaksana operasional. Dengan pengelolaan yang profesional dan berbadan hukum, BUMDes diharapkan dapat menjadi penggerak utama ekonomi desa dan mendukung kemandirian masyarakat perdesaan di Indonesia.
Tinggalkan Balasan