Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan rencana teknis pengerjaan kegiatan di lapangan, Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan  Barang  dan  Jasa  guna  menyediakan  barang/jasa  sesuai  kebutuhan suatu kegiatan yang akan dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga.   Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan untuk dan menjamin: Penggunaan anggaran secara efisien […]