Kirim ARTIKEL
Pendampingdesa.com
Minggu, Januari 29, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa
pendampingdesa.com
No Result
View All Result
PRESIDEN SOSIALISASIKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI GARUT

PRESIDEN SOSIALISASIKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI GARUT

admin by admin
Januari 21, 2019
in Berita Desa
0 0
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garut – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mendaampingi Presiden RI Joko Widodo ke Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Sabtu (19/1).

Kunjungan Presiden bersama Mendes PDTT dalam rangka mensosialiasikan prioritas penggunaan dana desatahun 2019 di provinsi Jawa Barat yang digelar di Gedung Sarana Olahraga Kabupaten Garut.

Dalam sosialiasi ini, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa anggaran dana desa yang digelontorkan setiap tahunnya tidak pernah mengalami penurunan. Dari Rp 20,67 triliun pada 2015 meningkat menjadi Rp 46,98 triliun pada 2016, lalu sebesar Rp 60 triliun pada 2017 dan 2018 sebesar Rp 60 triliun. Sedangkan untuk tahun 2019 mendatang dinaikkan menjadi sebesar Rp 70 triliun.

“Kita inginkan ketimpangan antara desa dan kota semakin sempit, kemiskinan yang ada didesa berkurang drastis. Kemiskinan di desa saat ini sudah turun karena adanya dana desa dan program-program yang lainnya,” katanya.

Presiden berpesan kepada seluruh kepala desa agar pemanfaatan dana desa yang sebelumnya lebih cenderung ke pembangunan infrastruktur, dapat dialihkan ke pemberdayaan masyarakat desa dan pemberdayaan ekonomi.

“Dalam 4 tahun kita fokus ke infrastruktur. Saya berharap bisa digeser pada pemberdayaan ekonomi dan membuat inovasi baru didesa misalnya pengembangan wisata desa. Saya berikan contoh diponggok yang setahun ini omsetnya mencapai Rp 14 miliar. Oleh sebab itu, liat disini (Jawa Barat) ada potensi apa yang bisa dikembangkan. Kalau ada pikirkan potensi itu. Ini yang perlu kita pacu agar pemberdayaan ekonomi itu betul-betul bisa meningkat,” katanya.

Berdasarkan data hasil pendataan Potensi Desa (Podes) 2018 oleh BPS telah tercatat jumlah Desa tertinggal mengalami penurunan sebesar 6.518 desa dari sebanyak 19.750 desa pada 2014 menjadi 13.232 desa pada tahun 2018. sedangkan untuk desa berkembang mengalami peningkatan sebesar 3.853 desa dari sebanyak 51.026 pada 2014 menjadi 54.879 desa pada 2018. Begitu juga dengan desa yang berstatus desa mandiri yang mengalami peningkatan dari 2.894 desa pada 2014 menjadi 5.559 desa pada 2018.

Sementara itu, berdasarkan data Kemendes PDTT, manfaat dana desa selama 4 tahun telah mampu menunjukkan hasil terbaiknya dengan telah terbangunnya sarana dan prasarana penunjang aktifitas ekonomi masyarakat, seperti terbangunnya 1.140.378 meter jembatan, jalan desa 191.600 kilo meter, pasar desa  sebanyak 8.983 unit, kegiatan BUMDesa sebanyak 37.830 unit, embung desa sebanyak 4.175 unit, sarana irigasi sebanyak 58.931 unit serta sarana-prasarana penunjang lainnya.

Selain itu, dana desa juga telah turut membangun sarana prasarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan 959.569 unit sarana air bersih, 240.587 unit MCK, 9.692 unit Polindes, 50.854 unit PAUD, 24.820 unit Posyandu, serta drainase 29.557.922

Sementara itu, untuk provinsi Jawa Barat tercatat jumlah desa yang menerima dana desa 2018 sebanyak 5.317 desa dengan nilai total alokasi dana desa 2018 sebesar Rp. 4,74 triliun.

Selama 4 tahun digulirkannya dana desa di Jawa barat telah berhasil dalam menunjang ekonomi dengan terbangunnya 14.787.539 meter jalan desa, 33.405 meter jembatan, 729 pasar desa, 196 BUMDes, 86 unit embung, 18.497 unit irigasi dan 739 unit sarana olahraga. Selain itu juga berhasil dalam meningkatan kualitas hidup dengan terbangunnya 19.928 unit air bersih, 5.355 MCK, 784 polindes, 1.577.121 meter drainase, 4.334 posyandu, 9.122 PAUD dan 570 unit sumur.

Dana desa juga turut mendukung terjadinya pengurangan jumlah desa tertinggal dan peningkatan desa mandiri. Yakni desa tertinggal dari 97 desa tertinggal pada 2014 menjadi dan 23 desa tertinggal pada 2018. Sedangkan desa mandiri meningkat dari 598 desa mandiri menjadi 1.194 desa mandiri.

Bahkan, persentase penduduk miskin Provinsi Jawa Barat menunjukkan trend menurun sebanyak 1,93 persen dari 9,18 persen pada 2014 menjadi 7,25 persen pada 2018. Selain itu juga persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Barat juga mengalami penurunan dari 8,72 persen pada 2015 menjadi 8,17 persen pada 2018.

Sumber: https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2771/presiden-sosialisasikan-prioritas-penggunaan-dana-desa-di-garut

Post Views: 475

Related Posts

Pengelolaan Dana Desa 2023
Berita Desa

Pengelolaan Dana Desa 2023

Desember 23, 2022
3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023
Berita Desa

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Oktober 5, 2022
Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem
Berita Desa

Konsep dan Definisi Kemiskinan Ekstrem

Oktober 2, 2022
3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting
Berita Desa

3 Cara Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah Rangkaian Rembug Stunting

September 30, 2022
4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting
Berita Desa

4 Langkah Pemetaan Sosial dan Pendataan Sasaran 1000 HPK untuk Stunting

September 29, 2022
4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa
Berita Desa

4 Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

September 27, 2022
Next Post
Replikasi Inovasi Desa: Kecamatan Kras Kediri Berkunjung ke Desa Sukowilangun

Replikasi Inovasi Desa: Kecamatan Kras Kediri Berkunjung ke Desa Sukowilangun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DOWNLOAD

Pos-pos Terbaru

  • PENYALURAN DANA DESA 2023 Desember 29, 2022
  • Pengelolaan Dana Desa 2023 Desember 23, 2022
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa Desember 20, 2022
  • Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Desember 18, 2022
  • 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Oktober 5, 2022

Categories

  • Berita Desa (115)
  • BUMDESA (1)
  • Contoh Surat Keputusan (6)
  • Kemiskinan Esktrem (1)
  • Keuangan Desa (4)
  • Lowongan (8)
  • Modul Pendampingan (59)
  • OPINI (5)
  • Pendamping Desa (84)
  • Regulasi (22)
    • Peraturan Presiden (2)
  • SDGs Desa (4)
  • Stunting (5)
  • Uncategorized (16)
PENDAMPINGDESA

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa


Kategori

  • Berita Desa
  • BUMDESA
  • Contoh Surat Keputusan
  • Kemiskinan Esktrem
  • Keuangan Desa
  • Lowongan
  • Modul Pendampingan
  • OPINI
  • Pendamping Desa
  • Peraturan Presiden
  • Regulasi
  • SDGs Desa
  • Stunting
  • Uncategorized

Recent News

  • PENYALURAN DANA DESA 2023
  • Pengelolaan Dana Desa 2023
  • 6 Cara melaksanakan Musyawarah Desa
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Desa
  • Regulasi Desa
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Permendesa
    • Permendagri
  • Pendamping Desa
  • InstaDesa

© 2022 by Jasa Pembuatan Website Wordpress. @tanpatinta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In